Jakarta - Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran Pemberitaan dan Iklan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2014 yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP), diresmikan sore ini di Jakarta (3/6). Selain itu, KPI dan Dewan Pers juga meresmikan Gugus Tugas Penanganan Pelanggaran Isi Siaran Jurnalistik.

Dalam acara tersebut, Ketua KPU Husni Kami Manik menyatakan bahwa gugus tugas ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sudah dilakukan pada dua bulan lalu. Menurutnya, banyak tuntutan masyarakat kepada penyelenggara negara yang memiliki kewenangan, agar dalam penyelenggaraan pemilihan umum ini lembaga penyiaran menunjukkan keberpihakannya pada kepentingan masyarakat. “Juga melaksanakan fungsi yang sebesar-besarnya untuk kesuksesan pemilu”, ujar Husni.

Lebih jauh, Husni menyampaikan bahwa keberadaan gugus tugas ini diharapkan dapat memotong jalur birokrasi dalam pengawasan dan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan pada masa kampanye. Husni berharap, tiga lembaga yang ada dalam gugus tugas ini dapat bersinergi pada ranah pengawasan dan KPU yang melakukan penindakan sebagaimana hasil rekomendasi gugus tugas ini. “KPU berharap gugus tugas ini mulai menjalankan fungsinya. Karena mulai besok, kampanye pilpres akan dimulai, dengan semua jenis kegiatan kampanyenya,” ucapnya.

Selain itu, Husni juga menyampaikan pada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dapat mematuhi seluruh ketentuan yang sudah menjadi hukum positif di Indonesia. “Kami berharap pemanfaatan media diatur dengan baik. Dan pasangan calon tidak aji mumpung!”, tegasnya. Meskipun para pemilik lembaga penyiaran ada bagian dari tim pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Husni berharap kedua pasangan calon tersebut tidak menggunakan lembaga penyiaran untuk kepentingan kemenangan timnya.  

Selain Husni, Ketua Bawaslu, Ketua KIP dan Ketua Dewan Pers juga ikut memberikan sambutan pada acara yang juga diikuti oleh pimpinan lembaga penyiaran ini. KPI juga memberikan kesempatan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk menyampaikan gagasan dan konsep yang akan dibawa untuk memperbaiki dunia penyiaran di Indonesia. Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang hadir pada acara ini hanya dari pihak Prabowo-Hatta Rajasa yang diwakilkan pada tim suksesnya, Helmi Adam.

Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung di Ruang Komisi I, Senin, 2 Juni 2014. Pimpinan Rapat Dengar Pendapat di buka oleh Ramdhan Pohan dan Mahfudz Sidiq yang dihadiri anggota Komisi I dan Komisioner KPI, yakni Judhariksawan, Idy Muzayyad, Fajar Arifianto Isnugroho, Amirudin, Bekti Nugroho,  Danang Sangga Buwana, Azimah Zubagijo,  dan Agatha Lily.

“RDP kali ini untuk mendengar berbagai paparan KPI terkait, progres program kerja, evalusai siaran Pileg 2014, IBX, perkembangaan pelaksanaan anggaran KPI,” kata Ramadhan Pohan membuka sidang terbuka dan disepakati oleh forum.

Ketua KPI Pusat Judhariksawan membuka acara RDP yang menyampaikan pengantar tetang progres program kerja KPI yang sudah dilaksanakan. Baik program kerja Bidang Kelembagaan, Bidang Isi Siaran, dan Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran. Peyampaian progres program kerja disampaikan oleh masing-masing Komisioner Kepala Bidang.

Komisioner yang juga Kepala Bidang Kelembagaan Bekti Nugroho dalam paparannya menyampaikan  KPI sudah melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), pelaksanaan perayaan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas), berbagai pelatihan Traing of Trainers (TOT) Literasi Media di beberapa daerah,  Pembentukan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran (FMPP), dan MoU bersama Dewan Pers dan Kominfo.

“Acara Rakornas di Jambi bulan kemarin dibuka oleh Wakil Presiden Boediono. Dari hasil Rakornas di Jambi, ada banyak rekomendasi dari hasil rapat dengan Bidang Kelembagaan dari teman-teman KPID se-Indonesia. Sedangkan kerjasama dengan Dewan Pers terkait dengan pemberitaan di Lembaga Penyiaran dan Kominfo ada beberapa hal terkait perizinan,” ujar Bekti.

Kepala Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Azimah menjelaskan tentang digitalisasi penyiaran dan permintaan KPI agar lembaga penyiaran mengalokasikan 10 siaran lokal di setiap wilayah jaringan siaran daerah. Komioner Danang Sangga Buana menjelaskan tentang kondisi lembaga penyiaran berlangganan dan Komisioner Amirudin menerangkan tentang kondisi penyiaran di kawasan perbatasa yang perlu mendapat perhatian yang lebih, karena terkait luberan frekuensi dari negara tetangga yang diterima penduduk warga perbatasan.

 

Sedangkan dari Bidang Isi Siaran disampaikan oleh Agatha Lily. Dalam penjelasannya, Lily menyampaikan surat teguran, sanksi yang dikeluarkan oleh KPI kepada lembaga penyiaran, termasuk juga dengan proses pemantauan dan pengawasan siaran iklan kampanyedan dan iklan politik dalam pemilu legislatif 2014.

Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengatakan, langkah KPI dalam pengawasan Pileg 2014 dilakukan bersama beberapa lembaga pelaksana dan penyawas pemilu dan lembaga terkait. “Langkah menyikapi Pileg kita tidak sendirian bersama Gugus Tugas (KPU, Bawaslu, KPI, dan KIP). Dari hasil Gugus Tugas Pileg 2014 ada 37 Sanksi kepada LP yang melanggar. Pertama soal pemberitaan yang tidak netral, penyiaran untuk kepentingan politik dan pemiliknya, iklan (frekuensi, materi),” kata Idy.

Lebih lanjut Idy menerangkan, fokus yang dilakukan KPI dalam Gugus Tugas, yakni pengawasan lembaga penyiaran untuk semua jenis pemberitaan, iklan kampanye, dan penyiaran. “Untuk iklan dan penyiaran, KPI bersama KIP, KPU, dan Bawaslu. Sedangkan untuk pemberitaan KPI berkoordinasi dengan Dewan Pers,” ujar Idy.

Jelang pelaksanaan Pilpres 2014, dari hasil pemanatauan KPI sepanjang 19-25 Mei, menurut Idy, pemberitaan lembaga penyiaran cenderung tendensius, tidak netral, dan tidak berimbang. “KPI sudah memberikan surat teguran kepada lima lembaga penyiaran yang tidak independen dan tidak netral dalam tayangan siarannya kegiatan calon presiden. Teguran diberikan kepada, Metro TV, TV One, RCTI, MNC TV, dan Global TV,” papar Idy.

Untuk penguatan pengawasan pelaksanaan Pilpres, KPI akan meresmikan Gugus Tugas Pengawasan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi (KI). Selain itu, KPI pun juga akan mendeklarasikan Gugus Tugas Penanganan Pelanggaran Isi Siaran Jurnalistik bersama Dewan Pers dalam rangka menjaga netralitas pemberitaan di lembaga penyiaran.

Untuk penguatan pengawasan pelaksanaan Pilpres bersama Gugus Tugas akan meresmikan Gugus Tugas pada Selasa 3 Juni 2014 pukul 15.00 WIB di Golden Ballroom A, Holten Sultan, Senayan. “Saya ingin menambahkan yang terakhir, dalam rangka peresmian Gugus Tugas kita mengundang ke dua Capres-Cawapres. Kami meminta pandangan mereka soal penyiaran.

Jika Bapak dan Ibu sekalian memiliki waktu luang bisa ikut bergabung untuk untuk peresmian besok,” kata Judhariksawan.

 

Komisi I DPR RI mengapreasi laporan KPI sepanjang RDP berlangsung. Selain itu apresiasi positif juga diberikan atas langkah KPI dalam pengawasan penyiaran, peberitaan, dan iklan kampanye untuk pelaksanaan Pileg da Pilpres 2014. Selain itu Komisi I juga meminta KPI tetap tegas dalam pengawasan lembaga penyiaran pada pelaksanaan Pilpres 2014. 

Kemerdekaan pers, adalah bagian dan perwujudan hak asasi manusia. Kemerdekaan pers, harus dijaga dari segala bentuk tekanan, campur tangan dan degradasi dari pihak manapun, baik dari dalam maupun luar lingkungan pers. Kemerdekaan pers, -antara lain- ditegakkan dengan menjaga independensi ruang redaksi. Bagi media penyiaran, independensi ruang redaksi menjadi sesuatu yang mutlak, karena media penyiaran menggunakan frekuensi sebagai milik dan ranah publik.

Dalam rangka menjaga independensi ruang redaksi lembaga penyiaran, Dewan Pers sesuai kewenangan berdasarkan UU No 40/1999 tentang Pers bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai kewenangan berdasarkan UU No 32/2002 tentang Penyiaran, telah membentuk gugus tugas untuk melakukan koordinasi pemantauan isi siaran jurnalistik untuk mencegah dan menjaga siaran yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip independensi dan prinsip-prinsip etika jurnalis. Pemantauan dilakukan dengan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Dalam pemberitaan tentang calon presiden dan wakil presiden yang ditayangkan sepanjang tanggal 19 Mei 2014 sampai dengan tanggal 25 Mei 2014, gugus tugas Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia menemukan indikasi penyimpangan atas prinsip-prinsip independensi dan kecenderungan memanfaatkan berita untuk kepentingan kelompok tertentu.

1.    Dalam frekuensi pemberitaan, MetroTV memberikan porsi pemberitaan yang lebih banyak kepada pasangan calon Jokowi-JK dibandingkan pasangan calon Prabowo-Hatta. MetroTV juga memberikan porsi durasi yang lebih panjang kepada pasangan calon Jokowi-JK dibanding pasangan calon Prabowo-Hatta.

2.    Dalam frekuensi pemberitaan, TVOne  memberikan porsi pemberitaan yang lebih banyak kepada pasangan calon Prabowo-Hatta dibandingkan pasangan calon Jokowi-JK. TVOne juga memberikan porsi durasi yang lebih panjang kepada pasangan calon Prabowo-Hatta dibandingkan pasangan calon Jokowi-JK.

3.    Dalam frekuensi pemberitaan, RCTI, MNC TV dan Global TV  memberikan porsi pemberitaan yang lebih banyak kepada pasangan calon Prabowo-Hatta dibandingkan pasangan calon Jokowi-JK.  RCTI, MNC TV dan Global TV juga memberikan porsi durasi yang  lebih  panjang kepada pasangan calon Prabowo-Hatta dibanding pasangan calon Jokowi-JK.
 
Berdasarkan pemantauan dan temuan gugus tugas diatas, Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia perlu mengingatkan pengelola lembaga pers penyiaran agar sungguh-sungguh memperhatikan kewajiban dan tanggungjawab sebagai berikut :
 
1.    Pers harus menjaga integritas dan bersikap independen dalam melakukan peliputan pemilu, serta mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang demokratis dan menjaga harmoni dalam perikehidupan publik.

2.    Menggunakan pemberitaan untuk kepentingan pihak tertentu, bertentangan dengan prinsip independensi dan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang telah diratifikasi oleh semua pemilik grup media.

3.    Menggunakan pemberitaan untuk kepentingan pihak tertentu, melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 32/2002 tentang Penyiaran.

 

Jakarta, 2 Juni 2014


Dewan Pers                                                                                 Komisi Penyiaran Indonesia

 

Bagir Manan                                                                                Judhariksawan

Jakarta - Jelang masa kampanye pemilihan presiden 2014, Komisi Penyiaran Indonesia akan meresmikan Gugus Tugas Pengawasan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi (KI). Selain itu, secara khusus KPI pun akan mendeklarasikan Gugus Tugas Penanganan Pelanggaran Isi Siaran Jurnalistik bersama Dewan Pers dalam rangka menjaga netralitas pemberitaan dalam lembaga penyiaran.

Dalam peresmian yang dilaksanakan di Hotel Sultan Senayan pada Selasa 3 Juni 2014 pukul 15.00 tersebut, KPI mengundang pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Jokowi-Jusuf Kalla dan Prabowo-Hatta guna menyampaikan pandangan mereka tentang dunia penyiaran di tanah air. Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Fajar Arifianto Isnugroho menjelaskan, dalam peresmian ini akan ada komitmen bersama Gugus Tugas dengan seluruh lembaga penyiaran dan pasangan calon presiden agar mematuhi ketentuan dan peraturan kampanye di media penyiaran.

“Semua yang terkait penyiaran untuk Pilpres 2014 akan dikoordinasikan, diputuskan dengan mekanisme Gugus Tugas. Sedangkan untuk pemberitaan di lembaga penyiaran KPI akan bersinergi dan berkoordinasi dengan Dewan Pers,” ujar Fajar.

Dikatakannya, peresmian Gugus Tugas pengawasan Pilpres 2014, bukan hanya sebagai awal kerja pengawasan untuk masa kampanye, tapi juga momen komitmen bagi seluruh pihak terkait penyiaran, baik lembaga penyiaran dan peserta Pilpres 2014 untuk mematuhi aturan penyiaran dalam siaran Pilpres 2014 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah lembaga negara negara dan intansi terkait dengan pengawasan pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) 2014. Adapun lembaga dan instansi yang hadir dalam pertemuan itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Selain itu, rapat koordinasi itu juga mengundang anggota tim pemenangan calon presiden 2014, yakni dari pasangan calon dan wakil persiden Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pertemuan berlangsung pada Jumat, 30 Mei 2014 di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Dalam konfrensi pers usai pertemuan Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan, salah satu agenda pertemuan itu membahas kampanye hitam (Black campaign) melalui berbagai media yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, kampanye hitam akan membuat adanya konflik sosial di masyarakat.

“Pasangan calon dan wakil presdiden yang bertarung pada pemilu kali ini tidak lain merupakan calon pemimpin Indonesia, siapa pun pemenangnya. Maka saling menjelekkan satu sama lain tidak dibenarkan. Untuk antisipasi semua itu kami undang pihak terkait pada hari ini seperti apa solusi dan penyelesaiannya agar pelaksanaan Pilpres kita berjalan dengan lancar,” kata Nasrullah.

Dengan berkoordinasi dengan lembaga atau instansi terkait, menurut Nasrullah, agar berperan menindak segala bentuk kampanye hitam di berbagai media dan terkait pelanggaran pemilu lainnya. Nasrullah mencontohkan untuk kampanye hitam di televisi atau penyiaran menyertakan KPI dan Kominfo dalam pengawasan kampanye di internet.

Dalam forum yang sama, Komisioner KPI Pusat Fajar mengatakan, KPI sejak hari ini sudah mengeluarkan surat peringatan ke seluruh lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas siaran Pilpres 2014. Menurutnya dari hasil pantauan KPI sudah ditemukan adanya siaran yang tidak netral, tidak berimbang, dan tidak proporsioanl dalam siaran pasangan capres dan cawapres tertentu.

“Baik itu dari segi durasi, alokasi frekuensi sudah terjadi ketidakberimbangan. Maka hari ini kami keluarkan surat peringatkan untuk seluruh lembaga penyiaran agar siaran dan tayangannya netral, proporsional, mendidik, dan tidak menyiarkan terkait kampanye hitam,” ujar Fajar. Menurutnya, jika masih ditemukan pelanggaran maka KPI akan melakukan tindakan berupa memberikan sanksi administratif kepada lembaga penyiaran sesuai dengan kewenangan KPI dalam Undang-undang Penyiaran.

Dukungan menolak kampanye hitam juga disuport oleh perwakilan tim pemenangan dua pasangan calon presiden, yakni SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus, anggota tim pemenangan pasangan calon Jokowi – Jusuf Kalla dan Yanuar Arif Wibowo, anggota tim pemenangan pasangan Prabowo – Hatta Rajasa.

Adapun kesimpulan hasil rapat koordinasi persiapan pengawasan Pilpres 2014 yang disampaikan ke wartawan dan akan diteruskan oleh Bawaslu ke instansi terkait:

  1. Terkait maraknya kampanye hitam melalui media sosial dan lain sebagainya disepakati: a) Meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs, akun-akun jejaring sosial, dan sebagaianya yang melakukan kampanye hitam terhadap masing-masing pasangan Capres dan Cawapres 2014. b) Meminta kepada instansi kepolisian untuk mengusut tuntas dan mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku penyebaran kampanye hitam dan atau pemilik akun serta memproses hukum pelaku perusakan properti relawan pasangan calon.
  2. Terkait dengan pemberitaan dan penyiaran yang tidak berimbang, lembaga penyiaran diminta bersikap netral, proporsional, mendidik dan tidak ikut menyiarkan terkait kampanye hitam.
  3. Tidak membenarkan adanya aktivitas kampanye setelah penetapan pasangan calon hingga tanggal 3 Juni 2014.
  4. Mengagendakan pertemuan teknis secara khusus teknis penanganan pelanggaran dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.