Denpasar – Media yang baik dan santun dinilai membantu mendorong terbentuk karakter building dalam masyarakat. Media seperti ini tentunya sangat baik bagi masyarakat. Demikian disampaikan Gubernur Provinsi Bali, Made Mangku Pastika, dalam jamuan makan malam yang diadakan di Gedung Jaya Sabha Denpasar, Minggu, 31 Maret 2013.
“Saya berharap media dapat menjadi media yang santun. Dengan begitu, media tersebut akan baik bagi masyarakat,” katanya di depan semua Anggota KPID seluruh Indonesia yang hadir dalam jamuan makan malam tersebut.
Untuk mewujudkan harapan itu, keberadaan KPI dinilai dapat membantu dengan mendorong dan mengawasi media khususnya lembaga penyiaran ke arah yang baik. Namun begitu, mantan Kapolda Bali ini melihat tugas yang diemban KPI sebagai regulator penyiaran dan pengawal isi siaran cukuplah berat. “Tugas bapak-bapak dan ibu-ibu ini sangat berat untuk mengawal itu. Saya mendukung dan mengapresiasi tugas KPI,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan terimakasihnya atas pemilihan Bali sebagai tempat digelarnya acara Rakornas KPI dan Harsiarnas tahun 2013. Dia berharap, suasana Bali dapat memberikan semangat dan menginpirasi seluruh peserta.
“Semoga apa yang dihasilkan dapat diimplementasikan untuk kemuliaan umat manusia,” pintanya. Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, mengucapkan terimakasih atas sambutan, ketersediaan dan ramah tamah Gubernur Bali.
Usai jamuan makan malam, langsung diadakan talkshow dengan narasumber Gubernur Bali, Ketua KPI Pusat, dan Dewas LPP TVRI Pusat. Talkshow membahas perkembangan penyiaran Indonesia ke depannya. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat beserta seluruh pemangku kepentingan penyiaran menggelar Indonesia Broadcasting Expo 2013 (IBX 2013), pada tanggal 18 – 20 April 2013 di Kartika Expo Balai Kartini, Jakarta. Perhelatan yang baru pertama kali di Indonesia ini juga merupakan rangkaian peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas). Kegiatan berisi seminar, workshop, job fair, hiburan dan pameran seputar dunia penyiaran.
Demikian disampaikan Idy Muzayyad, Komisioner KPI Pusat sekaligus Ketua Panitia IBX 2013 pada saat jumpa pers di kantor KPI Pusat, Kamis, 28 Maret 2013.
Para pemangku kepentingan yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI), Badan Layanan Umum Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Televisi Republik Indonesia (TVRI), Radio Republik Indonesia (RRI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Wartawan Radio Indonesia (ALWARI), Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Persatuan Perusahaan periklanan Indonesia (PPPI) dan Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA).
Sesuai dengan tema “Spirit Indonesia”, IBX 2013 menjadi wahana bagi segenap stakeholder penyiaran agar melakukan peneguhan komitmen sekaligus refleksi untuk selalu berkontribusi menjaga semangat Indonesia yang bersatu, maju, beradab dan berkeadilan berdasarkan Pancasila. IBX 2013 juga menjadi ajang pertukaran informasi dan pengetahuan antar stakeholder penyiaran baik daerah, nasional maupun mancanegara serta memberikan gambaran terhadap masyarakat mengenai perkembangan mutakhir industri penyiaran di Indonesia.
Sebagai penjabaran dari tema IBX 2013 diadekan seminar dengan topik: “Membangun Media Penyiaran yang Mencerdaskan”, “Konfergensi dan Digitalisasi Media; Peluang dan Tantangan Bagi Dunia Penyiaran”, “Regulasi Penyiaran Progresif Bagi Pengembangan Dunia Penyiaran” dan Strategi dan Reformulasi Kompetisi Bisnis Penyiaran”. Workshop yang diadakan: (1) literasi media, (2) produksi Siaran TV, (3) production house, (4) Jurnalistik TV, (5) jurnalistik Radio, (6) penyiar radio, (7) periklanan, (8) penyiaran digital.
Idy menambahkan, pada pembukaan IBX 2013 akan di-launching Gerakan Masyarakat Sadar Media (GEMASADA) oleh Wapres RI, Budiono. Gerakan ini mengajak seluruh masyarakat agar dapat menyikapi perkembangan media serta memanfaatkannya secara baik dan benar. GEMASADA mengawal media agar senantiasa menjalankan fungsi informasi, pendidikan, hiburan yang sehat serta kontrol sosial dan menjadi mitra masyarakat menuju Indonesia yang dicitakan bersama. Red
Jakarta – Usai bertemu RCTI, KPI Pusat langsung mengadakan pertemuan dengan SCTV membahas acara “Little Miss Indonesia”. Pertemuan ini juga dihadiri perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, Kowani, Komnas Perlindungan Anak, Fakta dan Lentera Anak Indonesia. Pertemuan ini juga membahas konteks yang sama yakni pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dalam isi siaran.
Diawal acara, KPI Pusat menayangkan salah satu cuplikan dari tayangan tersebut. Usai melihat tayangan itu, sebagian perwakilan lembaga yang hadir berpendapat tayangan dalam acara tersebut cenderung pada pengeksploitasian anak-anak.
Dewi Motik, Ketua Umum Korwani, usai menonton tayangan itu langsung memberikan pendapatnya. Menurut dia, lembaga penyiaran harus bertanggungjawab terhadap masa depan anak-anak dengan ikut melindungi mereka. Salah satu cara yang efektif dengan memfilternya. “Kita tidak ingin mematikan bisnis ini. Cari bakat silakan, tapi yang terpenting adalah masa depan si anak,” kata mantan top model Indonesia tersebut.
Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, meminta SCTV untuk memikirkan dampak yang terjadi terhadap anak-anak terkait tayang yang tidak pantas ditonton mereka. Menurutnya, orangtua berperan penting dan untuk membuat mereka lebih peka adalah dengan literasi media.
Nina Mutmainnah, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, meminta SCTV memberi perhatian terhadap perlindungan anak. “Tolong dipikirkan kemungkinan dampaknya, kami membutuhkan komitmen SCTV untuk memperbaiki hal ini,” katanya di depan perwakilan SCTV.
Dalam kesempatan itu, hadir perwakilan SCTV antara lain Hardijanto, Ubey, Doni Arianto, dan Maria. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) setiap tahun melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang dibarengi Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas). Kegiatan Rakornas KPI 2013 merupakan forum tingkat nasional yang berfungsi untuk menetapkan Peraturan dan Keputusan berkenaan dengan wewenang, tugas, kewajiban, dan Fungsi KPI. Serta untuk membahas isu-isu penyiaran terkini sesuai dengan perkembangan dinamika penyiaran. Sementara Harsiarnas adalah suatu momen untuk memperingati dimulainya aktivitas penyiaran di Indonesia.
Komisioner KPI Pusat yang juga PIC Rakornas 2013, Azimah Soebagyo menjelaskan rangkaian acara Harsiarnas dan Rakornas KPI 2013 ini, KPI mengambil tema “Membangun Indonesia Melalui Penyiaran”, dan diselenggarakan pada 31 Maret-3 April 2013 di Bali.
"KPI berharap, acara ini dapat mendorong seluruh pemangku kepentingan penyiaran agar berkontribusi bagi terciptanya peningkatan kualitas informasi melalui penyiaran. Karenanya KPI berharap partisipasi seluruh masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama bersinergi menghadapi realita perkembangan dunia penyiaran, yang kerap menimbulkan dinamika sosial, politik dan budaya," paparnya dalam jumpa pers di kantor KPI Pusat, Kamis, 28 Maret 2013.
Berbagai permasalahan penyiaran terkini akan dibahas dalam forum Rakornas KPI. Diantaranya soal Penyiaran Pemilu yang masih memerlukan formulasi tepat bersama seluruh pemangku kepentingan, agar regulasi yang dihasilkan dapat bersikap adil bagi semua pihak.
Pada dasarnya, KPI mengharapkan adanya keterlibatan media penyiaran dalam mengedukasi masyarakat agar berdemokrasi dengan baik. Apalagi bangsa ini akan menghadapi momentum suksesi kepemimpinan nasional pada tahun 2014. Tentunya, kearifan media penyiaran dalam menyampaikan informasi yang adil dan berimbang, akan menuntun masyarakat menentukan pilihan terbaik demi hadirnya kepemimpinan nasional yang kuat.
Pada momen Rakornas pula KPI akan menandatangani Nota Komitmen Gerakan Literasi Media bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, Dewan Pers, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Ikatan Jurnalis Televisi indonesia (IJTI), serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Nota Komitmen ini merupakan jalan awal bagi seluruh pemangku kepentingan untuk ikut peduli atas dampak yang ditimbulkan media pada masyarakat.
Hal terpenting yang menjadi agenda KPI dalam momen Harsiarnas dan Rakornas ini adalah, mengembalikan misi penting penyiaran bagi bangsa ini, yakni menyatukan masyarakat Indonesia melalui penyiaran. Sebagaimana kehadiran penyiaran selama ini yang selalu mendampingi bangsa Indonesia di setiap fase berdemokrasi, penyiaran juga memiliki peran strategis untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dengan segala keberagamannya, serta menguatkan kembali rasa nasionalime atas bangsa pada setiap rakyat Indonesia.
Rangkaian Harsiarnas ke-80 dan Rakornas KPI 2013, akan diselenggarakan di Bali pada 31 Maret-3 April 2013. Dalam acara ini sejumlah tokoh nasional telah mengkonfirmasikan kehadirannya. Mereka adalah Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari. Red
Jakarta – KPI Pusat mengundang RCTI untuk membahas salah satu program acara mereka yakni “Yang Muda Yang Bercinta”. Program ini dinilai tidak memiliki sensitifitas perlindungan terhadap anak-anak atau remaja. Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor KPI Pusat hadir perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, Kowani, Komnas Perlindungan Anak, Fakta dan Lentera Anak Indonesia, Kamis, 28 Maret 2013.
Diawal pertemuan, beberapa perwakilan lembaga angkat bicara mengenai program acara sinetron RCTI tersebut. Menurut mereka, sinteron “Yang Muda Yang Bercinta” bercerita dengan latar belakang kehidupan sekolah lebih mengutamakan cerita cinta ketimbang menonjolkan dunia pendidikannya. “Kami ingin mengajak semua lembaga penyiaran menciptakan tayangan yang sehat untuk anak-anak Indonesia,” kata Budi dari KPAI.
Nina Mutmainnah, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, mengharapkan RCTI dan umumnya semua lembaga penyiaran memiliki persfektif perlindungan terhadap anak-anak. Terkait acara sinetron yang dibahas, dirinya meminta RCTI untuk memperbaiki isinya. “Ini masukan buat RCTI,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto. Menurut Ezki, persfektif perlindungan terhadap anak-anak bagian tanggungjawab lembaga penyiaran memberi rasa aman kepada mereka dari dampak buruk isi siaran. “Jangan lagi mengorbankan terlalu banyak anak-anak kita. Ini pesan dari kami,” tegasnya.
Sementara itu, Aji S. Soeratmadjie, Corsec RCTI, akan mengumpulkan semua masukan sebagian bahan dalam rapat internal pihaknya. RCTI berterimakasih atas masukannya yang dinilai mereka sesuatu pelurusan. Red
Saya atas nama Jan Saiman Ambarita atau Aiman Ambarita telah terjadi pelanggaran kode etik sekaligus merugikan atau mencermarkan nama baik saya selaku objek/korban dalam muatan berita Media Online Detik Kasus.Com edisi Kamis (10/12/2020) dengan judul,
Manajemen BUMDes N. 1 Murat Marit Siapa Yang Akan Mempertanggungjawabkan Kerugian
Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Kamis (10/12/2020) Adanya informasi didapat dari nara sumber tentang kondisi manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Ada kesan murat marit manajemen BUMDes N.1 akhirnya awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib.
Seiring putaran waktu, ternyata. Konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebook isi konfirmasi yang disampakan awak media, sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”.
Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah Ketua Unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”.
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita.
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”.
“Atau terlalu berorientasi dalam mengejar keuntungan hingga biaya pengeluaran diminimalisir bisa menjadi faktor penyebab tidak sesuainya dengan harapan. Dan bahkan bisa jadi dari sumber kadar zat asam air hingga bibit surtiran yang mungkin asal asalan, akhirnya menanggung resiko kegagalan atau tidak sesuai dengan yang dimpikan”.
Atau mungkin bisa jadi akibat terlalu berat aktivis Aiman Ambarita, mengemban amanah sebagai Karyawan PTPN III Kanau, kemudian sebagai Perwakilan Sumut Relasipulik.com dan sebagai Manajer BUMDes N.1 “Pundak kita ada batasnya memikul beban, atau memory kita juga ada batas kemampuan berpikir, jika terlalu banyak yang dipikirkan bisa jadi bawaan badan kurang srek”.
Ditempat terpisah nara sumber mengatakan “Pengurus BUMDes N.1 tidak sejalan dengan manajer BUMDes, dikarenakan terlalu pokal melihat kekurangan bawahannya walaupun kadang lebih banyak kekurangan sang manajer BUMDes. Karena Korwil Relasipublik bisa mungkin menurut asal bacakap saja, akhirnya pada tak tahan pengurus BUMDes, makanya dia kelola sendiri BUMDes itu”.
Begitulah kadang proses kehidupan, ketika sudah terlalu percaya diri tanpa berpikir apa efek samping yang kita perbuat, bisa jadi malah hasilnya diluar keinginan kita. Ada kalanya kita punya perinsip pribadi tidak sesuai, dengan pemikiran rekan-rekan di akibat prinsip yang kita paksakan. “Kekurangan sahabat dapat kita temukan, tetapi. Kekurangan kita pribadi malah sangat sulit kita temukan”. Ujar nara sumber
Erwin Siregar mengatakan “Uang BUMDes harus dapat dipertanggung jawabkan perjalanan realisasi nominal rupiahnya, jika memang anggaran dana BUMDes tidak perlu untuk dipertanggung jawabkan, sudah sewajarnya manajer BUMDes itu dari awal dibuat saja anak yang baru lahir, agar terlepas dari gunjingan hingga cemoohan orang, ujar Erwin ( J. Sianipar
ULASAN
Penulis atas nama Joni Sianipar selaku Kabiro DetikKasus.com Labuhanbatu, Sumatera Utara telah menyalahi kode etik jurnalis dalam penyajian berita yang diatur sesuai keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006 poin ke 1 yang berbunyi:
"Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk"
Berikutnya poin ke 3,
"Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah"
Dalam muatan berita yang ditayangkan sangat merugikan saya selaku objek dalam artikel tersebut. Kabiro Dertik Kasus.com Labuhanbatu atas nama Joni Sianipar jelas mencampurkan opini dalam beritanya.
Demikian juga dengan poin ke 8 kode etik jurnalistik.
"Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani,"
Dalam muatan beritanya menyiarkan prasangka meskipun telah dijelaskan duduk persoalan yang terjadi di Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa N1 Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera utara. Di mana saya selaku Manager Bumdes Jan Saiman Ambarita atau Aiman Ambarita telah dirugikan dengan tudingan yang tidak berdasar.
Sebelumnya telah dismpaikan secara jelas kepada saudara Joni Sianipar selaku penulis bahwa, Unit usaha budidaya lele Milik Bumdes masih berjalan dan terus berusaha mengejar laba yang dinginkan.
Dalam paragraf jelas termuat dalam penyajian berita Saudara Joni Sianipar mencapurkan opini atau prasangka dalam muatan beritanya, berikut kutipannya.
“Atau terlalu berorientasi dalam mengejar keuntungan hingga biaya pengeluaran diminimalisir bisa menjadi faktor penyebab tidak sesuainya dengan harapan. Dan bahkan bisa jadi dari sumber kadar zat asam air hingga bibit surtiran yang mungkin asal asalan, akhirnya menanggung resiko kegagalan atau tidak sesuai dengan yang dimpikan”.
Dalam wawancara telah dijelaskan, Pengelola unit usaha bumdes adalah Ketua Unit atas nama Tugimen (dalam artikel di tulis "Tukimen") bukan? Manager Bumdes atau Pelaksana Operasional.
Sementara itu paragraf ke- 9, artikel Detik Kasus. com jelas merugikan saya dengan menyampurkan opini dalam mutan berita, ditandai dengan kata "atau mungkin" dan berikut petikan pragrafnya.
"Atau mungkin bisa jadi akibat terlalu berat aktivis Aiman Ambarita, mengemban amanah sebagai Karyawan PTPN III Kanau, kemudian sebagai Perwakilan Sumut Relasipulik.com dan sebagai Manajer BUMDes N.1. “Pundak kita ada batasnya memikul beban, atau memory kita juga ada batas kemampuan berpikir, jika terlalu banyak yang dipikirkan bisa jadi bawaan badan kurang srek”.
Selanjutnya pada paragraf 11, tertulis.
"Begitulah kadang proses kehidupan, ketika sudah terlalu percaya diri tanpa berpikir apa efek samping yang kita perbuat, bisa jadi malah hasilnya diluar keinginan kita. Ada kalanya kita punya perinsip pribadi tidak sesuai, dengan pemikiran rekan-rekan di akibat prinsip yang kita paksakan."
Padahal telah disampaikan pergantian pengurus BUMDesa disebabkan pengurus lama mengundurkan diri ketika memiih nenjadi anggota BPD Desa N1, selanjutnya Pemerintah Desa melakukan penjaringan Pengurus baru melalui Musdes namun tidak ada warga yang bersedia.
Selanjutnya Pihak pemeritah Desa mengadakan Musyawarah Kedua di hari berbeda dengan mengundang saya Jan Saiman Ambarita alias Aiman Ambarita untuk menggantikan kekosongan pengurus BUMDesa.
Jadi sangat tidak beralasan mengatakan saya memaksa diri dengan kata "percaya diri" seperti termuat pada paragraf 11 di atas. Padahal telah dijelaskan sebelumnya.
Dalam keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, diantaranya:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional
Namun disayangkan permintaan saya melakukan koreksi berita tidak diindahkan oleh penulis atau Kabiro Detika Kasus dan memilih menayangkan berita selanjutnya.
"Pagi kembali, prihal pemberitaan yang menurut lae keliru terkait BUMDes N.1. Kalaupun benar ada menurut lae keliru seperti itu hal yang lumrah, sebab kesempurnaan hanya milik Allah SWT,,,.
Hak jawab atau koreksi sudah diatur pada UU Pers,,,.
Media pilar ke empat Demokrasi gak boleh surut apa lagi takut dalam menyuarakan aspirasi kerakyatan,,,.
Aku mau ke Marbo kita sudahi cetingan ini ??,,,." jawab Saudara Joni Sianipar, Rabu (14/12/2020) melalui pesan WA.
Demikian juga telah saya sampaikan kepada Pihak Manajemen Detikkasus. Com, namun hingga saat ini tidak juga mengindahkan permintaan hak koreksi atas kekeliruan yang terjadi.
Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
2. Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
3. Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan.
Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
4. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.
Selanjutnya artikel
Dengan Judul
Mengenai BUMDes N.1 Darmono Raja,.S.H Akan Membuat Laporan
Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Minggu (13/12/2020) Mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Darmono Raja,.S.H Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Krimal Korupsi dan Narkoba Republik Indonesia (GEBRAKKAN-RI), akan membuat laporan.
Darmono Raja S.H mengatakan “Dalam waktu dekat ini saya akan membuat laporan pengaduan tertulis kepada instansi yang berwenang. Sesuai tupoksi atau pungsi LSM bila ada menemukan dugaan atau kejanggalan dalam temuan dibidang apapun, sesuai yang diamanatkan pada PP-RI No.68 Tahun 1999.
Mengenai peran serta masyarakat pada BAB ll Pasal dua (2) ayat satu (1) menyatakan Peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk “a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara”.
“CQ.b Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara”. Nantinya laporan tertulis tersebut akan tetap saya pantau bersama tim”. Perjalanan BUMDes N.1 Kecamatan Bilah Hulu, sangat perlu terdokumentasi hingga kepublik, mengingat Manajer BUMDes N.1 sudah membuat narasi seakan dirinya paling benar.
Benar atau tidaknya perjalan BUMDes N.1 yang dia kelola, biarlah nantinya pihak yang berwenang menelusurinya, sebab. Itu ranah beliau-beliau menindak lanjutinya, tugas saya dan tim menyampaikan laporan dalam waktu dekat ini. “Saya dan tim tetap optimis untuk secepatnya membuat laporan, dan saya iakin BUMDes N.1 akan terpublikasi baik atau buruknya”. Ujar Darmono Raja
Masih ingatkah anda diedisi 09 Desember yang lalu, adanya informasi dari nara sumber, katanya BUMDes N.1 ada kesan murat marit situasi manajemennya. Lalu awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib, tetapi konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebooknya.
Dirinya sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”. Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah Ketua Unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”. Masih edisi yang lalu
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”. ( J. Sianipar )
Pojok Apresiasi
Mechamato
RTV dieja Rajawali Televisi membuat iri orang yang sudah scan stb digital sampai miliyaran kali tetap gagal mendapatkan siaran RTV secara gratis, karena kami adalah orang yang tinggal diselatan madiun jawa timur, Apakah harus nonton siaran rajawali televisi dieja RTV melalui emulator TV online di handphone/komputer yang membutuhkan biaya internet yang mahal, aduh yang bayar enternet sudah tidak kuat. Tolong Kepada Admin KPI dan RTV dieja Rajawali Televisi untuk membuat mux di wilayah, selatan madiun, ini termasuk wilayah ponorogo jawa timur harus mendapatkan siaran Rajawali Televisi dieja RTV lewat saluran DVB T2, Walaupun sebelumnya siaran rtv bisa diakses dengan tv Parabola tapi tidak semua orang mampu membeli tv parabola karena harganya sangatlah mahal.