- Detail
- Dilihat: 10201
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak pernah mengeluarkan surat larangan bagi lembaga penyiaran untuk menyiarkan liputan demonstrasi yang berlangsung kemarin (14/10) di Jakarta. Adapun surat yang disampaikan KPI kepada stasiun televisi TV One merupakan peringatan terhadap acara Indonesia Lawyers Club (ILC) dengan judul “Setelah Ahok Minta Maaf” yang tayang pada 11 Oktober 2016 pukul 19.30.
Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengatakan bahwa surat yang disampaikan KPI tersebut merupakan peringatan agar TV yang bersangkutan berhati-hati dalam membahas isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) yang berpotensi menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Untuk itu KPI meminta agar TV One tidak menyiarkan ulang (re-run) tayangan tersebut.
Yuliandre menegaskan bahwa KPI tetap obyektif dalam menilai seluruh tayangan yang hadir di televisi dan radio dengan bertindak sesuai pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Diingatkan pula oleh Yuliandre, Undang-Undang Penyiaran menyebutkan bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan memperkukuh integrasi nasional dan penyiaran diarahkan salah satunya untuk menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. Karenanya lembaga penyiaran tidak boleh menyampaikan muatan siaran yang mengarah pada adu domba, merusak integrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.