Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratis teguran tertulis untuk Program Siaran “D’ACADEMY 7” yang ditayangkan Indosiar. Pada program pencarian bakat ini, KPI menemukan terjadinya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) lewat penampilan orang-orang yang berjoget atau bergoyang dengan iringan lagu yang memuat kalimat tauhid, Laailaahaillallah, Laailaahaillallah, Laailaahaillallah, Muhammaadurrasulullah, yang disiarkan pada 25 November 2025 pukul 20.52 WIB.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan, tayangan ini mencederai prinsip penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang diyakini oleh masyarakat. Padahal, dalam regulasi penyiaran secara tegas memuat larangan merendahkan dan/ atau melecehkan suku, agama, ras, dan/ atau antargolongan pada setiap program siaran.
Ubaidillah meminta pengelola program siaran live untuk berusaha menjaga kualitas pertunjukan dengan lebih baik. Termasuk kesadaran bahwa sebagai program unggulan, tayangan ini mendapat angka kepemirsaan yang baik. “Karenanya, pemilihan talent, musik ataupun kreativitas lain dalam program ini, harus dipastikan betul tidak menabrak regulasi serta norma yang ada di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso mengingatkan, pada prinsipnya KPI juga mendukung kreativitas dan kebebasan berekspresi dari para pelaku industri penyiaran. Namun harus diingat pula, bahwa ada nilai dan norma dimasyarakat yang tidak dapat diabaikan. Kalimat tauhid yang menjadi syair dalam lagu yang diputar saat ada penampilan joget di D’ACADEMY 7 tentu tidak tepat.
"Munculnya syair yang ada lafal tauhid dalam joget seperti yang nampak dalam siaran tersebut tidak pas dan dapat melukai umat muslim yang sedang menikmati ajang pencarian bakat tersebut," tambahnya.
Dengan dijatuhkannya sanksi ini, Tulus berharap pihak Indosiar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan siaran langsung, termasuk selalu melakukan persiapan pratinjau/ gladi bersih. “Sehingga tidak ada improve tiba-tiba di panggung, tanpa persiapan sebelumnya, yang berpotensi pada pelanggaran isi siaran,” pungkas Tulus.
Tampusu - Keterampilan literasi media bagi kalangan pelajar dan generasi muda saat ini sudah menjadi sebuah keharusan sebagai bekal penting dalam mengakses keberlimpahan informasi. Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerangkan hal tersebut saat melakukan sosialisasi literasi media bagi pelajar Sekolah rakyat Menengah Atas (SRMA) Tampusu, (27/11).
Dalam meningkatkan keterampilan pelajar terkait literasi media, Reza menjelaskan elemen penting yang harus dipahami. “Yakni berpikir kritis dan melakukan verifikasi sumber informasi,” ujarnya. Dengan berpikir kritis, kita tidak serta merta menelan begitu saja seluruh informasi atau konten berita yang tersaji di hadapan.
Saat ini, terdapat beragam pilihan informasi yang diibaratkan pasar penuh dengan warna. Dengan adanya keberagaman ini, tentu ada beragam juga cara akses dan cara kerja media tersebut. Misalnya saja, terang Reza, antara televisi, radio, media digital dan media cetak, tentu tidak sama cara kerjanya. Secara rinci Reza pun menyampaikan karakteristik masing-masing media dan keunggulan yang dimiliki.
Pada prinsipnya seluruh media memiliki tujuan menyediakan informasi untuk publik, baik untuk hiburan, edukasi, ataupun informasi. Namun Reza mengingatkan, penting bagi pelajar untuk memahami media dan informasi yang diterima, agar tidak terjebak dalam berita palsu atau hoaks.
Tantangan dalam era keberlimpahan media saat ini adalah memastikan bahwa seluruh media yang diakses dapat dipertanggungjawabkan validitasnya. “Kembali lagi, jangan sampai menjadi korban hoaks yang saat ini membayangi kualitas informasi di media digital,” tambahnya.
Dalam rangka mendapatkan pengetahuan yang tepat dan sesuai kebutuhan melalui media, Reza membagi tips kepada para pelajar di tanah kampung halaman Presiden Prabowo Subianto. Pertama memeriksa kredibilitas media, melakukan cross check, mewaspadai konten sensasional, serta melakukan keterampilan literasi dengan berpikir kritis dan melakukan verifikasi informasi sebelum menyebarkan atau membagikan informasi.
Kehadiran KPI Pusat di sekolah rakyat ini sangat diapresiasi oleh pelajar dan pendidik di sana. Beberapa pelajar diketahui sudah secara rutin menjadi pembuat konten di beberapa platform media digital. Tentunya sosialisasi yang disampaikan KPI menjadi bekal penting bagi mereka untuk berkreativitas di platform media digital secara bertanggungjawab.
Kehadiran KPI Pusat ini juga didampingi oleh Ketua KPI Daerah Sulut, Truly G Kerap dan anggota KPID lainnya, Youke FX Senduk. KPID sendiri berharap dengan sosialisasi ini, pelajar yang ada di sekolah rakyat menengah atas Tampusu dapat menjadi generasi yang cerdas dan bijak dalam menggunakan media, serta dapat menyebarkan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat.
Jakarta -- Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menyoroti urgensi pembaruan Undang-Undang (UU) Penyiaran sebagai landasan menghadapi konvergensi media. Hal ini dikatakannya disela-sela Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) lanjutan penyusunan Peta Jalan Penyiaran Nasional 2025–2030, Selasa (26/11/2025) lalu.
Dengan judul presentasi “Proyeksi Perkembangan TV dan Radio”, Junico menyampaikan pembaruan ini tidak hanya sekedar membahas masa depan penyiaran, tapi juga ruang publik Indonesia. Menurutnya, terjadinya perubahan lanskap penyiaran membuat orang bisa menonton apa saja pada waktu yang sama.
Forum ini dipandangnya sebagai kesempatan strategis untuk membaca tren di masa yang akan datang tapi memastikan bangsa tetap memiliki kedaulatan informasi, ruang publik yang sehat, dan industri penyiaran yang kompetitif. “Pertanyaannya, apakah kita hanya menjadi penonton, atau ikut menentukan arah perubahan,” ujar pria yang akrab disapa Nico.
Nico menekankan isu-isu utama seperti ketimpangan regulasi antara platform digital dan media penyiaran konvensional. Permasalahan disinformasi, polarisasi dan konten yang merusak publik serta terjadinya anonimitas dan penurunan kepercayaan publik. Selain itu, isu privasi dan perlindungan data pribadi, serta tumpang tindih kewenangan regulator dalam industri penyiaran.
Berdasarkan hal itu, Junico menguraikan enam arah transformasi yaitu perlunya UU Penyiaran yang konvergen, transparansi dan akuntabilitas platform digital. Pengaturannya anonimitas yang proporsional. Melekatkan UU Perlindungan Data Pribadi sebagai pelindung ruang digital pada ekosistem penyiaran. Standarisasi etika lintas media dengan mengintegrasikan P3SPS ke ranah digital, serta kolaborasi multisektoral dan literasi publik.
Sebelumnya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menegaskan urgensi harmonisasi regulasi agar selaras dengan perkembangan platform digital dan kebutuhan industri.
Hal senada turut disampaikan Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa, yang menyampaikan penyusunan peta jalan didorong oleh dinamika regulasi, tantangan industri, serta kebutuhan memperkuat lembaga penyiaran di tengah perubahan lanskap media. Menurutnya, hasil DKT akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi penyiaran.
Terkait harmonisasi regulasi, Prof. Dadang Rahmat Hidayat, Komisioner KPI Pusat Periode 2010-2013, menekankan perlunya harmonisasi kewenangan dengan Dewan Pers agar peran regulator jelas, termasuk apakah KPI hanya mengawasi penyiaran konvensional atau juga media baru. Meurutnya, peta jalan penyiaran harus mencakup penyelesaian digitalisasi, termasuk radio yang sering terabaikan. Selain perhatian yang keberlanjutan terhadap lembaga penyiaran swasta, publik, dan komunitas di tengah perubahan kebiasaan media masyarakat.
Dadang juga menyoroti pentingnya kualitas konten, literasi media, serta penempatan kepentingan publik dalam menjaga kedaulatan penyiaran, terutama bagi lembaga penyiaran di perbatasan yang menghadapi persaingan dengan jaringan besar dan platform global. Disrupsi digital telah menggeser model bisnis, sehingga peta jalan harus berfungsi sebagai langkah penyelamatan melalui regulasi dan keberpihakan negara, sambil mendorong lembaga penyiaran tetap optimal melayani publik dan bangsa.
Direktur TV dan Radio dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pupung Thariq Fadhillah, memaparkan potensi ekonomi kreatif yang dapat menopang penyiaran. Menurutnya, ada lima strategi utama untuk ketahanan lembaga penyiaran yaitu transformasi konten (hyperlocal, on demand, dan interaktif), konvergensi layanan dan distribusi multiplatform, modernisasi teknologi penyiaran, penggunaan model bisnis baru dan diversifikasi pendapatan, serta penguatan tata kelola dan organisasi.
Sementara itu, perwakilan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) memaparkan peta jalan konten televisi, mulai dari pengaturan ulang konten dengan mengutamakan kualitas, ekspansi konten lokal dan premium, integrasi HKI, pertukaran talenta, penggunaan AI, serta modifikasi genre, hingga globalisasi serta efisiensi konten.
Di tempat yang sama, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) menyampaikan peta jalan penyiaran yang terbagi menjadi rencana jangka pendek, menengah dan panjang. Konkretnya, PRSSNI berencana melaksanakan cash program bagi anggota komunitas, proses transformasi model bisnis radio menjadi hybrid, dan membangun ekosistem audio di internet yang memiliki potensi monetisasi streaming melalui Noice, Roov, dan platform baru seperti OLLO.
Menanggapi paparan narasumber, KPID DKI Jakarta dan KPID Nusa Tenggara Timur, memberikan perspektif daerah dan menekankan kebutuhan adaptasi cepat, insentif ekonomi, penguatan regulasi, hingga urgensi literasi digital untuk menjaga ketahanan informasi dan budaya lokal.
Di penghujung diskusi, KPI menegaskan bahwa seluruh masukan dari para pemangku kepentingan akan dirumuskan dalam rancangan roadmap yang lebih konkret. KPI juga membuka peluang pembahasan lanjutan dengan K/L lain seperti BPS dan Bappenas guna memastikan Peta Jalan Penyiaran 2025–2030 memiliki dasar yang kuat secara data, kebijakan, dan implementasi. **/Anggita Rend/Foto: Agung R
Jakarta -- Pembaruan regulasi (Undang-Undang Penyiaran) merupakan hal yang mendesak untuk menyelesaikan ketimpangan aturan antara penyiaran konvensional dan platform digital. Terjadinya peningkatan penyebaran informasi hoaks, ketergantungan pada platform global, serta kesenjangan infrastruktur, bagian dari pertimbangan perlunya pembaruan tersebut disegerakan.
Pandangan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, dalam keynote speech bertajuk “Pentingnya Regulator Hadir dalam Penyiaran Masa Mendatang” dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Peta Jalan Penyiaran Tahap Ketiga di Kantor KPI Pusat, Kamis (27/11/2025).
Dalam paparannya, Dave menyampaikan bahwa transformasi digital mengubah ekosistem penyiaran secara drastis. Dengan penetrasi internet tinggi dan dominasi media sosial serta video pendek, lembaga penyiaran menghadapi penurunan audiens dan pendapatan sehingga membutuhkan perubahan model bisnis dan tata kelola.
“Urgensi kehadiran regulator untuk menjaga kesetaraan dan keberlanjutan industri, melindungi publik dalam ruang informasi digital, serta menegakkan kedaulatan informasi dan identitas nasional,” kata Dave.
Ia juga menegaskan komitmen Komisi I DPR memperkuat ekosistem penyiaran melalui RUU Penyiaran; yang sudah memasuki proses finalisasi draf untuk harmonisasi di Badan Legislasi DPR, pengawalan kinerja stakeholder penyiaran, dan serta dorongan penguatan kapasitas dan pemerataan infrastruktur penyiaran.
Kementerian PANRB, melalui Asisten Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Pungky Hendrawijaya, memaparkan posisi KPI dalam struktur kelembagaan negara sebagai Lembaga Non Struktural (LNS). Dalam paparannya, PANRB menekankan tiga prinsip utama penguatan tata kelola lembaga independen: independensi yang terjamin, akuntabilitas berbasis kinerja, serta adaptabilitas struktur dan SDM terhadap dinamika media digital.
Sementara itu, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Efline Tiarma masih lemahnya struktur penyiaran di daerah serta belum optimalnya sinergi pemerintah daerah dalam mendukung penguatan KPID. Kemendagri menyatakan siap mengeluarkan surat edaran lanjutan untuk memastikan penyiaran dimasukkan dalam struktur organisasi pemerintah daerah, seraya menunggu sinkronisasi lebih kuat dalam revisi UU Pemda dan UU Penyiaran.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Judhariksawan, menyampaikan transformasi digital dan konvergensi media membuat batas antara penyiaran, telekomunikasi, dan platform daring semakin kabur sehingga model regulasi lama tidak lagi memadai. Di masa yang akan datang, regulator penyiaran seharusnya difungsikan sebagai regulator konten lintasplatform, penjamin kualitas informasi publik, penggerak literasi digital nasional, fasilitator ekosistem media nasional, mediator tata kelola algoritma, serta penguatan basis data dan infrastruktur analitik.
Ia menawarkan tiga model kelembagaan regulator, yaitu model tunggal, sektoral, dan fungsional. Di luar itu, dibutuhkan penguatan relasi pusat dan daerah serta prinsip hukum berbasis proporsionalitas, dialog, dan keadilan restoratif dinilai penting agar regulasi penyiaran ke depan mampu menghadapi disrupsi digital dan tetap menjamin pluralisme serta kebebasan berekspresi.
Komisioner Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menyinggung perihal permasahan kelembagaan yang terjadi sejak Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah berlaku, “Adanya Kementerian PANRB jadi ada harapan penguatan kelembagaan sambil tunggu revisi UU, tidak lagi dipisah,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris KPI Pusat, Umri menyoroti bagaimana struktur kelembagaan KPI Pusat.
Dalam kesempatan itu, perwakilan KPID turut menyampaikan persoalan mendasar yang mereka hadapi, mulai dari ketidakjelasan status kesekretariatan, keterbatasan SDM, hambatan penganggaran, hingga disharmoni regulasi sejak berlakunya PP Nomor 18 Tahun 2016; hal yang disinggung Hasrul sebelumnya. KPID menekankan perlunya kejelasan mekanisme pendanaan daerah, penyetaraan status pegawai, hingga sinkronisasi lintas kementerian agar tugas pengawasan di daerah dapat berjalan efektif.
Di awal sambutan, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menitikberatkan ketimpangan regulasi dan minimnya dukungan kelembagaan yang menyebabkan beban kewenangan KPI tidak sebanding dengan kapasitas yang ada. Terkait hal ini, ia menekankan penguatan kelembagaan, termasuk kepastian status SDM, sangat penting agar KPI dapat menjalankan tugasnya sebagai lembaga negara independen dengan optimal.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa, menegaskan bahwa peta jalan penyiaran merupakan mandat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2025 dan diperlukan untuk merespons dinamika penyiaran.
“Selama beberapa tahun terakhir dunia penyiaran begitu dinamis dalam berbagai diskusi, seperti apa regulasi, industri, dan regulaor atau kelembagaan KPI Pusat dan Daerah, harus kita jawab,” ujarnya.
Menutup diskusi ini, moderator kegiatan menyimpulkan bahwa seluruh masukan akan menjadi bahan strategis dalam finalisasi Peta Jalan Penyiaran 2025–2030. KPI berharap roadmap ini tidak hanya menjawab persoalan regulasi dan industri, tetapi juga memperkuat keberlanjutan lembaga penyiaran, memantapkan peran regulator, serta meneguhkan posisi penyiaran sebagai penjaga kedaulatan informasi nasional. **/Anggita Rend/Foto: Agung R
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk Program Siaran “Ipar Adalah Maut The Series” di MDTV. Program siaran yang juga tayang di Netflix ini dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang telah dilayangkan ke MDTV, pekan lalu.
Dalam surat tersebut diterangkan, pelanggaran di program siaran dengan klasifikasi R13+ ini terjadi pada tanggal 3, 4, dan 6 November 2025, pukul 19:30 WIB. Di dalamnya terdapat muatan yang mengesankan penggambaran seksualitas. Berdasarkan rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, penggambaran tersebut dinilai menabrak 9 (sembilan) Pasal P3SPS.
Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso menyatakan, penggambaran apapun terkait seksualitas tidak boleh ditayangkan dalam siaran apapun. Terlebih adegan ini terdapat dalam tayangan berklasifikasi R (remaja). Menurutnya, program siaran dengan klasifikasi ini harus memperhatikan aspek perlindungan terhadap anak dan juga remaja.
“Aturan dalam P3SPS tegas mengatur hal ini. Penggambaran seperti ini tidak pantas ada dalam tayangan berklasifikasi R. Hal ini juga bertentangan dengan etika serta norma yang berlaku di masyarakat. Lembaga penyiaran harus memahami rambu-rambunya karena penonton TV tidak hanya orang dewasa, tapi juga ada anak dan remaja. Ini harus jadi perhatian kita bersama,” jelas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.
Komisioner KPI Pusat, Aliyah menambahkan, adanya penggambaran seksualitas dalam program berklasifikasi R telah melanggar Pasal 37 ayat (4) di SPS. Pasal ini menegaskan larangan setiap program berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan seperti ini.
“Jangan sampai hal ini kemudian mendorong remaja kita untuk mencontoh atau belajar tentang perilaku-perilaku yangg tidak pantas. Jangan mereka menganggap adegan seperti itu sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
Terkait sanksi ini, baik Tulus maupun Aliyah, meminta MDTV dan juga lembaga penyiaran lainnya untuk berhati-hati dalam setiap penayangan program siaran. Hal ini agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut masyarakat.
“Kami berharap pelanggaran ini tidak berulang, sehingga tayangan kita aman dan ramah ditonton terutama bagi anak dan remaja,” tutup Tulus Santoso. ***