Sorong - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Papua Barat mengadakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Penyiaran Provinsi Papua Barat. Peserta yang hadir berasal dari dinas-dinas, polres, dan lembaga-lembaga penyiaran di wilayah Papua Barat. Hadir sebagai narasumber Azimah Subagijo, Koordinator Infrastruktur dan Perizinan KPI Pusat (29/10).

KPI sebagai produk dari UU no. 32 tahun 2002 diamanatkan untuk menjadi wujud peran serta masyarakat dan mengutamakan pelayanan publik. Masyarakat minta konflik di KPID Papua Barat  segera diselesaikan agar tidak mengganggu pelayanan publik. Konflik internal yang terjadi di KPID Papua Barat mengakibatkan ketidakpastian dalam proses perizinan dan pengawasan isi siaran. Demikian disampaikan peserta Sosialisasi Perizinan Penyiaran Provinsi Papua Barat. Sedangkan menurut Azimah Subagijo,KPI Pusat akan memediasi masalah tersebtu untuk mencapai penyelesaian. “Kami berharap akhir tahun ini sumber dari konflik bisa diatasi sehingga pelayanan publik bisa kembali berjalan normal”, ujarnya. Pelayanan publik terkait penyiaran hendaknya menjadi prioritas KPI mengingat UU 32/2002 telah mengamanatkan KPI sebagai wujud peran serta masyarakat salam penyiaran. Sehingga bila terjadi kekisruhan secara internal di suatu KPID, maka harus dicarikan jalan agar pelayanan publik tidak terabaikan, ujar Azimah.

Dalam pertemuan tersebut KPI Pusat menjawab berbagai pertanyaan terkait proses perizinan dan menampung keluhan-keluhan lembaga penyiaran terkait proses perizinan yang sedang dihadapi. Azimah menekankan pentingnya koordinasi antarsektor, seperti KPI, Kementerian komunikasi dan informatika (Kemenkominfo), dan Pemerintah daerah (Pemda). Hal ini agar proses perizinan dapat berjalan sinergis dan efektif dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan.

Azimah juga meminta agar Pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota juga secara aktif terlibat dalam memetakan penyiaran di daerahnya masing-masing.  Tujuannya agar pembentukan lembaga penyiaran disetiap daerah dapat sesuai dengan peta kebutuhan informasi di masing-masing daerah. Namun ia juga mengingatkan bahwa lembaga penyiaran hadir untuk melayani kebutuhan publik, jangan kemudian hanya tunduk kepada pemilik atau penguasa lalu menjadi menjadi alat kekuasaan.

 Lembaga penyiaran juga jangan melupakan aspek perlindungan kepada masyarakat”, pesan Azimah.Karenanya, proporsi program siaran pun harus diperhatikan oleh lembaga penyiaran. Lagi-lagi karena lembaga penyiaran hadir untuk melayani kebutuhan informasi, pendidikan, hiburan, dan kebutuhan sosial masyarakat.

Jakarta – Tujuh Anggota KPID Jatim periode 2013-2016 yang baru saja dilantik Gubernur Jatim menyambangi kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa siang, 29 Oktober 2013. Kunjungan ini bagian dari silaturahmi dan perkenalan mereka dengan KPI Pusat.

Adapun ke tujuh Anggota KPID Jatim tersebut yakni Dyva Clareta, Maulana Arief, Mochammad Daud, Syaifudin Zuhri, Redi Panuju, Prilani, dan Eko Rinda Prasetiyadi. Mereka diterima secara langsung Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, serta Anggota KPI Pusat, Agatha Lily, Fajar Arifianto Isnugroho, dan S. Rahmat Arifin.

Dalam pertemuan itu, dibahas beberapa masalah penyiaran seperti persoalan digitalisasi dan perkembangannya serta proses perubahan UU Penyiaran tahun 2002 yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPR RI. Selain itu, turut disampaikan rencana KPI Pusat menyelenggarakan Anugerah KPI tahun 2013 yang malam puncaknya diselenggarakan pada awal Desember nanti.

Terkait pelaksanaan Anugerah KPI tahun 2013 ini, KPID Jatim berencana akan mengikutsertakan sejumlah pemenang Anugerah KPID Jatim yang lalu dalam kegiatan tersebut. Red

Jakarta – Mahasiswa pertanyakan rendahnya kualitas tayangan sinetron Indonesia yang dinilai mereka hingga saat ini tidak mengalami perubahaan siginifikan. Menurut mereka, hanya sedikit sinetron yang masuk kategori berkualitas dan layak ditonton. Demikian disampaikan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) saat berkunjung ke kantor KPI Pusat, Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2013.

Mahasiswa berharap, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator penyiaran di Indonesia bisa merubah dan meningkatkan kualitas tayangan sinetron tersebut. Ini demi memberikan suguhan yang bermutu dan mendidik bagi masyarakat.

Irvan Senjaya, Koordinator Pemantauan Isi Siaran KPI Pusat menyatakan, isi tayangan televisi dalam hal ini tayangan sinteron sangat dipengaruhi oleh rating. Pengaruh rating sangat besar pada kreatifitas isi tayangan. Sayangnya, lanjut Irvan, sample yang diambil oleh lembaga riset tersebut lebih didominasi tingkat pendidikan sarjana ke bawah. Hal ini memperngaruhi bangaimana penilaian dan keinginan mereka bagaimana isi tayangan yang sesuai dengannya.

“Hal itu mempengaruhi bidikan kalangan industri. Ini membuat mereka mengikuti selera pasar yang dominan,” katanya disela-sela penerimaan kunjungan puluhan mahasiswa berjaket kuning tersebut.

Menurut Irvan, melihat kondisi itu, KPI tidak tinggal diam. Melalui pembinaan terus menerus, ke depan isi tayangan yang diharapkan publik yang memang baik, bermanfaat dan berkualitas dapat terwujud. “KPI terus berupaya mewujudkan hal itu agar isi tayangan dapat memberikan hasil yang baik dan lebih mementingkan kualitas tayangan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, diawal pertemuan, Irvan yang didampingi Asisten Komisioner KPI Pusat, Zamzami, dan Kasubag Pemantauan KPI Pusat, Heriyadi Purnama, menyampaikan presetasi mengenai kelembagaan KPI. Red

Jambi – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bidang Kelembagaan, Fajar Arifianto Isnugroho, menyatakan kesulitan menegakkan aturan penyiaran. Selama ini, sebagian besar lembaga penyiaran tidak mengindahkan teguran yang diberikan atas pelanggaran yang dilakukan.

"Sering kali, teguran yang kita beritakan hanya dilaksanakan sehari dua hari, tak lama kemudian, mereka mengulangi lagi," ujar Fajar Arifianto Isnugroho di sela-sela Rakorda KPID Provinsi Jambi di Hotel Grand Jambi, Selasa, 29 Oktober 2013.

Menurut Fajar, pihaknya tidak bisa bertindak tegas terhadap penyelenggara penyiaran yang melakukan pelanggaran disebabkan kewenangan mengeluarkan izin siaran ada di pemerintah.

"Bagaimana kami akan bertindak tegas jika kami tidak pegang kewenangan perizinan," ujar Fajar kepada Berita3jambi.com.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Hendry Subianto, untuk menindak tegas lembaga penyiaran tidak harus dengan mencabut izin.

"KPI bisa melakukan dengan penghentian sementara siaran. Kalau dihentikan sehari dua hari, pasti lembaga penyiaran itu ribut," ungkapnya.

Jika mencabut izin siaran, kata Hendry, itu bukan menghukum tetapi membunuh. "Itu tidak boleh," ujarnya.

Namun demikian, dalam RUU Penyiaran yang baru, disebutkan KPI bisa merekomendasikan pencabutan izin penyiaran ke pemerintah. "Jika ini disahkan menjadi undang undang, maka KPI bisa mengusulkan pencabutan izin ke pemerintah dalam rangka pemberian sanksi kepada lembaga penyiaran. Tergantung nanti kembali ke pemerintah, apakah akan mengikuti rekomendasi tersebut atau tidak," jelasnya. Red


Jakarta – Keputusan rapat pleno KPI Pusat akhirnya menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara pada program siaran “Indonesia Pagi” untuk segmen liputan daerah yang menggunakan sistem live (siaran langsung) di stasiun TVRI selama tujuh (7) hari berturut-turut mulai dari tanggal 23 Oktober hingga tanggal 29 Oktober 2013. Selain itu, TVRI diminta untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada publik atas pelanggaran tersebut dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap semua segmen liputan daerah yang menggunakan sistem live.

Surat sanksi penghentian sementara diberikan secara langsung dalam sidang khusus di kantor KPI Pusat, Selasa, 22 Oktober 2013, yang dimulai pukul 13.00 WIB. Penyerahan surat sanksi dilakukan Anggota KPI Pusat, Agatha Lily, kepada GM Pemberitaan TVRI, Pipiet Irianto, yang disaksikan Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad dan Anggota KPI Pusat, Amirudin.

Diawal pertemuan, Lily menyampaikan bahwa keputusan penghentian sementara merupakan hasil dari rapat pleno KPI Pusat yang diadakan hari Jumat, pekan lalu setelah mendapatkan klarifikasi dari TVRI beberapa waktu lalu. Keputusan ini diberikan setelah melihat beratnya pelanggaran yang terjadi dalam program tersebut pada tanggal 10 Oktober 2013 pukul 05.54 WIB.

“Sanksinya berupa penghentian sementara dalam program Indonesia Pagi khusus pada segmen live dari daerah. Kami minta keputusan diterima dan dijalankan TVRI,” katanya di depan perwakilan TVRI yang hadir dalam pertemuan atau sidang khusus tersebut.

Dalam surat sanksi yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dijelaskan pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan secara close up adegan tidak senonoh atau tidak pantas yang berasal dari rekaman video handphone milik seorang pelajar. Selain itu, pada program juga menampilkan wajah, identitas dan wawancara pelajar tentang penemuan rekaman video hasil razia pelajar tersebut.

Menurut KPI Pusat, dalam surat sanksinya, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan pelarangan adegan seksual, perlindungan anak, program siaran jurnalistik dan norma kesopanan dan kesusilaan. Minggu lalu TVRI diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi atas pelanggaran tersebut pada tanggal 16 Oktober 2013 di kantor KPI Pusat.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 KPI tahun 2012 Pasal  9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 22 ayat (2),  serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18 huruf b, dan Pasal 40 huruf b.

Selain pelanggaran di atas, lanjut Lily, pihaknya juga menemukan pelanggaran lain pada program yang ditayangkan pada tanggal 12 Oktober 2013 pukul 06.03 WIB. Pada tayangan ini kamera menyorot secara close up wajah seorang pria korban amuk masa dalam kondisi sekarat dan tergeletak bersimbah darah. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap pelarangan dan pembatasan kekerasan.

“Kami akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi administratif dan evaluasi segmen liputan daerah di stasiun televisi di TVRI,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad dan Anggota KPI Pusat, Amirudin menyempatkan diri menanyakan beberapa hal mengenai kemunculan tayangan tersebut dalam program tersebut.

Sementara itu, terkait penjatuhan sanksi penghentian sementara tersebut, Pipiet Irianto, mengatakan pihaknya akan melaporkan pelaksanaan sanksi dan permintaan maaf kepada publik dalam bentuk rekaman kepada KPI Pusat. Red


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.