Jakarta – Medio Agustus hingga Oktober 2016, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat banyak menerima aduan dari masyarakat terkait siaran langsung atau live persidangan kasus hukum di beberapa lembaga penyiaran televisi. Rata-rata isi aduan yang disampaikan mengenai panjangnya durasi siaran langsung yang dinilai terlalu berlebihan atau lama. Padahal frekuensi yang dipakai milik publik.

Terkait persoalan tersebut, KPI Pusat telah mengeluarkan beberapa imbauan ke lembaga penyiaran. Sayangnya, imbauan yang disampaikan belum sepenuhnya diikuti beberapa lembaga penyiaran dengan berbagai pertimbangan dan alasan.

Berkaca dari hal itu, KPI Pusat mencoba membangun komunikasi dengan lembaga penyiaran guna menyamakan pandangan, mendengarkan penjelasan serta menerima masukan sebanyak-banyaknya melalui pintu diskusi yang digelar hari ini, Selasa, 8 November 2016 di kantor KPI Pusat. Diskusi ini turut menghadirkan sejumlah narasumber terkait antara lain dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Yudisial (KY).

Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah di awal diskusi mengatakan, KPI Pusat berupaya mencari titik temu tentang pantas atau tidak kasus hukum disiarkan secara live dan dalam tempo yang lama. Selain itu, diskusi ini dimaksudkan Nuning untuk lebih banyak menggali aturan dan etika yang berhubungan dengan peliputan mengenai masalah hukum.

“Ini juga untuk merespon beberapa isu terkait layar kaca kita seperti tayangan persidangan Jessica yang sudah diputuskan. Ada juga beberapa tayangan introgasi yang perlu kita diskusi hari ini. Kita juga perlu membicarakan soal gelar perkara terbuka yang akan datang. Apa ini boleh atau tidak. Ini perlu kita bahas dalam diskusi ini,” jelas Nuning selaku Komisioner bidang Isi Siaran.

Saat pertama menyampaikan presentasi, Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano berbicara soal fungsi penyiaran yakni sebagai media informasi, pendidikan, pemberi hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Fungsi-fungsi itu disimpulkan bahwa media penyiaran seharusnya menjadi medium pembentukan karakter bangsa. Karena itu, semua aturan-aturan perundangan dan teknis yang ada harus merujuk kepada fungsi tersebut.

Menurut Hardly, jika hal-hal itu belum diatur sebaiknya harus melihat hal-hal yang lebih substansi. “Apakah sebuah tayangan ketika itu belum diatur secara teknis dalam aturan itu bagian dari informasi yang harus diterima publik atau tidak? Apakah itu proses pendidikan yang baik atau tidak untuk masyarakat? Apakah itu hiburan yang sehat atau tidak dan kemudian apa itu bagian dari kontrol dan perekat sosial atau jangan-jangan menjadi bibit konflik di masyarakat?” tanya Hardly.

Pertanyaan-pertanyaan substansi di atas, kata Hardly, seharusnya di kedepankan oleh teman-teman media. Jangan sampai hanya karena tidak ada di aturan, media mengunakan caranya sendiri dengan alasan kasusnya menarik atau ratingnya tinggi. Menurut Hardly, KPI terus mengupayakan menutup celah-celah dalam aturan yang ada agar tidak ada alasan atau dalih karenanya.

Hardly menegaskan upaya KPI itu bukan untuk membatasi tetapi sebagai regulator pendorong fungsi penyiaran sesuai dengan amanat dalam UU Penyiaran.

Selain berbicara fungsi media dalam penyiaran, Hardly membahas soal boleh atau tidak ada batasan dalam proses introgasi yang boleh disiarkan. Dia pun mengingatkan bagaimana dampak proses investigasi  yang disiarkan jangan sampai jadi tutorial dari proses kejahatan yang ada.

Pembicara kedua dari Mabes Polri, Kombes Pol Abdul Rizal menjelaskan persoalan keterbukaan informasi sesuai dengan UU terkait. Menurutnya, Polri sebagai lembaga publik wajib memberikan pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentintan publik, baik itu diminta perorangan atau badan hukum. Namun dalam kasus yang sedang dalam proses penyelidikan oleh penegak hukum, sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi, informasi itu masuk dalam kelompok informasi yang dikecualikan tidak dapat diberikan kepada masyarakat sebagai pemohon dengan alasan dapat menghambat proses penegakan hukum.

Terkait dengan rencana Polri menggelar sidang terbuka terkait gelar perkara kasus Gubernur DKI Jakarta Non Aktif, Basuki Thahja Purnama, hal itu demi kepentingan dan kemaslahatan  bangsa.

Kesakralan dan independensi lembaga peradilan

Sementara itu, pembicara ketiga, Komisioner Komisi Yudisial Farid Wajdi, menilai penayangan kasus hukum dari harus melihat dari pendekatan etika. Selain itu, proses persidangan yang disiarkan secara langsung dengan rentan yang lama bisa dijawab dengan UU No.48 tahun 2009 dan juga KUHAP.

Menurut Farid, pengambilan gambar atau siaran langsung dalam ruang sidang harus juga dengan seizin hakim ketua sidang kecuali untuk kasus tertentu. Dalam kasus Jessica, penayangan atau siaran livenya yang lama dan terkait pemberitaannya banyak menimbulkan keluhan dari lembaga peradilan. Dikhawatirkan itu akan mempengaruhi independensi hakim karena dampak konflik opini. “Untungnya, untuk kasus Jessica hal itu tidak terjadi karena pelaku sidang sudah bertugas hampir 30 tahun. Jadi tidak terpengaruh,” jelasnya.

Terkait independensi versus opini, ini bisa mempengaruhi pada martabat keadilan dalam hal ini martabat hakim. Idealnya, kata Farid, lembaga peradilan harus sakral karena menjadi gerbang peradilan yang terakhir.

Kemudian soal terbukanya keterangan saksi atau ahli, Farid merasa dilema karena sepatutnya hal itu tidak diketahui. Menurutnya, keterangan ahli dan saksi tidak boleh diketahui oleh saksi lainnya. Ini dapat menyebabkan antar saksi menyamakan pendapatnya atau sebaliknya. “Ini bisa membuka ruang hukum para pakar hukum. Bisa saja terjadi ruang sidang di luar sidangnya,” paparnya di depan peserta diskusi yang kebanyakan dari lembaga penyiaran.

Adapun Direktur Hak Asasi Manusia dari Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Iriana menjelaskan perihal pengaturan oleh pemerintah terkait informasi ke masyarakat dalam upaya melindungi serta mendapatkan informasi yang benar. Ini kemudian menimbulkan pertanyaan Bambang yang senada dengan Hardly, apakah setiap tayangan persidangan itu memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat.

Bambang menyadari bahwa media memiliki pengaruh serta dampak dari apa yang disiarkannya. Apalagi media ini media penyiaran yang dampaknya sangat luas ketimbang media lain. Menurutnya, fungsi penyiaran harus berimbang. Keseimbangan ini perlu juga didukung oleh SDM yang professional. Keseimbang itu pun, kata Bambang, harus juga diimbangi denga etika dan moral. “Isi siaran jangan menjadi video tutorial untuk kasus-kasus tertentu yang mempunyai potensi untuk ditiru,” tukasnya.

Bambang juga menyatakan dukungannya agar KPI diperkuat secara kewenangan. Penguatan kewenangan KPI akan berimplikasi terhadap aturanya yakni P3 dan SPS. Dia menegaskan bahwa isi siaran harus diatur supaya masyarakat dapat mendapatkan informasi yang baik dan mendidik. ***

Jakarta – Anugerah KPI merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam memberikan apresiasi kepada radio dan televisi yang menyiarkan program siaran yang berkualitas. Perhelatan ke-11 Anugerah KPI tahun ini membawa tema “Karya Bersama Untuk Bangsa”. Tema ini memiliki makna bahwa produksi program siaran merupakan karya yang diperuntukkan bagi kebaikan bangsa. Hal ini juga dalam rangka mencapai tujuan dunia penyiaran untuk mencerdaskan bangsa sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
 
Ketua Panitia Anugerah KPI 2016 Mayong Suryo Laksono mengatakan, kompetisi ini juga bagian dari evaluasi program tayangan. Lembaga Penyiaran, dalam hal ini televisi dan radio, mengajukan sendiri program-program siaran sesuai dengan kriteria KPI, yang akan dinilai oleh dewan juri.  Ada pun dewan juri yang turut berpartisipasi memberikan penilaian pada Anugerah KPI 2016 adalah:
1.    Dr Hj. Maria Ulfah Anshor (Anggota Kominisi Perlindungan Anak Indonesia )
2.    Dr Seto Mulyadi (Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia)
3.    Wahyu Aditya (Founder HelloMotion Company)
4.    Dr Rulli Nasrullah, M. Si (Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah)
5.    Syamsudin Noer Moenadi (Pengamat Film)
6.    Fajar Bustomi (Sutradara)
7.    Dr Fal Harmonis, M.Si  (Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta)
8.    Dr Ade Kadarisman (Dosen Universitas Padjadjaran Bandung)
9.    Iwan Ahmad Sudirwan (PT Pelangi Nusantara Media)
10.  Meutya Viada Hafid (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
11.  Imam Wahyudi (Dewan Pers)
12.  H. Dedy Pristiwanto (Jurnalis Kompas)
13.  Drs Musthafa Helmy (Pemred Majalah Risalah)
14.  Wahyu Dhyatmika (Editor Tempo Media Group)
15.  Endah Tri Handayani (Kepala Seksi Current Affairs TVRI)
16.  Otang Fharyana, SH., MH (Akademisi)
17.  Drs. Freddy H Tulung, MUA (Kemenkominfo)
18.  Dr Connie Rahakundini Bakrie (Indonesia Institute for Marine Studies)

KPI menerima 196 program yang dilombakan, terdiri atas 167 tayangan dari televisi dan 44 program dari radio. Dari seleksi yang dilakukan oleh KPI atas program-program siaran yang diajukan lembaga penyiaran untuk ikut dilombakan dalam Anugerah KPI 2016 kali ini menghasilkan tiga nominasi untuk masing-masing kategori. Adapun nominasi tersebut adalah:
1.      Program Anak-Anak Terbaik:
a.      Buah Hatiku Sayang – Episode Ayooo...Jadi Pemadam Cilik (TVRI)
b.      Laptop Si Unyil – Episode Kapten Garuda (Trans 7)
c.      Fun Time – Episode 3,  Tanggal 10 Agustus 2016 (RTV)
 
2.      Program Animasi Terbaik:
a.      Keluarga Somat – Menanam Padi (Indosiar)
b.      Adit Sopo Jarwo – Episode Eyang Bikin Pesawat Semua Sepakat (MNC TV)
c.      Plentis Kentus – Episode 15 Juni 2016 (Trans TV)
 
3.      Program Drama/FTV Terbaik:
a.      Kesempurnaan Cinta – Episode Season 10 Juni 2016 (NET TV)
b.      Cermin Kehidupan – Episode Sajadah Terbalik (Trans7)
c.      Sinema Wajah Indonesia – Episode Dalang (SCTV)
 
4.      Program Infotainment Terbaik:
a.      Entertainment News Sore – Episode 9 Juli 2016 (NET TV)
b.      Seleb. Kom – Episode 620, tanggal 16 Agustus 2016 (RTV)
c.      Status Selebriti – Episode 19 Agustus 2016 (SCTV)
 
5.      Program Talkshow Terbaik:
a.      1 Indonesia – Episode Robin Lim (NET TV)
b.      Aiman – Episode Teka-teki Lengsernya Sang Menteri (Kompas TV)
c.      Mata Najwa – Episode Cerita Anak Jokowi (Metro TV)
 
6.      Program Berita Terbaik:
a.      Kompas Siang (Kompas TV)
b.      Metro Hari Ini (Metro TV)
c.      Indonesia Morning Show (NET TV)

 
7.      Program Feature Televisi Terbaik:
a.      Jejak Anak Negeri; Flores (Trans 7)
b.      Indonesia Bagus; Grebeg Sudiro Solo (NET TV)
c.       Mereka yang Tangguh; Merenda Asa Merajut Mimpi (Global TV)
 
8.      Program Feature Radio Terbaik:
a.      Kisah Mbah Sadiman, Si Miskin Menyantuni Ibu Pertiwi (RRI Pro 3 Jakarta)
b.      Bemo dulu menggemaskan kini mengenaskan (RRI Jakarta)
c.       Banakeling; Sepenggal kisah masyarakat Banyumas yang tersisa (RRI Purwokerto)
 
9.      Iklan Layanan Masyarakat Produksi Televisi Terbaik:
a.      Toleransi (NET TV)
b.      Gadget Tak Bisa Menggantikan Sentuhan Cinta (MNC TV)
c.       Narkoba – Kaka Slank (RCTI)
 
10.  Iklan Layanan Masyarakat Produksi Radio Terbaik:
a.      Korupsi (RRI Palu)
b.      Cintai Produk Indonesia (Delta FM)
c.       Upload Foto Anak di Sosmed (Global Radio FM)
 
11.  Program Televisi Peduli Perbatasan Terbaik:
a.      Tapal Batas – Episode Pengabdian Tanpa Batas di Tapal Batas (TVRI)
b.      Lentera Indonesia – Episode Guru Garis Depan NTT (NET TV)
c.       Cerita Indonesia – Episode Elegi di Negeri Oepoli NTT (Kompas TV)
 
12.  Program Radio Peduli Perbatasan Terbaik:
a.      Bela Negara – Episode Membangun Semangat Sehati Sejiwa Memperkokoh NKRI melalui siaran perbatasan RRI Pontianak-RRI Sintang dan RRI Entikong (RRI Entikong Kalbar)
b.      Dialog Interaktif Cinta Negeriku – Episode Nilai Kepatriotisme di Wilayah Perbatasan (Pro 1 RRI Atambua)
c.       Wajah Kepulauan – Episode  Mencari Terang di Beranda NKRI (RRI Batam)
 
13.  Presenter Berita Terbaik:
a.      Imam Priyono (TVRI)
b.      Tommy Tjokro (RCTI)
c.       Prabu Revolusi (Trans TV)
 
14.  Presenter Non-Berita Terbaik:
a.      Utrich Farzah (Indosiar)
b.      Maudy Kusnaedi (Trans TV)
c.       Senandung Nacita (RTV)

Selain 14 kategori di atas, KPI juga akan memberikan penghargaan pengabdian seumur hidup bagi tokoh yang dinilai memiliki sumbangsih besar bagi majunya dunia penyiaran di Indonesia.  KPI juga akan memberikan penghargaan kepada radio komunitas terbaik yang menjalankan kegiatan penyiaran berkualitas di tengah masyarakat. 
Mayong mengatakan, melalui Anugerah KPI,  diharapkan inovasi dan kreativitas dapat berjalan beriringan ke arah yang positif dan selaras dengan tujuan diselenggarakannya penyiaran dalam Undang-Undang Penyiaran. Tak pelak, inovasi adalah kata kunci bertahan hidup dalam kompetensi industri media yang semakin ketat. Selamat berkompetensi, terus berinovasi, menuju peradaban Indonesia yang lebih baik!

Jakarta – Rangkaian pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di sejumlah daerah mulai menggeliat sejak diumumkannya peserta pasangan kepala dan wakil kepala daerah oleh KPUD setempat. Setelah itu, para peserta Pemilukada bergerak cepat mencari simpati publik (kampanye) baik itu secara langsung maupun lewat media. Pada masa-masa itu, aktifitas pemantauan menjadi pekerjaan besar lembaga pengawas seperti KPI, Bawaslu dan KPU agar proses penyelenggaraan Pemilukada serentak di 101 daerah berjalan sesuai harapan.

Dalam konteks itu, semua aturan mengenai kampanye harus ditaati setiap para peserta. Demikian halnya dengan media. Mengapa, karena media memiliki andil besar dan bisa mempengaruhi dan mengarahkan opini publik melalui informasinya. Intinya, isi siaran yang seimbang, adil dan baik tentunya berdampak kondusif dengan jalannya Pemilukada.

Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah mengatakan, pemilukada dan penyiaran memiliki kaitan kuat karena ini menyangkut adanya hak publik di dalamnya. Hak publik itu antara lain hak mendapatkan informasi yang benar, akurat dan berkualitas.

Persoalan ini juga berkaitan dengan kebutuhan peserta terhadap lembaga penyiaran sebagai penghubung mereka dengan publik. “Karenanya, antara peserta dan lembaga penyiaran saling bergantung dan berkepentingan,” kata Nuning di depan puluhan peserta FGD (fokus grup diskusi) tentang Pengaturan dan Pengawasan Penyiaran Kampanye Serentak di Media Penyiaran yang berlangsung di kantor KPI Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.

Menurut Nuning, berdasarkan kebutuhan dan hak publik tersebut seharusnya lembaga penyiaran bisa netral dan independen pada saat Pemilukada. Selain itu, lembaga penyiaran mesti mengikuti aturan dan batasan terkait penyiaran Pemilukada, baik itu menyangkut iklan, berita, talkshow dan lainnya berlandaskan peraturan KPU.

Apa yang disampaikan Nuning sangat beralasan dan searah dengan tujuan penyiaran sebabnya KPI Pusat sebagai lembaga negara yang bertanggungjawab melakukan pengawasan isi siaran terus mengupayakan adanya keberimbangan isi siaran terlebih pada saat masa-masa berlangsungnya kampanye hingga pelaksanaan pemungutan suara dan juga proses setelahnya.

Sementara itu, Kabag Humas KPU Pusat Robby Leo mengatakan, pihaknya meminta adanya keberimbangan informasi atau pemberitaan pemilukada atau kampanye di lembaga penyiaran. Selain itu, setiap pemberitaan kampanye harus mengikuti aturan yang ada dalam peraturan penyiaran sesuai dengan ketentuan dalam PKPU.

Terkait dengan penayangan iklan politik peserta Pemilukada, KPU tetap berpijak dengan aturan 14 hari sesuai ketentuan KPU. Kemudian, iklan politik atau kampanye di fasilitasi oleh KPUD setempat karena menggunakan APBD. Selain itu, KPUD bisa menentukan jumlah penayangan dan durasi dengan memperhatikan azas keberimbangan dan keadilan. “Materi iklannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Terkait pengawasan Pemilukada 2017, kata Robby, pihaknya bersama KPI akan bekerjasama dengan membentuk gugus tugas di semua daerah yang menyelenggarakan Pemilukada. Tim ini akan melakukan pengawasan terhadap aktifitas penyiaran menyangkut Pemilukada di semua daerah tersebut. “Akan ada MoU antara KPU dan KPI menyangkut koordinasi penyiaran monolog dan dialog,” paparnya.

Di tempat yang sama, menyangkut konten siaran kampanye, Wakil dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Pusat, Siti Kofifah meminta materi pembeirtaan kampenye tidak mengandung unsur SARA. Hal ini untuk menciptakan suasana kondusif. Selain itu, materi kampanye berbau SARA masuk dalam konteks pidana.

Persoalan lain yang menjadi tantangan Bawaslu adalah terkait pengaturan kampanye di media sosial. Selain itu, pengawasan di media sosial belum ada. Padahal, media ini memiliki rentangan jangkauan yang jauh dan sangat lebar. ***


Pontianak – Pemuda terbaik saat ini bukan lagi pemuda yang hanya memiliki tenaga fisik yang kuat dan memiliki prestasi akademik yang tinggi. Pemuda yang terbaik saat ini adalah pemuda yang memiliki kemampuan literasi media yang maksimal. Di tengah tingginya konsumsi media penyiaran, pemuda harus lebih cerdas dalam menyikapi arus informasi yang semakin hari tidak mudah dikendalikan.
 
Hal tersebut menjadi penutup kegiatan Kuliah Umum tentang Literasi media yang diselenggarakan oleh Prodi Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjung Pura, di Canopy Center Pontianak Kalimantan Barat, Jumat (28/10).
 
Hadir dalam acara ini Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sebagai narasumber Mayong Suryo Laksono, Kaprodi Komunikasi Aaliyah Fitriyah Hanum serta dosen Komunikasi FISIP Untan Netty Herawaty dan Dewi Utami.
 
“Di tengah membanjirnya arus informasi dari media penyiaran dan media sosial, anda para mahasiswa punya peran vital dalam menghadang, menahan informasi yang tidak jelas. Anda punya kemampuan untuk mem-filter informasi yang tepat buat orang tua, adik, kakak, serta masyarakat. Anda adalah agen literasi media yang efektif,” papar anggota KPI Pusat Mayong Suryo Laksono di hadapan para mahasiswa prodi Komunikasi FISIP Universitas Tanjung Pura.
 
Tidak dapat dipungkiri media penyiaran memiliki nilai positif tapi juga mereka memiliki dampak negatif. Secara teori media bertugas memberikan informasi yang benar, mendidik dengan pengetahuan, memberikan hiburan yang sehat dan sebagai kontrol sosial. Di masyarakat, ada yang benci program tayangan yang tidak manfaat tapi tetap ditonton.
 
“Masyarakat kita saat ini belum mengerti sepenuhnya soal rating. Ada tayangan yang mereka benci mati-matian karena tidak bermanfaat. Tapi kebencian itu tidak membuat mereka dan juga anda untuk mematikan televisi. Inikan namanya benci tapi rindu. Ini salah satu tugas anda (mahasiswa) menjadi agen literasi media ditengah masyarakat,” katanya.
 
Mayong Suryo Laksono juga menjelaskan  pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menciptakan siaran yang sehat. Penyiaran yang sehat bukan hanya tugas KPI semata. Mayong menyampaikan, masyarakat juga punya hak untuk menentukan program mana yang berkualitas dan tidak. “Yakni dengan memilih dan memilah mana tayangan yang tepat bagi anggota keluarga,” lanjutnya.
 
Pada akhir sesi, pembawa acara program Cinema Cinema di tahun 90 an itu menjawab pertanyaan mahasiswa perihal pengebluran terhadap beberapa tayangan yang tidak pada tempatnya. Bagaimana aturan pengebluran di KPI. Mayong menjelaskan, pengebluran bukan dilakukan oleh pihak KPI melainkan oleh quality control di televisi yang bersangkutan.
 
“Kita apresiasi mereka atas kekhawatiran potensi pelanggaran yang ada. Namun faktanya,  pengebluran itu tidak pada tempatnya. KPI bukan lembaga Komisi Pengebluran Indonesia. Tidak ada satu alat pun atau program di kantor kami yang dapat melakukan blur pada tayangan televisi,” kata Mayong mengakhiri kuliah umum. (MY)
(foto: FISIP UNTAN)

Denpasar-Dari hasil pantaun langsung oleh KPID Bali diketahui dalam satu bulan ada sejumlah lembaga penyiaran swasta dengan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) dalam program siaran muatan lokalnya 70% nya adalah mata acara yang di putar secara berulang-ulang. Diketahui pemutaran dilakukan secara berulang dalam waktu satu minggu hingga dua mingu sekali.

Tiga tahun terakhir, pemantauan program siaran muatan lokal rutin dilakukan oleh KPID Bali pada 13 stasiun televisi swasta SSJ. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah siaran muatan lokal pada televisi SSJ sudah dilakukan minimal 10% sesuai aturan bidang penyiaran. Stasiun televisi SSJ adalah stasiun televisi yang mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) berjaringan di daerah Bali sejak tahun 2012 dimana induk jaringannya ada di Jakarta yaitu : Global TV, Trans 7, Trans TV, TV One, Metro TV, RCTI, NET TV, SCTV, INDOSIAR, MNC TV, ANTV, KOMPAS Dewata dan I NEWS/BMC.

KPI secara nasional sejak tahun 2012 terus mendorong lembaga penyiaran televisi SSJ dapat memenuhi minimal 10 % kontens lokal. Untuk wilayah Bali dari hasil pemantauan menunjukan durasi siaran kontens lokal diketahui masih belum memenuhi ketentuan minimal 10% dari total jam siaran.

Data menunjukan pada triwulan pertama 2015 secara keseluruhan rata-rata tayangan kontens lokal masih dibawah 10% yaitu rata-rata 3,87 % dan pada triwulan pertama 2016 durasi kontens lokal jauh meningkat menjadi rata-rata 7,42 %.

Sementara dari hasil pantaun tiga bulan terakhir tahun 2016, bulan Juli persentase kontens lokal rata-rata 6,69%, bulan Agustus 6,95% dan bulan Oktober 7,23 %. Berdasarkan jam tayang kontens lokal tersebut ditayangkan tersebar pagi Pk. 06.00 wita hingga sore dan dini hari sekitar Pk. 02.56 Wita hingga pagi Pukul 05.55 Wita. Siaran Trisandya walau termasuk kontes lokal, namun dalam perhitungan ini tidak dimasukan karena sudah menjadi program siaran rutin.

Dari 13 stasiun SSJ yang dipantau hingga bulan September 2016 sebagian sudah ada yang mampu memenuhi kontens lokal minimal 10% yaitu pada bulan Juli ada 6 stasiun (40%), bulan Agustus 5 stasiun (33,33%) dan bulan September 5 stasiun (33,33%). Sementara dua stasiun TV yaitu; Bali TV dan TVR I BALI dalam perhitungan ini dipisahkan karena status ijin Bali TV adalah Lembaga Penyiaran Lokal dan TVRI Bali adalah Lembaga Penyiaran Publik. Kedua stasiun televisi tersebut sudah menayangkan kontens lokalnya diatas 10%.

Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Ni Putu Suaryani berharap, kedepan durasi kontens lokal oleh stasiun TV SSJ dapat terus ditingkatkan, mulai minimal 10%, kami juga banyak menerima aduan kontens lokal di tayangkan secara berulang-ulang dan penyangan kontens lokal pada jam malam hingga subuh, ucap Suaryani.

Pemantauan isi siaran oleh KPID Bali dilakukan untuk mengetahui sejauh mana lembaga penyiaran SSJ melakanakan aturan bidang penyiaran yaitu wajib menayangkan minimal 10 % kontens lokal. Penayangan kontens lokal juga sejalan dengan mandat UU No. 32/2002 tentang Penyiaran yaitu pentinganya keragaman isi dalam program siaran (diversity of contens) –dalam hal ini termasuk muatan lokal.

Staf monitoring siaran KPID Bali Putu S. Mardawa mengatakan, data siaran muatan lokal tersebut belum di bedakan berdasarkan ruang lingkup dan penggolongan program siaran seperti ketentuan dalam Peraturan KPI No. 2/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, hal itu membutuhkan kajian yang lebih komprehensif lagi, terang Mardawa.

“Kendala kami saat monitoring adalah peralatan komputer yang sering eror, sehingga peralatan monitoring butuh perawatan rutin karena menyala 24 jam untuk memantau seluruh stasiun,”imbuhnya.

Seperti diketahui Ijin Penyelenggaran Penyiaran Televisi berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang. Terkait hal ini Ketua KPID Bali AA. Gede Rai Sahadewa mengatakan, dunia penyiaran sangat kompleks karena memadukan sisi kepentingan industri dan kepentingan publik, hal itu mengharuskan KPI melakukan monitoring isi siaran secara rutin. UU menyebutkan penilaian isi siaran terkait dengan aspek perizinan yaitu seperti yang tertuang dalam pasal 33 ayat 3 UU No. 32/2002 tentang Penyiaran yang menyebutkan; “Pemberian izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan minat, kepentingan dan kenyamanan publik”. Data ini hanya gambaran umum saja, tentu sangat terbuka untuk dikaji kembali, pungkas Sahadewa .

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.