- Detail
- Dilihat: 6547
Jakarta – Proses penjurian program acara yang diperlombakan dalam Anugerah KPI tahun 2013 mulai dilakukan. Sebanyak 24 juri terpilih berdasarkan kredibilitas, keahlian perbidang dan integritas telah ditetapkan melalui rapat pleno Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, mulai menilai program yang diperlombakan. Pada rapat antara Panitia Anugerah KPI 2013 dengan Tim Juri di kantor KPI Pusat, Kamis, 31 Oktober 2013, disampaikan tenggat waktu penilaian hanya dua pekan sejak rekaman program acara yang diperlombakan diterima.
Komisioner sekaligus Ketua Panitia Anugerah KPI 2013, Agatha Lily mengatakan, penetapan tim juri yang berjumlah 24 orang ini merupakan hasil dari keputusan pleno KPI Pusat. “Mohon kesediaannya untuk menilai program-program peserta Anugerah KPI 2013. Kami berikan kebebasan pada tim juri untuk menilai,” pintanya kepada tim juri yang hadir dalam rapat.
Lily yang dalam rapat juga didampingi Ketua bidang Pengawasan Isi Siaran KPI PUsat, S. Rahmat Arifin mengingatkan kepada tim juri agar pemenang yang dipilih tidak melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Pada kesempatan itu, semua juri dimintakan tandatangan surat fakta integritas untuk menjaga kerahasiaan penilaian.
Anugerah KPI yang sebelumnya dinamai KPI Award merupakan program rutin tahunan KPI Pusat sebagai bentuk apresiasi terhadap karya-karya terbaik insane penyiaran di tanah air, baik televisi maupun radio.
Untuk tahun ini, Anugerah KPI memperlombakan 11 kategori pemenang yakni program anak, sinetron/lepas TV, berita investigasi, documenter, talkshow, feature budaya TV lokal, feature budaya radio lokal dan radio komunitas, lembaga penyiaran pedulu perbatasan TV dan radio, dan lifetime achievement. Untuk kategori yang disebutkan paling akhir, penilaian dilakukan langsung KPI Pusat.
Adapun jumlah program acara yang diperlombakan dalam Anugerah KPI pada tahun ini mencapai seratus program acara yang datang dari lembaga penyiaran TV dan radio. Red
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendukung sekaligus mendorong penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam siaran televisi. Usaha ini dimaksudkan agar bahasa nasional bangsa ini dapat bertahan di tengah arus perubahan zaman sekaligus menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) mengundang stasiun televisi RCTI untuk mendiskusikan sejumlah program acara yang diduga melanggar Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012, Rabu, 30 Oktober 2013. Diskusi dihadiri Ketua bidang Pengawasan Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, S. Rahmat Arifin serta Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily.

