Jakarta – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mimah Susanti mengajak perempuan Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi agen perubahan sosial dan advokasi.
"Caranya, menggunakan platform media penyiaran untuk mengedukasi masyarakat dan mengadvokasi isu penting terkait kekerasan, kesehatan dan pemberdayaan perempuan," kata Mimah Susanti.
Hal itu disampaikannya di hadapan Kelompok Perempuan Peduli Siaran di Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sabtu (14/12/2024).
Ia juga menilai, perempuan memiliki peran besar sebagai pembawa perubahan, pencipta inspirasi dan pejaga nilai-nilai luhur bangsa.
"Perempuan menggunakan platform penyiaran untuk menyampaikan informasi yang membangun, memperjuangkan keadilan dan memberdayakan orang lain, khususnya generasi bangsa," jelas Mimah Susanti.
Mimah Susanti merupakan satu dari dua narasumber Literasi Kelompok Perempuan Peduli Siaran yang digelar KPID Sulteng.
Selain Mimah Susanti, KPID Sulteng juga menghadirkan narasumber Thamzil Tahir dari Tribun Network.
Thamzil Tahir memaparkan peran perempuan dalam pemgawasan penyiaran di media sosial, utamanya di lembaga penyiaran. Red dari berbagai sumber
Jakarta – Tim Pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan tayangan yang menampilkan proses pembuatan sosis dari bahan yang tidak layak dikonsumsi yaitu daging busuk dan zat kimia boraks dalam program siaran jurnalistik “iNews Files” iNews TV. Tampilan tayangan ini dinilai melanggar ketentuan dua pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI 2012.
Tampilan yang ditemukan di “iNews Files” tanggal 16 November 2024 pukul 09.11 WIB juga menampilkan secara detail, dari mulai pedagang membeli bahan-bahan yang tidak layak, proses pembuatan sosis dengan mencampurkan boraks, telur busuk, daging ayam busuk, daging sapi busuk, pemutih, dan pewarna tekstil, hingga pendistribusian sosis ke pasar.
Anggota KPI Pusat Tulus Santoso menyatakan, akibat tayangan tersebut, rapat pleno penjatuhan KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran jurnalistik “iNews Files” di iNews TV. Menurutnya, tampilan proses pembuatan sosis dengan bahan tak layak tersebut tidak mengindahkan ketentuan dalam Pasal 41 huruf d Standar Program Siaran (SPS) KPI.
“Bahwa program siaran jurnalistik yang melakukan penggambaran kembali suatu peristiwa wajib mengikuti ketentuan tidak menyajikan reka ulang yang memperlihatkan secara terperinci cara dan langkah kejahatan serta cara-cara pembuatan alat kejahatan atau langkah-langkah operasional aksi kejahatan. Pembuatan sosis menggunakan bahan tidak layak konsumsi ini jelas tidak pantas ditampilkan dalam tayangan. Kita mengkhawatirkan dampak peniruan dari tayangan tersebut,” ujar Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.
Hal senada juga disampaikan Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah. Ia menyampaikan, penggambaran proses pembuatan sosis dari bahan tidak layak konsumsi ini dapat memicu peniruan dari publik. Menurutnya, penggambaran prosesi yang berdampak buruk terhadap publik semestinya tidak perlu ditayangkan.
“Tayangan ini juga melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3), bahwa setiap lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta P3 dan SPS KPI. Kami harap ini jadi masukan dan juga perbaikan di internal iNews TV. Semoga ke depan tidak terulang kembali,” tuturnya. ***
Jakarta -- Program Siaran “Inilah Kisahnya” yang ditayangkan stasiun TV NET. pada tanggal 8 November 2024 pukul 06.28 WIB dengan klasifikasi R13+ menampilkan pernyataan seorang wanita yang memberikan informasi mantra yang dibaca saat melakukan ritual pemanggilan makhluk astral melalui boneka jelangkung. Sepantasnya, terlebih di pagi hari, setiap siaran menayangkan hal-hal yang bernilai positif, memotivasi dan jauh dari hal-hal mistis.
Terkait hal ini, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, tampilan tersebut dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Salah satunya ketentuan terkait setiap program berklasifikasi R (remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan atau mistik.
“Rasanya tidak pantas, saat pagi hari, dimana kita memulai aktivitas hidup isi acaranya justru berisi mantra-mantra pemanggil mahluk halus. Sebaiknya, siaran itu mengarahkan penontonnya kepada hal-hal yang positif atau memotivasi,” jelas Tulus Santoso.
Selain hal itu, kata Tulus, pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian antara penggolongan program dengan isi konten. Semestinya, program berkategori R atau remaja lebih menekankan pada tayangan dengan nilai-nilai yang pantas untuk usia remaja. Bukan sebaliknya yang justru tidak selaras dengan perkembangan psikologis mereka,” kata Komisioner KPI Pusat ini.
Dia juga mengingatkan, lembaga penyiaran harus memahami dan memastikan penetapan penggolongan acara harus benar-benar menyesuaikan dengan isi program. “Jangan karena sudah dilabeli kategori program remaja, tayangan ini sudah aman dan tidak melanggar ketentuan. Jadi, harus dipastikan isi ceritanya sudah sesuai dengan ketentuan penggolongan acara untuk remaja,” jelas Tulus.
Menyangkut penggolongan acara, Anggota KPI Pusat Aliyah menambahkan, setiap program siaran dengan klasifikasi R harus mengikuti acuan yang ada dalam P3SPS. Acuannya terdapat dalam Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), bahwa setiap program siaran berklasifikasi R harus mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.
“Kemudian dalam Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2), bahwa program siaran berklasifikasi R mestinya berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar,” ujar Aliyah. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis untuk Program Siaran “Mega Bollywood: Dil To Pagal Hai” di ANTV. Program film India ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) terkait ketentuan pelarangan/pembatasan program terkait muatan rokok, perlindungan anak dalam isi siaran, dan penggolongan program siaran.
Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang telah disampaikan ke ANTV, beberapa waktu lalu.
Adapun adegan pelanggaran tersebut ditemukan Tim Pemantauan KPI Pusat dalam “Mega Bollywood: Dil To Pagal Hai” tanggal 22 November 2024 pukul 09.35 WIB. Tayangan berklasifikasi R13+ ini menampilkan adegan beberapa orang pria dan wanita sedang melakukan tantangan untuk minum alkohol. Selain itu, terdapat adegan seorang pria sedang menuang alkohol ke dalam gelas.
Anggota KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan adegan mengkonsumsi minuman alkohol dalam program berklasifikasi R (remaja) dinilai tidak pantas dan ini melanggar 11 pasal yang ada dalam P3SPS. Ia menambahkan, program siaran yang menggambarkan adegan seperti ini hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa atau penggolongan D.
“Ketentuan ini ada dalam Standar Program Siaran Pasal 27 Ayat (2) huruf a. Bahkan, dalam Standar Program Siaran Pasal 27 Ayat (2) huruf b juga disampaikan bahwa program siaran yang bermuatan penggambaran pengkonsumsian rokok dan atau minuman beralkohol: wajib ditampilkan sebagai perilaku dan gaya hidup yang negatif dan atau melanggar hukum, serta tidak digambarkan sebagai sesuatu yang hebat dan menarik. Karena itu, rapat pleno memutuskan menjatuhkan sanksi teguran pertama untuk program ini,” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.
Anggota KPI Pusat Aliyah menambahkan, setiap program berklasifikasi R harus memperhatikan ketentuan pedoman penggolongan acara. Berdasarkan aturan P3SPS, program dengan klasifikasi ini harus mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.
“Kemudian dalam Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (2) dinyatakan bahwa program siaran klasifikasi R mesti berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar,” katanya Aliyah.
Selain itu, ujar Aliyah, program siaran berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
“Ketentuan ini ada dalam Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Adegan ini jelas tidak pantas bagi kalangan remaja. Karenanya, kami mengingatkan kembali kepada ANTV dan lembaga penyiaran lainnya untuk memperhatikan secara cermat aturan-aturan terkait penggolongan acara. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” tutupnya. ***
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk Program Siaran “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV. Program bergenre sinetron ini kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang telah dikirimkan ke ANTV, beberapa waktu lalu.
Adapun temuan pelanggaran dalam tayangan “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” terjadi pada tanggal 19 November 2024 pukul 08.17 WIB. Program berklasifikasi R13+ ini memuat muatan horror pada jam tayang anak dan remaja.
Berdasarkan ketentuan P3SPS, setiap penayangan konten harus memperhatikan kepentingan anak dan menyesuaikan waktu tayang yang pas sesuai dengan penggolongan program siaran yang tepat. Selain itu, KPI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018 tentang Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural di Lembaga Penyiaran Televisi.
Anggota KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan, setiap lembaga penyiaran harus jeli memperhatikan penggolongan setiap program acara dengan isi tayangannya. Karenanya, sangat penting memahami aturan yang ada dalam P3SPS terkait ketentuan penggolongan program acara.
"Bahwa berdasarkan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf c, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti: seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistik, dan atau horror,” Jelas Tulus Santoso.
Karenanya, lanjut Tulus, rapat pleno memutuskan untuk memberi sanksi untuk “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2”. “Ada ketidaksesuaian antara penggolongan program dengan isi tayangannya yang berbau horor,” ujar Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat.
Sementara itu, Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah menyampaikan, ada 8 (delapan) pasal yang dilanggar “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV. Dia menjelaskan, ke delapan pasal tersebut terkait perlindungan dan pemberdayaan terhadap anak serta penggolongan acara.
"Bahwa berdasarkan peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran berklasifikasi R (remaja) harus mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja,“ tambah Aliyah.
Dalam kesempatan ini, Aliyah meminta ANTV dan lembaga penyiaran lain untuk memahami isi dalam Surat Edaran Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018 tentang Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural di Lembaga Penyiaran Televisi. ***
Yth. KPIP/KPID/KPAI/LSF/Kemkominfo...
Saya sebagai masyarakat Indonesia yang taat akan ajaran agama, sangat resah dengan banyaknya film/sinetron/webseries Indonesia yang banyak sekali memuat adegan² tak mendidik, terlebih lulus sensor PG13. Seperti kelicikan, balas dendam, perebutan harta warisan, memperlakukan wanita layaknya binatang, dan yang paling geram lagi, banyaknya adegan² tak senonoh yang menghiasi TV² di Indonesia (terutama milik Pak Sutanto, dkk.) itu ditayangkan di jam² umum (terlebih pemerannya masih dibawah umur). Sehingga banyak anak² yang menontonnya. Mau jadi apa bangsa ini, jika banyak stasiun TV yang isinya bagus, mendidik, menghibur itu dihilangkan di sebagian wilayah di Tanah Air karena masalah perizinan, legalitas, dan masalah pajak. Sedangkan tayangan yang tak mendidik malah dilegalkan dan diizinkan? Saya menghimbau untuk tidak meluluskan film² jenis apapun yang tak mendidik tersebut. Seharusnya film² jenis apapun yang bermuatan masalah orang dewasa harap tidak disiarkan sebelum pukul 21.15 dengan lulus sensor utk 17+. Berikut ini, inilah deretan dosa² terbesar dalam sinetron² yang menuai kontroversi dari tahun ke tahun (sebelum pandemi covid membanjiri negeri kita):
1. Tukang bubur naik haji (RCTI, 2012 - 2017) menampilkan kata² makian, adegan mayat penuh luka busuk. Status : Sudah buyar sejak Februari 2017 sebelum pindah ke SCTV.
2. Ayah mengapa aku berbeda (RCTI, 2014) menampilkan adegan bullying terhadap sesama pelajar. Status : hanya tayang selama 3 bln saja.
3. Pashmina Aisha (RCTI, 2014) menampilkan banyak adegan kekerasan, terutama memukul korban dengan tongkat baseball. Status : sama dengan ayah mengapa aku berbeda, hanya tayang selama 3 bulan.
4. Catatan harian seorang istri (RCTI, 2014) menampilkan adegan bunuh diri dengan menyayat tangannya sendiri. Status : Sudah berhenti sejak akhir 2014, adaptasi dari novel yg sama oleh Asma Nadia.
5. APJIL (RCTI, 2014 - 2015) menampilkan adegan ciuman lawan jenis dengan berpakaian seragam sekolah. Status : Hanya tayang selama ½ tahun, adaptasi dari novel Asma nadia .
6. 7 Manusia Harimau (RCTI, 2014 - 2015) menampilkan adegan kekerasan, perkelahian yang sadisme. Juga menampilkan aura horror. Status : berhenti tayang sejak 2015. Juga menjadi sinetron terakhir di MNCTV pada pertengahan 2016 sebelum SinemArt pindah ke SCTV
7. Anak Jalanan (RCTI, 2015 - 2016) menampilkan adegan kebut²an, kekerasan, perkelahian, ciuman, visualisasi night club, minum²an beralkohol yang dilakukan beberapa pelajar. Status : Film ini sudah tamat sejak 2017 sebelum SinemArt pindah ke SCTV. Terlebih lagi beberapa pemerannya tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Tayang ulang sejak Mei - Juni 2020 saat lebaran di RCTI.
8. Perempuan Pinggir Jalan (RCTI, 2015 - 2016) menampilkan adegan berkencan dengan PSK dan menampilkan visualisasi hiburan malam, ditambah pula menginjak² martabat wanita. Status : Setelah ditegur KPI, kini berubah judul menjadi "Kau Seputih Melati". Namun, tetap saja isinya sama. Tidak ada hal² positif dari film tersebut. Hanya tayang selama beberapa bulan saja.
9. Anugerah Cinta (RCTI, 2016) menampilkan adegan kejahatan berencana, penyiksaan terhadap seorang gadis secara berlebihan dan merebut harta warisan secara tidak halal. Status : Sudah berakhir sejak 2017 sebelum SinemArt pindah ke SCTV.
10. Anak Langit (SCTV, 2017 - 2020) menampilkan adegan perkelahian secara gamblang dan berulang², konsumsi minuman beralkohol, dan pengrusakan secara gamblang. Status : Beberapa pemeran, tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Berhenti tayang sejak Maret 2020 atau sejak pandemi covid masuk Indonesia.
11. Berkah Cinta (SCTV, 2017) sama seperti Anugerah Cinta, perkelahian secara gamblang dan berulang-ulang ditambah perlakuan seorang gadis seperti hewan, menguasai harta warisan secara tidak halal. Status : Hanya tayang selama beberapa bulan saja.
12. Mawar melati (SCTV, 2017) menampilkan adegan ciuman yang dilakukan lawan jenis. Sebenarnya sih dia itu sedang memberikan nafas buatan. Status : Hanya dibuat miniseri.
13. DIA (SCTV, 2017) menampilkan adegan seorang nenek memanggil sesosok makhluk halus. Status : hanya dibuat miniseri.
14. Siapa Takut Jatuh Cinta (SCTV, 2017 - 2018) menampilkan adegan ciuman dan ranjang, meski sudah menikah. Status : Mulai viral sejak awal September. Sebenarnya sih rencananya sudah tamat sejak pertengahan September 2018, karena ada sebagian netizen yang tak terima. Akhirnya diperpanjang hingga akhir Oktober 2018.
15. Cinta Misteri (SCTV, 2018) menampilkan visualisasi hantu yang mengerikan, air berubah menjadi darah, dan menampilkan adegan kesurupan pelajar yang menimbulkan kengerian. Status : Sudah tamat menjelang tahun baru 2019.
16. Cinta Suci (SCTV, 2018 - 2019) menampilkan adegan konflik rumah tangga yang berlebihan. Berdampak buruk pada anak dibawah umur. Terlebih lagi banyak kata² makian yang dilontarkan. Status : Hanya tayang selama beberapa bulan.
17. Cinta Karena Cinta (SCTV, 2019 - 2020) menampilkan adegan pengancaman dengan senjata tajam dan menginjak² martabat perempuan seperti binatang. Status : Hanya tayang selama beberapa bulan saja
18. Samudra Cinta (SCTV, 2020) menampilkan adegan saling tindih di ranjang meski keduanya telah menikah. Terlebih sinetron tersebut melumrahkan perebutan harta warisan secara tidak halal, menginjak² martabat kaum hawa. Status : Jauh² sebelum disemprit KPI. Sinetron ini sudah pindah jam tayang sejak Oktober 2020 dan digantikan oleh Anak Band. Lulus sensor utk 17+.
19. Buku Harian Seorang istri (SCTV, 2021) menampilkan adegan ciuman dan saling tindih diatas ranjang sebanyak berulangkali. Terlebih lagi adegan kekerasan rumah tangga yang berlebihan, menginjak-injak martabat istri, menguasai harta warisan yg bukan haknya. Status : masih tayang hingga sekarang.
Segera #Copotpaksutantocs
Sedangkan film bioskop remaja yang seharusnya tak layak tonton adalah:
1. Juara The Movie (MagMa Production, 2016) menampilkan adegan kekerasan sadistis dan mempertontonkan adegan berciuman sebanyak berulang kali.
2. Ada Cinta di SMA (StarVision Plus, 2016) menampilkan adegan berciuman sepasang kekasih ditempat pesta, pemeran dan tokohnya itupun masih dibawah umur.
3. Posesif (Palari Films, 2017) menampilkan adegan sepasang kekasih hampir berciuman di sudut kelas dan diatas tempat tidur. Menampilkan adegan kekerasan dalam pacaran. Juga mengeksploitasi aurat seorang gadis saat melakukan loncat indah.
4. One Fine Day (Screenplay, 2017) menampilkan banyak adegan setengah ketelanjangan dan berciuman di tempat umum. Juga banyak sekali adegan kekerasan dimana seorang pria memukuli temannya hingga berdarah².
5. Dear Nathan Hello Salma (Rapi Films, 2018) menampilkan adegan berciuman sepasang kekasih dalam waktu yang lama. Apalagi pemeran dan tokohnya masih dibawah umur
6. Something In Between (Screenplay, 2018) menampilkan adegan kecelakaan secara gamblang dan berulang² ditambah korban kecelakaan dalam film tersebut mati mengenaskan dengan penuh luka ditubuhnya (meski dibuat hitam putih)
7. Dilan 1991 (Max Pictures, 2019) menampilkan adegan tawuran pelajar secara terang-terangan dan berulang-ulang ditambah mengajarkan mendurhakai guru.
8. Dua Garis Biru (StarVision Plus, 2019) menampilkan adegan sepasang remaja melakukan persenggamaan dengan berganti posisi. Apalagi sampai kedengaran suaranya Bahkan pemerannya sampai menanggalkan bajunya.
9. Dignitate (MD Pictures, 2020), menampilkan adegan berciuman sepasang muda mudi di tempat umum yang tidak sepantasnya ditonton oleh anak dibawah umur.
10. 4ever holiday in Bali (MD Pictures, 2020) menampilkan adegan ciuman di pantai secara gamblang dalam waktu yang lama.
Mari, wujudkan penyiaran & perfilman yg sehat bebas dari 6S (No Sara, Saru, Sesat, Sadis, Serem, Sensual)
Pojok Apresiasi
Purnomo komisioner dari demak ngawasi penyiaran pnp
Asalamualaikum saya minta acara piala asia qatar 2024 dihentikan sebelum final karena saya mendapatkan info bahwa di kudus utara nobar piala asia dan judi jadi nobar piala asia dan berjudi dan saya sudah pantau ternyata terbukti ada main judi pas acara sepakbola berlaga dan disiar kan saya minta kpi untuk menutup acara ini sebelum judi sepak bola menyebar di negara tercinta ini