Jakarta -- Sebagian besar siaran TV berjaringan nasional di wilayah layanan pulau Jawa, terkecuali Net TV, pada 21 Juli lalu dipastikan telah bersiaran digital atau ASO (analog switch off). Jika tidak ada aral melintang, paling lambat pada 31 Juli mendatang, seluruh siaran TV di Indonesia telah bersiaran digital alias ASO secara nasional. Ini menjadi kado istimewa Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 78.

Rencana ini sejalan dengan keinginan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar ASO di seluruh Indonesia rampung di akhir Juli ini. “Kami menginginkan ASO ini bisa sepenuhnya selesai pada 30 Juli. Karena ini amanat dari undang-undang dan juga tuntutan zaman. Jadi pada tanggal 12 Agustus mendatang bersamaan dengan peringatan Hari Penyiaran Nasional di Provinsi Kepulauan Riau, ASO secara nasional dideklarasikan,” ujar Anggota KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, Sabtu (22/7/2023).

Jika proses ASO telah selesai menyeluruh, langkah berikutnya melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaannya di lapangan. Hasrul mengusulkan agar kedua proses tersebut dikerjakan langsung oleh Kementerian Kominfo dalam hal ini Direktorat Jenderal (Dirjen) SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika).

“Proses evaluasi dan pengawasan ini penting untuk memastikan seluruh stasiun TV telah ASO dan masyarakat telah mendapatkan siaran TV digital tanpa kendala. Mereka telah menerima semua manfaat dari siaran tersebut yakni  bersih gambar, jernih suaranya dan canggih teknologinya,” papar Koordinator bidang Pengelolaan Sistem dan Struktur Penyiaran (PS2P) KPI Pusat ini.

KPI juga mendorong seluruh lembaga penyiaran khususnya televisi berita untuk bersiaran di wilayah layanan 3T (terdepan, tertinggal, dan terluar). “Sehingga masyarakat yang keberadaannya jauh atau terluar juga bisa menikmati siaran digital free to air (gratis),” tambah Hasrul Hasan.

Ditambahkannya, KPI bersama Kemenkominfo dan lembaga penyiaran, baik TVRI maupun swasta, telah melakukan rapat koordinasi untuk penyelenggara penyiaran jasa penyiaran televisi dan penyelenggara multipleksing di tiga daerah tersebut. Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024, seluruh stasiun TV yang ingin menyelenggarakan kegiatan penyiaran di wilayah 3T dapat berkoordinasi dengan penyelenggara multipleksing terkait di wilayah layanan yang diminati. 

“Diharapkan siaran berita di daerah 3T sudah dapat dinikmati masyarakat di wilayah tersebut paling lambat pada acara Harsiarnas tanggal 12 Agustus 2023 saat declare ASO Nasional,” tutup Muhammad Hasrul Hasan. ***

 

 

Semarang -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menandatangani deklarasi bersama “Penyiaran Ramah Anak”. Deklarasi bersama ini dalam upaya pemenuhan hak anak atas isi siaran yang ramah di lembaga penyiaran. 

Penandatanganan sekaligus pembacaan deklarasi dilakukan langsung Ketua KPI Pusat, Ubaidillah dan Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, di sela-sela acara Penganugerahan Apresiasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), Sabtu (22/7/2023) di Semarang, Jawa Tengah.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, setelah acara mengatakan, deklarasi ini sejalan dengan tujuan lembaganya yakni memastikan anak terlindungi dalam setiap isi siaran. Selain itu, momennya sangat pas karena hampir bertempatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (23 Juli 2023). “Bagi KPI ini bukan hanya sekadar deklarasi, tapi juga bagian dari refleksi, penghormatan dan perlindungan terhadap serta pemenuhan hak anak sebagai penerus bangsa,” ujarnya. 

Ubaidillah menegaskan akan mengimplementasi deklarasi tersebut dengan menguatkan instrumen pengawasan isi siarannya. Menurutnya, pengawasan yang ketat akan menciptakan pesan pembentukan siaran yang ramah anak, edukatif (mendidik) dan yang sesuai dengan pertumbuhan psikologi anak. “Ini demi terciptanya siaran yang ramah terhadap anak,” katanya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Anggota KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, menyampaikan ajakan kepada seluruh lembaga penyiaran (TV dan radio) untuk bersama menempatkan anak sebagai subjek yang aktif. “Artinya siaran sepenuhnya untuk anak, tanpa embel-embel kekerasan, konflik dan seterusnya,” tegasnya.  

Jika melihat hasil indeks kualitas program siaran televisi (IKPSTV) KPI, hingga sekarang siaran anak masih relatif aman. Indeksnya masih di atas standar yang ditetap KPI yakni 3,00. “Kami juga tidak memberikan peluang bagi TV yang siarannya tidak ramah terhadap anak. Langkahnya dengan memanggil lembaga penyairan atau berujung sanksi,” tambahnya. 

Menteri Bintang Puspayoga menyampaikan, informasi yang tidak layak anak dapat memberikan dampak negatif bagi anak. Berbagai perilaku buruk itu diantaranya kekerasan seksual, kerusakan fungsi otak, perundungan siber, dan kejahatan daring.

“Anak harus dilindungi dari berbagai bentuk informasi yang tidak layak seperti informasi yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, radikalisme, dan lainnya,” tegasnya.

Menurutnya, siaran ramah anak mutlah diperlukan tanpa mesti mengabaikan sisi hiburannya. Siaran juga harus memberikan dampak positif baik bagi tumbuh kembang dan perlindungan anak.

Di acara deklarasi tersebut, turut hadir Anggota KPI Pusat, Mimah Susanti dan I Made Sunarsa. Selain itu, acara ini dihadiri para gubernur, bupati, walikota dan perwakilan instansi lembaga, baik dari pusat maupun daerah. *** 

 

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjajaki kerjasama dengan lembaga setara atau regulator penyiaran di negara-negara Asia Tenggara. Kerjasama ini nantinya bermuara pada dibentuknya sebuah forum kerjasama penyiaran di ASEAN. Harapan dari forum ini akan muncul banyak gagasan sekaligus ajang tukar menukar pengetahuan juga dinamika penyiaran di masing-masing negara. 

Rencana pembentukan forum ini disampaikan Anggota KPI Pusat, Amin Shabana, ketika bertemu dengan Duta Besar (Dubes) Malaysia untuk Indonesia, Dato' Syed Md Hasrin Tengku Hussin, Jumat (21/7/2023) di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. 

Amin menyampaikan, langkah awal mewujudkan forum tersebut dengan terlebih dahulu bertemu MCMC (Malaysian Communication and Multimedia Commission). Ia berharap Kedubes Malaysia di Indonesia dapat menjembatani rencana tersebut.

“KPI ingin belajar dan bertukar informasi seperti bagaimana proses digitalisasi di sana. Kita juga bisa diskusi terkait siaran di perbatasan. Kami berupaya membangun penyiaran di bawah ASEAN. Ini juga untuk melanjutkan KTT ASEAN dan kita mulai dengan Malaysia karena hubungan terkuat dari sini,” jelasnya di awal pertemuan itu. 

Rencananya peluncuran forum bersama ini dilakukan pada April tahun depan dalam bentuk Konferensi Penyiaran Se-ASEAN. “Kami mengusulkan menjadi hostnya. Nanti akan kita undang seluruh regulator penyiaran di ASEAN berikut para konten kreatif, media company, dan pihak-pihak yang terlibat dalam industri penyiaran di masing-masing negara,” tambah Amin Shabana.   

 

Menyikapi rencana itu, Dubes Malaysia Dato' Syed Md Hasrin Tengku Hussin menyatakan dukungannya. Selain karena hubungan ke dua negara yang erat, kerjasama ini akan sangat baik dalam upaya menekan dampak negatif dari informasi dan komunikasi. 

“Kita punya bahasan yang sama soal komunikasi dan informasi yang sekarang ini banyak soal negatifnya. Di Malaysia juga sama dengan Indonesia, suka dengan tontonan kekerasan. Padahal banyak tayangan yang baik untuk ditonton. Kita berupaya menyekat hal itu. Ini menjadi bahasan yang penting dikemukakan antara KPI dan MCMC,” ungkap Dubes.

Hasrin Tengku Hussin juga menyinggung program acara yang pernah dikerjakan bersama antara Indonesia dan Malaysia seperti Titian Muhibah. Menurutnya, model program tersebut sangat baik karena saling mengenalkan antar budaya kedua negara. Selain itu juga banyak konten siaran Indonesia yang dinikmati masyarakat Malaysia seperti sinetron dan lagu. “Mereka jadi familiar dengan budaya dan bahasa Indonesia,” katanya.

Dubes berharap dari kerjasama ini, hubungan Indonesia dan Malaysia makin kuat dan baik. “Hal ini menyangkut semua aspek, mulai dari ekonomi termasuk juga penyiaran. Tantangan yang besar buat kami, karena Indonesia ini besar. Masih banyak orang Indonesia yang belum tahu seperti apa Malaysia. Kita berupaya menyosialisasikan ini ke masyarakat Indonesia,” papar Hasrin Tengku Hussin.

Usai pertemuan, Amin Shabana menyampaikan kepada Dubes Malaysia rencana KPI menyelenggarakan peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-90 yang akan digelar di Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dia berharap dimomen tersebut Dubes Malaysia bisa hadir menyaksikan. ***

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan kembali padembaga penyiaran tentang komitmen perlindungan kepada perempuan dan anak di televisi dan radio. Termasuk soal pemberian ruang bagi para pelaku kekerasan atau pun pelecehan seksual, tampil di medium penyiaran. 

Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah mengatakan, pemberian ruang di televisi dan radio kepada para pelaku KDRT atau pun kekerasan seksual, akan mencederai usaha yang dilakukan seluruh komponen masyarakat termasuk juga negara dalam menghentikan KDRT. Apalagi jika ada glorifikasi atas kembalinya para pelaku kekerasan tersebut di ruang publik. 

Data dari Komisi Nasional Perempuan yang dirilis Maret 2023 lalu, pengaduan yang diterima lembaga itu mencapai 4.371 kasus, dengan jumlah kasus kekerasan terhadap istri mencapai 30 persen. Data ini juga menunjukkan dalam satu hari terdapat 17 aduan kasus kekerasan yang dialami perempuan. Tentu saja, ini adalah fenomena gunung es, ujar Aliyah. Dirinya meyakini masih banyak kasus kekerasan yang dialami perempuan, khususnya yang terjadi di dalam rumah tangga, yang tidak dilaporkan atau diadukan. 

Berkaca dari masih maraknya kekerasan yang masih diterima perempuan di ranah privat, Aliyah khawatir, kemunculan figur publik yang diketahui publik punya rekam jejak sebagai pelaku kekerasan, akan menyurutkan semangat para korban kekerasan dalam memperjuangkan hak-haknya atas keadilan. Lantaran pelaku kekerasan yang dikenal publik justru kembali mendapat tempat untuk eksis di televisi. 

“Sebenarnya pesan moral apa yang diusung televisi jika tetap bersikeras menghadirkan figur publik  pelaku kekerasan secara khusus pada sebuah acara khusus di televisi,” ujar Aliyah. Padahal seharusnya lembaga penyiaran memberikan dukungan dan juga penguatan pada publik yang saat ini memiliki awareness atau kesadaran menolak figur publik pelaku kekerasan dan pelecehan seksual dengan tidak menampilkan mereka di ruang-ruang siar mana pun juga. 

KPI sendiri akan berkoordinasi dengan lembaga terkait termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) untuk menindaklanjuti masalah ini. “Kami berharap televisi dan radio menjadi ruang yang ramah bagi perempuan dan anak, termasuk juga bagi perempuan di luar sana yang masih mendapatkan kekerasan dan ketidakadilan,” pungkasnya. 

 

 

Gorontalo – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ditantang untuk segera menyelesaikan proses revisi atau perubahan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Jika mampu menyelesaikan proses revisi dan menetapkannya menjadi aturan baru, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan sepenuhnya mendukung penguatan terhadap kelembagaan dan kewenangan KPI dalam RUU Penyiaran.

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Elnino M. Husein Mohi, saat membuka kegiatan seminar bertajuk “Masukan Publik Terhadap RUU Penyiaran” yang digelar KPI Pusat di Universitas Negeri Gorontalo, pekan lalu. 

Politisi dari Partai Gerindra ini menyatakan pihaknya memiliki alasan kuat untuk menguatkan KPI jika revisi P3SPS telah dituntaskan. “Kita ingin menguatkan KPI, tetapi P3SPS KPI nggak kelar-kelar sampai sekarang. Mestinya, kalau itu kelar, kita punya alasan untuk membuat KPI lebih kuat lagi. Ya gimana kita mendorong dia punya kewenangan sementara yang itu belum kelar. Kalau kelar, KPI top tuh,” kata Elnino.

Dia berharap kepada pengurus KPI Pusat periode sekarang dapat menunaikan revisi P3SPS tersebut. “Saya berharap semua teman-teman dapat menyelesaikan hal ini dengan baik,” pinta Elnino.

Menanggapi permintaan itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, menyatakan pihaknya akan mendiskusikan bersama KPI Pusat dan KPID dalam forum Rakornas KPI 2023 di Provinsi Kepualauan Riau (Kepri).

“Karena rekomendasi Rakornas 2022 meminta kelanjutan revisi P3SPS setelah disahkan UU Penyiaran yang baru. Banyak hal memang yang harus disesuaikan, termasuk beberapa peraturan yang muncul pasca UU Cipta Kerja. P3SPS harus terus diupdate mengikuti ketentuan perundangan-undangan,” kata Mohamad Reza. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.