Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyelesaikan draft final MoU (Memorandum of Understanding) antara kedua lembaga untuk periode kedua. MoU ini rencananya ditandatangani bertepatan dengan perayaan Hari Ibu yang jatuh pada 22 Desember mendatang. Perayaan Hari Ibu secara nasional diselenggarakan di Serang, Banten, dan akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.
Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, saat menyampaikan kata sambutan sebelum membahas finalisasi draft MoU mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi adanya MoU antara KPI dan Kementerian PPPA. Dia berharap MoU ini dapat mewujudkan apa yang dicitakan oleh KPI dan juga Kementerian PPPA yakni tayangan yang ramah terhadap perempuan serta anak.
“Sekecil apapun kerjasama, jika itu dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat, itu sangat baik dijalankan. Mudah-mudahan ke depan apa yang kita cita-citakan segera terwujud,” kata Dewi di depan peserta pembahasan draft MoU.
Sementara itu, ditempat yang sama, Sekretaris Deputi bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian PPPA, Dewi Yuni Mulati berharap MoU ini dapat mewujudkan adanya perlindungan terhadap perempuan dan anak khususnya dalam bidang penyiaran. “Ini MoU periode kedua kami dengan KPI. Mudah-mudahan harapan yang diinginkan kedua belah pihak akan terwujud,” katanya. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan delegasi KCC (Korea Communications Commission), Selasa, 13 Desember 2016 di Hotel Sari Pan Fasific. Salah satu agenda pertemuan KPI Pusat dan KCC itu dalam rangka mempererat kerjasama kedua lembaga terutam bagi pengembangan dunia penyiaran di masing-masing negara. KCC merupakan lembaga setingkat dengan KPI yang juga mengurusi bidang penyiaran.
Delegasi KCC di pimpin Bae Jung Seob (Director General of Broadcasting Infrastructure Bereau KCC) diterima langsung Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, Wakil Ketua KPI Pusat Sujarwanto Rahmat Arifin, Komisioner KPI Pusat Ubaidillah dan Agung Suprio serta Kepala Sekretariat KPI Pusat Maruli Matondang.
Pertemuan yang berlangsung hangat dan dinamis itu diselingi bincang-bincang mengenai pengalaman di masing-masing negara salah satunya soal implementasi digitalisasi penyiaran di Korea Selatan. Selain itu, pertemuan kedua lembaga juga membahas rencana MoU antara KPI dan KCC dalam waktu dekat. ***
Jakarta - Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) memasuki angkatan XV. Peserta adalah praktisi lembaga penyiaran, mahasiswa hingga masyarakat umum yang mendaftar lewat email pendaftaran Sekolah P3SPS. Pelaksanaan program yang bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia dalam menjamin profesionalitas di bidang penyiaran ini tidak memungut biaya apapun. Penyelenggaraannya ditanggung oleh APBN.
Panitia mengumumkan peserta Sekolah P3SPS angkatan XV yang dilaksanakan pada Selasa-Kamis, 13-15 Desember 2016. Angkatan ini merupakan angkatan terakhir di tahun 2016. Untuk tahun 2017, pengumuman akan disampaikan berikutnya.
Kepada peserta Angkatan XV diharapkan kedatangannya di Ruang Rapat KPI Pusat pada pukul 08.30 dan membawa foto ukuran 3x4, dua lembar (satu lembar ditempel di sertifikat, 1 lembar untuk arsip). Adapun peserta Sekolah P3SPS angkatan XV adalah:
Lamongan - Wadah Silaturrahim Alumni Tarbiyatut Tholabah di Jakarta (WASIAT Jakarta) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adakan Seminar Nasional Literasi Media dengan tema; Peran Santri dan Media dalam Membangun Narasi Damai dan Membentuk Opini Publik. Seminar ini dihelat di Auditorium utama Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah, Kranji, Paciran Lamongan.
Literasi media sebagai upaya pemahaman pendidikan media ramah bagi para santri yang belakangan marak media dijadikan sebagai ujaran kebencian, konsumsi berita yang berlebihan atau penggunaan media yang tak sehat. Adapun Peserta seminar melibatkan beberapa santri yang tersebar dibeberapa pesantren di Lamongan Jatim dengan jumlah kurang lebih 250 santri dan mahasiswa.
Sungguhpun bahwa Literasi Media menjadi sebuah keharusan bagi seluruh santri, agar bijak dalam menggunakan dan memanfaatkan media maka kegiatan ini perlu diadakan di beberapa tempat. " Literasi ini penting dan harus dilaksankan secara terus menerus, Wasiat Jakarta siap menjadi patner dan menjadi bagian dari pelopor kampanye Media ramah dan media sehat melalui literasi media", jelas M Farhan Jamil sebagai ketua umum WASIAT Jakarta.
Melalui seminar ini juga dapat memberi pemahaman pada generasi muda akan pentingnya pemanfaatan media, dan gambaran terhadap peta media cyber agar tidak mudah terprovokasi berita atau informasi yang hoax. Menjadi penting dalam akses internet atau melihat tayangan televisi juga peran serta orang tua atau pengasuh pesantren untuk turut terlibat mengawasi dalam penggunaan media dengan baik, selain itu juga kesadaran personal yang didapat melalui literasi baik dipendidikan formal maupun informal.
Dalam kesempatan yang lain, Ubaidillah (Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia) yang juga sebagai narasumber seminar menyampaikan akan pentingnya penggunaan media dengan baik dan pola pengawasan yang dilakukan KPI sesuai amanah undang-undang penyiaran. "Pengawasan KPI yang dilakukannya diatur dan ditetapkan berdasarkan aturan-aturan yang di atur dalam Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 dan juga terdapat pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)" sambungnya.
Di Indonesia, media televisi nasional telah ada puluhan sehingga kita bisa menentukan saluran mana yang akan kita tonton. Beragam tayangan televisi lokal di Indonesia tentunya membantu referensi kita untuk mengakses informasi. Ditegaskan juga oleh Ubaidillah dalam menyampaiakan seminar literasi media tersebut " Media televisi nasional ada puluhan sementara untuk yang chanel televisi lokal ratusan. Tentu beragam tayangan yang edukatif bisa membantu kita untuk mengakses informasi dengan baik."
Seminar nasional literasi media ini juga menghadirkan narasumber dari Lembaga Penyiaran dalam hal ini Aris Ananda (Program Development Trans TV) dan juga dari Akademisi yakni Musyrifah (Ketua Prodi Komunikasi Penyiaran Islam Institut Agama Islam Tarbiyatut Tholabah). (MNH)
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan focus grup diskusi (FGD) bertemakan “Siaran Langsung Persidangan” Jumat Sore, 9 Desember 2016, di kantor KPI Pusat. FGD ini mengundang seluruh pimpinan redaksi lembaga penyiaran terutama televisi yang bersiaran nasional.
FGD ini turut menghadirkan lembaga dan stakeholder terkait antara lain Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, perwakilan dari Komisi Yudisial, Komisi Informasi, Dewan Pers, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, dan sejumlah Pakar Hukum.
FGD yang berlangsung hangat dan dinamis itu membahas rencana persidangan kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan digelar Selasa, 13 Desember 2016. ***
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis
PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Nomor 01/P/KPI/03/2012
TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN
PESBUKERS INI MEMANG RAJANYA PELANGGARAN P3-SPS MOHON HENTIKAN DARI TAHUN 2007-2017 LUAR BIASA KPI PUSAT
TIDAK BERDAYA
Setiap tayang pasti ada pelanggaran dan norma-norma kesopanan terhadap "PESBUKERS"
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 8
(1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan
menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam
agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi.
(2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan
yang berlaku dalam masyarakat.
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Hal lain yang membuat sanksi KPI tidak menimbulkan efek jera bagi industri pertelevisian adalah mekanisme sanksi yang tidak bertingkat.
Draft SPS tahun 2015 hanya mengatur sanksi bertingkat bagi lembaga penyiaran yang tidak menjalankan sanksi yang ia terima.
Lebih dari itu, SPS pasal 79 poin 4 menyatakan bahwa:
“Apabila masih ditemukan pelanggaran pada program yang sama dalam kurun waktu 7 hari kalender dan tidak melaksanakan teguran tertulis kedua
maka lembaga penyiaran dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara.”
Kami menilai pasal ini memberi peluang bagi pada penyelenggara penyiaran untuk melakukan pelanggaran secara berulang dan hanya diganjar dengan teguran.
Pembatasan kurun 7 hari mestinya tidak diperlukan dalam konteks penegakan hukum. Demi mencegah pelanggaran berulang, idealnya,
setiap pelanggaran untuk yang kedua kalinya mestinya diganjar dengan sanksi yang lebih berat,
tidak peduli apakah pelanggaran tersebut dilakukan dalam kurun 7 hari atau lebih.
Selain itu, P3SPS perlu menegaskan persoalan subjek yang dikenai sanksi. Sebab seperti pernah terjadi,
sebuah tayangan yang sama bisa mengubah namanya (pada momen spesial seperti ramadhan, misalnya)
dan dengan demikian terhindar dari sanksi bertingkat karena dinilai sebagai tayangan berbeda.
Pada 19 Febuari 2014 Misalnya, “PESBUKERS” yang tayang di ANTV mendapatkan sanksi teguran tertulis.
Pada tahun yang sama, persisnya pada 22 Juli, “Pesbukers Ramadhan” kembali mendapat sanksi teguran tertulis.
KPI tidak menjatuhkan sanksi bertingkat karena menilai bahwa “Pesbukers” dan “Pesbukers Ramadhan” adalah dua tayangan berbeda.
Padahal keduanya adalah tayangan yang sama dan diproduksi oleh tim yang sama.
Kami menilai definisi demikian tidak lagi ideal bagi perkembang dinamika industri penyiaran yang berkembang cepat.
Perlu regulasi yang adaptif atas hal ini.
program ANTV "PESBUKERS" ternyata sudah 10 tahun lamanya, kenapa program yang sarat akan cacian VERBAL maupun NON VERBAL
ditambah lagi goyangan EROTIS DEWI PERSIK, mesum. makin lengkaplah pelanggaran yang di buat
KENAPA TIDAK DI HENTIKAN "PESBUKERS" 10 tahun waktu yang lama MOHON KPI PUSAT HENTIKANLAH PESBUKERS