- Detail
- Dilihat: 14971
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima aduan terkait salah satu adegan/ucapan dalam tayangan sinetron “Catatan Hati Seorang Istri” (CHSI) yang tayang di RCTI setiap hari pukul 20.15 WIB. Aduan datang dari Persatuan Orang Tua Anak dengan Down Syndrome (POTADS) yang mendatangi Gedung KPI, Selasa, 08 Juli 2014.
Pengurus POTADS datang ke KPI bersama sejumlah pengurus lainnya yang dipimpin olehNoni Fadillah. Pengurus POTADS diterima oleh Komisioner KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat M. Arifin, Agatha Lily, dan Fajar Arifianto Isnugroho.
Dalam aduannya, Noni menjelaskan, sinetron CHSI dalam beberapa episode tayangannya menggunakan istilah “penyakit” Down Syndrome. Menurut Noni, organisasinya keberatan dengan penyebutan istilah itu itu. Apalagi menurut Noni, dalam alur cerita sinetron CHSI sudah mengarah pada stigma pada Down Syndrom.
“Melihat alur cerita saat ini, CHSI menimbulkan pemahaman bagi orang awam, bahwa anak yang lahir menyandang Down Syndrome disebabkan karena suatu dosa, kutukan, karma. Padahal tidak demikian,” kata Noni.
Noni juga menjelaskan, Down Syndrom bukan penyakit. Sebutan untuk mereka adalah penyandang atau anak yang terlahir dengan Down Syndrome. Dari hasil penelitian kedokteran, orang tua yang melahirkan anak dengan Down Syndrome pada umumnya akan mudah mengalami stres, mudah marah, perasaan bersalah, dan sebagainya. "Ini akan berlarut jika terus menonton tayangan CHSI," ujar Noni.
Down Syndrome terbentuk karena suatu abnormalitas atau kesalahan perkembangan kromosom. Kromosom ini terbentuk akibat kegagalan sepasang kromosom untuk saling memisahkan diri saat terjadi pembelahan saat bertemunya sel telur dan sperma.
“Kami meminta kepada lembaga penyiaran atau rumah produksi meluruskan tentang Down Syndrome, bukan disebabkan karena dosa, karma, kutukan, dan tidak menggunakan kalimat yang dapat menyesatkan pandangan masyarakat tentang Down Syndrome,” ujar Noni.
Setelah mendengar penjelasan dari pengurus POTADS, Komisioner KPI Bidang Isi Siaran Rahmat mengatakan akan mengeluarkan surat edaran kepada semua lembaga penyiaran tentang penggunaan istilah yang sesuai dengan rumpun bidang-bidang tertentu, serta tidak menyinggung pihak lain untuk seluruh program acara. “Dengan adanya dialog dan penjelasan yang detail seperti ini membuat kami bisa lebih tahu dan belajar tentang Down Syndrome,” ujar Rahmat.