Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan Workshop Revisi P3 dan SPS di Hotel Grand Mercure, 27-29 Januari 2014. Workshop ini juga dihadiri sejumlah perwakilan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Hasil workshop nantinya akan dikemukakan dalam Rapat Koordinasi Nasional KPI di Jambi pada awal Maret 2014.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta kepada lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan iklan politik dan/ atau pemilihan umum (baik iklan calon presiden dan wakil presiden maupun peserta pemilu) di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, di kantor KPI Pusat (24/1).
Menurut Judha, keputusan itu diambil KPI dengan pertimbangan bahwa penyiaran iklan-iklan politik, baik yang telah memenuhi unsur kampanye maupun secara tersamar, memperoleh sorotan dan dinilai publik sebagai betuk kampanye di luar masa kampanye. Selain itu, KPI juga menilai telah terjadi pelanggaran terhadap larangan pemanfaatan lembaga penyiaran oleh pemilik dan/ atau kelompoknya seperti yang disebutkan oleh Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 11 ayat (2) Standa Program Siaran.
Pertimbangan lain yang juga menjadi perhatian KPI adalah keputusan Badan Pengawas Pemilu tentang sejumlah iklan politik di televisi sebagai bentuk kampanye di luar jadwal kampanye dan dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu. “Larangan ini berlaku untuk semua iklan politik dari partai-partai politik, calon presiden dan calon wakil presiden, dan peserta pemilu lainnya”, ujarnya.
Kemunculan iklan ini, menurut Judha, dapat kembali hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk kampanye melalui media elektronik dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 tahun 2013 dan PKPU nomor 15 tahun 2013. Judha menyadari bahwasanya pengaturan yang dibuat tentang pengaturan masa kampanye ini dilandasi keinginan untuk menciptakan keadilan, kesetaraan dan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu.
“KPI juga bertanggungjawab atas keberlangsungan Pemilu yang jujur dan adil, maka dari itu sebaiknya lembaga penyiaran dapat menahan diri dalam menyiarkan iklan politik sebelum waktunya”, ujarnya. Namun demikian, demi meningkatnya partisipasi publik dalam pelaksanaan Pemilu, KPI mengimbau lembaga penyiaran menayangkan Iklan Layanan Masyarakat tetang penyelenggaraan pemilu ataupun informasi peserta pemilu secara bersamaan.
Depok - Orientasi lembaga penyiaran terhadap modal mengakibatkan ukuran baik dan buruknya sebuah program yang tampil tergantung pada selera pasar. Sementara alat kontrol yang ada bagi media sangat lemah, baik secara struktural ataupun opini di masyarakat. Hal itu disampaikan KH Ahmad HAsyim Muzadi, Tokoh Nahdlatul Ulama saat dikunjungi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di POndok Pesantren Al Hikam, Depok (23/1). Karenanya Hasyim mengkhawatirkan fenomena kebebasan media yang tanpa kontrol ini. “Jika kondisi ini dibiarkan, maka yang menjadi korban adalah masyarakat. Pragmatisme jadi ukuran dan norma yang diyakini sebagai kebenaran pun menjadi jungkir balik”, ujarnya
Hasyim melihat, ke depan KPI harus menggandeng berbagai tokoh bangsa untuk ikut menyuarakan agenda lembaga ini demi menjaga watak dan kepribadian bangsa yang diam-diam tergerus, salah satunya oleh media penyiaran.Untuk itu harus ada ukuran yang jelas untuk dipakai KPI, diantaranya regulasi yang kuat untuk penyiaran. “Selain itu orientasi menjaga dunia penyiaran adalah kemaslahatan bangsa”, ujarnya.
Kehadiran KPI sendiri ke kediaman Hasyim Muzadi langsung dipimpin oleh Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan didampingi Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad. Sementara komisioner lain yang ikut hadir adalah Bekti Nugroho, Fajar Arifianto, Amiruddin, dan Danang Sangga Buwana. Menurut Judha, masukan dari tokoh-tokoh bangsa seperti Hasyim Muzadi, sangat penting untuk KPI. Apalagi latar belakang Hasyim yang merupakan salah satu tokoh utama organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, diyakini dapat memberikan masukan berharga bagi KPI menata dunia penyiaran agar memberi manfaat yang optimal bagi bangsa.
Hasyim juga memberikan masukan tentang tayangan agama di televisi. Dalam beberapa waktu belakangan memang muncul banyak masukan pro dan kontra pada KPI terkait tayangan-tayangan agama tersebut. Dalam pandangan Hasyim, seharusnya hal-hal yang sudah disepakati sebagai masalah khilafiyah tidak perlu dibicarakan. Karenanya mantan Ketua PBNU ini mengusulkan agar seluruh tayangan agama sebaiknya mendapatkan rekomendasi dari lembaga-lembaga keagamaan masing-masing untuk mengurangi hadirnya keresahan ummat.
Hal lain yang juga jadi sorotan Hasyim adalah eksploitasi seksual yang muncul berbagai tayangan televise, baik itu program siaran ataupun iklan. “Bahkan di iklan-iklan yangtidak ada hubungannya dengan seks, eksploitasi itu muncul”, sesalnya. Selain itu, tokoh yang pernah maju sebagai calon wakil presiden ini juga menilai banyak tayangan televisi yang merusak sejarah lewat sinetron kolosal. “Kalau mitos difilmkan, silakan saja berimprovisasi. Tapi kalau sejarah, jangan sembarangan membuat jalan ceritanya”, tegas Hasyim. Dirinya memberikan contoh kemunculan kisah Majapahit dan Pajajaran dalam sinetron televisi, yang seharusnya dibuat dengan menjaga keaslian nilai-nilai sejarah. “Sehingga generasi muda kita tidak salah kaprah tentang tokoh-tokoh yang ada di dalamnya”, tambahnya.
Hasyim menyadari betul kekuasaan media saat ini yang demikian dominan. “Bahkan melebihi partai politik dan supra struktur pemerintah”, kata Hasyim.Untuk itu KPI harus segera menggandeng masyarakat untuk memaksa media mengutamakan kemaslahatan bangsa di atas segala-galanya, pungkas Hasyim.
Jakarta - Pertemuan KPI Pusat dengan Anggota DPRD Bali konsultasi tentang rekrutmen anggota KPID Bali Periode 2014-2016. Komisioner KPI Pusat diwakili oleh Wakil Ketua Idy Muzayyat dan Komisioner Bidang Kelembagaan Bekti Nugroho di Ruang Rapat KPI Pusat pada, Kamis, 23 Januari 2014.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi berupa pengurangan durasi selama 30 menit selama tiga hari berturut-turut kepada program siaran “Dahsyat” RCTI. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat sanksi yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan.
Pertemuan pembertitahuan sanksi berlangsung di Gedung KPI Pusat dan mengundang perwakilan dari RCTI pada Kamis, 23 Januari 2014. Sebelum diberikan surat sanksi, Komisioner KPI Pusat S. Rahmat Arifin dan Agatha Lily menyampaikan keputusan pengurangan durasi sesuai dengan ketentuan pasal 79 ayat (3) Standar Program Siaran (SPS) dan hasil rapat pleno KPI Pusat pada 8 dan 17 Januari 2014.
Keputusan KPI itu bersumber dari pengawasan atas siaran “Dahsyat” pada tanggal 20 Desember 2013. Acara itu tayang pada pukul 07.57 WIB yang mempertontonkan adegan presenter yang mengancam seorang anak, mempermainkan nama anak, serta mengeluarkan anak yang sedang menggunakan sepeda dari studio, menutup pintu studio sehingga anak tersebut menangis. “Kami juga meminta RCTI untuk meminta maaf melalui program itu kepada publik atas pelanggaran yang terjadi dalam program itu,” kata Rahmat.
Terkait keputusan itu, perwakilan RCTI yang hadir, Adji S. Suratmadji dan Syafril Nasution, tidak menyangka dengan sanksi yang diberikan KPI Pusat. Meski begitu, pihaknya tetap menerima apa yang sudah ditetapkan KPI Pusat. “Kami akan membahas keputusan ini terlebih dahulu dengan manajemen sebelum memberikan surat jawaban ke KPI Pusat terkait waktu penjalanan sanksi,” kata Syfaril.
Selama ini, program acara “Dahsyat” memiliki durasi tayang hingga tiga jam lebih. Selain itu, RCTI juga berjanji akan menyampaikan permintaan maaf kepada pemirsa atas pelanggaran acara “Dahsyat” pada tanggal 20 Desember tahun lalu.
“Kami juga akan memberi teguran kepada host dan kameramannya. Selain itu, kami akan memperketat master control acara,” ujar Syafril berjanji. Red
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis
PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Nomor 01/P/KPI/03/2012
TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN
PESBUKERS INI MEMANG RAJANYA PELANGGARAN P3-SPS MOHON HENTIKAN DARI TAHUN 2007-2017 LUAR BIASA KPI PUSAT
TIDAK BERDAYA
Setiap tayang pasti ada pelanggaran dan norma-norma kesopanan terhadap "PESBUKERS"
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 8
(1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan
menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam
agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi.
(2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan
yang berlaku dalam masyarakat.
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Hal lain yang membuat sanksi KPI tidak menimbulkan efek jera bagi industri pertelevisian adalah mekanisme sanksi yang tidak bertingkat.
Draft SPS tahun 2015 hanya mengatur sanksi bertingkat bagi lembaga penyiaran yang tidak menjalankan sanksi yang ia terima.
Lebih dari itu, SPS pasal 79 poin 4 menyatakan bahwa:
“Apabila masih ditemukan pelanggaran pada program yang sama dalam kurun waktu 7 hari kalender dan tidak melaksanakan teguran tertulis kedua
maka lembaga penyiaran dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara.”
Kami menilai pasal ini memberi peluang bagi pada penyelenggara penyiaran untuk melakukan pelanggaran secara berulang dan hanya diganjar dengan teguran.
Pembatasan kurun 7 hari mestinya tidak diperlukan dalam konteks penegakan hukum. Demi mencegah pelanggaran berulang, idealnya,
setiap pelanggaran untuk yang kedua kalinya mestinya diganjar dengan sanksi yang lebih berat,
tidak peduli apakah pelanggaran tersebut dilakukan dalam kurun 7 hari atau lebih.
Selain itu, P3SPS perlu menegaskan persoalan subjek yang dikenai sanksi. Sebab seperti pernah terjadi,
sebuah tayangan yang sama bisa mengubah namanya (pada momen spesial seperti ramadhan, misalnya)
dan dengan demikian terhindar dari sanksi bertingkat karena dinilai sebagai tayangan berbeda.
Pada 19 Febuari 2014 Misalnya, “PESBUKERS” yang tayang di ANTV mendapatkan sanksi teguran tertulis.
Pada tahun yang sama, persisnya pada 22 Juli, “Pesbukers Ramadhan” kembali mendapat sanksi teguran tertulis.
KPI tidak menjatuhkan sanksi bertingkat karena menilai bahwa “Pesbukers” dan “Pesbukers Ramadhan” adalah dua tayangan berbeda.
Padahal keduanya adalah tayangan yang sama dan diproduksi oleh tim yang sama.
Kami menilai definisi demikian tidak lagi ideal bagi perkembang dinamika industri penyiaran yang berkembang cepat.
Perlu regulasi yang adaptif atas hal ini.
program ANTV "PESBUKERS" ternyata sudah 10 tahun lamanya, kenapa program yang sarat akan cacian VERBAL maupun NON VERBAL
ditambah lagi goyangan EROTIS DEWI PERSIK, mesum. makin lengkaplah pelanggaran yang di buat
KENAPA TIDAK DI HENTIKAN "PESBUKERS" 10 tahun waktu yang lama MOHON KPI PUSAT HENTIKANLAH PESBUKERS
Pojok Apresiasi
vidi hardi
PADA TGL 10-APRIL-2018 PUKUL 18:00-19:00 BROWNIS TONIGHT SOSOK LGBT LAGI DAN LAGI DORCE GAMALAMA DI BLOW UP SEDEMIKIAN RUPA MOHON KPI PUSAT BERI TINDAKAN, SERING PROGRAM INI PROMOSI LGBT TERUS MENERUS...
2 HOSTNYAPUN LGBT (BANCI) TAATI ATURAN DAN HENTIKAN PROGRAM DEMIKIAN
Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS.
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 9 (1) dan (2)
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai :
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!)