Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat teguran untuk program siaran infotainmen “Silet” di RCTI, Selasa, 7 Maret 2017. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, program yang bersangkutan kedapatan melanggar pada tayangan tanggal 16 Februari 2017 pukul 11.30 WIB.
Menurut penjelasan dalam surat sanksi KPI Pusat ke RCTI dijelaskan bahwa tayangan “Silet” menayangkan perseteruan antara Andi Soraya dengan mantan suaminya, yang di dalamnya terdapat muatan para pihak saling mengumbar aib secara rinci.
KPI Pusat menilai muatan permasalahan kehidupan pribadi tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk pada anak-anak dan remaja yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program siaran.
Tayangan tersebut telah melanggar Pasal 13, Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
Dalam kesempatan itu, KPI Pusat meminta RCTI untuk menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan mengeluarkan sanksi teguran kedua untuk program siaran “Big Movie: Mr. Nice Guy” di Global TV, Selasa, 7 Maret 2017. Teguran kedua ini diberikan lantaran program yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2012.
Menurut penjelasan dalam surat sanksi yang disampaikan KPI Pusat ke Global TV, program siaran “Big Movies: Mr. Nice Guy” yang ditayangkan GLOBAL TV pada tanggal 11 Februari 2017 pukul 20.34 WIB menayangkan muatan-muatan kekerasan dan perkelahian yang cukup intensif dan eksplisit.
KPI Pusat menilai muatan kekerasan tersebut tidak dapat ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan remaja dan penggolongan program siaran.
Berdasarkan analisa dan kajian KPI Pusat, tayangan tersebut melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
Dalam surat itu juga disampaikan, menurut catatan KPI Pusat, program siaran “Big Movies” telah menerima Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 667/K/KPI/08/16 tertanggal 24 Agustus 2016 atas pelanggaran terhadap ketentuan norma kesopanan dan kesusilaan.
Di surat itu, KPI Pusat mengingatkan bahwa muatan adegan kekerasan dapat berimplikasi pada sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana telah diatur dalam SPS Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 23 huruf a.
KPI Pusat berharap Global TV dapat meningkatkan kontrol internal dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. ***
Jakarta - Keberadaan sensor internal untuk lembaga penyiaran berlangganan adalah suatu kewajiban yang diamanatkan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012. Untuk itu, sudah seharusnya para penyelenggara LPB memiliki quality control yang baik dalam penegakan sensor internal di setiap program siaran yang disalurkan dari penyedia konten kepada pelanggan. Hal ini untuk melindungi hak-hak konsumen LPB dalam mendapatkan siaran yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.
Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano Pariela mengingatkan kembali kewajiban tersebut pada penyelenggara LPB, dalam acara klarifikasi LPB atas konten saluran asing (FX), (7/3). Menurut Hardly, dalam temuan tim pemantauan di KPI, terdapat pelanggaran P3 & SPS pada program siaran yang disalurkan penyedia konten yang berasal dari luar negeri, FX.
Pada kesempatan tersebut Hardly menjelaskan tentang adanya perbedaan dalam pembatasan adegan seksual dan adegan kekerasan di LPB dan lembaga penyiaran swasta free to air. “Meskipun aturan untuk televisi free to air lebih ketat, bukan berarti aturan di LPB menjadi sangat longgar”, ujar Hardly. P3 & SPS secara tegas melarang adegan kekerasan yang menampilkan secara detil peristiwa kekerasan, menampilkan manusia atau bagian tubuh yang berdarah-darah dan/ atau kondisi mengenaskan akibat peristiwa kekerasan, dan menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia, baik itu untuk televisi free to air ataupun yang berlangganan.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran lainnya, Mayong Suryo Laksono juga meminta pada penyelenggara LPB untuk memahami betul segala hal yang sudah diatur dalam P3 & SPS. Lebih jauh, Mayong juga mempertanyakan mekanisme sensor internal yang wajib dilakukan LPB dalam menyalurkan siaran ke pelanggan.
Sementara itu, Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Agung Suprio menyampaikan bahwa dalam proses pengajuan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), lembaga penyiaran telah menandatangani surat pernyataan mematuhi P3 & SPS. “Tentunya LPB juga paham, bahwa sensor internal dan juga kunci parental menjadi sebuah kewajiban dalam memberikan pelayanan bagi para konsumen, dan menjadi mandatory dalam Undang-Undang”, ujarnya.
Para penyelenggara LPB yang datang dalam klarifikasi tersebut memberikan laporan yang tidak seragam. Ada LPB yang sudah menerapkan sensor internal, namun ada juga yang belum. Diakui mereka, ada beberapa kendala yang ditemui dalam menerapkan sensor internal tersebut, diantaranya teknologi penyiaran yang digunakan. Untuk LPB yang sudah menggunakan perangkat digital, sensor internal dapat dilakukan dengan mudah. Sedangkan untuk yang masih menggunakan teknologi analog, hal tersebut belum mampu dilakukan. Dengan ditemukannya adegan kekerasan sadis dalam program siaran di saluran FX, penyelenggara LPB diminta melakukan pengecekan kembali pada sistem sensor internal yang berjalan selama ini, sebelum ada tindakan lebih lanjut dari KPI atas pelanggaran tersebut.
Jakarta – Pengurus baru Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk masa jabatan 2017-2020 melakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat, Rabu, 8 Maret 2017. Kunjungan kerja ini dalam rangka silaturahmi dan membahas masalah kesekretariatan KPID usai dikeluarkannya Peratuan Pemerintah No.18 tahun 2016 tentang SOTK.
Di awal pertemuan, Ketua KPID Jateng, Budi Setyo Purnomo menyampaikan, terbitnya PP No.18 tahun 2016 telah meninggalkan banyak masalah di lingkungan kesekretariatan KPID, salah satunya KPID Jawa Tengah. Setelah KPID berada di bawah dinas Kominfo mulai terjadi ketersendatan operasional dan kegiatan KPID. Padahal, sebelum menjadi UPT masalah tersebut hampir tidak terjadi.
Menurut Budi, keberadaan KPID di bawah Kominfo sering kali dikesankan seperti lembaga yang tidak memiliki kepentingan apa-apa dan tidak melakukan pekerjaan apa-apa. Padahal, KPID merupakan gerbang awal dalam pengawasan isi siaran, pembentukan karakter bangsa dan juga proses perizinan penyiaran di daerah.
“Kami berharap agar KPID bisa duduk semeja dengan kominfo sehingga nanti akan menelurkan sebuah keputusan yang dapat diikuti oleh seluruh KPID, agar eksistensi KPID pun diakui keberadaan dan fungsinya,” kata Budi kepada Komisioner KPI Pusat yang hadir dipertemuan itu.
Dalam kondisi seperti ini, lanjut Budi, yang terpilih untuk kali keduanya menjadi Ketua KPID Jateng, diperlukan adanya percepatan dalam melakukan dan menghasilkan revisi UU Penyiaran yang saat ini masih dibahas DPR RI.
Menanggapi pernyataan Ketua KPID Jateng, Wakil Ketua KPI Pusat, S. Rahmat Arifin meminta kepada semua KPID untuk menyampaikan data mengenai dinamika dan anggaran kesekretariatan seluruh KPID seluruh Indonesia ke KPI Pusat. Menurut Rahmat, pihaknya akan membuat matrik peta persoalan KPID di Indonesia setelah terbitnya PP No.18 tahun 2016 tersebut.
“Hasil matrik ini akan dikirimkan dan dibicarakan dalam pertemuan dengan Kemendagri, Kominfo dan lembaga terkait lainnya. Kita berharap agar solusinya lebih bisa serempak dan komprehensif. Kami pun sedang menunggu respon dari para petinggi di Depdagri terkait dengan hal ini,” jelas Rahmat.
Persoalan kesekretariatan, lanjut Rahmat, akan menjadi pokok bahasan utama dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI yang akan mengundang berbagai pimpinan kementerian dan instansi terkait. Rakornas KPI 2017 akan berlangsung di Bengkulu, akhir bulan Maret ini.
Pertemuan KPI Pusat dan KPID yang berlangsung dinamis tersebut dihadiri seluruh Komisioner KPID Jateng. Adapun Komisioner KPI Pusat yang hadir antara lain, Nuning Rodiyah, Ubaidillah, Dewi Setyarini, Agung Suprio, Hardly Stefano, dan Mayong Suryo Laksono. ***
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tidak pernah menyatakan atau mengeluarkan keputusan melarang peliputan sidang kasus e-KTP secara langsung atau live. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, kepada kpi.go.id, Rabu, 8 Maret 2017, di kantor KPI Pusat.
Menurut Rahmat, yang berhak melakukan pelarangan untuk peliputan langsung persidangan adalah hakim atau pengadilan karena ruang lingkup persidangan merupakan kewenangan hakim atau pengadilan. “Kami menghormati kebijakan yang diputuskan pengadilan untuk menentukan sebuah sidang itu bisa atau tidak bisa diliput secara langsung,” katanya.
Namun demikian, lanjut Rahmat, pihaknya sangat mengapresiasi jika sidang kasus e-KTP bisa disiarkan secara langsung kepada masyarakat karena kasus tersebut menyangkut kasus korupsi yang berhubungan dengan kepentingan publik dan sepatutnya publik tahu hal itu.
Rencananya, sidang kasus e-KTP akan berlangsung pada Kamis besok, 9 Maret 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ***
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis
PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Nomor 01/P/KPI/03/2012
TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN
PESBUKERS INI MEMANG RAJANYA PELANGGARAN P3-SPS MOHON HENTIKAN DARI TAHUN 2007-2017 LUAR BIASA KPI PUSAT
TIDAK BERDAYA
Setiap tayang pasti ada pelanggaran dan norma-norma kesopanan terhadap "PESBUKERS"
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 8
(1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan
menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam
agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi.
(2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan
yang berlaku dalam masyarakat.
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Hal lain yang membuat sanksi KPI tidak menimbulkan efek jera bagi industri pertelevisian adalah mekanisme sanksi yang tidak bertingkat.
Draft SPS tahun 2015 hanya mengatur sanksi bertingkat bagi lembaga penyiaran yang tidak menjalankan sanksi yang ia terima.
Lebih dari itu, SPS pasal 79 poin 4 menyatakan bahwa:
“Apabila masih ditemukan pelanggaran pada program yang sama dalam kurun waktu 7 hari kalender dan tidak melaksanakan teguran tertulis kedua
maka lembaga penyiaran dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara.”
Kami menilai pasal ini memberi peluang bagi pada penyelenggara penyiaran untuk melakukan pelanggaran secara berulang dan hanya diganjar dengan teguran.
Pembatasan kurun 7 hari mestinya tidak diperlukan dalam konteks penegakan hukum. Demi mencegah pelanggaran berulang, idealnya,
setiap pelanggaran untuk yang kedua kalinya mestinya diganjar dengan sanksi yang lebih berat,
tidak peduli apakah pelanggaran tersebut dilakukan dalam kurun 7 hari atau lebih.
Selain itu, P3SPS perlu menegaskan persoalan subjek yang dikenai sanksi. Sebab seperti pernah terjadi,
sebuah tayangan yang sama bisa mengubah namanya (pada momen spesial seperti ramadhan, misalnya)
dan dengan demikian terhindar dari sanksi bertingkat karena dinilai sebagai tayangan berbeda.
Pada 19 Febuari 2014 Misalnya, “PESBUKERS” yang tayang di ANTV mendapatkan sanksi teguran tertulis.
Pada tahun yang sama, persisnya pada 22 Juli, “Pesbukers Ramadhan” kembali mendapat sanksi teguran tertulis.
KPI tidak menjatuhkan sanksi bertingkat karena menilai bahwa “Pesbukers” dan “Pesbukers Ramadhan” adalah dua tayangan berbeda.
Padahal keduanya adalah tayangan yang sama dan diproduksi oleh tim yang sama.
Kami menilai definisi demikian tidak lagi ideal bagi perkembang dinamika industri penyiaran yang berkembang cepat.
Perlu regulasi yang adaptif atas hal ini.
program ANTV "PESBUKERS" ternyata sudah 10 tahun lamanya, kenapa program yang sarat akan cacian VERBAL maupun NON VERBAL
ditambah lagi goyangan EROTIS DEWI PERSIK, mesum. makin lengkaplah pelanggaran yang di buat
KENAPA TIDAK DI HENTIKAN "PESBUKERS" 10 tahun waktu yang lama MOHON KPI PUSAT HENTIKANLAH PESBUKERS