- Detail
- Dilihat: 5065
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto mendukung keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam pengawasan program acara lembaga penyiaran yang menayangkan iklan kampanye belum pada waktunya. Dukungan itu disampaikan di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat saat menerima kunjungan KPI pada Rabu, 26 Februari 2014.
Menurut Djoko, frekuensi yang digunakan oleh lembaga penyiaran adalah milik publik dan semestinya digunakan untuk kepentingan publik. “Saya mendukung langkah dan keputusan KPI dalam membela kepentingan publik. Jangan surut, karena apapun yang menyangkut tentang publik akan mendapat dukungan balik dari publik itu sendiri,” kata Djoko Suyanto.
Lebih lanjut Djoko mengatakan, dari beberapa program acara yang sempat dilihat, tidak mungkin pemilik media tidak menggunakan medianya untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, sudah dipastikan jika pemilik media yang berafiliasi dengan salah satu partai politik akan memanfaatkan medianya untuk kepentingan politik kelompoknya terlebih menjelang Pemilu 2014.
Bagi Djoko, frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran adalah milik publik, maka sudah semestinya lembaga penyiaran mengedepankan keberimbangan dalam berita dan program acara lainnya. Oleh karena itu, Djoko mendukung langkah KPI dalam memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran dalam kaitan penggunaan media untuk kepentingan pribadi, golongan, dan kelompoknya.
“KPI harus melakukan pengawasan dan pengukuran fungsi keberimbangan, keadilan, dan kebermanfaatan media penyiaran. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan KPI. Kerjakan yang memang harus dikerjakan. Saya mendukung setiap langkah KPI,” tegas Djoko Suyanto penuh harapan.
Dalam menyampaikan sambutan dan menanggapi dukungan itu Ketua KPI Judhariksawan menyatakan terima kasih atas dukungan terhadap KPI. Menurut Judha, KPI akan melakukan fungsi pengawasan sesuai aturan dan tetap mengedepankan kepentingan publik. “Kami akan terus menjalankan apa yang diamanatkan UU Penyiaran,” ujar Judha. Adapun komisioner KPI yang hadir dalam pertemuan itu, Agatha Lily, Amirudin, dan Fajar Arifianto Isnugroho.
Dalam membela kepentingan publik yang terkait dengan kampanye politik belum pada waktunya, Judha menerangkan, sejak Desember tahun lalu sudah memanggil enam lembaga penyiaran yang dianggap melakukan menayangkan iklan kampanye politik. Tak hanya sebatas itu, fungsi pengawasan itu juga bentuk komitmen KPI dalam menguatkan fungsi dan peran pengawasan yang tergabung dalam satuan gugus tugas bersama KPU dan Bawaslu.
Kemudian pada Jumat, 21 Februari 2013, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administrasi penghentian sementara untuk program siaran “Indonesia Cerdas” di Global TV dan “Kuis Kebangsaan” di RCTI. Penghentian itu berlaku sejak 21 Februari 2013 hingga dilakukannya perubahan atas materi dua program siaran tersebut.
Terakhir, dalam rangka penguatan gugus tugas itu, KPI bersama KPU dan Bawaslu menyepakati moratorium untuk penghentian kampanye politik di media penyiaran sebelum waktunya. Hal itu berlangsung di Gedung DPRRI dalam acara dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Rabu, 25 Februari 2014.
Semua yang dilakukan dan keputusan dan teguran KPI kepada lembaga penyiaran, bukan semata pada menekankan pada program acara yang menampilkan kampanye politik. Tapi KPI juga melihat adanya indikasi pemilik lembaga penyiaran menggunakan medianya untuk kepentingan pribadi dan golongannya. “Dan hal itu liner dengan peraturan tentang kampanye,” terang Judha. (RG)