Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, menyampaikan presentasinya di acara IJTI NTB, Sabtu (18/11/2017).

 

Mataram – Berkembangnya teknologi media khususnya media sosial berimplikasi terhadap dinamika di sekelilingnya. Perubahan yang paling kentara saat ini adalah informasi atau berita dapat diakses secara cepat di media sosial yang terkadang tanpa harus melalui prosedur yang lazim dilakukan dalam sebagai produk jurnalistik. Akibatnya, pemberitaan hoax atau palsu di media khususnya medsos makin marak dan tanpa kendali.

Masifnya pemberitaan hoax yang beredar sekarang banyak dikhawatirkan berbagai pihak termasuk Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat). Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, pemberitaan hoax atau informasi dapat mempengaruhi opini dan kepercayaan publik yang mengaksesnya tanpa mengecek kedalaman informasi tersebut. 

Tidak hanya itu, pemberitaan hoax yang ada di media sosial terkadang jadi makan media  mainstream seperti radio dan televisi. Ketika sebuah kejadian menjadi viral di media sosial, hal itu memicu media untuk ikut mengakses dan menjadikan sebagai sebuah karya jurnalistik. “Terkadang media itu tidak melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut,” kata Hardly ketika menjadi narasumber di Seminar dan Musda Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Hotel Lombok Raya, Mataram, Lombok, NTB, Sabtu (18/11/2017).

Menurut Hardly, verifikasi dan pendalaman informasi oleh jurnalis atau tim media merupakan proses absolut sebelum informasi tersebut menjadi produk jurnalistik.  Sayangnya, akselerasi informasi yang beredar di publik sangat tinggi disertai tuntutan rating menyebakan prosedur tersebut terkadang dilangkahi.

Sebaiknya, kata Hardly, lembaga atau media penyiaran menjadi penyeimbang berbagai informasi yang beredar tanpa terkendali di internet atau media sosial. Fungsi media penyiaran lewat informasinya harus menyejukan dan memberi rasa aman bagi masyarakat. “Kami dari KPI sangat mendukung media penyiaran yang memposisikan sebagai media penyeimbang,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo meminta jurnalis televisi untuk teguh dengan prinsip akurasi informasi meskipun dikejar-kejar kecepatan media lain. Menurutnya, akurasi pemberitaan landasan utama dari ciri produk jurnalistik yang baik dan benar. "Produk jurnalistik tidak menggunakan media sosial. Karena itu, jurnalisme warga tidak pernah jadi produk jurnalistik karena tidak memiliki newsroom," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Hardly menyambut baik langkah IJTI menyelenggarakan berbagai literasi media khususnya di kalangan akademisi seperti sekolah dan pesantren. Kegiatan literasi yang berkesinambungan memiliki dampak positif terhadap perubahan perilaku publik untuk berpikir positif dan lebih berhati-hati ketika mengakses informasi dari media. “Terlebih audiens yang ditarget berasal dari pelajar, mahasiswa ataupun santri. Mereka termasuk yang banyak mengakses internet,” kata Hardly.

Sebelumnya, diawal acara, kegiatan Seminar dan Musda IJTI NTB dibuka secara langsung Wakil Gubernur NTB, Muhammad Amin. Hadir pula Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, dan Jurnalis TV berpengalaman, Imam Wahyudi sebagai narasumber seminar yang bertemakan “Peran Media Konvergensi dan Media Konvensional dalam Pembangunan di NTB”.  ***

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat peringatan untuk program siaran “Katakan Putus” di Trans TV, Senin (13/11/2017). Program “Katakan Putus” yang ditayangkan Trans TV pada tanggal 6 November 2017 mulai pukul 15.07 WIB dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi serta perlindungan anak-anak dan remaja.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan program tersebut menampilkan sepasang suami istri yang bertemu dan bertengkar di hadapan anak perempuan mereka hingga anak tersebut kemudian dibawa pergi oleh ibunya.

Menurut Hardly, berdasarkan penjelasan di surat peringatan, tayangan atau adegan tersebut berpotensi melanggar Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran serta perlindungan anak-anak dan remaja. “Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan,” katanya.

Peringatan yang diberikan KPI Pusat, lanjut Hardly, merupakan bagian dari pengawasan pihaknya terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

“Trans TV wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran,” tandas Hardly. ***

Jakarta - Bimbingan Teknis Sekolah P3SPS yang diselenggarakan KPI Pusat memasuki angkatan terakhir di tahun 2017, angkatan XXIV di bulan November dan angkatan XXV di bulan Desember. Sejak pembukaan pendaftaran angkatan XXIV bulan November 2017, tercatat lebih dari 50 calon peserta yang mendaftarkan diri. 

Antusiasme praktisi penyiaran dan masyarakat untuk mengikuti kegiatan ini sangat tinggi sehingga melebihi kuota yang tersedia. Untuk itu, dengan ini panitia mengumumkan peserta Sekolah P3SPS angkatan XXIV yang dilaksanakan pada Selasa-Kamis, 21 - 23 November 2017. Pendaftar yang belum masuk angkatan XXIV akan diikutkan pada sekolah angkatan XXV, 5 - 7 Desember 2017.  

Kepada peserta yang lolos, diharapkan kedatangannya di Ruang Rapat KPI Pusat pada pukul 08.30 dan membawa foto ukuran 3x4, dua lembar (satu lembar ditempel di sertifikat, 1 lembar untuk arsip). Adapun peserta Sekolah P3SPS angkatan XXIV adalah sebagai berikut:

1. Tri Septianingsih (Mahasiswi UKSWS)
2. Agus Efendi (Mahasiswa UIN SMH Banten)
3. Ashlikhatul Fuaddah (Mahasiswi UGM)
4. Yudie Rachman (Metro TV)
5. Cahyono Setiaji (Metro TV)
6. Restu Gayuh Nuswantoro (Wartawan)
7. Doddy Rosadi (Jawa Pos TV)
8. Eriek Yunaiser (MNC TV)
9. Theo Andrew (Trans7)
10. Gogor Pambudi D.P. (Trans7)
11. Nizar Iqnal Zainury (GTV)
12. Asep Sunandar (GTV)
13. Mugi Aditama (Radio TRAX FM)
14. Ayudanti Ineza Wibowo (Radio BRAVA)
15. Angelia Pravita (Radio COSMO)
16. Debur Riak Segara (Radio Hard Rock FM)
17. Tri Wahyudi (I Radio)
18. Azma Puri (Radio PASFM)
19. Siltami Ledi Marina (RCTI)
20. Syawali Ambia (RCTI)
21. Asril Darma (KPID Riau)
22. Fahrial (tvOne)
23. Cakra Kurniawan (tvOne)
24. Merlyn Watulangkow (KPID SULUT)
25. Armin Madika (KPID SULUT)
26. Anggara Irhas (RTV)
27. Wahyu Tirto (Radio ELSHINTA)
28. Gria Octaviano (Trans TV)
29. Albertus Sapto Pamungkas (Trans TV)
30. Dina Karina Septiyani (KOMPAS TV)
31. Tily Rheabela (KOMPAS TV)

BERITA ACARA
RAPAT PIMPINAN NASIONAL KOMISI PENYIARAN INDONESIA TAHUN 2017

Pada hari ini, Rabu, 15 November 2017, bertempat di Hotel Santika, Depok, dilaksanakan Rapat Pimpinan Nasional Komisi Penyiaran Indonesia dengan rekomendasi sebagai berikut:

1.    Meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengeluarkan aturan sebagai dasar hukum kelembagaan dan penganggaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah;

2.    Mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Penyiaran.

Ditandatangani oleh:

Ketua KPI Pusat,


Yuliandre Darwis, Ph.D
   
Mengetahui, Perwakilan dari KPI Daerah:

KPI Daerah Lampung   
Tamrih, S.Hut   

KPI Daerah Sulawesi Utara   
D. Olga Peleng

KPI Daerah Jawa Timur
A. Afif Amrullah, M.Ei

Anggota Komisi I DPR RI Elnino Hussein Mohi berbicara tentang draf RUU Penyiaran dalam RAPIM KPI 2017, (15/11).

 

Depok - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah dibahas di DPR RI, menyepakati adanya penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai instrumen negara yang bertanggungjawab melakukan pengawasan terhadap kualitas isi siaran. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI, Elnino Hussein Mohi, dalam Seminar yang dilaksanakan pada kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) KPI 2017, di Depok (15/11).

Penguatan terhadap KPI ini tercermin pada perubahan kelembagaan KPID yang diusulkan bersifat hirarki dengan KPI Pusat. Hal tersebut tentunya juga berimplikasi pada penganggaran KPID yang tidak lagi didanai oleh Anggaran Perencanaan dan Belanja Daerah (APBD). “Komisi I mengusulkan anggaran KPI didapat dari APBN, hibah dan USO penyiaran”, ujarnya.

USO atau universal services obligation diambil dari 1,5 persen dari keuntungan yang diperoleh seluruh televisi yang bersiaran di Indonesia. “Kami merencanakan, USO ini selain untuk membiayai LPP TVRI dan RRI, juga untuk KPI”, tambah Elnino. Dengan adanya perubahan yang signifikan pada struktur kelembagaan KPI dan KPID, Komisi I mengusulkan, bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya KPI dibantu oleh sekretariat jenderal.

Elnino yang juga anggota Panita Kerja (Panja) RUU Penyiaran memaparkan, bentuk penguatan lain terhadap KPI dalam draf RUU adalah munculnya sanksi denda untuk pelanggaran penyiaran yang ditetapkan melalui peraturan KPI. Selain itu, KPI juga memiliki tugas untuk melakukan audit terhadap pelaksanaan pemeringkatan program televisi, sosialisasi literasi media, mengevaluasi isi siaran secara berkala, serta memberikan evaluasi terhadap hasil uji coba siaran.

Hingga saat ini, posisi draf RUU tinggal menyisakan satu masalah yang belum mencapai kata sepakat dalam proses harmonisasi di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, yakni tentang pengelolaan multiplekser. “Komisi I sejak awal sudah sepakat pada pilihan single mux”, ujarnya. Bahkan, Elnino mengingatkan bahwa rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun 2016 juga menyepakati single mux.

RUU yang diinisiasi DPR sejak Januari 2015, secara prinsip ingin mengembalikan frekuensi kepada negara. Frekuensi sebagai sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, memang sudah selayaknya dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. “Kita berpendapat bahwa rakyat itu bukan hanya ATVSI, ATVLI, atau ATVNI. Tapi seluruh rakyat Indonesia termasuk pengelola tv lokal, radio lokal, dan rumah-rumah produksi yang ada di seluruh Indonesia”,  ujar Elnino.

Dirinya berharap draf Undang-Undang Penyiaran ini dapat segera ditetapkan sebagai RUU oleh DPR untuk kemudian diajukan kepada pemerintah. Sehingga kepastian pelaksanaan digitalisasi penyiaran yang memberikan kualitas teknis penyiaran lebih baik ke masyarakat, dapat segera direalisasikan. “Tentunya juga RUU ini memberikan penguatan kelembagaan KPI, baik dari segi anggaran, kewenangan ataupun masa jabatan, sehingga diharapkan kualitas isi siaran ke depan menjadi jauh lebih baik” pungkas Elnino.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.