Jakarta -- Mahasiswa komunikasi harus memahami ekosistem penyiaran di tanah air. Pemahaman ini termasuk tata kelola konten, proses produksi berita, hingga regulasi yang mendasarinya. 

Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Evri Rizqi Monarshi, saat menerima kunjungan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (24/11/2025). 

Menurut Evri, pemahaman ini penting agar mahasiswa tidak terjebak salah paham mengenai lingkup penyiaran, termasuk tugas dan fungsi KPI. “Memang terkadang ada misinformasi tentang tugas dan fungsi KPI. Undang-Undang (UU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 mengatur bahwa KPI melakukan pengawasan terhadap program siaran yang sudah tayang di frekuensi publik, jadi yang belum tayang bukan kewenangan kami,” jelasnya. 

Evri menyebutkan contoh bagaimana KPI menilai pelanggaran, mengacu pada konten, konteks, serta tujuan penayangan, serta menyoroti kasus pemberitaan sensitif seperti isu pesantren yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, standar jurnalisme seperti cover both sides tetap harus dijunjung tinggi agar framing tidak menyesatkan.

Rekan satu bidangnya yang juga Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana, menyatakan jika KPI merupakan anak kandung reformasi yang lahir dari tuntutan publik untuk menghadirkan penyiaran yang demokratis dan berkualitas. Ia pun memaparkan disrupsi besar dalam pola konsumsi media setelah kehadiran internet, menyebabkan TV dan radio tidak lagi menjadi sumber informasi utama.

“Survey BPS pada 2023 menunjukkan konsumsi media tidak lagi menjadikan TV dan radio sebagai sumber informasi paling primer. Meski masih diakses oleh 75% masyarakat Indonesia, durasinya berkurang. Kelompok masyarakat, khususnya generasi muda lebih terbatas dalam menonton TV dan radio, karena kontennya (TV dan radio) tidak menarik,” katanya.

Terkait hal itu, Amin mengatakan, pihaknya mendorong lembaga penyiaran, utamanya televisi, untuk bisa mengawal dan menjaga kualitas konten melalui kegiatan riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) sejak 2015. KPI mencoba mengkritisi apakah tayangan tersebut berkualitas atau tidak secara akademis. 

“Ini kita terus sampaikan ke lembaga penyiaran agar mereka melakukan evaluasi dan perbaikan konten,” tegasnya. 

Ke depan, lanjut Amin, pihaknya menargetkan pengembangan riset menjadi IPI (Indeks Penyiaran Indonesia), yang mencakup televisi dan radio serta menilai keberagaman kepemilikan dan konten pada lembaga penyiaran.

Saat sesi dialog, mahasiswa menyinggung potensi subjektivitas pemantau KPI. KPI menegaskan bahwa pemantauan dilakukan dengan standar P3SPS dan dilengkapi sistem pengecekan konteks serta tujuan tayangan untuk mencegah bias penilaian.

Sebelumnya, di awal kunjungan, Dosen Komunikasi UII, Ibnu Darmawan, menyampaikan keinginan pihaknya agar para mahasiswa memahami dunia penyiaran lebih dalam. Kunjungan ini juga bagian dari penjajakan kerja sama magang dengan KPI Pusat. Kegiatan diakhiri dengan kunjungan ke ruang pemantauan KPI Pusat yang bekerja 24 jam memantau seluruh program siaran televisi dan radio. */Anggita Rend/Foto: Agung R

 

Jakarta  - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, mengapresiasi Forum Diskusi Radio (FDR) dan Persatuan Radio Siaran Swasta Naisonal Indonesia (PRSSNI)  yang menjaga keberlangsungan bisnis radio di tengah ancaman senjakala. Menurut Ubaidillah, meski banyak yang memprediksi tentang matinya radio, ternyata sampai sekarang pendengar radio masih bertahan sekalipun dengan menggunakan medium yang beragam, tidak sekedar pesawat radio teresterial. Hal tersebut disampaikan Ubaidillah usai menghadiri kegiatan Radio Summit XVIII 2025 yang digelar oleh FDR dan PRSSNI di Jakarta,  (14/11). 

Konten radio sendiri diyakininya masih punya tempat di hati publik. “Mungkin sekarang tidak semua orang mendengarnya dari pesawat radio seperti dua puluh tahun lalu,” tuturnya. Tapi siaran radio tetap dinikmati publik sekalipun melalui platform digital. Di satu sisi, radio sebagai salah satu obyek pengawasan KPI, kualitas kontennya layak dijadikan referensi dan rujukan publik lantaran harus tunduk pada regulasi penyiaran. Dari data PRSSNI diketahui bahwa jumlah pendengar radio di 10 kota besar Indonesia masih mencapai 16 juta orang, dengan total belanja iklan sekitar Rp750 miliar per tahun. Fakta ini menegaskan bahwa radio tetap menjadi media terpercaya dengan daya jangkau kuat, terutama dalam konteks lokal, serta tetap relevan dalam lanskap ekonomi kreatif nasional.

Posisi media radio di mata pemerintah juga ditegaskan Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif RI, Agustini Rahayu. Ia menyampaikan sejak Kementerian Ekonomi Kreatif berdiri sebagai entitas mandiri di bawah Pemerintahan Prabowo–Gibran, sektor radio berada dalam lingkup Deputi Bidang Kreativitas Media, tepatnya Direktorat TV dan Radio. Hal ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap pentingnya eksistensi radio, sekaligus komitmen untuk mendukung keberlangsungan bisnis penyiaran di Indonesia.

Vicky Irawan, Ketua PRSSNI DKI Jakarta sekaligus Ketua Panitia Radio Summit 2025, menyampaikan kolaborasi antara media radio, pemerintah, dan pengiklan sangat penting dan krusial. Fokus utama kolaborasi tersebut meliputi:

1. Transformasi digital radio, termasuk pengembangan streaming, konten multiplatform, dan integrasi teknologi AI. 

2. Monetisasi dan efisiensi operasional melalui strategi baru iklan, sponsorship, dan kolaborasi brand.  

3. Pengembangan SDM kreatif melalui workshop, mentoring, dan forum diskusi lintas wilayah.

Menurutnya, melalui kolaborasi kuat antara FDR dan PRSSNI, industri radio bergerak menuju transformasi digital, inovasi konten, serta pengembangan sumber daya kreatif. Ketiganya menjadi fondasi penting untuk menjadikan radio sebagai pilar ekonomi kreatif yang berkelanjutan.

Lebih jauh Ubaidillah berharap, semua pihak terkait dapat terus bersinergi dalam menjaga ekosistem penyiaran radio di Indonesia. KPI sendiri, berkomitmen penuh mendukung radio-radio melakukan revitalisasi manajemen dan bisnis untuk tetap menjaga eksistensi siarannya. KPI memiliki program Radio Academy yang membantu radio memperbaiki pengelolaan siaran dan manajemennya, dengan menghadirkan praktisi dan pakar radio lewat kerja sama dengan PRSSNI, ungkapnya. 

Dalam sejarahnya radio berperan penting pada usaha merebut kemerdekaan negeri ini. Sudah selayaknya, semua pihak ikut ambil bagian menjaga ekosistem radio tetap berkelanjutkan pada zaman media multiplatform. “Saya percaya, pelaku industri radio punya kreativitas tak terbatas demi menjaga radio selalu ada,” pungkasnya. 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot