Jakarta – Program “Selebrita Siang” pada 2 Desember 2013 pukul 11.15 WIB yang menyiarkan perseteruan antara Ahmad Dhani dan keluarga serta Farhat Abbas diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua oleh komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Program tersebut tidak berupaya meredam konflik yang terjadi tetapi justru memancing, memperuncing dan memperburuk keadaan. Dalam program juga ditampilkan pernyatan Farhat Abbas yang menyatakan biar Ahmad Dhani dihukum masyarakat dan media, karena orang semua tahu kalau anak kecil ini sebenarnya gak mau bertinju, tapi karena disuruh (Dhani). selanjutnya, Farhat menyatakan kalau Ahmad Dhani kasar dan aneh karena "anaknya sudah matiin 7 (tujuh) orang, masih mau tinju Farhat Abbas lagi". "Mereka tidak pernah mengundang saya tinju, mereka tidak pernah berkomunikasi dengan saya tentang pertandingan tinju, mereka hanya ingin mempermalukan, ingin menyatakan bahwa Anak Ahmad Dhani hebat." Pada tayangan tersebut ditampilkan juga pernyataan Ahmad Dhani yang mengecam Farhat Abbas yang tidak mau mengakui anaknya.

Dalam suratnya, KPI Pusat memutuskan bahwa program telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiara (P3)  Pasal 13 dan Pasal 14, serta Standar Program Siaran Pasal 13, Pasal 14 huruf a, b, c, d, g dan h, dan Pasal 15 ayat 1. Sebelumnya, KPI Pusat telah memberikan teguran tertulis pada 25 Juli 2012. Red

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, pada 2 Desember 2013 memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis terhadap program “Insert Pagi” pada 30 November 2013 pukul 06.14 WIB yang menyiarkan perseteruan anak Ahmad Dhani dan Farhat Abbas. Program dinilai tidak berupaya meredam konflik yang terjadi tetapi justru memancing, memperuncing dan memperburuk keadaan dengan cara mendorong mereka untuk saling berkomentar negatif.

Tayangan juga menayangkan Ahmad Dhani yang menyatakan secara terbuka mendukung dan mengapresiasi rencana pertarungan tinju antara anak-anaknya dan Farhat. Program juga menayangkan tulisan "El Harus Jadi Ikon Remaja" atas keberanian sang anak bertarung tinju untuk membela orang tua.

Dalam suratnya, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 huruf b serta SPS Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a, b, c, d, dan g, dan Pasal 15 ayat 1. KPI Pusat juga meminta agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai cuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Red

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 2 Desember 2013 kembali memberikan surat peringatan kepada 9 lembaga penyiaran, yaitu Indosiar, SCTV, TV One, ANTV, Global TV, MNC TV, RCTI, Trans7 dan Trans TV. Hal tersebut terkait munculnya kasus baru mengenai konflik antara Ahmad Dhani dan farhat Abbas yang melibatkan seorang anak di bawah umur serta adanya konferensi Pers yang digelar pada tanggal 1 Desember 2013. 

KPI Pusat meminta kepada seluruh stasiun televisi agar tidak menyiarkan perseteruan termasuk segala kemungkinan pengembangan kasus yang berkaitan dengan hal tersebut. Dalam surat KPI sebelumnya, pelibatan anak di bawah umur dalam sebuah konflik jelas-jelas melanggar perlindungan terhadap anak dan remaja sebagai narasumber dan penghormatan terhadap hak privasi. Hal ini secara rinci diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 huruf a dan b serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a, b, c, d, dan g, h dan Pasal 15 ayat 1.

Untuk itu, KPI Pusat mengingatkan agar lembaga penyiaran senantiasa menjaga dan memperhatikan dampak psikis/mental, kemanan dan masa depan si anak baik yang dilibatkan dalam kasus tersebut maupun dampak negatif yang muncul di masyarakat. Lembaga penyiaran juga diminta menjadikan P3 dan SPS sebagai acuan dalam menyiarkan dan memproduksi segala jenis program siaran. Red

 

Jakarta – Program “Mozaik Islam” yang tayang pada 30 November 2013 pukul 07.18 WIB di Trans TV diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI ) Pusat karena program tersebut telah ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.

Program tersebut telah mewawancarai anak di bawah umur tentang permasalahan orang tuanya dan hal-hal lain di luar kapasitas untuk menjawab, tanpa memikirkan dampak psikis dan mental dari anak tersebut. Dalam wawancara tersebut ditayangkan wawancara anak Ahmad Dhani yang mengajak Farhat Abbas untuk menyelesaikan masalah orang tuanya dengan cara duel di ring tinju. Selanjutnya, anak Ahmad Dhani menyatakan kalau gak berani, berarti sudah ketahuan kalau (Farhat) banci. Program juga menyangkan isi Twitter Farhat Abbas yang menyerang ahmad Dhani.

Dalam surat No 818/K/KPI/12/13 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, memutuskan bahwa program telah melanggar P3 Pasal 13, Pasal 14, Pasal 29 a huruf b serta SPS Pasal 13 ayat 1 dan 2, Pasal 14 huruf a, b, c, d, g dan h, dan Pasal 15 ayat 1. Red

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, pada Senin 2 Desember 2013 mengundang Trans TV untuk memberikan klarifikasi terkait konflik antara Ahmad Dhani beserta anaknya dan Farhat Abbas yang masih ditemukan pada program Insert Pagi, Mozaik Islam dan Insert Siang. 

Sebelumnya pada Jumat 29 November 2013, KPI Pusat telah mengeluarkan surat peringatan kepada seluruh stasiun televisi agar segera menghentikan penyiaran dan tidak memblow up mengenai konflik tersebut lagi. Namun demikian, Trans TV masih menayangkannya pada 30 November 2013.

Pertemuan yang diterima oleh Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran, Rahmat Arifin, Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily dan Anggota Bidang kelembagaan, Bekti Nugroho meminta dengan tegas tidak lagi memblow up kasus tersebut yang banyak menampilkan statement yang provokatif. KPI Pusat juga akan memutuskan sanksi yang diberikan atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Trans TV. Red

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.