Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali memberikan apresiasi tertinggi atas hasil karya insan penyiaran di ajang Anugerah KPI 2019. Penghargaan diberikan untuk lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, yang telah menghadirkan program-program siaran berkualitas dan edukatif pada masyarakat.  

Anugerah KPI kali ini mengusung tema “Digitalisasi Untuk Negeri” rencananya akan disiarkan langsung oleh Metro TV, Rabu (4/12/2019) mulai pukul 19.30 WIB.   

Ketua Pelaksana Anugerah KPI 2019, Mimah Susanti, mengatakan anugerah ini merupakan bentuk apresiasi pihaknya bagi program siaran yang dinilai memenuhi syarat sebagai program tayangan yang sehat, edukatif dan berkualitas. Dan, semua nominasi yang masuk dalam anugerah dapat dikatakan bahwa siaran tersebut layak menjadi tontonan.

“Anugerah ini diharapkan memicu lembaga penyiaran untuk membuat program yang memang berkualitas dan hal ini akan menentukan persiapan yang matang sebelum membuat dan mengembangkan program yang berkualitas tersebut,” tambah Santi.

Terkait tema, Santi menjelaskan bahwa hal ini bentuk dorongan pihaknya pada semua lembaga penyiaran untuk siap berubah ke digital. Menurutnya, melalui sistem ini, peluang persaingan akan ketat. Hal ini akan berimplikasi pada peningkatan kualitas program siaran. 

“Jadi tidak semata-mata hanya dari penerimaan penonton saja, tapi juga kualitas yang bisa dibanggakan. Adanya digitalisasi, diharapkan akan mengembalikan minat masyarakat kepada televisi. Radio saja bisa melakukan adaptasi dengan teknologi baru,” jelas Santi. 

Penetapan sistem ini, lanjut Santi, harus diikuti keberanian lembaga penyiaran untuk bersaing khususnya dengan media baru. “Masuknya pendatang baru akan sangat mungkin, tapi persaingan kompetisi yang ketat dan ditambah adanya media baru akan menjadi ujian bagi siapipun, apakah mampu bertahan,” tutur Komisioner bidang Isi Siaran ini.  

Di Anugerah KPI 2019 ini, KPI menerima 185 tayangan televisi dan 130 siaran radio, yang tersebar dalam 16 kategori penghargaan yang diperlombakan. Dalam menilai ke 315 program siaran itu, KPI mengikutsertakan 21 orang juri dengan beragam latar belakang seperti, psikolog, sutradara dan kritikus film, praktisi perfilman, pengamat penyiaran, akademisi hingga anggota DPR RI. 

KPI juga akan memberikan penghargaan khusus kepada Radio Komunitas Terbaik dan Pemerintah Daerah Peduli Penyiaran, Untuk dua penghargaan ini, usulan diterima dari KPI Daerah seluruh Indonesia dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Selain itu penghargaan juga diberikan kepada tokoh penyiaran untuk kategori Pengabdian Seumur Hidup. ***

 

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, menyampaikan laporan pertanggungjawaban pembuatan buku ekspose Pengawasan Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Jakarta - Keterlibatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam pengawasan penyiaran pemilu merupakan amanat dari pasal 287-297 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Pers, KPI melakukan pengawasan terhadap penyiaran, pemberitaan dan Iklan Kampanye Pemilu 2019. Kiprah pengawasan KPI tersebut didokumentasikan dalam buku “Mengawal Demokrasi: Dinamika Pengawasan Penyiaran Pemilu 2019”.

Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Pariela mengatakan,  dalam mengawal pesta demokrasi di tahun 2019 ini, KPI berperan dalam menyusun regulasi, serta menindaklanjuti temuan dan aduan potensi pelanggaran. Buku ini, ujar Hardly, juga mengungkap “untold stories” dinamika relasi KPI dengan para pimpinan redaksi lembaga penyiaran, yang mempengaruhi dinamika penyiaran pada saat Pemilu. Diantaranya masalah penyiaran hitung cepat serta penayangan secara propoposional. Untuk masalah hitung cepat, KPI tidak saja melakukan pendekatan regulasi, ungkap Hardly. “Kami juga melakuan dialog dengan jajaran pemimpin redaksi lembaga penyiaran, untuk memastikan penyiaran hitung cepat saat itu tetap proporsional”. Buku setebal 256 halaman ini merupakan hasil kerja dari KPI periode 2016-2019, khususnya Mayong Suryo Laksono, Hardly Stefano Pariela,  Nuning Rodiyah dan Dewi Setyarini yang mengampu bidang pengawasan isi siaran.

Terhadap pelaksanaan pengawasan siaran pemilu sendiri, KPI memiliki catatan penting.  Perlunya kejelasan regulasi yang lebih detil dan teknis tentang penyiaran pemilu. “Semangatnya harus mengarahkan, bukan membatasi”, ujar Hardly. Lembaga penyiaran merupakan medium untuk meningkatkan partisipasi pemilih melalui pendidikan politik yang konstruktif. Interval waktu pemasangan iklan juga jangan terlalu pendek, hingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dari peserta pemilu. Usulan kami, waktu pemasangan iklan baiknya memiliki interval yang lebih panjang, yaitu sejak masa kampanye. Namun frekuensi siaran hariannya untuk tiap peserta pemilu yang dapat dikurangi, ujar Hardly.

Hal ini diyakini dapat memberikan manfaat lebih banyak untuk publik tentang kepemiluan. Sedangkan bagi lembaga penyiaran, tentunya kesempatan mendapatkan pemasukan dari iklan kampanye menjadi lebih besar. Di satu sisi, bagi partai politik, menjadi kesempatan menyampaikan gagasan-gagasannya kepada publik dengan lebih massif.

Rekomendasi KPI terhadap pengawasan penyiaran pemilu:

1. Perlu koordinasi lebih baik antara penyelenggara pemilu dengan lembaga pendukung seperti KPI.

2. Sosialisasi regulasi dengan waktu yang cukup pada seluruh pemangku kepentingan

3. Konsistensi penegakan regulasi

Hasil dari pengawasan penyiaran pemilu ini, meskipun ada sedikit catatan terkait modus penayangan iklan non-kampanye yang dilakukan peserta pemilu sebelum masa kampanye 21 hari di televisi dan radio, secara umum lembaga penyiaran telah berupaya mematuhi regulasi penyiaran pemilu baik pada masa kampanye, masa tenang, hari pemilihan bahkan sampai dengan penetapan hasil pemilu. KPI mengapresiasi lembaga penyiaran yang telah mampu menjadi kontrol sekaligus perekat sosial dalam mengawal dinamika pemilu 2019. Melalui buku Dinamika Demokrasi ini, KPI berharap jejak sejarah lembaga ini, baik KPI Pusat ataupun KPI Daerah bukan hanya ada dan eksis, tetapi juga terlibat dan berkontribusi dalam menyukseskan Pemilu tahun 2019. Bahkan lebih dari itu, ungkap Hardly, KPI juga turut membangun dan mengawal demokrasi melalui pengawasan lembaga penyiaran. *

 

Narasumber dan peserta kegiatan literasi media KPI Pusat di Bandar Lampung, Lampung, Kamis (29/11/2019).

Bandar Lampung -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terus melakukan literasi bagi masyarakat agar paham dan pandai memanfaatkan media. Kali ini, kegiatan literasi berlangsung di Kota Bandar Lampung, Kamis (28/11/2019). Acara yang berlangsung di Aula Universitas Malahayati Lampung, mendapat perhatian cukup besar masyarakat di Kota Bandar Lampung. 

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Irsal Ambia, mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin KPI ke berbagai daerah di Indonesia. Literasi ini untuk menyasar dan meningkatkan pemahaman masyarakat agar dapat memahami dunia penyaiaran secara gamblang. 

Menurut Irsal, lembaga penyiaran saat ini punya pengaruh yang besar mengarahkan pikiran khalayak. Dia menambahkan dunia penyiaran merupakan salah satu motor untuk membangun cita-cita bangsa. 

“Kita hidup dari pengalaman dan dari apa yang kita dapatkan untuk menumbuhkan inspirasi dan cita-cita. Pengalaman menonton adalah salah satu pengalaman yang paling sensasional menumbuhkan pikiran dan gagasan. Dan ide itu bisa dibangun dari media mainstream khususnya,” ucapnya di depan peserta literasi. 

Irsal menyatakan tugas dan fungsi KPI tidaklah mudah. Menurutnya, menjaga ruang publik agar bisa menjadi inspirasi publik tidaklah gampang karena dinamika dalam industri penyiaran yang berpacu mengejar rating demi keuntungan semata. 

“KPI mempunyai tugas cukup berat. KPI diamanahkan Undang-Undang Penyiaran untuk mengawal seluruh ruang publik dalam hal ini dunia penyiaran yang begitu luas. Kami berharap lembaga penyiaran yang ada bisa menjadi inspirasi masyarakat kita,” kata Irsal.

Sementara, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodyah, mengatakan masyarakat Indonesia sekarang masih menjadikan media mainstream sebagai media rujukan untuk memperoleh informasi dengan sumber yang kredibel. Meskipun saat ini, media mainstream sedang digempur oleh kekuatan media online yang tumbuh pesat. 

“Saya menyakini bahwa tingkat kepercayaan masyarakat pada media konvensional masih sangat tinggi. Masyarakat kita memiliki kecenderungan memilih informasi di Lembaga penyiaran. Masyarakat kita masih bergantung pada TV dan radio,” ucap Nuning.

Nuning menegaskan, tontonan yang saat ini hadir di layar kaca Indonesia masih menjadi perhatian serius lembaganya. Ia berpandangan sama dengan Irsal bahwa persaingan dunia industri konten televisi yang ada semata-mata mengejar rating demi keuntungan sebuah perusahaan Lembaga penyiaran. 

Dalam kesempatan itu, Nuning menceritakan salah satu program televisi yang pernah mendapatkan sanksi penghentian sementara karena dianggap telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI. Pelanggaran yang dilakukan karena salah satu artis di program itu berkata yang tidak pantas. 

Nuning menegaskan, pihaknya bukan untuk mematikan dunia kreativitas melalui sanksi yang diberikan. Dan, sanksi yang diberikan merupakan peringatan bahwa ketika program itu diberhentikan, berapa kerugian yang akan timbul.

“Ini bukan untuk mematikan kreativitas, tapi kami ingin ,menyadarkan para pelaku dunia penyiaran soal norma dan kaidah yang ada,” tegasnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung, Febriyanto Ponahan, mengatakan kegiatan semacam ini semestinya menjadi prioritas di setiap elemen pemerintahan pusat maupun daerah. Menurutnya, masyarakat harus dapat memilih dan menentukan sumber informasi untuk dikonsumsi. 

“Literasi media ini menjadi ujung tombak untuk mengedukasi. Kegiatan ini fungsinya menjelaskan kepada masyarakat penonton televisi agar bisa memilih siaran yang baik,” katanya.

Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung, Chrisna Putra, menuturkan pihaknya mengapresiasi kegiatan ini yang berupaya melibatkan masyarakat untuk meningkatkan penyiaran menjadi berkualitas dan martabat. 

Menurutnya, literasi media mempunyai peran penting untuk mengedukasi dan memilih program yang bermanfaat. Selain itu, kemampuan masyarakat untuk memilih dan memperoleh tayangan media jadi lebih bervariatif. 

“Literasi ini adalah salah satu langkah yang tepat untuk mengedukasi masyarakat khususnya kaula muda. Semoga dengan adanya program literasi ini, kita bijak dalam mengkonsumsi informasi. Semua bisa memahami dan menjadi pelopor media,” harap Chrisna. Tim liputan literasi media Lampung

 

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, didampingi Wakil Ketua KPI Pusat serta Komisioner KPI Pusat, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, Senin (2/12/2019).

Jakarta -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia meminta Komisi Penyiaran Indonesia melakukan koordinasi dengan lembaga dan instansi terkait untuk memperkuat penyiaran nasional di wilayah perbatasan. DPR menilai siaran nasional di perbatasan masih lemah dan cenderung dikuasai negara tetangga. 

Anggota Komisi I DPR RI, Andika Pandu Puragabaya, mengatakan KPI harus segera melakukan langkah antisipasi agar siaran nasional di daerah perbatasan menjadi kuat dan dominan. Dia menyebut masyarakat Indonesia di wilayah perbatasan negara dengan Malaysia, mayoritas menerima siaran informasi dari negara tersebut.

Menurut Andhika, penguatan siaran perbatasan sangat penting, untuk menghindari ancaman kedaulatan oleh pihak asing. "Sejumlah wilayah perbatasan kita masih mengalami luberan informasi dari negara tetangga dalam bentuk siaran televisi asing yang diterima masyarakat. Adapun tayangan lokal juga masih terkendala, hal ini perlu menjadi perhatian karena siaran luar yang masuk ke Indonesia dapat mengancam NKRI," ungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPI, Senin (2/12/2019).

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyatakan pihaknya berkomitmen memperkuat siaran di perbatasan dengan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, TVRI dan RRI. Menurutnya penguatan siaran perbatasan harus didukung dengan infrastruktur jaringan yang lebih baik dari Malaysia. “Kita harus membangun pemancar kita lebih tinggi karena kondisi geografis Malaysia lebih tinggi ketimbang kita,” katanya.

Agung berharap, terkait siaran di perbatasan pihaknya rutin mengagendakan kegiatan workshop perbatasan yang telah menghasilkan sejumlah rekomendasi penyiaran perbatasan. Salah satu isi rekomendasi dari kegiatan itu yakni penggunaan teknologi digital untuk bersiaran di wilayah perbatasan. 

“Kita harus membangun infrastruktur digital di perbatasan. Jika distribusi siaran melalui teknologi digital itu merata di daerah perbatasan maka saya yakin siaran asing akan kalah,” ujar Agung.

Selain masalah siaran di perbatasan, Komisi I DPR mendorong KPI Pusat melakukan langkah koordinasi dengan KPID agar tercipta sinergitas dalam pengawasan isi siaran lembaga penyiaran di daerah dan juga pusat. 

DPR juga meminta KPI segera mempercepat proses revisi terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran tahun 2012. Hal ini untuk mewujudkan kepastian hukum terkait mekanisme penjatuhan sanksi yang lebih tegas dan konsisten terhadap lembaga penyiaran. 

Dalam Rapat Kerja tersebut, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, Hardly Stefano, Irsal Ambia, Nuning Rodiyah, dan Yuliandre Darwis. *** 

 

Bandar Lampung -- Tahun depan merupakan tahun dimana tensi politik kembali meningkat dengan adanya Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak di sejumlah daerah. Kondisi ini dikhawatirkan akan dimanfaatkan segelintir orang atau golongan yang menggunakan media guna mendongkrak popularitas. 

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Lampung mengatakan, menyongsong pemilihan kepala daerah pada tahun 2020 meminta seluruh lembaga penyiaran menyebarkan informasi secara berimbangan. 

Dia mengatakan media sebaiknya menyediakan rubrik khusus kegiatan kampanye partai politik (parpol) atau pasangan calon berlaku adil dan berimbang pada Pemilukada mendatang. Menurutnya, media dalam penyelenggaraan Pemilukada berperan aktif dan bersikap profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Seluruh pemberitaan dan kualitas konten yang akan meramaikan pemilihan kepala daerah diharapkan memenuhi kaidah kode etik jurnalistik dan penyiaran yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI,” katanya di TVRI Bandar Lampung, Rabu (27/11/2019). 

Pria yang akrab disapa Andre ini mengungkapkan, masyarakat harus melakukan cek dan balance terhadap berita-berita yang beredar dengan membandingkan media satu dengan media lainnya dengan topik yang sama tapi dari sudut pandang yang berbeda. “Media harus menjadi corong dalam mengedukasi masyarakat secara cepat. Media yang ada saat ini sebaiknya dapat membuka peran sebagai mediator antara masyarakat dan calon pemimpinnya,” tuturnya.

Andre menyatakan, pemberitaan dalam media secara tidak sadar akan mempengaruhi pola mikir masyarakat bahkan mampu menentukan apa yang baik dan apa yang buruk sehingga pada akhirnya berpengaruh luas terhadap stabilitas politik negara. 

Ia juga menilai media partisan lebih mengedepankan pemberitaan sesuai kepentingan kelompok yang dibelanya, bahkan isi beritanya cenderung mengabaikan aspek jurnalistik. 

“Jika menemukan kesalahan kelompok yang tidak sepaham maka akan diberitakan dengan heboh. Sebaliknya jika kesalahan ada pada kelompoknya maka akan ditutup-tutupi, ini kenyataan. Makanya banyak sekali sekarang muncul media abal-abal yang sengaja hadir ketika pilkada berlangsung,” tandas Andre. **

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.