Mahasiswa Jurusan Komunikasi Universitas Brawijaya (Unbraw) Malang saat melakukan kunjungan ke KPI Pusat, Rabu (20/2/2019).

 

Jakarta – Mahasiswa Jurusan Film dan Televisi Vokasi Universitas Brawijaya (Unbraw) Malang menilai tayangan televisi saat ini belum memenuhi ekspektasi dalam hal pendidikan bagi masyarakat. Menurut mereka,tayangan sekarang lebih banyak didominasi hal-hal yang menghibur tapi tidak ada nilai edukasi.    

“Saya menilai penyiaran kita sekarang kurang mendidik. Harus ada upaya supaya tayangan kita menjadi lebih baik dan berkualitas,” kata salah satu Mahasiswa di sela-sela kunjungannya ke Kantor KPI Pusat, Rabu (20/2/2019).

Selain itu, mahasiswa tersebut juga meminta KPI mengambil tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran. “Sanksi KPI harus lebih tegas agar kesalahan atau pelanggaran serupa tidak diulang lembaga penyiaran,” pintanya.

Asisten Ahli Komisioner KPI Pusat, Muhammad Yusup, diawal kunjungan menyampaikan kualitas konten di lembaga penyiaran sangat dipengaruhi oleh rating. Rating membuat pola siaran antar lembaga penyiaran menjadi seragam karena masing-masing televisi berupaya mendapat rating tinggi.

“Masalah ini masih menjadi permasalahan bagi kualitas penyiaran di Indonesia. Pembagian rating saat ini tidak merata karena semakin banyaknya lembaga penyiaran. Pola tayangan selalu mengikuti trend yang terjadi semisal trend tayangan mistik maka di beberapa tayangan menyelipkan adegan mistik juga,” kata Yusup.

Sementara itu, Tenaga Ahli KPI Pusat, Ira Naulita menjabarkan struktur kelembagaan KPI dan sejarah penyiaran di Indonesia. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa kewenangan sensor pada tayangan bukan menjadi ranah KPI. 

“Bahkan, untuk tayangan di online itu juga bukanlah kewenangan kami. Hal hal itu belum diatur dalam undang-undang penyiaran tahun 2002. Semoga dalam rancangan undang-undang penyiaran baru kewenangan itu diberikan kepada KPI,” katanya.

Dia juga menegaskan, KPI akan menindaklanjuti setiap aduan walau cuman satu dan jika itu terbukti pasti akan ada sanksi dari KPI. ***

 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan saat pembahasan draft kerjasama di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/2/2019).

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan segera melakukan penandatanganan MoU (memorandum of understanding) tentang sinergi kelembagaan dalam sosialisasi dan edukasi masyarakat. Rencana penandatanganan MoU keduanya terungkap pada saat pembahasan draft kerjasama di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/2/2019).

Dalam rapat pembahasan itu disampaikan, pihak BPJS menyambut baik kerjasama dengan KPI karena tugas sebagai penjamin sosial di bidang ketenagakerjaan memerlukan sosialisasi massif melalui seluruh kanal termasuk media penyiaran.

“Kami tidak salah bekerjasama dengan KPI terkait tugas kami untuk mensosialisasikan program BPJS ketenagakerjaan kepada masyarakat. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami program BPJS ketenagakerjaan. Mereka hanya mengenal BPJS kesehatan,” kata Ervan, mewakili BPJS Ketenagakerjaan.

Dia berharap, kerjasama ini nantinya dapat diturunkan ke daerah melalui KPID. “Implementasi kerjasama antara KPI dan BPJS tidak hanya di pusat, tapi juga menjangkau seluruh daerah. Karena itu, kami perlu dukungan penuh dari KPI,” pintanya..

Kepala Bagian Umum KPI Pusat, Samsudin menyampaikan, pihaknya membuka diri bekerjasama dengan pihak BPJS karena ada kaitan yang erat tentang pentingnya sosialisasi dan mengedukasi masyarakat “Apalagi ada limapuluh juta peserta ketenagakerjaan yang ada dinaungi BPJS,” katanya.

Dalam kesempatan itu, KPI berharap penandatanganan MoU ini tidak hanya sebatas formalitas tapi juga diimplementasikan dalam bentuk perjanjian kerjasama. Menurut KPI, perjanjian kedua instansi akan mewujudkan tujuan dari adanya MoU antara KPI dan BPJS Ketenagakerjaan. ***

 

DPRD dan KPID Provinsi Bali melakukan lawatan ke Kantor KPI Pusat, Senin (18/1/2019).

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali berharap perayaan Hari Nyepi yang jatuh pada 7 Maret 2019 makin berkualitas dengan  dukungan semua pihak termasuk KPI Pusat. Hal itu disampaikan Ketua KPID Bali, I Made Sunarsa, saat lawatan ke Kantor KPI Pusat, Senin (18/1/2019).

“Perayaan hari raya Nyepi merupakan hari reguler di Bali dan kita sudah ada kesepakatan terkait hal ini. Kita ada nota kesepahaman untuk menghentikan siaran pada saat hari Nyepi. Kami juga berharap KPI Pusat membuat surat edaran kepada seluruh lembaga penyiaran untuk menghentikan siarannya pada tanggal tersebut di wilayah Bali,” jelas Sunarsa.

Hal senada turut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Ketut Tama Tenaya. Menurutnya, penghentian siaran seluruh lembaga penyiaran di wilayah Bali saat perayaan Nyepi akan memberi keheningan dan ketenangan umat Hindu dalam menjalankan ibadah. “Kami minta dukungan dari KPI Pusat terkait hal ini,” paparnya.

Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah, yang menerima kunjungan itu mengatakan, Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 sangat menghargai keberagaman budaya dan agama di tanah air termasuk perayaan Nyepi. Karena itu, KPI Pusat akan mendukung permintaan DPRD dan KPID Bali dengan ikut mendorong lembaga penyiaran untuk tidak bersiaran di Bali pada saat Hari Raya Nyepi nanti.

“Kita akan kirim surat edaran ke induk-induk jaringan untuk tidak bersiaran di wilayah Bali pada saat Nyepi nanti,” tegas Ubaid, panggilan akrabnya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio menambahkan, pihaknya akan mencegah adanya potensi yang dapat menganggu jalan ibadah umat beragama. Dia sepakat jika pada saat Nyepi di Bali seluruh siaran lembaga penyiaran tidak bersiaran selama 24 jam. 

Terkait adanya luberan siaran lembaga penyiaran dari wilayah lain ke Bali pada saat Nyepi, Agung meminta KPID dan DPRD melakukan koordinasi dengan balai monitoring di Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pasalnya, instansi ini memiliki kewenangan dan perangkat yang dapat menghentikan dan mengukur jangkauan siaran dari lembaga penyiaran. 

“Kalau lembaga penyiaran seperti radio komunitas itu jangkauan siaran hanya 2,5 km, sedangkan radio swasta bisa 10 sampai 20 km daya pancarnya. Dan, itu menjadi tugas Balmon untuk menertibkan. Saya berharap jalannya perayaan Nyepi di Bali akan berjalan baik,” kata Agung. ***

 

Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran di acara klarifikasi yang berlangsung di Kantor KPI Pusat, Senin (18/2/2019).

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta MNC TV melakukan perbaikan mendasar atas substansi konten program acara “Siraman Qolbu”. Menurut KPI, program siaran dengan klasifikasi R tersebut yang juga bernuansa religi harus mengedepankan pesan pendidikan dan nilai agama serta mengurangi hal bernuansa mistik seperti kesurupan dan komunikasi dengan arwah atau makhluk ghaib. 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah mengatakan, program siraman qolbu yang bernuansa dakwah dan religi seharusnya ceramah menjadi muatan utama. Dalam program ini, muatan ceramah tidak lebih dari 10 persen dari total durasi. Dan selebihnya adalah praktek pengobatan yang cenderung menampilkan adegan kesurupan dari jamaah atau partisipan.

“Menurut pendapat saya, dakwah yang berarti mengajak itu harusnya memberi informasi pada pemirsa ke jalan yang lebih baik dengan materi ajaran-ajaran agama berupa aqidah, syariah dan syirah nabi dan bukan semata-mata mengeksploitasi kesurupan dan komunikasi dengan arwah. Mendoakan kesembuhan itu baik, tapi jangan sampai jamaah yang menjadi partisipan dihadirkan di layar kaca dalam kondisi tidak sadar yang akan berpotensi mengucapkan sesuatu di luar kesadaran partisipan atau narasumber. Ya kalau ngomongnya bener, kalau sampai keluar kata-kata yang tidak pantas atau kasar akan mengurangi makna dari hadirnya program religi. Secara keseluruhan yang hampir satu jam, siarannya lebih banyak tentang pengobatan alternatif,” kata Nuning pada saat acara klarifikasi yang berlangsung di Kantor KPI Pusat, Senin (18/2/2019).

Menurut Nuning, KPI telah mengeluarkan surat edaran No 481 tahun 2018 yang melarang program faktual dengan klasifikasi R dan SU menayangkan adegan komunikasi dengan arwah atau dunia ghaib, dan adegan kesurupan atau kerasukan. “Pihak MNC secara teknis telah berupaya menyamarkan visualisasi kesurupan dan hal tersebut kami apresiasi. Namun secara substansi, kami menilai program ini belum berubah dan masih dominan menayangkan kesurupan. Kami minta durasi tausiyah lebih diperpanjang,” pinta Nuning.

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini menambahkan, MNC TV harus mengidentifikasi segmentasi acara ini agar jelas. Menurutnya, acara yang tayang pagi hari ini banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan substansinya. "Ini jadi catatan kami. Kami harap MNC segera melakukan perbaikan atas tayangan ini,” tandasnya.

Sementara itu, pihak MNC menyatakan hasil masukan dari KPI akan segera dibahas secara internal untuk perbaikan terhadap konten program siaran “Siraman Qolbu”. “Kami berupaya tetap mengedepankan nilai-nilai Islam dan bertujuan meningkatkan aqidah melalui acara ini,” katanya.

Kegiatan klarifikasi ini juga dihadiri Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono dan Hardly Stefano serta tim ahli isi siaran KPI Pusat. ***

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melaksanakan kegiatan penyusunan peraturan tentang pedoman  Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum 2019 di Lembaga Penyiaran. Acara yang berlangsung Hotel Grand Mercure, Kamis (14/2/2019) dilakukan dalam rangka menghadapi masa kampanye  Pemilu 2019 melalui lembaga penyiaran 24 Maret sampai 13 April, masa tenang 14 sampai 16 April, dan hari pemilihan 17 April mendatang.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, saat membuka kegiatan mengatakan, pedoman ini merupakan langkah cepat pihaknya untuk menyukseskan program prioritas nasional yakni Pemilu 2019. Pedoman ini untuk memudahkan tim pemantau mengawasi siaran Pemilu. “KPI merupakan alat utama dan ujung tombak dalam pengawasan isi siaran,” jelasnya.

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan pedoman ini akan digunakan tim pemantauan isi siaran KPI dalam mengawasi siaran iklan dan pemberitaan Pemilu di lembaga penyiaran. 

“Kita ingin pemantauan siaran Pemilu di lembaga penyiaran dilakukan secara sistematis, terukur dan efektif. Jadi ketika ditemukan ada potensi pelanggaran siaran Pemilu, hal itu akan cepat ditangani,” katanya usai acara tersebut.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano.

Hardly menjelaskan, pembahasan pedoman pengawasan ini termasuk 12 agenda prioritas KPI terkait Pemilu 2019. Mulai dari kegiatan diskusi publik, bimbingan teknis, rapat koordinasi ke daerah hingga sosialisasi peraturan. 

“Kita perlu melakukan bimbingan teknis untuk pembekalan teknis soal Pemilu. Kita juga akan melakukan rapat koordinasi di delapan daerah di Indonesia. Kita ingin melihat dan mendengarkan permasalahan yang ada di daerah dalam menghadapi Pemilu ini,” kata Hardly. 

Nantinya, KPI akan mengadakan rapat dengan Gugus Tugas Penyiaran Pemilu 2019 dan mengundang seluruh KPID. “KPID akan mendengarkan langsung arahan dari Gugus Tugas dan pengaturan yang sudah kami buat nantinya,” jelasnya.

Anggota Komisi I DPR RI, Lena Maryana, salah satu narasumber pembahasan pedoman pengawasan siaran Pemilu 2019, mendukung langkah yang dilakukan KPI membuat pedoman tersebut. Menurutnya, pengawasan Pemilu ini merupakan tugas berat karena cakupan pengawasan KPI jadi tambah luas. 

Anggota Komisi I DPR RI, Lena Maryana.

Dia berharap KPI dapat bekerja optimal dalam pengawasan Pemilu meskipun ada keterbatasan di daerah. “KPID kami anggap manusia super walaupun keterbatasan anggaran tetap dapat melakukan pengawasan. 

Lena mengingatkan daerah untuk menjaga keterbukaan informasi dan independen. “Kami tidak ingin fungsi pengawasan KPID jadi partisan atau berpihak. Mereka harus melakukan fungsi aspirasi dan independensi. Jadi betul betul KPI berdiri di tengah,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Lena meminta lembaga penyiaran memberitakan informasi tentang Pemilu 2019 secara jelas. Menurutnya, pemberitaan di TV cenderung didominasi informasi soal Pemilihan Presiden. Informasi tentang Pemilihan Legislatif sangat minim. 

“Saya dapilnya di luar negeri, banyak orang luar mengira pemilihan di Indonesia hanya Pilpres saja. Dapat dikatakan hanya sepuluh persen yang tahu pemilihan kali ini merupakan pemilihan serentak. Ini jadi tantangan kita bersama. Fakta ini ada di masyarakat. Mereka belum paham soal Pemilu secara menyeluruh. Mereka bahkan belum tahu warna kertas untuk pencoblasan nanti,” ungkap Lena.

Dia berjanji akan memberikan dukungan yang luar biasa bagi KPI.

Pembahasan pedoman pengawasan yang berlangsung mulai pagi hingga sore hari tersebut dihadiri Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, Mayong Suryo Laksono, Dewi Setyarini dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.