Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran untuk program siaran “Bollywood Platinum: Mujhse Dosti Karoge” di MNC TV. Hal itu ditegaskan dalam surat sanksi KPI Pusat ke MNC TV, Jumat, 10 Maret 2017.

Hasil dari pemantauan dan analisis KPI Pusat, telah ditemukan pelanggaran pada program yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 27 Februari 2017 pukul 21.33 WIB. Dalam program film tersebut ditayangkan iklan “PilihanKu” yang merupakan iklan alat kontrasepsi dan dikategorikan sebagai iklan dewasa sehingga jam siarannya harus mematuhi ketentuan jam tayang pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Menurut KPI Pusat, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan terhadap remaja, larangan menampilkan iklan alat pencegah kehamilan pada program siaran klasifikasi R, serta ketentuan siaran iklan dewasa.

Tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pasal 14, Pasal 21, dan Pasal 43 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (4) huruf e, Pasal 58 Ayat (1), dan Pasal 59 Ayat (3) Standar Program Siaran (SPS).

Berdasarkan Pasal 43 P3 dan Pasal 58 ayat (1) SPS KPI Tahun 2012, ketentuan siaran iklan harus tunduk pada Etika Pariwara Indonesia (EPI). Pada ketentuan EPI Tahun 2014 Bab III huruf A poin 2.8.2 disebutkan bahwa iklan alat kontrasepsi, alat bantu seks, dan produk-produk intim yang khusus untuk konsumen dewasa, harus disiarkan di media dan pada waktu penyiaran yang khusus untuk khalayak dewasa dan dengan selera dan waktu yang pantas.

Dalam surat sanksi itu, KPI Pusat meminta MNC TV untuk menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk dalam penempatan siaran iklan. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kedua untuk program siaran “Selebrita Siang” Trans 7, Selasa, 7 Maret 2017. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, ditemukan pelanggaran pada tayangan “Selebrita Siang” tanggal 13 Februari 2017 pukul 11.14 WIB.

Menurut penjelasan KPI Pusat di dalam suratnya, pelanggaran yang dilakukan program “Selebrita Siang” karena tampilkan adegan liputan wawancara Andi Soraya perihal aib mantan suaminya. KPI Pusat menilai muatan permasalahan kehidupan pribadi tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk pada anak-anak dan remaja yang menonton.

KPI Pusat memutuskan jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

Adapun pasal P3 dan SPS KPI yang dilanggar yakni Pasal 13, Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1) serta Pasal 37 Ayat (4) huruf a, Standar Program Siaran (SPS).

Sebelumnya, pada tanggal 30 September 2016 program “Selebrita Siang” telah mendapat sanksi administratif teguran tertulis nomor 836/K/KPI/09/16 terkait pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi.

Dalam surat sanksinya, KPI Pusat meminta Trans 7 untuk menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. KPI Pusat berharap pelanggaran dan kesalahan terhadap P3 dan SPS tidak terulang dan konten siaran menjadi lebih baik dan berkualitas. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) melayangkan surat teguran untuk program infotainmen “Halo Selebriti” di SCTV, Selasa, 7 Maret 2017. Program tersebut kedapatan melakukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2012. Adapun tayangan “Halo Selebriti” yang melanggar tertanggal 16 Februari 2017 pukul 09.50 WIB.

Pelanggaran tersebut yakni ditampilkannya adegan perseteruan antara Andi Soraya dengan mantan suaminya (Rudi Sutopo). Dalam tayangan tersebut kedua pihak saling mengungkapkan aib secara terperinci. KPI Pusat menilai muatan konflik pribadi tersebut tidak dapat ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak dan remaja serta penghormatan terhadap hak privasi.

Pasal P3 dan SPS yang dilanggar yakni Pasal 13, Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) Pedomana Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf c Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).

Dalam kesempatan itu, KPI Pusat meminta SCTV untuk menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Upaya ini dalam rangka meminimalisir adanya pelanggaran atau kesalahan terhadap P3 dan SPS KPI. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran untuk program siaran “Insert Pagi” Trans TV, Selasa, 7 Maret 2017. Teguran tersebut diberikan lantaran program yang bersangkutan yang ditayangkan Trans TV pada tanggal 10 Februari 2017 pukul 06.38 WIB kedapatan melakukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI.

Berdasarkan surat sanksi KPI Pusat, program tersebut menayangkan liputan wawancara Andi Soraya terkait harta gono gini dan aib dari mantan suaminya. KPI Pusat menilai muatan permasalahan kehidupan pribadi tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk pada anak-anak dan remaja yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

Adapun pasal P3 dan SPS yang dilanggar yakni Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1) serta Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).

Dalam surat itu, KPI Pusat meminta Trans TV untuk menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. KPI Pusat berharap tidak terjadi lagi pelanggaran. ***

Jakarta - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio mengatakan banyaknya isu yang berkembang di media sosial terkait kasus dugaan korupsi e-KTP bergulir secara liar.

Ia menjelaskan, banyak nama tokoh penting negara disebut dalam proyek yang menelan dana fantastis tersebut, hal itu tentu saja bisa saja menimbulkan krisis kepercayaan terhadap siapapun.

"Isu-isu di media sosial sebelum persidangan ini (digelar) kan bergerak secara liar, dan ini bisa mengakibatkan krisis(kepercayaan) pada siapapun," ujar Agung, saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Ia pun menyebutkan dampak negatif perkembangan berita yang beredar secara liar.

Menurutnya, informasi apapun yang ada di media sosial tentunya mudah dalam mempengaruhi masyarakat.
"(Misal) kelompok yang umpamanya tidak bersalah, lalu kemudian ada media sosial (yang bisa) mengakibatkan dia seperti bersalah, begitu juga (misalnya) menimpa pemerintah," katanya.

Agung pun menambahkan, proses terhadap kasus dugaan korupsi tersebut yang kini telah memasuki agenda persidangan seharusnya bisa disiarkan secara langsung oleh media.

Hal tersebut untuk mengembalikan kekuatan media dalam membuktikan kebenaran berdasarkan fakta yang ada.
"Oleh karena itu, persidangan ini menjadi penting agar penyiaran mainstream kembali mempunyai dominasi terhadap pemberitaan yang sesuai dengan fakta," ujarnya. Red dari tribunnews.com

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.