- Detail
- Dilihat: 11257
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan dialog dengan Radio Republik Indonesia (RRI). Bahasan dialog terkait quick count yang diselenggarakan RRI pada pelaksanaan pemilihan presiden 9 Juli lalu. Dalam pertemuan itu, rombongan RRI diterima oleh Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyat dan komisioner lainnya, yakni Fajar Arifianto Isnugroho, Rakhmat Arifin, dan Agatha Lily.
Saat membuka dialog, Idy mengatakan, pertemuan itu bukan pemanggilan RRI atau mempertanyakan hasil surveinya. Menurut Idy, ini tidak lain, karena simpang siur hasil perhitungan cepat RRI sudah bias dalam pemberitaan dari berbagai media. “Dengan pertemuan ini, kita ingin tahu seperti apa yang sebenarnya, bukan melalui pihak lain. Ini demi RRI selaku lembaga penyiaran publik, agar kami tahu duduk perkaranya,” kata Idy membuka pertemuan di Ruang Rapat KPI, Senin, 14 Juli 2014.
Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, heran dengan pemberitaan berbagai media akan hasil surveinya yang dianggap pesanan. Dia juga mengeluhkan tudingan berbagai kalangan, kalau hasil survei RRI dibiayai pihak sponsor. “Sejak pemilu legislatif kami melakukan perhitungan cepat dan tidak ada yang mempermasalahkan. Bahkan hasil survei kami saat itu mendekati hasil yang dilansir KPU,” kata Niken yang ditemani beberapa direktur program dan bagian teknologi RRI.
Niken menuturkan, sejarah quick count di RRI dilakukan bukan hanya pada Pemilu 2014. Dari penuturannya, quick cout yang dilakukan RRI dilakukan sejak pemilu 2009 yang konsepnya laporan cepat (quick report) pelaksanaan pemilu dan perhitungan suaranya di lokasi oleh reporter lapangan dan tiap tahun terus ditingkatkan.
Pada 2009, menurut Niken, relawan Quick Report RRI sebanyak 7000 orang yang menjangkau sebagian besar TPS seluruh Indonesia. “Saat itu hasilnya tidak akurat seperti pada pelaksanaa Pemilu tahun ini, ,” kata Niken. Niken menerangkan, RRI sejak saat itu terus memperbaiki sistem dan butuh lembaga khusus penelitian untuk mendukung program riset pendukung, “Setelah pelaksanaan quick report itu didirikan Pusat Penelitian, Pengembangan dan Diklat LPP-RRI. Itu sudah sebagai kebutuhan RRI akan perkembangan zaman. Jadi kalau ada yang bilang quick count kami dadakan dan disponsori pihak luar, itu salah.”
Dalam penjelasan Niken, RRI selaku lembaga penyiaran milik publik netral, baik dalam pemberitaan hingga quick count. Dia mencontohkan tak segan menegur kepala program yang dalam satu sesi menyiarkan satu pasangan calon tanpa diikuti dengan pesaingnya. “Dalam iklan juga harus sama. Kalau hanya satu calon, mending ditunda sampai masuk materi iklan dari kedua pasangan calon. Quick count juga sesuai kaidah ilmiah. Saya jamin netralitas RRI. Kami siap dipanggil dan diaudit siapapun untuk pemberitaan dan quick count,” papar Niken.
Di akhir dialog, Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengapreasiasi upaya netralitas yang dilakukan RRI selama pelaksanaan pemilu 2014. “Usaha-usaha itu seharunya yang perlu diketahui publik. Dengan penjelasan seperti ini kami juga jadi tahu situasinya,” ujar Idy.
Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia kembali melaksanakan kegiatan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) terhadap 19 lembaga penyiaran radio dan televisi. Kegiatan berlangsung di Hotel Grand Zuri, Pekanbaru, Riau, 10-12 Juli 2014. EUCS ini merupakan tahapan terakhir bagi lembaga penyiaran sebelum memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran Tetap (IPP Tetap).
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan tentang potensi pelanggaran terhadap pasal 36 (5) huruf a Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang berbunyi: “Isi siaran dilarang: a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau berbohong.”dalam penyiaran quick count, real count, atau klaim kemenangan dari calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2014. Demikian disampaikan Ketua KPI Pusat Judhariksawan, di kantor KPI Pusat, di Jakarta (11/7).

