Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menginisiasi terselenggaranya siaran digital di  daerah perbatasan dengan  memanfaatkan multiplexer (mux) TVRI. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan kolaborasi semua pemangku kepentingan penyiaran, dalam hal ini KPI, pemerintah, TVRI serta lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi. Hal tersebut disampaikan Agung Suprio, Komisioner KPI Pusat bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), dalam Workshop Penyiaran Perbatasan yang dilakukan KPI Pusat di Pekan Baru, Riau (3/8).

Menurut Agung, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyiapkan infrastruktur multiplekser TVRI yang dapat digunakan LPS untuk menyalurkan konten siaran sebagaimana yang disiarkan oleh stasiun induk di Jakarta.  Sedangkan, tambah Agung, KPI memberikan kriteria dan menyeleksi konten yang akan disiarkan di daerah perbatasan. Kriteria yang dimaksud diantaranya adalah kontinuitas siaran minimal 20 jam per hari, hadirnya Iklan Layanan Masyarakat, serta kualitas teknis siaran yang baik dan bukan berupa siaran percobaan. Dalam kolaborasi ini, LPS diharapkan dapat memberikan hak siar agar program siaran dapat dipancarluaskan dari 10 titik pemancar TVRI di wilayah perbatasan tersebut.

Agung menilai, kebutuhan informasi masyarakat di wilayah perbatasan sangat mendesak untuk dipenuhi. Selama ini, masyarakat di wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga mendapatkan luberan/ spill over siaran radio dan televisi dari negara lain. Dikhawatirkan luberan siaran asing ini, dapat mengakibatkan renggangnya ikatan rasa kebangsaan, dan melunturkan semangat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk itu, sebagai bagian tanggung jawab KPI memenuhi hak-hak informasi masyarakat, Agung berharap kick off siaran di wilayah perbatasan dapat terselenggara pada 17 Agustus 2017 mendatang. “Untuk awalnya, kick off  dilakuan di sepuluh titik wilayah perbatasan”, ujar Agung. KPI berharap, secara berkala ke depan seluruh titik di wilayah perbatasan dapat dipenuhi dengan program siaran dalam negeri.


 

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Kamis (3/7/17). Kunjungan ini untuk mempertanyakan proses rekruitmen Anggota KPID Babel yang akan memasuki masa purna tugas pada Oktober 2017 mendatang.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Babel, Adet, menyampaikan pihaknya sedang mempersiapkan proses rekruitmen Anggota KPID Babel Periode 2017-2020. “Kami membutuhkan banyak masukan dari KPI Pusat terkait rekruitmen ini. Apa saja syarat dan model prosesnya serta berapa anggaran yang harus disiapkan,” katanya kepada Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah dan Mayong Suryo Laksono, yang menerima kunjungan tersebut.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah mengatakan, proses rekruitmen KPID sudah diatur dalam peraturan kelembagaan KPI. Beberapa hal yang harus diperhatikan, setiap calon Anggota KPID tidak boleh terkait langsung kepemilikan lembaga penyiaran, bukan pejabat daerah dan lainnya. “Harus dibentuk tim seleksi untuk proses rekruitmen tersebut dan anggota tim seleksi terdiri dari berbagai elemen,” katanya.

Selain membahas soal rekruimen, KPI Pusat dan DPRD mendiskusikan program kerja KPID seperti pentingnya literasi media ke publik dan sosialisasi P3 dan SPS KPI. Usai pertemuan, Ketua Komisi I dan Anggota melihat proses pemantauan langsung KPI Pusat. ***

 

Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) Yuliandre Darwis, mengatakan untuk mewujudkan kualitas hidup anak-anak Indonesia dibutuhkan peran serta semua pihak termasuk media massa. Saat ini, pengaruh media seperti siaran televisi ikut menentukan perkembangan kualitasb hidup anak Indonesia melalui konten siarannya.

“Dengan menyiarkan informasi yang berkualitas, edukatif, memiliki value, dan menginspirasi anak-anak Indonesia untuk maju dan berkembang bisa mewujudkan hal itu,” kata Yuliandre dalam pidato pembuka acara Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2017 di Hotel Mercure, Jumat (28/7/17).

Menurut Andre, panggilan akrabnya, momentum Hari Anak Nasional lalu, menumbuhkan  api semangat yang tak padam dalam setiap insan warga negara guna menjaga anak Indonesia. Peringatan Hari Anak Nasional dinilai penting sebagai bentuk evaluasi dan perbaikan atas kualitas hidup anak-anak Indonesia.

UU Penyiaran No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran mengamanatkan agar isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja pada waktu yang tepat. Isi siaran juga wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, kontrol dan perekat sosial, serta memberi manfaat kepada masyarakat khususnya anak-anak dan remaja. 

“Karena itu, sudah seharusnya program siaran televisi menjadi sebuah tontonan yang menuntun anak-anak dan remaja ke arah positif,” kata Yuliandre.

Dalam kesempatan itu, Andre menyampaikan bahwa KPI bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi I DPR RI memberikan apresiasi kepada televisi yang menyiarkan program ramah anak. 

Dia berharap ke depan siaran televisi lebih maju dan berkembang khususnya dalam meningkatkan kreatifitas pada program khusus anak sehingga anak-anak dapat menjadikan siaran televisi sebagai tuntunan yang baik, mendidik dan ramah.

Menteri PPPA, Yohana Susana Yembise.



Sementara itu, di tempat yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembisa, mengharapkan hal yang sama kepada lembaga penyiaran agar menambah porsi program khusus anak di layar kaca. Menurutnya, jumlah tayangan untuk anak sekarang masih kalah dengan tayangan anak dahulu.

Yohana juga menyoroti jam tayang untuk anak yang ada di daerah timur seperti Papua. Perbedaan waktu sekitar dua jam membuat anak-anak di Papua baru bisa menyaksikan acara untuk anak pada malam hari.

Dalam kesempatan itu, Menteri PPPA menyerahkan penghargaan untuk pemenang Anugerah Penyiaran Ramah Anak kategori Animasi Anak.

Berikut Nomine dan Pemenang Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2017 :

A.    Kategori Animasi Anak:
1.    Adit Sopo Jarwo. Eps Gotong Royong Saling Tolong (Trans TV)
2.    Keluarga Somad. Eps Hompimpa  (Indosiar) Pemenang
3.    Syamil dan Dodo. Eps 1 (RTV)

B.    Kategori Variety Show:
1.    Berkah Ramadhan, Eps 28 (RTV)
2.    Buah Hatiku Sayang, Eps Belajar mewarnai batik 2 (TVRI) Pemenang
3.    Little VIP : Eps #18/03/17 (Metro TV)

C.    Kategori Feature / Dokumenter:
1.    Anak Indonesia, Eps Dolanan Rare Bali (TVRI)
2.    Dunia Binatang, Eps Simbiosis Hewan Laut (Trans 7)
3.    Si Bolang, Eps Bertualang di dende piongan Napo (Trans 7) Pemenang

D.    Kategori Musik Anak:
1.    Ayo Bernyanyi, Budi Pekerti, Eps 1 (TVRI)
2.    Dubi- Dubi Dam, Eps 13 (RTV)
3.    Pesta Sahabat, Eps 1 (RTV) Pemenang

E.    Kategori Sinetron Anak:
1.    “Buyung Upik”, Eps 1 (RCTI) Pemenang
2.    Rumah Cahaya, Eps Sekolah Hati Ibu Murni  (TVRI)
3.    Rumah Cahaya, Eps Panggung Fitri   (TVRI)

F.    Pemenang Kategori Khusus Televisi Ramah Anak :
1.    TVRI ***

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menjatuhkan sanksi teguran kedua untuk program siaran jurnalistik “Redaksi Siang” Trans 7. Teguran kedua ini diberikan lantaran program tersebut yang tayang pada tanggal 22 Juli 2017 melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Demikian disampaikan dalam surat teguran KPI Pusat kepada Trans 7, Jumat (28/7/17).

Dalam surat dijelaskan mengenai pelanggaran yakni ditampilkannya wajah dan identitas anak (AM siswa kelas 3 SMPN 1 KS) yang dianiaya gurunya. Selain itu, juga terdapat tampilan identitas anak (YPS, kelas 7D SMPN Smdg) yang diintimidasi gurunya di sekolah.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam surat itu menilai, muatan gambar wajah dan identitas anak dalam peristiwa/penegakan hukum wajib disamarkan. “Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak,” katanya.

Menurut Yuliandre, penayangan adegan dalam program siaran itu telah melanggar Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 29 huruf c P3 serta Pasal 15 Ayat (3) SPS.

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program siaran “Redaksi Siang” telah menerima Sanksi Administratif Teguran Tertulis Nomor 1031/K/KPI/31.2/12/2016 tertanggal 15 Desember 2016. “Kami mengharapkan Trans 7 dapat meningkatkan kontrol internal dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran,” kata Yuliandre dalam surat itu. ***

 

Jakarta – Dewan Juri Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2017 menilai jumlah program siaran khusus anak yang berpartisipasi dalam Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2017 masih di bawah ekspektasi. Minimnya program anak yang ditayangkan di televisi mengindikasi bahwa program anak belum jadi prioritas.

Catatan tersebut mengemuka pada saat Dewan Juri melakukan penilaian akhir untuk menentukan program terbaik dari 7 (tujuh) kategori pada Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2017, di kantor KPI Pusat, Senino (24/7/17).

Anggota Komisi I DPR RI, Ida Fauziyah, salah satu Dewan Juri mengatakan, minimnya jumlah program acara anak harus menjadi perhatian bagi lembaga penyiaran karena tidak seimbang dengan jumlah program acara lainnya. Menurut Ida, komposisi ini sangat tidak adil bagi anak-anak karena mereka lebih banyak menyaksikan program acara yang bukan peruntukannya.

Anggota Komisi I DPR RI Ida Fauziyah.

Selain itu, Ida juga menyayangkan beberapa konten program acara yang tidak sesuai atau tidak pantas ditonton oleh anak. Ketidakpantasan tersebut misalnya terdapat bullying kata-kata dari satu tokoh ke tokoh lainnya.

Hal lain yang disoroti Ida adalah soal kualitas kemasan program acara tersebut. Menurutnya, ada program yang memiliki nilai positif dan sangat bervalue, tapi kemasannya kurang menarik dan kurang sesuai dengan jiwa anak anak yang ceria sehingga justru kurang diminati anak anak. Di sisi lain terdapat program yang kemasannya bagus namun di dalamnya mengandung nilai yang kurang sesuai dengan konteks anak Indonesia.

“Saya berharap tayangan untuk anak-anak jauh dari unsur bullying atau hal tidak pantas. Sebaiknya dari kemasan bagus demikian pula isinya,” pintanya yang diamini Dewan Juri lainnya.

Sementara itu, Dewan Juri yang juga Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini meminta lembaga penyiaran untuk melibatkan anak-anak sebagai subjek dalam setiap program siaran anak. Keterlibatan ini diwujudkan dalam peran mereka sebagai tokoh utama atau narator yang berbicara sebagai dan tentang diri mereka.

Dewi menyoroti adanya program tentang anak, namun sebetulnya tidak diperuntukkan untuk anak. Menurut Dewi, lembaga penyiaran harus hati-hati menayangkan program anak,  “Sebaiknya buatlah program acara anak yang memang secara menyeluruh, baik secara isi maupun kemasan, memang untuk anak-anak,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, turut hadir Dewan Juri lain seperti Nuning Rodiyah (Komisioner KPI Pusat) dan Margaret Aliyatul Maimunah (Komisioner KPAI). Rencananya, pengumuman pemenang Anugerah Penyiaran Ramah Anak 2017 akan berlangsung Jumat besok (28/7/17) di Hotel Mercure, Jakarta Pusat. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.