Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar Anugerah KPI 2025 dengan tema “Penyiaran Berdaulat Menjaga Indonesia”. Para pemenang Anugerah KPI 2025 akan diumumkan di acara puncak Anugerah KPI 2025 yang akan disiarankan langsung oleh Nusantara TV dan Youtube Media Center KPI Pusat mulai Pukul 19.00 WIB- hingga selesai. Ayo saksikan malam puncak Anugerah KPI 2025 dan saksikan siapa saja pemenangnya. Apakah salah satu program acara favorit kalian menjadi pemenangnya? Jadi jangan lewatkan ya…
Jakarta -- Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini mengatakan, perlindungan perempuan dan anak menjadi fokus utama dalam pembahasan revisi UU (Undang-undang) Penyiaran. Menurutnya, perlindungan ini untuk memberi rasa aman di ruang keluarga.
“Jika konten yang masuk ke ruang keluarga kita empatik dan beradab, maka kita sedang membangun masa depan yang lebih aman bagi perempuan, anak dan generasi kita mendatang,” kata Amelia dalam sambutan kuncinya di awal kegiatan Ngobrol Penuh Inspirasi (Ngopi) yang gelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Amelia menegaskan prinsip perlindungan perempuan dan anak itu harus lebih progresif ke depan. Karena dampak konten itu tidak berhenti di layar, tapi juga akan membentuk cara berpikir dan berperilaku.
Ia juga menyoroti bagaimana isi konten masih ada yang bias gender. Representasi bias ini ada beberapa bentuk yang dapat dilihat di tayangan. Pertama, streotip dalam tayangan sinetron. “Maaf, perempuan-perempuan selalu digambarkan sebagai korban tidak berdaya dan selalu dianggap penyebab konflik, kadang-kadang. Tidak tampil sebagai individu yang kuat dan berdaya,” ujar Amelia.
Posisi perempuan dalam iklan masih dibatasi. Menurutnya, perempuan masih diposisikan sebagai peran domestik semata atau menampilkan sebagai obyek visual. “Lalu ketiga, eksploitasi dalam realty show. Perempuan korban kekerasan dijadikan materi dramatik. Jadi, identitasnya sering tidak ditutupi. Kisah pribadi diekspose tanpa pertimbangan dampak psikologis. Media harusnya menguatkan empati pada korban jangan memperpanjang lukanya. Ini lukanya yang diekspose,” tegasnya.
Diperlukan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak diantaranya dengan memperbarui standar konten. Menurut Amelia, pembaruan ini agar lebih sensitif terhadap isu perempuan dan anak. Selain itu, meningatkan literasi produsen melalui pelatihan reguler.
“Mendorong literasi media keluarga terutama bagi orang tua. Kadang-kadang literasi ini masih terasa kurang. Lalu perlu pengawasan partisipatif dan audit etik berkala. Saya tambahkan kita perlu membuat kepatuhan ini sebagai budaya. Bukan patuh karena takut sanksi. Patuh ini harus jadi kultur kita,” ujar Amelia.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem ini mengusulkan agar perlindungan anak dan perempuan harus masuk dalam dimensi keamanan digital dan keaslian informasi. Pasalnya, kemajuan teknologi menimbulkan dampak negatif dan ancaman.
“Ancaman dari teknologi kecerdasan buatan seperti virtual anchor, synthetic voice dan deep fake. Sudah ada kasus-kasus viral bagaimana teknologi memanipulasi wajah yang menyerang tokoh publik perempuan, termasuk jurnalis dan presenter. Jadi nanti anchor-anchor di stasiun TV udah digantikan dengan AI. Ini titik penting perlindungan anak dan perempuan memasuki dimensi keamanan digital dan keaslian informasi,” ujar Amelia.
Di tempat yang sama, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, aspek perlindungan perempuan dan anak menjadi perhatian penting pihaknya. Menurutnya, posisi perempuan memiliki posisi yang sama termasuk dalam isi siaran. “KPI melaksanakan perlindungan ini,” katanya sebelum membuka kegiatan “Ngopi”.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat sekaligus PIC kegiatan Ngopi, Evri Rizqi Monarshi, memandang ruang aman bagi perempuan dan anak harus diutamakan dalam isi siaran. Pasalnya, beberapa kasus terkait perempuan dan anak disebabkan dari siaran.
“Bagaimana kemudian mereka yang menonton hedonisme di layar kaca tanpa berpikir panjang kemudian mau saja untuk misalnya melakukan apapun demi ingin hidup hedonisme. Belum lagi kasus yang terjadi di anak-anak. Maka penting kenapa kita membahas tema ini. Langkah kecil kita semoga bsia berdampak banyak. Ini penting untuk kita kawal bersama,” tutupnya. ***/Foto: Agung R
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Diseminasi Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) 2025 dengan Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA), Dewan Pengiklan Indonesia (DPI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), serta Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI), Kamis (04/12/2025). Diseminasi hasil indeks ini sebagai upaya memperkuat ekosistem penyiaran melalui kolaborasi dengan para pengiklan, pelaku industri televisi, dan regulator.
Di awal kegiatan, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Amin Shabana, menjelaskan IKPSTV lahir dari kegelisahan akan standar kualitas tayangan televisi yang selama ini lebih dipengaruhi angka rating. Setelah satu dekade riset, dua kategori program dengan rating tertinggi berdasarkan rating Nielsen yaitu sinetron dan infotainmen, secara konsisten berada di bawah standar kualitas skor yang ditentukan namun justru menjadi program siaran yang dipilih oleh pengiklan.
“Informasi yang kami terima anggaran (iklan) lebih banyak ke program yang ratingnya tinggi, sementara ada program yang (hasil indeksnya) bagus tapi secara iklan kurang,” jelasnya.
Amin mengatakan hasil IKPSTV sudah dirilis dan dan dikirimkan datanya untuk diketahui publik, stakeholder, dan ekosistem penyiaran agar menjadi rujukan. Diharapkan hasil IKPSTV benar-benar bisa menjadi pertimbangan bagi perusahaan, terutama yang bergabung dalam APPINA, dalam mengiklankan produk. “Dilihat dari aspek brand safety, pengiklan lebih aman jika beriklan di lembaga penyiaran,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Tim Litbang KPI Pusat memaparkan tren peningkatan kualitas siaran sejak 2017 hingga 2025, sekaligus menegaskan perlunya peningkatan etika konten, kredibilitas informasi, dan kesesuaian dengan klasifikasi umur. Metodologi baru melalui aplikasi SiRingkas memastikan penilaian lebih akurat, objektif, dan berbasis indikator yang ketat.
Ketua APPINA, Nurdiana B. Darus, menegaskan komitmen pengiklan untuk mengutamakan brand safety dan perlindungan konsumen. Ia mendorong agar kualitas program ditingkatkan sehingga menjadi pertimbangan belanja iklan, seraya meminta KPI memperkuat edukasi dan mekanisme pre-clearance konten iklan.
Sementara itu, Ketua BMR DPI, Hery Margono, menyatakan pada dasarnya ada tiga asas etika pariwara yaitu jujur, bersaing secara sehat, serta tidak merendahkan agama, budaya, negara, golongan, dan tidak bertentangan dengan hukum. Ketiga asas diturunkan dalam Etika Periklanan Indonesia (EPI), yang mana harus menjadi rujukan seluruh pihak karena iklan yang menyesatkan atau tidak jujur merusak kepercayaan publik dan industri.
Dari sisi lembaga penyiaran, ATSDI menyoroti perubahan perilaku menonton, terutama di kalangan generasi muda yang beralih ke platform digital. Mereka mendorong penyelarasan regulasi agar televisi konvensional dapat bersaing adil dengan platform global, sekaligus membuka peluang inovasi seperti segmentasi pemirsa dan addressable advertising.
Sementara itu, ATVNI juga mengusulkan agar KPI bersama pemangku kepentingan mengembangkan audience measurement nasional yang mampu bersaing dengan Nielsen, agar standar kualitas KPI dapat menjadi dasar pengambilan keputusan komersial. Terkait hal ini, Bappenas turut mendorong agar IKPSTV dipertimbangkan sebagai indikator dalam kebijakan peningkatan kualitas konten siaran.
Menutup forum, KPI menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak, pengiklan, stasiun televisi, asosiasi, regulator, dan pemerintah, untuk memastikan ekosistem penyiaran tetap sehat dan berkelanjutan di tengah disrupsi digital. KPI berharap hasil IKPSTV digunakan secara strategis untuk membangun penyiaran yang lebih aman, adil, dan relevan bagi publik Indonesia. **/Anggita Rend/Foto: Evan Laia
Jakarta - Glorifikasi dan mistifikasi terhadap internet telah menjadikan seolah-olah platform ini adalah ruang bebas sebebasnya yang tidak boleh diatur. Kehadiran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada tahun 2008, sebenarnya menegasi glorifikasi tersebut dan dengan demikian internet bukanlah ruang bebas nilai yang karenanya menjadi bebas tanpa aturan. Hal tersebut disampaikan Hardly Stefano Fenelon Pariela, dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan tema “Memperkuat Ekosistem Penyiaran Nasional Arah dan Masukan Strategis Dalam Revisi Undang-Undang 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran”, di Jakarta (4/12).
Dalam pemaparannya, Hardly menjelaskan dasar filosofis, sosiologis dan yuridis dalam pembentukan undang-undang yang terkait dengan pers, penyiaran dan internet. Sebelum 1998, regulasi media dipengaruhi keinginan kuat pemerintah dalam mengontrol media. Sedangkan pasca reformasi, regulasi media mengusung semangat partisipasi publik dalam pengaturan media, seperti yang tercakup dalam Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran.
Saat ini Internet telah menjadi media dengan pengaruh sangat besar di masyarakat. Sebagai anggota KPI Pusat bidang kelembagaan periode 2019-2022, Hardly menjelaskan bahwa KPI telah menyampaikan naskah kajian revisi undang-undang penyiaran ke Komisi I DPR RI. “Poin utamanya adalah kami ingin adanya persamaan perlakuan hukum bagi seluruh konten media,” ujarnya.
KPI juga meminta adanya perluasan definisi penyiaran dan memasukkan jasa penyiaran internet (multimedia) dalam regulasi penyiaran yang baru. Selama ini internet kerap kali dinyatakan bukan broadcast karena tidak serentak. Padahal, dari studi yang dibuat KPI, konten media di internet saat ini serempak diterima publik. “Masalah mau diakses kapan, terserah publik yang menentukan. Yang jelas, kontennya sudah tersedia di platform tersebut,” tambahnya. Jadi, kalau pada media konvensional dikatakan berdampak masif, maka di Internet memiliki dampak masif dan berkelanjutan.
Hardly mengilustrasikan, konten di televisi dan radio itu satu dua menit langsung hilang dari akses publik. Sedangkan konten di internet dapat berulang kali diakses, sehingga inilah yang disebut memiliki dampak masif berkelanjutan. “Jadi sesalah-salahnya konten di media konvensional, itu pasti berlalu. Tapi kalau di internet, konten viral masih dapat terus diakses, makanya perlu diatur,” tegasnya.
Dalam diskusi tersebut, hadir pula Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto dan Pemimpin Redaksi tvOne Artificial Intelligence (AI) Apni Putra Jaya. Dalam pemaparannya, Totok menilai KPI dan dunia penyiaran harus fokus pada isu konten dan pengawasan melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta Kode Etik Penyiaran. Dia juga menekankan tentang perlunya KPI menjaga independensi lembaga penyiaran agar tetap berkelanjutan.
Lebih jauh Totok mengatakan perlu strategi keberlanjutan pada lembaga penyiaran untuk melakukan transformasi konten agar relevan dengan perkembangan zaman, termasuk diversifikasi sumber pendapatan untuk mengurangi ketergantungan pada iklan. Totok juga berharap adanya peran negara dalam menjaga keberlangsungan lembaga penyiaran, termasuk melalui keringanan fiskal dan skema PSO (Public Service Obligation). Yang juga menjadi catatan Totok adalah perlunya kehadiran regulasi yang adil antara lembaga penyiaran konvensional dan platform global atau Over The Top (OTT).
Sedangkan Apni Putra Jaya menegaskan dampak paling besar dari kehadiran Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan adalah disinformasi. Dia mengusulkan, revisi undang-undang penyiaran ini baiknya diganti secara substantif dari penamaannya menjadi Undang-Undang multimedia. Apni menyinggung bahwa saat ini penguasaan media di negeri kita berada di tangan pemain global diantaranya Meta, Tiktok dan Google. “Delapan puluh persen uang berputar lari untuk mereka,” ujarnya. Apni mengutip inisiatif pemerintah Cina melindungi media di negaranya dengan aturan yang adil untuk pertumbuhan bisnis media. Menurutnya, Indonesia harus menuntaskan rumusan regulasi media yang tepat dalam menghadapi platform media yang berubah untuk mewujudkan ekosistem media yang sehat. Apni meyakini bahwa usaha menyelamatkan media lewat regulasi adalah bentuk penyelamatan demokrasi di negeri ini.
Wakil Ketua KPI Pusat Mohammad Reza menyatakan, diskusi tentang revisi undang-undang penyiaran ini akan dirumuskan KPI dalam penyampaian masukan kepada Komisi I DPR RI. Harapannya, undang-undang penyiaran yang akan ditetapkan nanti dapat memberi kepastian perlindungan publik di dunia penyiaran dan usaha menghadirkan ekosistem penyiaran yang sehat seluruh pemangku kepentingan.
Turut hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Prof Judhariksawan dan pegiat Literasi yang juga anggota KPI Pusat 2016-2022 Dr Nuning Rodiyah. Hadir pula Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang Bidang Kelembagaan KPI Pusat I Made Sunarsa, dan anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Evri Rizqi Monarshi.
Jakarta -- Perubahan landskap penyiaran di tanah air menjadi pokok bahasan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan tema “Memperkuat Ekosistem Penyiaran Nasional Arah dan Masukan Strategis Dalam Revisi Undang-Undang 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran” di Cafe Arum, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025). Substitusi tata ruang penyiaran ini oleh para pemerhati penyiaran harus disikapi dengan merubah regulasi penyiaran yang ada yakni Undang-Undang (UU) No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Penggiat Literasi, Nuning Rodiyah, yang menjadi salah satu narasumber aktif dalam diskusi tersebut mengatakan, perubahan ini menyebabkan batasan antara media konvensional dan media berbasis internet (baru) menjadi samar. Hal ini menimbulkan ruang yang tidak imbang antara media seperti TV dan radio dengan media baru tersebut.
Belum lagi pilihan masyarakat makin condong mengkonsumsi kebutuhan konten dan informasinya secara on demand, mobile first dan personalisasi. Padahal, ekonomi kreatif digital tumbuh begitu massifnya tanpa diimbangi regulasi yang adaptif. “Undang-undang Penyiaran No. 32 tahun 2002 yang lahir sebelum era streaming dan media sosial menjadi tidak relevan dalam menjawab tantangan ekosistem digital saat ini,” kata Nuning secara daring.
Oleh karenanya, urgensi revisi UU Penyiaran menjadi sangat mendesak. Ini dalam rangka menjaga kedaulatan informasi dan ruang publik, sekaligus mengatur platform digital seperti OTT, streaming, dan podcast secara proporsional. “Dengan adanya revisi, diharapkan tercipta industri penyiaran yang lebih kompetitif, berkelanjutan, dan mampu menghadapi dinamika global,” ujar Komisioner KPI Pusat Periode 2016-2022 tersebut.
Nuning menilai ketimpangan regulasi yang terjadi saat ini memunculkan fragmentasi informasi dan disinformasi yang makin marak di media sosial. Pasalnya, media ini tidak tunduk pada prinsip etik penyiaran. Selain juga model bisnis penyiaran juga tertekan akibat pergeseran iklan ke digital, sementara produksi konten lokal menghadapi biaya tinggi dan kompetisi global.
Karenanya, ia mengusulkan penguatan ekosistem penyiaran nasional untuk bertumpu pada regulasi adaptif yang memandang konvergensi, keadilan kompetisi antara penyiaran tradisional dan OTT, serta penguatan konten lokal dan budaya nasional. menurutnya, modernisasi infrastruktur penyiaran digital juga menjadi kunci, disertai pemberdayaan KPI sebagai otoritas pengawas konten digital agar mampu menjaga fungsi sosial penyiaran di era konvergensi.
“Jadi, arah revisi UU Penyiaran mencakup perluasan definisi penyiaran agar meliputi platform digital dan OTT, penguatan mekanisme pengawasan konten digital, serta perlindungan kepentingan publik melalui konten pendidikan, kebudayaan, dan perlindungan perempuan serta anak. Tata kelola industri juga harus menjamin keadilan kompetisi dengan insentif pajak, kewajiban must carry konten nasional, dan transparansi algoritma. Selain itu, KPI perlu diperkuat sebagai regulator konvergensi konten audio-visual nasional,” usul Nuning Rodiyah.
Ia juga berharap revisi UU ini menekankan prinsip “One Content, One Regulation” agar aturan berlaku sama di semua platform. Selain itu, perlu ada pembentukan lembaga pengawas terintegrasi seperti Indonesia Audio-Visual Regulatory Authority (IAVRA) yang melibatkan KPI, Kominfo, dan Dewan Pers.
“Kita berharap revisi UU Penyiaran akan menghasilkan kompetisi yang lebih adil antara penyiaran nasional dan platform global, sekaligus menumbuhkan ekosistem kreator lokal. Dengan regulasi yang tepat, kedaulatan informasi dapat terjaga, ruang publik digital menjadi lebih sehat dan produktif, serta industri penyiaran nasional mampu berkembang secara berkelanjutan,” tegas Nuning Rodiyah.
Tantangan besar di depan
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Judhariksawan, menilai transformasi digital telah menggeser paradigma penyiaran dari model satu arah menuju ekosistem komunikasi dua arah yang interaktif dan terdesentralisasi. Menurutnya, kehadiran media digital mendorong partisipasi publik secara masif, sehingga ekosistem penyiaran tidak lagi terbatas pada spektrum frekuensi, melainkan mencakup layanan berbasis internet seperti OTT, video sharing, podcast, dan streaming.
“Perubahan ini menuntut regulasi bergeser dari kontrol teknis ke tata kelola perilaku digital, dengan fokus pada produksi, distribusi, dan konsumsi konten. Regulator dituntut menggunakan pendekatan ilmiah, multidisipliner, dan independen untuk menjaga keberlanjutan ekosistem informasi,” jelasnya secara daring.
Selain itu, lanjut Judha, keberadaan media baru akan menghadirkan tantangan besar karena tidak terikat batas negara. Hal ini membuat regulasi tidak dapat dilakukan secara unilateral tanpa kerja sama internasional.
“Isu utamanya mencakup transparansi algoritma, persebaran misinformasi, serta kompetisi yang tidak seimbang dengan penyiaran tradisional. Perbandingan regulasi global menunjukkan variasi pendekatan seperti Uni Eropa menekankan perlindungan anak dan konten lokal, Australia fokus pada harm reduction, Singapura menekankan tanggung jawab platform, Korea Selatan mewajibkan kepatuhan platform asing, sementara China bahkan mengatur algoritma dan sensor konten politik maupun moral,” papar Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016 ini.
Bicara regulasi konten, Judhariksawan memandang perlunya aturannya yang berpijak pada nilai moral universal seperti keadilan, kebenaran, penghormatan martabat manusia, dan tanggung jawab sosial. Pendekatan yang digunakan adalah proporsional dan berbasis risiko, dengan pembatasan kebebasan individu hanya jika menimbulkan bahaya nyata bagi orang lain sesuai prinsip harm reduction (mengurangi konsukensi negatif).
“Model sanksinya proporsional mencakup moderasi konten, denda administratif, pembatasan monetisasi, koreksi terbuka, dan transparansi platform. Sementara sanksi pidana hanya diberikan untuk pelanggaran berat seperti pornografi, eksploitasi manusia, terorisme, judi online, dan penipuan,” terang Judha.
Terkait fungsi regulator, Ia mengusulkan agar dibagi menjadi dua yakni regulator infrastruktur yang fokus pada aspek teknis seperti spektrum dan jaringan, serta regulator konten yang berperan sebagai representasi publik, mediatif, anti-represif, dan promotor hak jawab. Menurutnya, model ini dapat memberikan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan etika.
“Regulator konten lintas-platform harus mengawasi TV, radio, layanan digital berbasis algoritma, dan streaming, serta menjalin kerja sama dengan platform global. Selain itu, regulator berfungsi sebagai penjamin kualitas informasi publik dengan menyusun standar etika konten lintas-media dan memperkuat sistem pengaduan publik berbasis data,” jelas Judha.
Di akhir paparan, Judha meminta agar prinsip regulasi penyiaran nanti tetap berpijak pada demokrasi sebagai landasan moral. Alasannya, penyiaran tetap menjadi instrumen pembentukan opini publik dan harus menjaga pluralitas suara serta mencegah konsentrasi kekuasaan informasi.
“Regulator independen menjadi manifestasi rule of law, bebas dari intervensi politik maupun industri, sehingga mampu meningkatkan efektivitas kebijakan media dan kepercayaan publik. Kebebasan berekspresi tetap dijunjung tinggi, namun harus bertanggung jawab dengan tunduk pada etika dan hukum untuk melindungi kepentingan publik, sehingga keseimbangan antara kebebasan individu dan perlindungan masyarakat dapat terjaga,” tutupnya.
Paparan dalam diskusi juga disampaikan sejumlah narasumber diantaranya Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI, Hardly Stefano, Praktisi Penyiaran dan Artificial Intelligence, Apni Jaya Putra dan Praktisi Penyiaran, Totok Suryanto. Dalam diskusi ini turut hadir, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, I Made Sunarsa dan Evri Rizqi Monarshi. ***/Foto: Agung R