Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyepakati program-program ramadhan di televisi yang berkualitas. Hal itu ditetapkan dalam rapat akhir antara KPI dan MUI di kantor KPI Pusat (24/7). Dalam rapat tersebut, KPI dan MUI membahas program-program mana saja yang layak diberikan penghargaan. Kedua lembaga ini juga memberikan penilaian terhadap lembaga-lembaga penyiaran yang konsisten menjaga program-program siarannya, agar sesuai dengan semangat bulan Ramadhan.
Hadir dalam pertemuan tersebut Komisioner KPI Pusat koordinator bidang pengawasan isi siaran Agatha Lily dan Komisioner KPI Pusat koordinator bidang kelembagaan Bekti Nugroho. Sedangkan dari MUI, dipimpin oleh Imam Sujarwo. Selain membahas program yang berkualitas, MUI dan KPI juga menilai program-program televisi di bulan Ramadhan yang buruk. KPI berharap, pemberian penghargaan dan pengumuman program Ramadhan yang buruk ini dapat memacu lembaga penyiaran meningkatkan kualitas tayangan ramadhannya di tahun depan.
Rencananya, KPI dan MUI akan memberikan apresiasi terhadap tayangan Ramadhan tahun pada Jumat, 31 Juli 2015, di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program Bioskop Indonesia Premiere yang tayang di Trans TV. Sanksi ini diberikan berdasarkan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang ditemui dalam program tersebut, pada episode “Jangan Bercermin di Jumat Kliwon” yang tayang 4 Juli 2015.
Pada episode tersebut, didapati muatan mistik dan horor yang menurut ketentuan hanya dapat muncul pada program siaran dengan klasifikasi D (Dewasa), yakni pukul 22.00-03.00. Sedangkan Bioskop Indonesia Premiere: Jangan Bercermin di Jumat Kliwon ini, tayang pada pukul 13.02 WIB. KPI menilai, program ini telah melanggar perlindungan anak-anak dan remaja, pembatasan program siaran mistik dan horor, penggolongan program siaran serta ketentuan jam tayang Dewasa.
Bioskop Indonesia Premiere sebelumnya telah menerima sanksi administratif teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali atas tayangan: Bioskop Premire Indonesia: Salon Madam Sulam Alis dan Bioskop Indonesia Premiere: Tusuk Konde Nyi Sukma. Untuk itu, sanksi penghentian sementara dijatuhkan KPI ini merupakan peningkatan sanksi atas tidak diindahkannya teguran-teguran administratif sebelumnya. Sanksi penghentian sementara ini berlaku selama 1 (satu) hari penayangan, yaitu pada 18 Juli 2015.
KPI mengingatkan kembali, tentang ketentuan penayangan program siaran bermuatan mistik atau horor sebagai muatan yang boleh tampil pada program siaran dengan klasifikasi D (Dewasa). Karenanya, muatan tersebut hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat, sesuai pasal 32 SPS KPI tahun 20012. Jika didapati program ini masih menyiarkan muatan mistik atau horor di luar ketentuan jam tayang Dewasa, maka durasi penghentian sementara akan ditingkatkan.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai tayangan program Ramadhan di televisi sudah berjalan dengan baik. Namun demikian, KPI melihat masih ada acara variety show dan komedi di bulan Ramadhan yang didominasi oleh candaan dan lawakan yang tidak bermutu. “Tayangan-tayangan seperti itu tidak pantas tersaji di bulan suci ini,” ujar Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad di kantor KPI, Senin, 13 Juli 2015. Untuk itu KPI meminta Lembaga Penyiaran menghilangkan acara komedi saat Ramadhan berlangsung.
Hal itu berdasarkan hasil pemantauan KPI selama sepuluh hari kedua Ramadhan, masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan Lembaga Penyiaran yang meliputi pelanggaran terhadap penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, pelanggaran terhadap perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu, serta pelanggaran klasifikasi program Remaja (R). Adapun program acara yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) adalah, Pesbukers (ANTV), Alhamdulillah Kita Sahur (Trans 7), Sahur Itu Indah (Trans TV), dan Ngabuburit (Trans TV).
Idy mengingatkan, saat ini masyarakat sudah cukup selektif dalam menonton tayangan televisi. Ini terbukti dari hasil rating untuk program komedi yang mengalami penurunan. Menurut Idy, sudah selayaknya televisi mencari ide kreatif yang lebih bernas ketimbang menyajikan lawakan dan komedi yang justru menodai kesucian bulan Ramadhan.
Selain melakukan pemantauan terhadap tayangan Ramadhan, KPI menyiapkan penghargaan pada program-program televisi yang menyajikan tayangan penuh inspirasi. TIdak hanya itu, KPI juga akan mengumumkan program Ramadhan televisi yang buruk dan tidak layak ditonton masyarakat. Idy percaya, langkah KPI ini akan mendapatkan dukungan, sehingga masyarakat juga akan dengan sendirinya berhenti menonton tayangan-tayangan yang buruk.
Jakarta - Dalam pemantauan yang dilakukan oleh KPI terhadap tayangan Ramadhan tahun ini, ternyata 15 stasiun televisi memproduksi cukup banyak program Ramadhan dengan berbagai format acara baik ceramah, talent show, sinetron, talkshow, feature/dokumenter dan reality show. Mayoritas program-program tersebut menunjukkan kreativitas yang positif dan sejalan dengan nuansa Ramadhan.
Namun demikian masih ada sejumlah pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) sepanjang paruh kedua bulan Ramadhan yang didominasi oleh variety show yang memuat pelecehan verbal lewat kata-kata hinaan, makian dan candaan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melihat hal itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap penghormatan norma kesopanan, perlindungan anak dan remaja, serta penggolongan siaran.
Terhadap program- program yang belum sesuai dengan nuansa Ramadhan, KPI memberikan teguran pada program Alhamdulillah Kita Sahur (Trans 7), Sahur Itu Indah (Trans TV), Assalamualaikum D’T3rong Show (Indosiar) dan Pesbukers (ANTV). Selain itu KPI juga memberikan peringatan kepada program Ngabuburit (Trans TV).
Dari data yang ada di KPI, teguran tertulis kedua untuk program Alhamdulillah Kita Sahur (Trans 7) didapat karena menayangkan atraksi memukul gelas plastic berisi paku. Sedangkan untuk Pesbuker (ANTV) ditemui adegan mencium pipi sebanyak tiga kali antara laki-laki dan laki-laki yg berperilaku kewanitaan pada program yang tayang 7 Juli lalu. Secara khusus KPI melihat dalam program Pesbukers ini terdapat segmen pria yang berperan seperti wanita. Padahal, KPI Pusat telah mengeluarkan larangan program siaran menampilkan pria berpenampilan dan berperilaku kewanita-wanitaan sebagai bahan candaan.
Pada program Sahur Itu Indah (Trans TV), KPI menemukan adanya penghinaan secara verbal dan adegan menggunakan bahan yang dapat membahayakan orang lain, seperti penggunaan pelindung gigi yang berbalsem lalu dimasukkan ke dalam mulut dan melumurkan krim ke wajah.
Pelanggaran lain terjadi pada program Assalamualaikum D’T3rong Show (Indosiar) yang tayang 9 Juli lalu. Pada program ini menayangkan salah satu hostmemeloroti celana seorang anak laki-laki saat sedang disorot kamera. Tayangan dengan muatan perilaku demikian, tidak pantas untuk ditampilkan karena tidak sesuai dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat. Sementara peringatan diberikan pada program Ngabuburit (Trans TV) yang pada 6 Juli yang menayangkan candaan yg merendahkan orang.
KPI menyesalkan lembaga penyiaran tidak memperhitungkan dampak dari pelanggaran-pelanggaran tersebut terhadap anak dan remaja yang ikut menonton baik menjelang sahur maupun berbuka puasa.
Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily menyatakan lembaga penyiaran harus segera melakukan pembenahan terhadap muatan program-program variety show baik selama bulan Ramadhan ataupun sesudahnya. Kami yakin bahwa unsur hiburan dalam program variety show tidak akan berkurang sedikit pun dengan menghilangkan muatan candaan yang berlebihan dan celaan yang melecehkan. Justru di tengah masyarakat yang semakin kritis, industri penyiaran seharusnya tertantang untuk menyajikan hiburan yang sehat, mendidik dan inspiratif
Evaluasi menyeluruh terhadap tayangan televisi di bulan Ramadhan, akan disampaikan KPI pada akhir Juli mendatang. Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan, KPI akan mengumumkan program Ramadhan televisi yang buruk dan tidak layak ditonton masyarakat. Idy percaya, langkah KPI ini akan mendapatkan dukungan, sehingga industri penyiaran terdorong untuk membuat program yang mencerahkan masyarakat.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi upaya lembaga penyiaran memperbaiki kualitas program tayangan Ramadhan tahun ini. Menurut penilaian KPI dan MUI, tayangan Ramadhan tahun ini lebih baik ketimbang tayangan Ramadhan tahun-tahun sebelumnya. Namun KPI dan MUI memberikan beberapa catatan yang perlu diperhatikan lembaga penyiaran.
Pendapat tersebut disampaikan KPI dan MUI dalam acara diskusi mengenai gambaran umum tayangan Ramadhan 10 hari pertama (18-27 Juni 2015) yang berlangsung di kantor KPI Pusat, Rabu, 1 Juli 2015. Pemantauan dan penilaian terhadap tayangan Ramadhan merupakan agenda rutin kerjasama antara KPI dan MUI setiap tahun. Di akhir Ramadhan, KPI dan MUI akan memberikan penghargaan terhadap program acara Ramadhan terbaik.
Di awal pertemuan, Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad memaparkan laporan pemantauan KPI Pusat terhadap tayangan bertemakan Ramadhan. Menurutnya, sebagian besar program Ramadhan yang ada di 15 stasiun televisi yang dipantau KPI Pusat dinilai membaik meskipun masih ada beberapa pelanggaran terhadap P3SPS KPI pada beberapa program variety show. Bentuk pelanggarannya terkait dengan norma kesopanan, penghinaan, dan kesusilaan.
Idy berharap lembaga penyiaran lebih kreatif lagi agar semangat Ramadhan dapat terjaga. “Kami beharap ke depan bentuk pelanggaran seperti ini sudah tidak terjadi lagi. Mari kita membangun consensus bersama untuk memperbaiki tayangan televisi. Sepanjang komitmen itu ada, saya kira tidak berat dan saya optimis Ramadhan ke depan bisa lebih baik,” kata Idy kepada perwakilan stasiun televisi yang hadir dalam diskusi tersebut.
MUI melalui S. Sinansari ecip mengatakan, pihaknya lebih fokus melakukan pemantauan terhadap program-program khusus agama dan HVSB. HVSB singkatan dari horror, violence, sex dan banyolan. Menurut MUI, membaiknya tayangan Ramadhan pada periode 10 hari pertema tidak lepas dari kontrol cermat dari lembaga dan masyarakat selain juga kesediaan lembaga penyiaran untuk bersama-sama memperbaiki diri.
Namun, ecip mengkritik stasiun televisi yang kurang menampilkan program Ramadhan pada waktu utama atau prime time. Selain itu, jumlah acara-acara Islami untuk anak-anak dan remaja belum banyak. Dia berharap acara-acara Ramadhan pada pekan berikutnya bisa lebih baik lagi dan tidak membosankan.
Di sela-sela diskusi, baik KPI maupun MUI berharap ke depannya stasiun televisi dapat memilih tayangan yang baik, menghibur dan berkualitas sekaligus inspiratif bagi masyarakat. “Tayangan inspiratif harus jadi pilihan ketimbang acara-acara banyolan yang tidak bermakna,” tambah Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat Agatha Lily kepada kpi.go.id usai acara.
Dalam kesempatan itu, Lily meminta lembaga penyiaran untuk menjaga kualitas Ramadhan dengan tidak menayangkan hal-hal yang berisi kekerasaan, makian, saling mencela, melanggar norma kesopanan dan kesusilaan, serta merendahkan derajat sesama manusia. Sepantasnya tayangan yang tampil adalah tayangan yang edukatif untuk menambah kualitas pengetahuan tentang nilai-nilai keagamanan kepada masyarakat. Harapannya kualitas yang baik ini bukan hanya di bulan Ramadhan saja, tetapi dilanjutkan terus agar kualitas siaran televisi semakin baik.
Rencananya, KPI dan MUI kembali akan mengumumkan hasil pantauan tayangan Ramadhan televisi periode 10 hari kedua di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. ***
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis
Selama (2011-SEKARANG) pelanggaran PESBUKERS (ANTV) yang di sandang : HIMBAUAN, TEGURAN, SANGSI PENGURANGAN JAM TAYANG, PENGHENTIAN SEMENTARA
tetapi tidak pernah "DIHENTIKAN PESBUKERS" membuat pelanggaran yang rutin P3-SPS dimana KPI PUSAT saat ini..tindakannya menghentikan program "PESBUKERS"
hari ke 29 "PESBUKERS" terhitung tgl 11-08-2017 tayang pukul 16:00-18:15 yang seharusnya pukul 16:30-19:00
ada apa gerangan program ini menghindar masalah pergeseran waktu..? Nah ada lagi disisipi BANCI + RUBEN ONSU sudah berkeliaran
(surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 : Butir (1) sampai (7)
jikalau KPI PUSAT jeli..ini menunjukkan betapa banyaknya pelanggaran P3-SPS yang dilakukan oleh "PESBUKERS"
pelanggaran P3-SPS yang penuh dengan BAD ATTITUDE, NASTY, EROTIC, VERBAL dan NON VERBAL..HENTIKAN
Adzan maghrib berkumandang, mereka menari-nari, bernyanyi dan tertawa lepas sehingga suara adzan hilang
apakah ini program PESBUKERS PERUSAK UMAT ISLAM STUDIO, sehingga mereka lalai menunaikan kewajibannya
pada saat ini ternyata zaman JAHILIYAH (ANTV)..yang tidak menghormati norma-norma AGAMA
PROGRAM TIDAK BERADAB, tidak menghormati umat islam..yang sedang melakukan ibadah sholat maghrib
Setiap tayang pasti banyak pelanggaran dan norma-norma KESOPANAN dan KESUSILAAN terhadap "PESBUKERS"
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 9 (1) dan (2)
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Bagi masyarakat indonesia yang tidak suka dengan program ini #HENTIKAN PESBUKERS. mohon buatlah PETISI 1 JUTA umat. berilah dukungan dan masukan
dan kirim ke KPI PUSAT "Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis" Semoga di respon dan tidak perlu di kaji, langsung "HENTIKAN"
program ini sudah melebihi batas kewajaran dalam "BERCANDA"
sekarang masalah TKA (TENAGA KERJA ASING) apakah TKA ini LEGAL atau ILEGAL mohon KPI PUSAT TELUSURI...
kerjasama dengan DIRJEN IMIGRASI dan DEPNAKER. mereka (INDIA) ini mulai awal RAMADHAN BULAN JUNI 2017
sampai sekarang TKA (INDIA) kerja di "PESBUKERS" mohon tindak lanjut segera mungkin
"Sanksi untuk pelanggaran penggunaan TKA telah diatur dalam UU No.13 Tahun 2013.
Pemberi kerja TKA yang tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dapat dikenakan
hukuman penjara 1- 5 tahun dan denda Rp 100 juta – Rp 400 juta.
Jika jabatan TKA tidak sesuai kompetensi dan/atau pemberi kerja tidak menunjuk TKI pendamping,
dapat dikenakan hukuman penjara 1 – 12 bulan dan denda Rp 10 juta – Rp 40 juta.
Jika pemberi kerja tidak melakukan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA)
dan/atau memulangkan TKA setelah masa perjanjian kerja selesai, maka bisa dikenakan sanksi administrasi.
Salah satunya pencabutan IMTA".
Pasal 60 Permenakertrans 16/2015 yang berbunyi:
“Pengawasan terhadap pemberi kerja TKA dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
kepada KPI PUSAT + DIRJEN IMIGRASI + DEPNAKER mohon selidiki TKA di "PESBUKERS"
kalau seandainya TKA ILEGAL maka tindakan KPI PUSAT menghentikan program "PESBUKERS"
karena tidak taat oleh perundang-undangan negara indonesia
pelanggaran ganda P3-SPS + KEIMIGRASIAN tindak "PESBUKERS" lebih cepat lebih baik PENGHENTIANNYA
Pojok Apresiasi
Vicky Zulfikar
Permisi saya ingin memberikans sedikit aduan, terutama dalam acara televisi animasi anak "spongebob" saya pikir acara ini tidak layak di tayangkan di karenakan tidak memberikan pendidikan apapun, selain itu dalam acara ini banyak sekali sub minimalis message ( pesan yang sulit untuk terlihat ) yang sangat buruk jika kita dapat menyadarinya, apalagi hal ini di tayangkan hampir berjam jam lamanya, bahkan di beberapa negara acara televiai ini di larang untuk di siarkan, karena banyak sifat tokob dalam animasi ini yang buruk untuk di jadikan contoh, saya sangat khawatir apa yang akan terjadi pada anak anak indonesia ke depannya jika di berikan asupan yang berbahaya seperti ini, mohon pengertiannya terima kasih.