Pengumuman Uji Publik Calon Anggota KPID Kalimantan Selatan
Periode 2014-2017

Dengan ini diumumkan, nama-nama calon anggota KPID Kalimantan Selatan 2014-2017 yang termasuk dalam proses Uji Publik sebagai berikut:
1.    Hesly Junianto, S.H., MH
2.    Atika Rusli, S.IP., M.Si.
3.    Barmawi, SE., S.Pd., M.I.Kom
4.    Favi Aditya Ikhsan
5.    Muhammad Riza Abqary, S.IP
6.    Wawan Wirawan, S.Pd.I
7.    Yuniarti, S.Pi
8.    Dr Ahmad Syaufi, SH., MH
9.    Rahmadiansyah
10.    FDaddy Fahmanadie, SH., LL.M
11.    Hj Noor Dachliyanie Adul., SH., MH
12.    Muhammad Rizal Fahmi, S.Pd.I
13.    Yuniar Siska Novianti, ST.
14.    Ihsan Rahmani, S.Pd.I
15.    Muhammad Syaukani, ST., M.Cs
16.    Franky Glenn Valery Nayoan, SE, M.I.Kom
17.    Abdul Haliq, S.Sos., M.Si
18.    Sulisno, S.Sn., MA
19.    Marliyana, SP
20.    Muhayat, M.IT
21.    Drs Sayed Achmad, MM
22.    Drs Milyani MAP
23.    Drs Guperan Sahyar Gani, S.Pd
24.    Arif Mukhyar, M.Pun. Il.Law
25.    Muhammad Radini, S.H.I
Kepada masyarakat yang merasa keberatan terhadap nama-nama tersebut di atas dapat menyampaikan tanggapan dan masuka secara resmi (tertulis) kepada Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mulai tangggal 10 s/d 20 Juli 2014

Tim Seleksi Calon Anggota KPID
Kalimantan Selatan 2014-2017
Ketua


Drs Noor Hidayat Sultan

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa penyiaran quick count (hitung cepat), survey dan exit poll dalam pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden  bukanlah merupakan perhitungan suara resmi. Hal ini untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan amanat undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, hari ini (9/7).

KPI meminta lembaga penyiaran menyampaikan pula bahwa perhitungan suara resmi yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan adalah perhitungan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas untuk melakukan rekapitulasi hasil perhitungan, menetapkan serta mengumumkan hasil Pemilihan Umum secara nasional yang dilakukan pada 22 Juli 2014.

KPI meminta seluruh lembaga penyiaran menahan diri dan bersikap proporsional dalam penyiaran mengenai quick count atau hitung cepat ini. Lembaga penyiaran diharap tidak melebih-lebihkan penyiaran hitung cepat ini sehingga menimbulkan klaim kemenangan salah satu pihak. Hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak buruk yang memicu disintegrasi dan provokasi di tengah masyarakat. KPI mengingatkan bahwa lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab untuk turut serta menjaga keutuhan Bangsa dan Negara demi terciptanya proses demokrasi yang baik sesuai dengan harapan kita semua.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengecam Metro TV, RCTI, MNC dan Global TV yang melanggar ketentuan penyiaran pemilihan presiden di masa tenang. Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Hal tesebut disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, di kantor KPI Pusat, Jakarta (8/7). 

Berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemantauan KPI, pada hari Senin (7/7), Metro TV menyiarkan dengan intens aktivitas ibadah umroh di tanah suci Mekkah yang dilakukan oleh calon presiden, Joko Widodo. KPI memandang, apa yang dilakukan Metro TV merupakan bentuk siaran yang menguntungkan pasangan calon presiden nomor urut 2 yang disiarkan pada masa tenang.  Sedangkan RCTI, Global TV dan MNC menyiarkan iklan yang menguntungkan calon presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto versi pencak silat pada hari Senin (7/7) di pukul 19.20, 21.05 dan 21.20.  

KPI menilai Metro TV telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yaitu perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi program siaran jurnalistik. Keempat televisi tersebut, Metro TV,RCTI, Global TV dan MNC, juga tidak mengindahkan aturan dalam P3 & SPS yang menyatakan bahwa: “Program siaran iklan kampanye tunduk pada peraturan perundang-undangan, serta peraturan dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.”

KPI meminta agar lembaga penyiaran tidak lagi melanggar ketentuan yang berlaku demi menjaga proses pemilihan presiden dan wakil presiden dengan langsung, bebas, rahasia, jujur, adil dan damai. KPI juga  mengingatkan bahwa penyiaran hasil hitung cepat (quick count) hanya dapat dilakukan paling cepat pukul 13.00 WIB. Hal ini untuk menjamin tidak ada pemilih terpengaruh oleh penyampaian hasil quick count sebelum berakhirnya masa pencoblosan.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima aduan terkait salah satu adegan/ucapan dalam tayangan sinetron “Catatan Hati Seorang Istri” (CHSI) yang tayang di RCTI setiap hari pukul 20.15 WIB. Aduan datang dari Persatuan Orang Tua Anak dengan Down Syndrome (POTADS) yang mendatangi Gedung KPI, Selasa, 08 Juli 2014.

Pengurus POTADS datang ke KPI bersama sejumlah pengurus lainnya yang dipimpin olehNoni Fadillah. Pengurus POTADS diterima oleh Komisioner KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat M. Arifin, Agatha Lily, dan Fajar Arifianto Isnugroho.

Dalam aduannya, Noni menjelaskan, sinetron CHSI dalam beberapa episode tayangannya menggunakan istilah “penyakit” Down Syndrome. Menurut Noni, organisasinya keberatan dengan penyebutan istilah itu itu. Apalagi menurut Noni, dalam alur cerita sinetron CHSI sudah mengarah pada stigma pada Down Syndrom.

“Melihat alur cerita saat ini, CHSI menimbulkan pemahaman bagi orang awam, bahwa anak yang lahir menyandang Down Syndrome disebabkan karena suatu dosa, kutukan, karma. Padahal tidak demikian,” kata Noni.

Noni juga menjelaskan, Down Syndrom bukan penyakit. Sebutan untuk mereka adalah penyandang atau anak yang terlahir dengan Down Syndrome. Dari hasil penelitian kedokteran, orang tua yang melahirkan anak dengan Down Syndrome pada umumnya akan mudah mengalami stres, mudah marah, perasaan bersalah, dan sebagainya. "Ini akan berlarut jika terus menonton tayangan CHSI," ujar Noni.

Down Syndrome terbentuk karena suatu abnormalitas atau kesalahan perkembangan kromosom. Kromosom ini terbentuk akibat kegagalan sepasang kromosom untuk saling memisahkan diri saat terjadi pembelahan saat bertemunya sel telur dan sperma.  

“Kami meminta kepada lembaga penyiaran atau rumah produksi meluruskan tentang Down Syndrome, bukan disebabkan karena dosa, karma, kutukan, dan tidak menggunakan kalimat yang dapat menyesatkan pandangan masyarakat tentang Down Syndrome,” ujar Noni.

Setelah mendengar penjelasan dari pengurus POTADS, Komisioner KPI Bidang Isi Siaran Rahmat mengatakan akan mengeluarkan surat edaran kepada semua lembaga penyiaran tentang penggunaan istilah yang sesuai dengan rumpun bidang-bidang tertentu, serta tidak menyinggung pihak lain untuk seluruh program acara. “Dengan adanya dialog dan penjelasan yang detail seperti ini membuat kami bisa lebih tahu dan belajar tentang Down Syndrome,” ujar Rahmat.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan mediasi antara tim kampanye nasional calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto – Hatta Rajasa dengan Metro TV. Mediasi ini adalah kelanjutan dari aduan sekretaris tim kampanye nasional Prabowo – Hatta, Fadli Zon, Senin kemarin, 7 Juli 2014, yang mengadukan Metro TV atas tayangan wawacara dengan Allan Nairn pada 2 Juli 2014 dan dianggap merugikan pihaknya. 
 
Dalam mediasi yang berlangsung di ruang Rapat KPI, Selasa, 8 Juli 2014, tim kampanye Prabowo – Hatta diwakilkan oleh Fadli Zon dan kuasa hukumnya Mahendradatta. Sedangkan Metro TV diwakilkan oleh Direktur Pemberitaan Suryopratomo. 
 
Mediasi difasilitasi oleh Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzzayyad, Kemisioner Isi Siaran Sujarwanto Rahmat M. Arifin dan Agatha Lily, dan Komisioner Bidang Kelembagaan Fajar Arifianto Isnugroho. Saat mediasi berlangsung, Rahmat meminta kedua belah pihak mencari solusi agar tidak menjadi masalah yang berkelanjutan. “Dengan kedua pihak bertemu, kami berharap hal ini bisa diselesaikan,” kata Rahmat.
 
Terjadi tanya jawab antara kedua belah pihak tentang tayangan wawancara Metro TV dengan Allan Neirn. Juga membahas durasi tayangan, jam tayangan, frekuensi penyiaran ulang hasil wawancaranya.
 
“Kami merasa tidak diberikan hak jawab dalam tayangan itu selaku pihak yang dibicarakan oleh Allan Neirn dalam wawancara itu,” kata Fadli. Dalam forum yang sama, Suryopratomo merasa sudah memberikan hak jawab pada pihak tim kampanye Probowo – Hatta dengan menayangkan hasil wawancara dengan Ali Mochtar Ngabalin.
 
Fadli merasa hasil wawancara penyeimbang dengan Ali Muchtar tidak sesuai dengan tayangan wawancara Allan Neirn yang ditayangkan selama lima menit dan diulang penayangannya sebanyak dua kali di hari yang sama, 2 Juli 2014. Dengan aduan itu, Suryopratomo bersedia memberi hak jawab kepada tim sukses Probowo – Hatta. 
 
“Dengan senang hati, kami bersedia memberikan hak jawab kepada Pak Probowo atau tim susksesnya. Perlu dingat ini bukan paksaan, tapi memang kaidah jurnalistik,” kata Suryopratomo. 
 
Dengan adanya kesepakatan kedua pihak itu, KPI meminta kedua pihak untuk bicara lebih lanjut terkait dengan durasi dan frekuensi yang sama saat ditayangngkannya wawancara Allan Neirn. “Silahkan Metro TV dan Pak Fadli untuk bicara teknis untuk hak jawabnya, mulai kapan dilakukan dan di mana,” ujar Rahmat.
 
Di akhir acara Idy mengatakan hasil mediasi kedua pihak menghasilkan keputusan yang positif bagi kedua pihak. “Ini pembelajaran bagi kita bersama dan tidak terulang dikemudian hari,” terang Idy.
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.