Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tandatangani Memorandum of Understanding ‎(MoU) tentang Gugus Tugas Pengawasan Siaran Pemilukada serentak di lembaga penyiaran 2017 di Hotel Ibis, Jakata Pusat, Jumat, 11 November 2016. Siaran yang diawasi antara lain siaran pemberitaan, iklan peserta dan  segala bentuk penyiaran yang berhubungan dengan Pemilukada.

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menyampaikan, kesepakatan yang dibuat dalam gugus tugas ini untuk mengetahui dan memberikan kewenangan yang sesuai di setiap lembaga dalam menyikapi adanya pelanggaran dalam Pemilukada. Menurut Andre, untuk menghindarinya adanya konflik yang ditimbulkan akibat pelanggaran siaran seperti iklan calon pasangan.

"Kesepakatan atau gugus tugas ini untuk menjelaskan apa tugas masing-masing lembaga. KPI harus melakukan apa. Begitu pula dengan KPU dan Bawaslu," kata Yuliandre dalam jumpa pers usai penandatanganan MoU bersama KPU dan Bawaslu.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Muhammad. Menurutnya, pembentukan gugusan tugas antara pihaknya dengan KPU dan KPI dilakukan agar pemantauan jalannya Pilkada Serentak 2017 pada 15 Februari 2017 berlangsung efektif.

"Gugus tugas ini untuk mengawasi dan mengefektifkan penyelenggara pemilu dalam bekerja. Kalau dulu saling menggiring ini wilayah kerjanya KPU, KPI, dan Bawaslu, sekarang dilakukan dengan bersama," jelasnya.
Muhammad menerangkan, ‎UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur bagaimana pelaksanaan penyelenggara pemilu di Indonesia. Karena itu, seluruh prosedur hukum dalam pesta demokrasi Pilkada Serentak 2017 akan dilakukan ‎sebaik-baiknya.

"Kalau ada dugaan pelanggaran nantinya ‎maka akan direkomendasikan kepada KPI, atau pelanggaran lainnya kepada Bawaslu atau KPU. Sehingga pengawasan dan penindakan dapat dilakukan dengan cepat dan tegas," tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU RI Juri Ardiantoro memandang kerjasama ini merupakan langkah strategis meningkatkan demokrasi penyelenggaraan pemilu. Menyukseskan penyelenggaran pemilu, kata dia, tak hanya cukup dilakukan KPU dan Bawaslu, tapi juga oleh lembaga lain seperti KPI.

"Jangan sampai media jadi sumber kegaduhan dan sumber perpecahan. Sebaliknya kita dorong mendewasakan pemilih agar menggunakan haknya untuk memilih," kata dia.

Pada saat penandatangan MoU ini, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin, Komisioner yang juga PIC Pengawasan Pemilukada 2017, Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Ubaidillah dan Komisioner bidang Isi Siaran, Dewi Setyarini. ***

Jakarta - Anugerah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Kamis malam, 10 November 2016 disiarkan secara langsung oleh TV Trans 7. Acara tahunan ini sebagai bentuk apresiasi KPI terhadap program siaran yang berkualitas kepada radio dan televisi. Anugerah KPI 2016 mengusung tema “Karya Bersama Untuk Bangsa”.

Anugerah KPI 2016 kali adalah perhelatan kali kesebelas sejak KPI berdiri tahun 2004. Ada 16 Kategori yang diperlombakan dalam perhelatan yang disiarkan secara bergantian oleh lembaga penyiaran televisi. Menurut Ketua Panitia Pelaksana sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono mengatakan, Anugerah KPI diharapkan bisaq memunculkan inovasi dan kreativitas dapat berjalan beriringan ke arah yang positif. Inovasi adalah kata kunci bertahan hidup dalam kompetensi industri media yang semakin ketat.

"Kompetisi ini bagian dari evaluasi program tayangan. Lembaga penyiaran dalam hal ini televisi dan radio, mengajukan sendiri program-program siaran sesuai dengan kriteria KPI," kata Mayong.

Berikut daftar pemenang penghargaan Anugerah KPI 2016:

1. Program Anak-Anak Terbaik:  Fun Time – Episode 3  Tanggal 10 Agustus 2016 (RTV)

2. Program Animasi Terbaik:  Plentis Kentus – Episode 15 Juni 2016 (Trans TV)

3. Program Drama/FTV Terbaik:  Sinema Wajah Indonesia – Episode Dalang (SCTV)

4. Program Infotainment Terbaik:  Entertainment News Sore – Episode 9 Juli 2016 (NET TV)

5. Program Talkshow Terbaik:  1 Indonesia – Episode Robin Lim (NET TV)

6. Program Berita Terbaik:  Kompas Siang (Kompas TV)

7. Program Feature Televisi Terbaik:  Mereka yang Tangguh; Merenda Asa Merajut Mimpi (Global TV)

8. Program Feature Radio Terbaik:  Kisah Mbah Sadiman, Si Miskin Menyantuni Ibu Pertiwi (RRI Pro 3 Jakarta)

9. Iklan Layanan Masyarakat Produksi Televisi Terbaik:  Gadget Tak Bisa Menggantikan Sentuhan Cinta (MNC TV)

10. Iklan Layanan Masyarakat Produksi Radio Terbaik:  Upload Foto Anak di Sosmed (Global Radio FM)

11. Program Televisi Peduli Perbatasan Terbaik:  Lentera Indonesia – Episode Guru Garis Depan NTT (NET TV)

12. Program Radio Peduli Perbatasan Terbaik:  Bela Negara – Episode Membangun Semangat Sehati Sejiwa Memperkokoh NKRI melalui siaran perbatasan RRI Pontianak-RRI Sintang dan RRI Entikong (RRI Entikong Kalbar)

13. Presenter Berita Terbaik:  Imam Priyono (TVRI)

14. Presenter Non-Berita Terbaik:  Maudy Kusnaedi (Trans TV)

15. Radio Komunitas Terbaik Radio Dakwah Islam 107,9 FM – Masjid Agung Jawa Tengah (DAIS 107,9)

16. Penghargaan Pengabdian Seumur Hidup : Ishadi Soetopo Kartosapoetro. ***

Jakarta – Anugerah KPI merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam memberikan apresiasi kepada radio dan televisi yang menyiarkan program siaran yang berkualitas. Perhelatan ke-11 Anugerah KPI tahun ini membawa tema “Karya Bersama Untuk Bangsa”. Tema ini memiliki makna bahwa produksi program siaran merupakan karya yang diperuntukkan bagi kebaikan bangsa. Hal ini juga dalam rangka mencapai tujuan dunia penyiaran untuk mencerdaskan bangsa sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
 
Ketua Panitia Anugerah KPI 2016 Mayong Suryo Laksono mengatakan, kompetisi ini juga bagian dari evaluasi program tayangan. Lembaga Penyiaran, dalam hal ini televisi dan radio, mengajukan sendiri program-program siaran sesuai dengan kriteria KPI, yang akan dinilai oleh dewan juri.  Ada pun dewan juri yang turut berpartisipasi memberikan penilaian pada Anugerah KPI 2016 adalah:
1.    Dr Hj. Maria Ulfah Anshor (Anggota Kominisi Perlindungan Anak Indonesia )
2.    Dr Seto Mulyadi (Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia)
3.    Wahyu Aditya (Founder HelloMotion Company)
4.    Dr Rulli Nasrullah, M. Si (Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah)
5.    Syamsudin Noer Moenadi (Pengamat Film)
6.    Fajar Bustomi (Sutradara)
7.    Dr Fal Harmonis, M.Si  (Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta)
8.    Dr Ade Kadarisman (Dosen Universitas Padjadjaran Bandung)
9.    Iwan Ahmad Sudirwan (PT Pelangi Nusantara Media)
10.  Meutya Viada Hafid (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
11.  Imam Wahyudi (Dewan Pers)
12.  H. Dedy Pristiwanto (Jurnalis Kompas)
13.  Drs Musthafa Helmy (Pemred Majalah Risalah)
14.  Wahyu Dhyatmika (Editor Tempo Media Group)
15.  Endah Tri Handayani (Kepala Seksi Current Affairs TVRI)
16.  Otang Fharyana, SH., MH (Akademisi)
17.  Drs. Freddy H Tulung, MUA (Kemenkominfo)
18.  Dr Connie Rahakundini Bakrie (Indonesia Institute for Marine Studies)

KPI menerima 196 program yang dilombakan, terdiri atas 167 tayangan dari televisi dan 44 program dari radio. Dari seleksi yang dilakukan oleh KPI atas program-program siaran yang diajukan lembaga penyiaran untuk ikut dilombakan dalam Anugerah KPI 2016 kali ini menghasilkan tiga nominasi untuk masing-masing kategori. Adapun nominasi tersebut adalah:
1.      Program Anak-Anak Terbaik:
a.      Buah Hatiku Sayang – Episode Ayooo...Jadi Pemadam Cilik (TVRI)
b.      Laptop Si Unyil – Episode Kapten Garuda (Trans 7)
c.      Fun Time – Episode 3,  Tanggal 10 Agustus 2016 (RTV)
 
2.      Program Animasi Terbaik:
a.      Keluarga Somat – Menanam Padi (Indosiar)
b.      Adit Sopo Jarwo – Episode Eyang Bikin Pesawat Semua Sepakat (MNC TV)
c.      Plentis Kentus – Episode 15 Juni 2016 (Trans TV)
 
3.      Program Drama/FTV Terbaik:
a.      Kesempurnaan Cinta – Episode Season 10 Juni 2016 (NET TV)
b.      Cermin Kehidupan – Episode Sajadah Terbalik (Trans7)
c.      Sinema Wajah Indonesia – Episode Dalang (SCTV)
 
4.      Program Infotainment Terbaik:
a.      Entertainment News Sore – Episode 9 Juli 2016 (NET TV)
b.      Seleb. Kom – Episode 620, tanggal 16 Agustus 2016 (RTV)
c.      Status Selebriti – Episode 19 Agustus 2016 (SCTV)
 
5.      Program Talkshow Terbaik:
a.      1 Indonesia – Episode Robin Lim (NET TV)
b.      Aiman – Episode Teka-teki Lengsernya Sang Menteri (Kompas TV)
c.      Mata Najwa – Episode Cerita Anak Jokowi (Metro TV)
 
6.      Program Berita Terbaik:
a.      Kompas Siang (Kompas TV)
b.      Metro Hari Ini (Metro TV)
c.      Indonesia Morning Show (NET TV)

 
7.      Program Feature Televisi Terbaik:
a.      Jejak Anak Negeri; Flores (Trans 7)
b.      Indonesia Bagus; Grebeg Sudiro Solo (NET TV)
c.       Mereka yang Tangguh; Merenda Asa Merajut Mimpi (Global TV)
 
8.      Program Feature Radio Terbaik:
a.      Kisah Mbah Sadiman, Si Miskin Menyantuni Ibu Pertiwi (RRI Pro 3 Jakarta)
b.      Bemo dulu menggemaskan kini mengenaskan (RRI Jakarta)
c.       Banakeling; Sepenggal kisah masyarakat Banyumas yang tersisa (RRI Purwokerto)
 
9.      Iklan Layanan Masyarakat Produksi Televisi Terbaik:
a.      Toleransi (NET TV)
b.      Gadget Tak Bisa Menggantikan Sentuhan Cinta (MNC TV)
c.       Narkoba – Kaka Slank (RCTI)
 
10.  Iklan Layanan Masyarakat Produksi Radio Terbaik:
a.      Korupsi (RRI Palu)
b.      Cintai Produk Indonesia (Delta FM)
c.       Upload Foto Anak di Sosmed (Global Radio FM)
 
11.  Program Televisi Peduli Perbatasan Terbaik:
a.      Tapal Batas – Episode Pengabdian Tanpa Batas di Tapal Batas (TVRI)
b.      Lentera Indonesia – Episode Guru Garis Depan NTT (NET TV)
c.       Cerita Indonesia – Episode Elegi di Negeri Oepoli NTT (Kompas TV)
 
12.  Program Radio Peduli Perbatasan Terbaik:
a.      Bela Negara – Episode Membangun Semangat Sehati Sejiwa Memperkokoh NKRI melalui siaran perbatasan RRI Pontianak-RRI Sintang dan RRI Entikong (RRI Entikong Kalbar)
b.      Dialog Interaktif Cinta Negeriku – Episode Nilai Kepatriotisme di Wilayah Perbatasan (Pro 1 RRI Atambua)
c.       Wajah Kepulauan – Episode  Mencari Terang di Beranda NKRI (RRI Batam)
 
13.  Presenter Berita Terbaik:
a.      Imam Priyono (TVRI)
b.      Tommy Tjokro (RCTI)
c.       Prabu Revolusi (Trans TV)
 
14.  Presenter Non-Berita Terbaik:
a.      Utrich Farzah (Indosiar)
b.      Maudy Kusnaedi (Trans TV)
c.       Senandung Nacita (RTV)

Selain 14 kategori di atas, KPI juga akan memberikan penghargaan pengabdian seumur hidup bagi tokoh yang dinilai memiliki sumbangsih besar bagi majunya dunia penyiaran di Indonesia.  KPI juga akan memberikan penghargaan kepada radio komunitas terbaik yang menjalankan kegiatan penyiaran berkualitas di tengah masyarakat. 
Mayong mengatakan, melalui Anugerah KPI,  diharapkan inovasi dan kreativitas dapat berjalan beriringan ke arah yang positif dan selaras dengan tujuan diselenggarakannya penyiaran dalam Undang-Undang Penyiaran. Tak pelak, inovasi adalah kata kunci bertahan hidup dalam kompetensi industri media yang semakin ketat. Selamat berkompetensi, terus berinovasi, menuju peradaban Indonesia yang lebih baik!

Jakarta – Medio Agustus hingga Oktober 2016, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat banyak menerima aduan dari masyarakat terkait siaran langsung atau live persidangan kasus hukum di beberapa lembaga penyiaran televisi. Rata-rata isi aduan yang disampaikan mengenai panjangnya durasi siaran langsung yang dinilai terlalu berlebihan atau lama. Padahal frekuensi yang dipakai milik publik.

Terkait persoalan tersebut, KPI Pusat telah mengeluarkan beberapa imbauan ke lembaga penyiaran. Sayangnya, imbauan yang disampaikan belum sepenuhnya diikuti beberapa lembaga penyiaran dengan berbagai pertimbangan dan alasan.

Berkaca dari hal itu, KPI Pusat mencoba membangun komunikasi dengan lembaga penyiaran guna menyamakan pandangan, mendengarkan penjelasan serta menerima masukan sebanyak-banyaknya melalui pintu diskusi yang digelar hari ini, Selasa, 8 November 2016 di kantor KPI Pusat. Diskusi ini turut menghadirkan sejumlah narasumber terkait antara lain dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Yudisial (KY).

Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah di awal diskusi mengatakan, KPI Pusat berupaya mencari titik temu tentang pantas atau tidak kasus hukum disiarkan secara live dan dalam tempo yang lama. Selain itu, diskusi ini dimaksudkan Nuning untuk lebih banyak menggali aturan dan etika yang berhubungan dengan peliputan mengenai masalah hukum.

“Ini juga untuk merespon beberapa isu terkait layar kaca kita seperti tayangan persidangan Jessica yang sudah diputuskan. Ada juga beberapa tayangan introgasi yang perlu kita diskusi hari ini. Kita juga perlu membicarakan soal gelar perkara terbuka yang akan datang. Apa ini boleh atau tidak. Ini perlu kita bahas dalam diskusi ini,” jelas Nuning selaku Komisioner bidang Isi Siaran.

Saat pertama menyampaikan presentasi, Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano berbicara soal fungsi penyiaran yakni sebagai media informasi, pendidikan, pemberi hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Fungsi-fungsi itu disimpulkan bahwa media penyiaran seharusnya menjadi medium pembentukan karakter bangsa. Karena itu, semua aturan-aturan perundangan dan teknis yang ada harus merujuk kepada fungsi tersebut.

Menurut Hardly, jika hal-hal itu belum diatur sebaiknya harus melihat hal-hal yang lebih substansi. “Apakah sebuah tayangan ketika itu belum diatur secara teknis dalam aturan itu bagian dari informasi yang harus diterima publik atau tidak? Apakah itu proses pendidikan yang baik atau tidak untuk masyarakat? Apakah itu hiburan yang sehat atau tidak dan kemudian apa itu bagian dari kontrol dan perekat sosial atau jangan-jangan menjadi bibit konflik di masyarakat?” tanya Hardly.

Pertanyaan-pertanyaan substansi di atas, kata Hardly, seharusnya di kedepankan oleh teman-teman media. Jangan sampai hanya karena tidak ada di aturan, media mengunakan caranya sendiri dengan alasan kasusnya menarik atau ratingnya tinggi. Menurut Hardly, KPI terus mengupayakan menutup celah-celah dalam aturan yang ada agar tidak ada alasan atau dalih karenanya.

Hardly menegaskan upaya KPI itu bukan untuk membatasi tetapi sebagai regulator pendorong fungsi penyiaran sesuai dengan amanat dalam UU Penyiaran.

Selain berbicara fungsi media dalam penyiaran, Hardly membahas soal boleh atau tidak ada batasan dalam proses introgasi yang boleh disiarkan. Dia pun mengingatkan bagaimana dampak proses investigasi  yang disiarkan jangan sampai jadi tutorial dari proses kejahatan yang ada.

Pembicara kedua dari Mabes Polri, Kombes Pol Abdul Rizal menjelaskan persoalan keterbukaan informasi sesuai dengan UU terkait. Menurutnya, Polri sebagai lembaga publik wajib memberikan pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentintan publik, baik itu diminta perorangan atau badan hukum. Namun dalam kasus yang sedang dalam proses penyelidikan oleh penegak hukum, sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi, informasi itu masuk dalam kelompok informasi yang dikecualikan tidak dapat diberikan kepada masyarakat sebagai pemohon dengan alasan dapat menghambat proses penegakan hukum.

Terkait dengan rencana Polri menggelar sidang terbuka terkait gelar perkara kasus Gubernur DKI Jakarta Non Aktif, Basuki Thahja Purnama, hal itu demi kepentingan dan kemaslahatan  bangsa.

Kesakralan dan independensi lembaga peradilan

Sementara itu, pembicara ketiga, Komisioner Komisi Yudisial Farid Wajdi, menilai penayangan kasus hukum dari harus melihat dari pendekatan etika. Selain itu, proses persidangan yang disiarkan secara langsung dengan rentan yang lama bisa dijawab dengan UU No.48 tahun 2009 dan juga KUHAP.

Menurut Farid, pengambilan gambar atau siaran langsung dalam ruang sidang harus juga dengan seizin hakim ketua sidang kecuali untuk kasus tertentu. Dalam kasus Jessica, penayangan atau siaran livenya yang lama dan terkait pemberitaannya banyak menimbulkan keluhan dari lembaga peradilan. Dikhawatirkan itu akan mempengaruhi independensi hakim karena dampak konflik opini. “Untungnya, untuk kasus Jessica hal itu tidak terjadi karena pelaku sidang sudah bertugas hampir 30 tahun. Jadi tidak terpengaruh,” jelasnya.

Terkait independensi versus opini, ini bisa mempengaruhi pada martabat keadilan dalam hal ini martabat hakim. Idealnya, kata Farid, lembaga peradilan harus sakral karena menjadi gerbang peradilan yang terakhir.

Kemudian soal terbukanya keterangan saksi atau ahli, Farid merasa dilema karena sepatutnya hal itu tidak diketahui. Menurutnya, keterangan ahli dan saksi tidak boleh diketahui oleh saksi lainnya. Ini dapat menyebabkan antar saksi menyamakan pendapatnya atau sebaliknya. “Ini bisa membuka ruang hukum para pakar hukum. Bisa saja terjadi ruang sidang di luar sidangnya,” paparnya di depan peserta diskusi yang kebanyakan dari lembaga penyiaran.

Adapun Direktur Hak Asasi Manusia dari Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Iriana menjelaskan perihal pengaturan oleh pemerintah terkait informasi ke masyarakat dalam upaya melindungi serta mendapatkan informasi yang benar. Ini kemudian menimbulkan pertanyaan Bambang yang senada dengan Hardly, apakah setiap tayangan persidangan itu memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat.

Bambang menyadari bahwa media memiliki pengaruh serta dampak dari apa yang disiarkannya. Apalagi media ini media penyiaran yang dampaknya sangat luas ketimbang media lain. Menurutnya, fungsi penyiaran harus berimbang. Keseimbangan ini perlu juga didukung oleh SDM yang professional. Keseimbang itu pun, kata Bambang, harus juga diimbangi denga etika dan moral. “Isi siaran jangan menjadi video tutorial untuk kasus-kasus tertentu yang mempunyai potensi untuk ditiru,” tukasnya.

Bambang juga menyatakan dukungannya agar KPI diperkuat secara kewenangan. Penguatan kewenangan KPI akan berimplikasi terhadap aturanya yakni P3 dan SPS. Dia menegaskan bahwa isi siaran harus diatur supaya masyarakat dapat mendapatkan informasi yang baik dan mendidik. ***


Pontianak – Pemuda terbaik saat ini bukan lagi pemuda yang hanya memiliki tenaga fisik yang kuat dan memiliki prestasi akademik yang tinggi. Pemuda yang terbaik saat ini adalah pemuda yang memiliki kemampuan literasi media yang maksimal. Di tengah tingginya konsumsi media penyiaran, pemuda harus lebih cerdas dalam menyikapi arus informasi yang semakin hari tidak mudah dikendalikan.
 
Hal tersebut menjadi penutup kegiatan Kuliah Umum tentang Literasi media yang diselenggarakan oleh Prodi Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjung Pura, di Canopy Center Pontianak Kalimantan Barat, Jumat (28/10).
 
Hadir dalam acara ini Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sebagai narasumber Mayong Suryo Laksono, Kaprodi Komunikasi Aaliyah Fitriyah Hanum serta dosen Komunikasi FISIP Untan Netty Herawaty dan Dewi Utami.
 
“Di tengah membanjirnya arus informasi dari media penyiaran dan media sosial, anda para mahasiswa punya peran vital dalam menghadang, menahan informasi yang tidak jelas. Anda punya kemampuan untuk mem-filter informasi yang tepat buat orang tua, adik, kakak, serta masyarakat. Anda adalah agen literasi media yang efektif,” papar anggota KPI Pusat Mayong Suryo Laksono di hadapan para mahasiswa prodi Komunikasi FISIP Universitas Tanjung Pura.
 
Tidak dapat dipungkiri media penyiaran memiliki nilai positif tapi juga mereka memiliki dampak negatif. Secara teori media bertugas memberikan informasi yang benar, mendidik dengan pengetahuan, memberikan hiburan yang sehat dan sebagai kontrol sosial. Di masyarakat, ada yang benci program tayangan yang tidak manfaat tapi tetap ditonton.
 
“Masyarakat kita saat ini belum mengerti sepenuhnya soal rating. Ada tayangan yang mereka benci mati-matian karena tidak bermanfaat. Tapi kebencian itu tidak membuat mereka dan juga anda untuk mematikan televisi. Inikan namanya benci tapi rindu. Ini salah satu tugas anda (mahasiswa) menjadi agen literasi media ditengah masyarakat,” katanya.
 
Mayong Suryo Laksono juga menjelaskan  pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menciptakan siaran yang sehat. Penyiaran yang sehat bukan hanya tugas KPI semata. Mayong menyampaikan, masyarakat juga punya hak untuk menentukan program mana yang berkualitas dan tidak. “Yakni dengan memilih dan memilah mana tayangan yang tepat bagi anggota keluarga,” lanjutnya.
 
Pada akhir sesi, pembawa acara program Cinema Cinema di tahun 90 an itu menjawab pertanyaan mahasiswa perihal pengebluran terhadap beberapa tayangan yang tidak pada tempatnya. Bagaimana aturan pengebluran di KPI. Mayong menjelaskan, pengebluran bukan dilakukan oleh pihak KPI melainkan oleh quality control di televisi yang bersangkutan.
 
“Kita apresiasi mereka atas kekhawatiran potensi pelanggaran yang ada. Namun faktanya,  pengebluran itu tidak pada tempatnya. KPI bukan lembaga Komisi Pengebluran Indonesia. Tidak ada satu alat pun atau program di kantor kami yang dapat melakukan blur pada tayangan televisi,” kata Mayong mengakhiri kuliah umum. (MY)
(foto: FISIP UNTAN)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.