Jakarta – Anugerah KPI 2017 merupakan kegiatan rutin tahunan sebagai bentuk apresiasi KPI terhadap kerja keras lembaga penyiaran yang telah berupaya menyuguhkan program yang shat, berkualitas serta mendidik. Tahun ini, ada belasan kategori yang diperlombakan dalam Anugerah KPI 2017 untuk televisi dan radio antara lain:
A. Penghargaan untuk Televisi 1. Progam Anak-anak 2. Program Animasi 3. Program Drama Seri 4. Program Film Televisi 5. Program Talkshow 6. Program Wisata Budaya 7. Program Berita 8. Program Peduli Perempuan dan Disabilitas 9. Iklan Layanan Masyarakat 10. Lembaga Penyiaran Peduli Perbatasan dan Daerah Tertinggal 11. Presenter Berita 12. Presenter Talkshow Televisi 13. Televisi Peduli Penyandang Disabilitas
B. Penghargaan untuk Radio 1. Program Wisata Budaya 2. Iklan Layanan Masyarakat 3. Lembaga Penyiaran Peduli Perbatasan dan Daerah Tertinggal
C. Penghargaan Khusus 1. Radio Komunitas Terbaik 2. Pemerintah Daerah Peduli Penyiaran 3. Pengabdian Seumur Hidup
Ajang penganugerahaan kepada program televisi dan radio terbaik di Indonesia akan disiarkan langsung bertepatan dengan Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) pada Sabtu, 28 Oktober 2017 pukul 12.30 WIB di SCTV. ***
Jakarta - Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Agung Suprio mengatakan, jika Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran tak segera disahkan, perkembangan penyiaran Indonesia akan tertinggal dengan negara lainnya. Pasalnya, kata dia, peralihan era digital penyiaran dari era analog membutuhkan waktu juga untuk persiapan sosialsasi dan pemantapan infrastruktur.
"Kalau tidak migrasi, maka bangsa kita akan ketinggalan dengan bangsa-bangsa lain, ya seperti Thailand, Malaysia sudah menerapkan digital baru-baru ini," ujar dia saat mengunjungi Kantor Republika, Senin, (23/10).
Agung menjelaskan, jika berkaca pada negara-negara barat, seperti Amerika dan negara-negara Eropa, peralihan analog ke digital sudah dilakukan 5-10 tahun lalu. Jika memang Indonesia menginginkan peralihan tersebut sudah bisa sempurna digunakan pada 2020, semestinya DPR-RI sudah memberikan jalan mulus dalam RUU Penyiaran.
"Dari sekarang seharusnya sudah disahkan, sehingga isa disosialisasikan digital itu apa pada publik, lalu persiapan infrastruktur, sehingga itu sudah on semua," jelas dia.
Hambatan saat ini, kata Agung, adalah bagaimana pengelolaan Multiplekser (MUX) untuk era digital tersebut diberikan. Jika mengacu pada UUD 1945, sudah semestinya, kata dia, negara yang harus mengatur setiap frekuensi yang digunakan di Indonesia. Agung mengatakan, terjadi perpecahan di anggota DPR-RI terkait masalah tersebut, karena dinilai merugikan pengusaha lembaga penyiaran yang sedang eksis saat ini.
Berkaca dari Thailand, lanjut dia, era digital sudah memakan dua lembaga penyiaran yang tak tahan bersaing di era digital. Hal serupa juga terjadi di Italia yang hanya menyisakan beberapa lembaga penyiaran karena persaingan perebutan sponsor bersama dengan lembaga penyiaran yang terus tumbuh di era digital.
"Di era digital, akan sangat banyak lembaga penyiaran, sementara iklan stagnan, jumlah iklan tetap. Otomatis ketika migrasi ke digital, banyak kemudian lembaga penyiaran kewalahan," kata dia lagi.
Sedangkan dari sisi positif, industri penyiaran akan tumbuh dan berkembang dalam arti luas. Masyarakat, kata dia, akan mendapat kesempatan membuat sebuah lembaga penyiaran sendiri. Dominasi dari tv swasta yang berkantor di Jakarta tidak akan terjadi lagi.
Selain itu, lanjut dia, masyarakat akan diberikan tontonan yang lebih beragam. Akan ada banyak program yang berkompetisi untuk mencerdaskan masyarakat. "Jadi masyarakat lebih dimanjakan," jelas dia. Red dari REPUBLIKA.CO.ID
Jakarta – Pemenang Anugerah KPI untuk semua kategori yang diperlombakan dalam Anugerah KPI 2017 akan umumkan di acara Anugerah KPI 2017 yang rencananya disiarkan langsung oleh Stasiun SCTV, Sabtu siang (28/10/2017) mulai Pukul 12.30 WIB. Kepastian itu disampaikan Komisioner KPI Pusat yang juga PIC kegiatan Anugerah KPI 2017, Nuning Rodiyah, disela-sela acara jumpa pers di Kantor KPI Pusat, Jumat (20/10/2017).
Dalam kesempatan itu, Nuning yang didampingi Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Dua Wakil Juri Anugerah KPI dan Kru yang terlibat dalam acara Anugerah KPI 2017, menyampaikan nama-nama nominasi penerima Anugerah KPI 2017 berdasarkan kategori yang diperlombakan.
Berikut para nominasi penerima Anugerah KPI 2017:
1. Kategori Program Anak a. Buah Hatiku Sayang (TVRI) b. Dubi Dubi Dam Eps. 13 (RTV) c. Dunia Hand Made (Global TV) d. Hafiz Indonesia 2017 (RCTI) e. Si Bolang Bocah petualang Eps. “Jejak Garuda di Tanah Papua” (Trans 7)
2. Kategori Program Animasi a. Adit – Sapo Jarwo – Eps.”Ojek Payung Bikin Bingung“ (Trans TV) b. Kisah Teladan Nabi – Eps. “Lahirnya Sang Utusan” (RTV) c. Garuda Gemilang – Eps. “Panggil Aku Gilang” (Indosiar) d. Riska dan Si Gembul – Eps. “Bantuan Yang Bahaya” (MNC TV) e. Dunia Binatang – Eps. “Misteri Makhluk Selat Lembah” (Trans 7)
3. Program Drama Seri a. Di Rumahku Ada Surga – Trans TV b. Dunia Terbalik. Episode 286 – RCTI c. Kesempurnaan Cinta – NET. TV d. Para Pencari Tuhan Jilid 11 – SCTV e. Rumah Cahaya, Eps. “Sekolah Hati Murni” – TVRI
4. Drama Non Seri a. Anak Tukang Siomay Jadi Dokter – Indosiar b. Queen of Comblang – Trans TV c. Rindu Suara Adzan – Global TV d. Seribu Kisah Bukan Ayah yang Mengandung – Trans 7
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan sanksi teguran pada program jurnalistik “Seputar Indonesia Pagi” RCTI. Teguran ini diberikan lantaran program yang tayang pada 15 Oktober 2017 pukul 04.30 WIB menampilkan surat keterangan psikolog yang memuat identitas anak korban pelecehan seksual beserta kedua orangtuanya. Demikian dituliskan dalam surat teguran KPI Pusat kepada RCTI, Jumat (20/1-/2017).
Menurut Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran, Hardly Stefano, penayangan surat keterangan psikolog yang memuat identitas korban pelecehan seksual berserta orangtuanya dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran jurnalistik untuk menyamarkan identitas korban kejahatan seksual.
“Program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 huruf f. Karena itu, kami memutuskan menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis,” kata Hardly.
Selain itu, Hardly meminta RCTI untuk segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya.
“RCTI wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” tegasnya. ***
Jakarta - Pemberian penghargaan Anugerah KPI merupakan ajang tahunan yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mengapresiasi karya-karya dari lembaga penyiaran baik televisi maupun radio dalam menghadirkan program siaran yang berkualitas. Ketua Panitia Anugerah KPI 2017, Nuning Rodiyah, menyatakan bahwa penghargaan ini bertujuan meningkatkan kesadaran lembaga penyiaran untuk menyuguhkan program siaran yang berkualitas, memacu persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran, mendorong lembaga penyiaran memproduksi dan menyiarkan program siaran yang dapat membentuk jati diri bangsa, serta memberi penghargaan kepada Lembaga Penyiaran, khususnya radio, yang peduli pada masalah-masalah perbatasan.
Hal tersebut disampaikan Nuning, anggota KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran, dalam Konferensi Pers Anugerah KPI 2017 di kantor KPI Pusat, (20/10).
“Tahun ini, Anugerah KPI mengambil tema Persembahan Anak Bangsa untuk Satu Indonesia,” ujar Nuning. Tema ini dimaknai bahwa produksi program siaran baik televisi ataupun radio, merupakan karya terbaik yang diperuntukkan bagi kemaslahatan dan persatuan bangsa. Ada pun penghargaan yang diberikan kepada KPI dalam Anugerah KPI 2017 terdiri atas 13 (tiga belas) kategori program televisi, 3 (tiga) kategori program radio, serta 3 (tiga) kategori penghargaan khusus, dengan rincian sebagai berikut:
A. Penghargaan untuk Televisi 1. Progam Anak-anak 2. Program Animasi 3. Program Drama Seri 4. Program Film Televisi 5. Program Talkshow 6. Program Wisata Budaya 7. Program Berita 8. Program Peduli Perempuan dan Disabilitas 9. Iklan Layanan Masyarakat 10. Lembaga Penyiaran Peduli Perbatasan dan Daerah Tertinggal 11. Presenter Berita 12. Presenter Talkshow Televisi 13. Televisi Peduli Penyandang Disabilitas
B. Penghargaan untuk Radio 1. Program Wisata Budaya 2. Iklan Layanan Masyarakat 3. Lembaga Penyiaran Peduli Perbatasan dan Daerah Tertinggal
C. Penghargaan Khusus 1. Radio Komunitas Terbaik 2. Pemerintah Daerah Peduli Penyiaran 3. Pengabdian Seumur Hidup
Penilaian atas setiap kategori dalam Anugerah KPI 2017 dilakukan oleh dewan juri yang terdiri atas praktisi penyiaran, anggota DPR RI, lembaga negara terkait seperti Dewan Pers dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), akademisi, dan Komisioner KPI Pusat. Di antara anggota dewan juri tersebut adalah Yosep Adi Prasetyo (Ketua Dewan Pers), Syamsudin Noer Moenadi (Pengamat Film), Iwan Persada (Sutradara), Mariana Amiruddin (Komnas Perempuan), Wahyu Dhyatmika (TEMPO), Ruli Nasrullah (Akademisi), dan Hery Margono (Dewan Periklanan Indonesia).
Acara Anugerah KPI 2017 akan berlangsung pada Sabtu, 28 Oktober 2017 yang disiarkan langsung dari studio 6 EMTEK CITY SCTV. Turut berpartisipasi dalam acara tersebut antara lain Chakra Khan, Rina Nose, Denny Sumargo, David Nurbianto dan Demian. Nuning berharap, program-program siaran yang menerima apresiasi Anugerah KPI ini dapat menjadi teladan bagi program lain untuk meningkatkan kualitas siaran menjadi lebih baik lagi. “Kita berharap, lewat program siaran di televisi dan radio, masyarakat Indonesia mendapat inspirasi kebaikan untuk memperbaiki dan membangun bangsa menjadi lebih baik”, kata Nuning mengakhiri perbincangan.
Kontak: Nuning Rodiyah - 081330636541 Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis
PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Nomor 01/P/KPI/03/2012
TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN
PESBUKERS INI MEMANG RAJANYA PELANGGARAN P3-SPS MOHON HENTIKAN DARI TAHUN 2007-2017 LUAR BIASA KPI PUSAT
TIDAK BERDAYA
Setiap tayang pasti ada pelanggaran dan norma-norma kesopanan terhadap "PESBUKERS"
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 8
(1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan
menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam
agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi.
(2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan
yang berlaku dalam masyarakat.
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Hal lain yang membuat sanksi KPI tidak menimbulkan efek jera bagi industri pertelevisian adalah mekanisme sanksi yang tidak bertingkat.
Draft SPS tahun 2015 hanya mengatur sanksi bertingkat bagi lembaga penyiaran yang tidak menjalankan sanksi yang ia terima.
Lebih dari itu, SPS pasal 79 poin 4 menyatakan bahwa:
“Apabila masih ditemukan pelanggaran pada program yang sama dalam kurun waktu 7 hari kalender dan tidak melaksanakan teguran tertulis kedua
maka lembaga penyiaran dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara.”
Kami menilai pasal ini memberi peluang bagi pada penyelenggara penyiaran untuk melakukan pelanggaran secara berulang dan hanya diganjar dengan teguran.
Pembatasan kurun 7 hari mestinya tidak diperlukan dalam konteks penegakan hukum. Demi mencegah pelanggaran berulang, idealnya,
setiap pelanggaran untuk yang kedua kalinya mestinya diganjar dengan sanksi yang lebih berat,
tidak peduli apakah pelanggaran tersebut dilakukan dalam kurun 7 hari atau lebih.
Selain itu, P3SPS perlu menegaskan persoalan subjek yang dikenai sanksi. Sebab seperti pernah terjadi,
sebuah tayangan yang sama bisa mengubah namanya (pada momen spesial seperti ramadhan, misalnya)
dan dengan demikian terhindar dari sanksi bertingkat karena dinilai sebagai tayangan berbeda.
Pada 19 Febuari 2014 Misalnya, “PESBUKERS” yang tayang di ANTV mendapatkan sanksi teguran tertulis.
Pada tahun yang sama, persisnya pada 22 Juli, “Pesbukers Ramadhan” kembali mendapat sanksi teguran tertulis.
KPI tidak menjatuhkan sanksi bertingkat karena menilai bahwa “Pesbukers” dan “Pesbukers Ramadhan” adalah dua tayangan berbeda.
Padahal keduanya adalah tayangan yang sama dan diproduksi oleh tim yang sama.
Kami menilai definisi demikian tidak lagi ideal bagi perkembang dinamika industri penyiaran yang berkembang cepat.
Perlu regulasi yang adaptif atas hal ini.
program ANTV "PESBUKERS" ternyata sudah 10 tahun lamanya, kenapa program yang sarat akan cacian VERBAL maupun NON VERBAL
ditambah lagi goyangan EROTIS DEWI PERSIK, mesum. makin lengkaplah pelanggaran yang di buat
KENAPA TIDAK DI HENTIKAN "PESBUKERS" 10 tahun waktu yang lama MOHON KPI PUSAT HENTIKANLAH PESBUKERS
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Jangan Sering-Sering Sinetron/FTV
Acara Jadul era 2000an:
Kamen Rider
Power Rangers
Super Sentai
WWF SmackDown!
WWE SmackDown!
WWE RAW
WWE Afterburn
WWE ECW
Serial TV Taiwan
Serial TV Korea
Serial TV Tiongkok
Serial TV Jepang
WinX Club
Gundam
Bakusou Kyoudai Let's & Go!! 1996-1998
Gekitou!! Crush Gear 2001-2004
Zoids 1999-2006
Beyblade Since 2001
WinX Club
Acara Musik
Hingga Sekarang:
Acara Berita
AFC Champions League
Ligue 1
Coupe de France
Coupe de La Ligue
Trophees des Champions
Serie A
Coppa Italia
Supercoppa Italia
EFL Championship
EFL Cup
FA Cup
Major League Soccer
Bundesliga
DFB Pokal
DFL Supercup
Acara Talkshow