Purbalingga -- Anggota DPR RI Taufiq R. Abdullah mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan konten siaran sangat diperlukan dan penting. Pengawasan ini juga mencakup pengawasan terhadap perilaku konsumsi anak-anak terhadap media.
“Butuh kepedulian dari masyarakat dan tokoh masyarakat termasuk perilaku tontonan anak-anak. Kepedulian ini sangat penting agar anak-anak kita cerdas memilih siaran. Jangan semuanya dilahap. Karena masih banyak siaran yang menyiarkan hal yang tidak mendidik,” kata Taufiq dalam pidato kuncinya di acara Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) yang diselenggarakan KPI Pusat, Jumat (25/10/2024) di Kota Purbalingga, Jawa Tengah.
Keterlibatan masyarakat ini, lanjut Taufiq, akan membantu tugas KPI dalam mengawasi siaran (TV dan radio) yang jumlahnya sangat banyak. Pasalnya, ungkap dia, KPI tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan siaran.
“Sekarang ini KPI harus banyak teman untuk mengawasi siaran. Sehingga dunia penyiaran kita makin mendidik dan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat terutama untuk moral dan lainnya,” ujar Anggota Komisi I DPR RI ini.
Ia juga menyoroti perkembangan teknologi komunikasi yang membuat semua orang, termasuk anak-anak, dapat dengan mudah mengakses seluruh informasi dan konten yang berasal dari media berbasis internet. Padahal, kata Taufiq, tak semua informasi maupun konten itu sudah terseleksi dan dijamin aman.
Menurutnya, situasi ini harus disikapi dengan hati-hati khususnya bagi para orang tua. Karenanya. peran pengawasan dan bimbingan dari orang tua terhadap anak-anak sangat penting. Agar anak-anak tidak terjebak dalam konsumsi atau tontonan konten terutama yang tidak sehat dan negatif.
“Saat ditemukannya potensi digital atau internet, hal ini membuat persoalan makin rumit. Jika dulu hanya mendapat informasi dari radio dan koran, sekarang lewat internet kita sudah mendapatkannya semuanya. Mulai dari informasi yang sangat penting sampai tidak penting. Dari yang bermanfaat sampai yang tidak bermanfaat, semuanya ada,” jelas Taufiq di depan peserta GLSP.
Hal yang paling membuatnya khawatir dengan dinamika ini adalah konten pornografi juga bisa diakses oleh anak-anak. Termasuk terpesan-pesan dan kampanye LGBT. Terlebih media berbasis internet ini belum ada payung hukumnya.
“Anak yang berusia 10 tahun bisa saja mengakses ini. Kita tidak ada sistem yang bisa mengontrol umur,” tuturnya.
Sementara itu, penanggung jawab kegiatan GLSP sekaligus Anggota KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, mendorong peran keluarga khususnya para ibu agar mau mendampingi dan membimbing anak-anak dalam memilah dan memilih tayangan yang akan ditonton.
“Karena ibu-ibu yang menjaga keluarga di rumah. Jadi harus memastikan dan memberitahukan tontonan yang pantas di rumahnya,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Evri menegaskan pihaknya akan terus melakukan pendekatan langsung ke masyarakat melalui kegiatan literasi. “Kami ingin menyentuh langsung masyarakat. Lalu apa yang diinginkan masyarakat atas tayangan tersebut. Ini akan jadi masukan bagi kami,” katanya dalam sambutan pembukanya.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan forum talkshow GLSP yang menghadirkan nara sumber dari Anggota KPI Pusat Mimah Susanti, Praktisi Penyiaran Dewi Setyarini, dan Anggota Lembaga Sensor Film (LSF) Zaqia Ramallah. ***/Foto: Agung R
Jakarta – Pembahasan draft PKPI (Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia) tentang Pengenaan Sanksi Denda Administratif Pelanggaran Isi Siaran memasuki tahapan uji publik. Uji publik menjadi salah satu wadah bagi KPI dan Kementerian/Lembaga terkait untuk mendengarkan masukan, pandangan serta kritikan dari publik atas draft aturan tersebut sebelum dilanjutkan ke tahapan harmonisasi.
Dalam forum uji publik yang digelar KPI Pusat, Rabu (23/10/2024) siang di kantor KPI Pusat, diundang seluruh perwakilan asosiasi lembaga penyiaran (TV dan radio) antara lain Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI).
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, proses uji publik ini bagian dari upaya penyempurnaan atas rancangan peraturan KPI sebelum masuk ke tahapan harmonisasi. “Masukan dari lembaga penyiaran dan asosiasi akan jadi pertimbangan kami, termasuk bagaimana proses bisnis industri penyiaran saat ini,” katanya sebelum membuka forum uji publik tersebut.
Ubaid juga menegaskan, rancangan peraturan ini jangan disalah artikan sebagai bentuk untuk menakut-nakuti lembaga penyiaran. Namun hal ini bagian dari upaya negara meningkatkan kualitas penyiaran di tanah air. “Kita berharap penyiaran kita semakin baik, sehingga masyarakat dapat menikmati penyiaran sekaligus bermanfaat,” lanjut Ketua KPI Pusat didampingi Anggota KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan.
Usai membuka acara, moderator forum Peri Umar Farouk mempersilahkan perwakilan Kementerian/Lembaga untuk menyampaikan penjelasannya terkait draft aturan sanksi tersebut.
Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wahyu Indrawan, menyampaikan hal senada dengan Ketua KPI Pusat. Menurutnya, filosofi dari PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) bukan untuk menakuti, tapi lebih kepada aspek regulatory atau pengaturan. Menurutnya, rancangan ini sesuai dengan PP 43 tahun 2023, jadi harus ditindaklanjuti. “Aturan ini harus segera diakselerasi,” katanya.
Perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital, Burhan, ikut mengatakan hal yang sama jika aturan denda ini bukan untuk mengoptimalkan pemasukan negara, tapi untuk menguatkan fungsi regulatory-nya. Kendati demikian, pihaknya tetap akan mendengarkan masukan untuk diimplementasikan. “PKPI sanksi denda ini menjadi alat terakhir untuk pemenuhan kewajiban isi siaran,” tambahnya.
Sementara itu, wakil dari Kementerian Hukum (Kemhum) Rini Maryam menjelaskan, rancangan aturan ini akan memasuki tahapan harmonisasi. Karenanya, forum uji publik ini menjadi ruang bagi pihaknya untuk mendengarkan semua masukan dari asosiasi maupun lembaga penyiaran. “Masukan ini akan jadi bahan kami di tahapan harmonisasi,” katanya.
Setelah paparan dari perwakilan Kementerian/Lembaga, pihak asosiasi dan lembaga penyiaran menyampaikan pandangan dan masukan atas draft PKPI sanksi. Dimulai dari ATVNI yang diwakili Mochamad Riyanto. Lalu kemudian Santoso dari ATVLI dan Candi Sinaga dari PRSSNI. Dilanjutkan oleh perwakilan JRKI dan ATVSI.
Dalam kesempatan itu, ATVSI yang diwakili Sekjen Gilang Iskandar meminta KPI dan Kementerian/Lembaga agar masukan yang disampaikan dapat diterima dengan seksama. Selain itu, pihaknya menyatakan terbuka membahas lebih lanjut rancangan aturan ini dengan sejumlah opsi.
Dia juga berharap regulasi yang dibuat dapat membantu eksistensi dan keberlanjutan bisnis industri penyiaran. “ATVSI berharap rancangan PKPI ini memakai pola yang sama dengan proses pelibatan bersama dengan asosiasi dan lembaga penyiaran. Ini demi kejayaan bangsa Indonesia,” tandasnya. ***
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah memberi atensi khusus terhadap lembaga penyiaran lokal dalam penyiaran kampanye Pilkada 2024. Harapannya jangan ada monopoli dari salah satu lembaga penyiaran televisi lain.
Anggota sekaligus Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan mengatakan, pesta demokrasi yang dihelat ini selayaknya bisa dinikmati oleh seluruh kalangan, dalam arti ini juga harus bisa menjadi stimulan bagi badan usaha penyiaran.
“Semua orang harus menikmati, jadi tidak mungkin ada Pesta Pilkada, sementara teman-teman TV lokal, dan teman radio lokal tidak hidup,” ujar Hasrul, Senin lalu.
Dia mengatakan KPU mesti peduli dengan kondisi saat ini, bagaimana KPU bisa membagi lembaga penyiaran ini degan lokal. “Memberi stimulan di tengah kondisi dunia bisnis penyiaran ini. Tentu Pilkada ini menjadi obat sementara buat teman-teman penyiaran untuk menyambung hidup. Kita harap KPU care dengan kondisi saat ini,” ujarnya.
Pihaknya, kata dia, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 6 Tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati, Walikota, dan Wakil Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran.
Edaran inipun telah sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Yang mana peran sentral dari penyelenggaraan Pilkada berada di daerah sehingga penyiarannya pun seharusnya tak luput melibatkan media lokal. KPI juga telah meminta agar KPU berkonsultasi melibatkan KPI di tingkat daerah dalam penyebarluasan informasi ini.
Sesuai dengan regulasi, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh KPU di daerah dalam penyiaran debat ini, KPU mesti menujuk lembaga penyiaran yang berizin. Kalau di Sulsel, ada Fajar TV yang memiliki izin. Kemudian menunjuk lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran publik.
Menurutnya sah-sah saja menunjuk TV nasional ataupun lembaga penyiaran publik negara jika mengacu ada regulasi. Akan tetapi, jangan ada kesan monopoli. KPU tak boleh melupakan peran lembaga penyiaran lokal.
“Lembaga Penyiaran TV maupun radio lokal, untuk distribusi informasi, karena lagi-lagi yang ingin kita beri pendidikan politik, yang ingin kita literasi adalah masyarakat kabupaten/kota yang ingin menggelar pilkada, jadi ketelibatan media lokal sangat penting,” tuturnya.
Perihal data lembaga penyiaran di daerah atau lokal, Hasrul menyarankan KPU untuk melihat dan memastikannya di aplikasi smiled KPI. “Seluruh data lembaga penyiaran lokal ada di aplikasi tersebut. KPU bisa cek di aplikasi smiled KPI,” ujarnya. Berikut adalah link aplikasi smiled KPI. https://smiled.kpi.go.idRed dari berbagai sumber
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Gugus Tugas Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Selasa (22/10/2024) di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Kegiatan dan iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik (TV dan radio) mulai 10 November hingga 23 November 2024.
Penandatanganan SKB tentang gugus tugas pemantauan ini dilakukan langsung Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Kepala Divisi Humas Polri Sandi Nugroho.
Dalam sambutannya, Ubaidillah menyatakan dukungannya terhadap keputusan bersama antara KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“SKB merupakan hal yang dinantikan seluruh jajaran KPI di daerah karena KPI membutuhkan satu penyelarasan regulasi dari pemegang kepentingan yang nantinya ikut serta menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemilu. Sehingga baik dalam pikiran lalu tindakan, ada koherensi yang padu satu dengan yang lainnya,” katanya.
Ubaidillah kemudian menambahkan, terkait kondisi tidak semua daerah, wilayah kabupaten/kota memiliki lembaga penyiaran lain selain radio, KPI secara khusus meminta KPU untuk memfasilitasi lembaga penyiaran berlangganan (LPB) dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Diketahui bahwa per awal Oktober masih ada masyarakat yang belum mendapatkan informasi tentang Pilkada Serentak 2024.
Menurut Ubaidillah, penguatan lembaga penyiaran perlu dilaksanakan agar sosialisasi bisa diupayakan sebaik mungkin dalam kurun waktu yang tersedia, sehingga masyarakat bisa menikmati proses demokrasi. Sementara dalam peliputan, pekerja pers diminta tidak memunculkan pemberitaan yang menimbulkan kekerasan. Dia juga meminta pers untuk menarasikan bahwa meski pilihan berbeda, Pilkada bisa dilaksanakan secara damai dan kondusif.
Sebelumnya, KPI merilis SE (Surat Edaran) KPI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran (LP), ke lembaga turunannya dan jaringan LP. Dengan adanya SKB, diharapkan kualitas informasi di LP semakin memperhatikan keberimbangan, netralitas, dan tidak memihak. Hal ini penting bagi publik, agar mereka bisa memilah lalu memilih calon pemimpin berdasarkan kebenaran informasi dari LP.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, menyatakan Pilkada Serentak sebagai kegiatan bersama yang membutuhkan dukungan stakeholder terkait. Selain itu, wartawan harus bisa menjaga profesionalitasnya, kode etik jurnalistik, ahli dan mampu melaksanakan tugas, serta taat pada aturan.
Dalam penandatangan SKB ini, Ketua KPI Pusat Ubaidillah didampingi Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso dan Aliyah. Anggita/Foto: Agung R
Bengkulu – Radio Academy 1 Bengkulu yang diselenggarakan pada 16 hingga 17 Oktober 2024 lalu menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi radio di Provinsi Bengkulu. Mereka berbagai pengalaman dan pengetahuan selama mengurusi media dengar ini ke para peserta.
Nara sumber yang hadir antara lain, Direktur PT Kayumanis – Female Radio Chandra Noviardi, Akademisi Universitas Dehasen Bengkulu Yuliardi Hardjo Putra, Editor in Chief Suara Surabaya Media Eddy Prastyo, Station Manager Phoenix Radio Bali Dendan Ranggo Astono dan Direktur Pemberitaan Radio Sonora Viliny Lesmana.
Mengawali paparannya, Chandra Noviardi menyampaikan materi tentang ”Radio Programming”. Menurutnya, dasar model bisnis radio adalah tentang bagaimana radio menciptakan nilai/value bagi pendengar, menggunakan konsep exchange atau barter.
Dalam konteks tersebut yang bisa dipertukarkan adalah hal yang relevan dengan pendengar, baik itu dalam bentuk lagu, informasi, hiburan, pendidikan, dan sebagainya dalam bentuk program seperti talkshow atau lainnya, dengan kesediaan dan kesetiaan untuk mendengarkan radio. Kedua hal inilah yang kemudian bisa dipertukarkan dengan pengiklan untuk menghasilkan profit yang bisa menjamin keberlangsungan radio.
Perubahan lansekap media mengakibatkan konvergensi media. “Pada media mainstream, media yang memiliki power, karena mereka yang menentukan jam tayang, durasi tayang, dan hal lain tentang tayangan. Namun pada media baru, konsumen atau audiens yang yang memiliki power, karena mereka yang menentukan atau memilih waktu tayang, media mana yang digunakan, dan hal lainnya.”, demikian pemaparan Chandra Noviardi.
Maka dari itu, penting bagi media untuk melakukan segmentasi terhadap audiens untuk memudahkan segmentasi pasar yang bisa memilah khalayak berdasarkan latar belakang dan gaya hidup sehingga bisa menyusun pesan yang sesuai.
Setelahnya, Yuliardi Hardjo Putra menyampaikan paparan tentang “Konvergensi dan Hyperlink – Juru Sukses Radio di Era Digital”. Konvergensi media merupakan proses penggabungan berbagai teknologi dan media yang berbeda menjadi satu, sehingga batasan tersebut menghilang dan mengubah semua elemen informasi menjadi bentuk digital. Hal ini membuat konten media mengalir dengan lancar di antara berbagai media.
Dalam ekosistem digital seperti saat ini, lanjut Yuliandri, diperlukan konvergensi dengan format digital, agar konten dapat bergabung dan diterima. “Radio satu-satunya media yang bisa dikonsumsi penuh saat beraktivitas. Jika mampu beradaptasi dengan ekosistem digital, radio tidak akan mati. Tantangan utamanya ada pada kemampuan pengelola meracik kreativitasnya, inovatif, serta mampu membaca peluang dan tantangan,” katanya di hari pertama kegiatan Radio Academy Bengkulu.
Hyperlink merupakan salah satu cara untuk memudahkan media untuk beradaptasi dalam ekosistem digital. Hyperlink merupakan teks yang menghubungkan antarhalaman situs internet (www).
Dalam paparannya, Yuliardi menyampaikan tentang bagaimana radio bisa memanfaatkan media baru untuk melakukan siaran secara digital. Radio juga bisa memanfaatkan sindikasi media, yaitu pemberian lisensi atau distribusi konten kepada media lain untuk disiarkan atau dipublikasikan sehingga bisa menjangkau khalayak lebih luas.
Di hari kedua, narasumber Eddy Prastyo membuka kelas dengan materi berjudul “Menguatkan Pengaruh Lewat Jurnalisme Radio”. Dia menceritakan pengalamannya sebagai jurnalis di Radio Suara Surabaya hingga medianya mendapatkan anugerah dari Dewan Pers, untuk perusahaan pers terbaik. Hal ini disebutkan sebagai bukti nyata bahwa jurnalistik bisa meningkatkan kemampuan radio, dan radio bisa mengambil perannya melalui citizen journalism. Untuk menyusun jurnalisme yang efektif, ada 3 hal yang harus diperhatikan, yaitu trust, impact, dan pengaruh.
Dia juga memaparkan paradigma media massa “Bad News is Good News” seharusnya tidak lagi menjadi paradigma utama. Kita bisa membuat paradigma “Bad News is Not Good News” dan “Good News is Good News”. Bagi jurnalis, “No News is Bad News”, namun ada 2 faktor yang harus dipertimbangkan yaitu news value dan news judgement. Untuk mendapatkan kredibilitas, jurnalisme juga harus memenuhi syarat Accuracy, Balance, dan Clarity.
Informasi diproduksi berdasarkan preferensi selera dan minat, prasangka yang menjadi dasar keputusan memilah informasi, nilai dan alasan pertimbangan, serta adanya inaccuracy. Produksi berita (dalam radio) berarti penyampaian informasi baru yang tidak hanya penting dan menarik perhatian dan minat khalayak, tetapi juga faktual dan berdampak.
Dendan Ranggo Astono dengan materinya “Pikat Hati Pendengar Melalui Musik” mengatakan tentang perubahan lansekap media di era digital. Disebutkan bahwa tingkat penetrasi internet di Indonesia tahun 2024 mencapai 79,5% atau sebanyak 221.563.479 jiwa; ada peningkatan sebesar 2,67% dibandingkan tahun 2022-2023. Termasuk di dalamnya adalah pergeseran radio konvensional ke platform digital.
Menurutnya, pendengar kini lebih banyak mengakses musik melalui layanan streaming, aplikasi musik, dan media sosial, sehingga terjadi fragmentasi selera musik. Personalisasi pada platform digital menciptakan bubble musik yang spesifik untuk setiap individu. Kecenderungan musik yang sama atau kebebasan memilih lagu tersebut menjadi sebuah keajegan atau monotonisme, yang pada akhirnya menjadi alasan bagi pendengar memilih atau kembali pada radio, yaitu memberikan efek kejutan. Keberadaan penyiar di radio menjadi sosok teman yang menjadi magnet tersendiri yang akan selalu dicari oleh pendengar.
Langkah pertama pendirian radio umumnya diawali dengan memperdengarkan lagu-lagu. Hal ini merupakan cara memahami preferensi target audiens, dilanjutkan dengan Batasan genre lagu, usia lagu, tempo, dan sebagainya. Pemilihan lagu berdasarkan tren musik juga menjadi dasar rancangan sekuens dan playlist sesuai kebutuhan program. Termasuk di dalamnya bagaimana merotasi lagu agar sirkulasinya sehat dan selalu up to date. “Luangkan cukup waktu untuk menyeleksi music dengan hati-hati, karena bagi banyak radio, musik adalah cara utama memikat pendengar,” kata Dendan.
Sementara itu, Viliny Lesmana memaparkan materi berjudul “Radio, Someone Still Loves You” di penghujung kelas. Dia menyampaikan selama 10 tahun terakhir terjadi peningkatan pengguna internet dari 70 juta menjadi 213 juta. Saat ini terdapat 5 generasi yang berbeda dalam masyarakat, berarti ada 5 generasi yang perlu dipenuhi kebutuhannya terhadap konten siaran. Penggunaan media sosial yang menerpa semua generasi bisa dijadikan sarana bagi radio untuk mendapatkan exposure.
Dia juga memandang perlunya kecermatan melihat perubahan preferensi pendengar saat memilih media yang mereka gunakan. Sebagai contoh, massifnya Pembangunan transportasi di Jakarta, berdampak pada preferensi pendengar terhadap media digital. Meski survey Nielsen menunjukan penurunan pendengar radio, namun durasi mendengar terus mengalami peningkatan. Di kalangan anak muda, sumber informasi pertama berasal dari sosial media, radio, media daring, televisi, dan media cetak. Hal ini menjadi bukti bahwa radio masih menjadi preferensi yang dominan.
Ada 4 pilar dalam radio yaitu konten (on air, off air, dan digital), coverage area (semakin luas cakupan siaran, semakin baik), polusi, dan sales marketing. Sementara untuk content management dilandasi visi dan misi, content value, dan brand positioning radio. “Jika dikelola dengan baik, maka kita mampu memuaskan pendengar, mendapatkan pendengar baru dan ini baik untuk keberlangsungan industri radio,” pungkasnya. Anggita
Saya atas nama Jan Saiman Ambarita atau Aiman Ambarita telah terjadi pelanggaran kode etik sekaligus merugikan atau mencermarkan nama baik saya selaku objek/korban dalam muatan berita Media Online Detik Kasus.Com edisi Kamis (10/12/2020) dengan judul,
Manajemen BUMDes N. 1 Murat Marit Siapa Yang Akan Mempertanggungjawabkan Kerugian
Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Kamis (10/12/2020) Adanya informasi didapat dari nara sumber tentang kondisi manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Ada kesan murat marit manajemen BUMDes N.1 akhirnya awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib.
Seiring putaran waktu, ternyata. Konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebook isi konfirmasi yang disampakan awak media, sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”.
Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah Ketua Unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”.
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita.
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”.
“Atau terlalu berorientasi dalam mengejar keuntungan hingga biaya pengeluaran diminimalisir bisa menjadi faktor penyebab tidak sesuainya dengan harapan. Dan bahkan bisa jadi dari sumber kadar zat asam air hingga bibit surtiran yang mungkin asal asalan, akhirnya menanggung resiko kegagalan atau tidak sesuai dengan yang dimpikan”.
Atau mungkin bisa jadi akibat terlalu berat aktivis Aiman Ambarita, mengemban amanah sebagai Karyawan PTPN III Kanau, kemudian sebagai Perwakilan Sumut Relasipulik.com dan sebagai Manajer BUMDes N.1 “Pundak kita ada batasnya memikul beban, atau memory kita juga ada batas kemampuan berpikir, jika terlalu banyak yang dipikirkan bisa jadi bawaan badan kurang srek”.
Ditempat terpisah nara sumber mengatakan “Pengurus BUMDes N.1 tidak sejalan dengan manajer BUMDes, dikarenakan terlalu pokal melihat kekurangan bawahannya walaupun kadang lebih banyak kekurangan sang manajer BUMDes. Karena Korwil Relasipublik bisa mungkin menurut asal bacakap saja, akhirnya pada tak tahan pengurus BUMDes, makanya dia kelola sendiri BUMDes itu”.
Begitulah kadang proses kehidupan, ketika sudah terlalu percaya diri tanpa berpikir apa efek samping yang kita perbuat, bisa jadi malah hasilnya diluar keinginan kita. Ada kalanya kita punya perinsip pribadi tidak sesuai, dengan pemikiran rekan-rekan di akibat prinsip yang kita paksakan. “Kekurangan sahabat dapat kita temukan, tetapi. Kekurangan kita pribadi malah sangat sulit kita temukan”. Ujar nara sumber
Erwin Siregar mengatakan “Uang BUMDes harus dapat dipertanggung jawabkan perjalanan realisasi nominal rupiahnya, jika memang anggaran dana BUMDes tidak perlu untuk dipertanggung jawabkan, sudah sewajarnya manajer BUMDes itu dari awal dibuat saja anak yang baru lahir, agar terlepas dari gunjingan hingga cemoohan orang, ujar Erwin ( J. Sianipar
ULASAN
Penulis atas nama Joni Sianipar selaku Kabiro DetikKasus.com Labuhanbatu, Sumatera Utara telah menyalahi kode etik jurnalis dalam penyajian berita yang diatur sesuai keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006 poin ke 1 yang berbunyi:
"Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk"
Berikutnya poin ke 3,
"Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah"
Dalam muatan berita yang ditayangkan sangat merugikan saya selaku objek dalam artikel tersebut. Kabiro Dertik Kasus.com Labuhanbatu atas nama Joni Sianipar jelas mencampurkan opini dalam beritanya.
Demikian juga dengan poin ke 8 kode etik jurnalistik.
"Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani,"
Dalam muatan beritanya menyiarkan prasangka meskipun telah dijelaskan duduk persoalan yang terjadi di Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa N1 Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera utara. Di mana saya selaku Manager Bumdes Jan Saiman Ambarita atau Aiman Ambarita telah dirugikan dengan tudingan yang tidak berdasar.
Sebelumnya telah dismpaikan secara jelas kepada saudara Joni Sianipar selaku penulis bahwa, Unit usaha budidaya lele Milik Bumdes masih berjalan dan terus berusaha mengejar laba yang dinginkan.
Dalam paragraf jelas termuat dalam penyajian berita Saudara Joni Sianipar mencapurkan opini atau prasangka dalam muatan beritanya, berikut kutipannya.
“Atau terlalu berorientasi dalam mengejar keuntungan hingga biaya pengeluaran diminimalisir bisa menjadi faktor penyebab tidak sesuainya dengan harapan. Dan bahkan bisa jadi dari sumber kadar zat asam air hingga bibit surtiran yang mungkin asal asalan, akhirnya menanggung resiko kegagalan atau tidak sesuai dengan yang dimpikan”.
Dalam wawancara telah dijelaskan, Pengelola unit usaha bumdes adalah Ketua Unit atas nama Tugimen (dalam artikel di tulis "Tukimen") bukan? Manager Bumdes atau Pelaksana Operasional.
Sementara itu paragraf ke- 9, artikel Detik Kasus. com jelas merugikan saya dengan menyampurkan opini dalam mutan berita, ditandai dengan kata "atau mungkin" dan berikut petikan pragrafnya.
"Atau mungkin bisa jadi akibat terlalu berat aktivis Aiman Ambarita, mengemban amanah sebagai Karyawan PTPN III Kanau, kemudian sebagai Perwakilan Sumut Relasipulik.com dan sebagai Manajer BUMDes N.1. “Pundak kita ada batasnya memikul beban, atau memory kita juga ada batas kemampuan berpikir, jika terlalu banyak yang dipikirkan bisa jadi bawaan badan kurang srek”.
Selanjutnya pada paragraf 11, tertulis.
"Begitulah kadang proses kehidupan, ketika sudah terlalu percaya diri tanpa berpikir apa efek samping yang kita perbuat, bisa jadi malah hasilnya diluar keinginan kita. Ada kalanya kita punya perinsip pribadi tidak sesuai, dengan pemikiran rekan-rekan di akibat prinsip yang kita paksakan."
Padahal telah disampaikan pergantian pengurus BUMDesa disebabkan pengurus lama mengundurkan diri ketika memiih nenjadi anggota BPD Desa N1, selanjutnya Pemerintah Desa melakukan penjaringan Pengurus baru melalui Musdes namun tidak ada warga yang bersedia.
Selanjutnya Pihak pemeritah Desa mengadakan Musyawarah Kedua di hari berbeda dengan mengundang saya Jan Saiman Ambarita alias Aiman Ambarita untuk menggantikan kekosongan pengurus BUMDesa.
Jadi sangat tidak beralasan mengatakan saya memaksa diri dengan kata "percaya diri" seperti termuat pada paragraf 11 di atas. Padahal telah dijelaskan sebelumnya.
Dalam keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, diantaranya:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional
Namun disayangkan permintaan saya melakukan koreksi berita tidak diindahkan oleh penulis atau Kabiro Detika Kasus dan memilih menayangkan berita selanjutnya.
"Pagi kembali, prihal pemberitaan yang menurut lae keliru terkait BUMDes N.1. Kalaupun benar ada menurut lae keliru seperti itu hal yang lumrah, sebab kesempurnaan hanya milik Allah SWT,,,.
Hak jawab atau koreksi sudah diatur pada UU Pers,,,.
Media pilar ke empat Demokrasi gak boleh surut apa lagi takut dalam menyuarakan aspirasi kerakyatan,,,.
Aku mau ke Marbo kita sudahi cetingan ini ??,,,." jawab Saudara Joni Sianipar, Rabu (14/12/2020) melalui pesan WA.
Demikian juga telah saya sampaikan kepada Pihak Manajemen Detikkasus. Com, namun hingga saat ini tidak juga mengindahkan permintaan hak koreksi atas kekeliruan yang terjadi.
Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
2. Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
3. Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan.
Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
4. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.
Selanjutnya artikel
Dengan Judul
Mengenai BUMDes N.1 Darmono Raja,.S.H Akan Membuat Laporan
Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Minggu (13/12/2020) Mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Darmono Raja,.S.H Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Krimal Korupsi dan Narkoba Republik Indonesia (GEBRAKKAN-RI), akan membuat laporan.
Darmono Raja S.H mengatakan “Dalam waktu dekat ini saya akan membuat laporan pengaduan tertulis kepada instansi yang berwenang. Sesuai tupoksi atau pungsi LSM bila ada menemukan dugaan atau kejanggalan dalam temuan dibidang apapun, sesuai yang diamanatkan pada PP-RI No.68 Tahun 1999.
Mengenai peran serta masyarakat pada BAB ll Pasal dua (2) ayat satu (1) menyatakan Peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk “a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara”.
“CQ.b Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara”. Nantinya laporan tertulis tersebut akan tetap saya pantau bersama tim”. Perjalanan BUMDes N.1 Kecamatan Bilah Hulu, sangat perlu terdokumentasi hingga kepublik, mengingat Manajer BUMDes N.1 sudah membuat narasi seakan dirinya paling benar.
Benar atau tidaknya perjalan BUMDes N.1 yang dia kelola, biarlah nantinya pihak yang berwenang menelusurinya, sebab. Itu ranah beliau-beliau menindak lanjutinya, tugas saya dan tim menyampaikan laporan dalam waktu dekat ini. “Saya dan tim tetap optimis untuk secepatnya membuat laporan, dan saya iakin BUMDes N.1 akan terpublikasi baik atau buruknya”. Ujar Darmono Raja
Masih ingatkah anda diedisi 09 Desember yang lalu, adanya informasi dari nara sumber, katanya BUMDes N.1 ada kesan murat marit situasi manajemennya. Lalu awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib, tetapi konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebooknya.
Dirinya sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”. Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah Ketua Unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”. Masih edisi yang lalu
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”. ( J. Sianipar )
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
New Original Series:
Pejuang Damai The Series(Disney+Hotstar)
Pasangan The Series(Prime Video)
Recruitments The Series(Disney+Hotstar)