Jakarta - Jelang masa kampanye pemilihan presiden 2014, Komisi Penyiaran Indonesia akan meresmikan Gugus Tugas Pengawasan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Informasi (KI). Selain itu, secara khusus KPI pun akan mendeklarasikan Gugus Tugas Penanganan Pelanggaran Isi Siaran Jurnalistik bersama Dewan Pers dalam rangka menjaga netralitas pemberitaan dalam lembaga penyiaran.
Dalam peresmian yang dilaksanakan di Hotel Sultan Senayan pada Selasa 3 Juni 2014 pukul 15.00 tersebut, KPI mengundang pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Jokowi-Jusuf Kalla dan Prabowo-Hatta guna menyampaikan pandangan mereka tentang dunia penyiaran di tanah air. Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Fajar Arifianto Isnugroho menjelaskan, dalam peresmian ini akan ada komitmen bersama Gugus Tugas dengan seluruh lembaga penyiaran dan pasangan calon presiden agar mematuhi ketentuan dan peraturan kampanye di media penyiaran.
“Semua yang terkait penyiaran untuk Pilpres 2014 akan dikoordinasikan, diputuskan dengan mekanisme Gugus Tugas. Sedangkan untuk pemberitaan di lembaga penyiaran KPI akan bersinergi dan berkoordinasi dengan Dewan Pers,” ujar Fajar.
Dikatakannya, peresmian Gugus Tugas pengawasan Pilpres 2014, bukan hanya sebagai awal kerja pengawasan untuk masa kampanye, tapi juga momen komitmen bagi seluruh pihak terkait penyiaran, baik lembaga penyiaran dan peserta Pilpres 2014 untuk mematuhi aturan penyiaran dalam siaran Pilpres 2014 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kemerdekaan pers, adalah bagian dan perwujudan hak asasi manusia. Kemerdekaan pers, harus dijaga dari segala bentuk tekanan, campur tangan dan degradasi dari pihak manapun, baik dari dalam maupun luar lingkungan pers. Kemerdekaan pers, -antara lain- ditegakkan dengan menjaga independensi ruang redaksi. Bagi media penyiaran, independensi ruang redaksi menjadi sesuatu yang mutlak, karena media penyiaran menggunakan frekuensi sebagai milik dan ranah publik.
Dalam rangka menjaga independensi ruang redaksi lembaga penyiaran, Dewan Pers sesuai kewenangan berdasarkan UU No 40/1999 tentang Pers bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai kewenangan berdasarkan UU No 32/2002 tentang Penyiaran, telah membentuk gugus tugas untuk melakukan koordinasi pemantauan isi siaran jurnalistik untuk mencegah dan menjaga siaran yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip independensi dan prinsip-prinsip etika jurnalis. Pemantauan dilakukan dengan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Dalam pemberitaan tentang calon presiden dan wakil presiden yang ditayangkan sepanjang tanggal 19 Mei 2014 sampai dengan tanggal 25 Mei 2014, gugus tugas Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia menemukan indikasi penyimpangan atas prinsip-prinsip independensi dan kecenderungan memanfaatkan berita untuk kepentingan kelompok tertentu.
1. Dalam frekuensi pemberitaan, MetroTV memberikan porsi pemberitaan yang lebih banyak kepada pasangan calon Jokowi-JK dibandingkan pasangan calon Prabowo-Hatta. MetroTV juga memberikan porsi durasi yang lebih panjang kepada pasangan calon Jokowi-JK dibanding pasangan calon Prabowo-Hatta.
2. Dalam frekuensi pemberitaan, TVOne memberikan porsi pemberitaan yang lebih banyak kepada pasangan calon Prabowo-Hatta dibandingkan pasangan calon Jokowi-JK. TVOne juga memberikan porsi durasi yang lebih panjang kepada pasangan calon Prabowo-Hatta dibandingkan pasangan calon Jokowi-JK.
3. Dalam frekuensi pemberitaan, RCTI, MNC TV dan Global TV memberikan porsi pemberitaan yang lebih banyak kepada pasangan calon Prabowo-Hatta dibandingkan pasangan calon Jokowi-JK. RCTI, MNC TV dan Global TV juga memberikan porsi durasi yang lebih panjang kepada pasangan calon Prabowo-Hatta dibanding pasangan calon Jokowi-JK.
Berdasarkan pemantauan dan temuan gugus tugas diatas, Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia perlu mengingatkan pengelola lembaga pers penyiaran agar sungguh-sungguh memperhatikan kewajiban dan tanggungjawab sebagai berikut :
1. Pers harus menjaga integritas dan bersikap independen dalam melakukan peliputan pemilu, serta mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang demokratis dan menjaga harmoni dalam perikehidupan publik.
2. Menggunakan pemberitaan untuk kepentingan pihak tertentu, bertentangan dengan prinsip independensi dan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang telah diratifikasi oleh semua pemilik grup media.
3. Menggunakan pemberitaan untuk kepentingan pihak tertentu, melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 32/2002 tentang Penyiaran.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan peringatan pada lembaga penyiaran atas adanya temuan kecenderungan pelanggaran atas netralitas lembaga penyiaran. Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 36 ayat (4) menyebutkan bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Demikian dikatakan Judhariksawan, Ketua KPI Pusat, di kantor KPI Pusat di Jakarta (30/5).
KPI secara khusus juga memberikan perhatian pada pemberitaan seputar pemilihan presiden yang masa kampanyenya baru dimulai pada 4 Juni mendatang. “Sudah terlihat adanya pemberitaan yang tidak proporsional kepada seluruh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden”, ujar Judha. Misalnya, pemberitaan stasiun televisi tertentu hanya didominasi oleh satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
KPI juga melihat adanya potensi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan seputar kontestasi politik 2014 ini. Untuk itu, ujar Judha, KPI saat ini tengah melakukan koordinasi intens dengan Dewan Pers, guna membahas pelanggaran KEJ ini. “Berdasarkan undang-undang pers, yang berhak menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam sebuah produk jurnalistik adalah Dewan Pers”, tambahnya.Sementara KPI sendiri akan ambil tindakan lebih lanjut berupa penjatuhan sanksi administratf pada lembaga penyiaran yang melanggar undang-undang penyiaran tentang netralitas tersebut.
Gugus Tugas yang dibentuk antara KPI dan Dewan Pers secara khusus akan menilai pemberitaan di media penyiaran. Tujuannya agar media massa mengedepankan asas independensi dan netralitas. Media massa, khususnya televisi, harus sadar bahwa mereka menggunakan frekuensi milik publik. “Karenanya bersikap tidak netral dan tidak berimbang menunjukkan adanya keberpihakan dan pencederaan kepentingan publik”, ujar Judha.
Lebih jauh KPI mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan hal-hal yang bersifat kampanye hitam ataukampanye negatif. “Kami mengimbau lembaga penyiaran turut membantu menciptakan kondisi yang kondusif di tengah masyarakat dalam menghadapi pemilihan presiden ini”, pungkas Judha. Kepada masyarakat, KPI mengimbau untuk lebih kritis dan cerdas dalam memilah dan menerima tayangan televisi, khususnya terkait pemilihan presiden dan wakil presiden ini.
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah lembaga negara negara dan intansi terkait dengan pengawasan pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) 2014. Adapun lembaga dan instansi yang hadir dalam pertemuan itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Selain itu, rapat koordinasi itu juga mengundang anggota tim pemenangan calon presiden 2014, yakni dari pasangan calon dan wakil persiden Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pertemuan berlangsung pada Jumat, 30 Mei 2014 di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam konfrensi pers usai pertemuan Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan, salah satu agenda pertemuan itu membahas kampanye hitam (Black campaign) melalui berbagai media yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, kampanye hitam akan membuat adanya konflik sosial di masyarakat.
“Pasangan calon dan wakil presdiden yang bertarung pada pemilu kali ini tidak lain merupakan calon pemimpin Indonesia, siapa pun pemenangnya. Maka saling menjelekkan satu sama lain tidak dibenarkan. Untuk antisipasi semua itu kami undang pihak terkait pada hari ini seperti apa solusi dan penyelesaiannya agar pelaksanaan Pilpres kita berjalan dengan lancar,” kata Nasrullah.
Dengan berkoordinasi dengan lembaga atau instansi terkait, menurut Nasrullah, agar berperan menindak segala bentuk kampanye hitam di berbagai media dan terkait pelanggaran pemilu lainnya. Nasrullah mencontohkan untuk kampanye hitam di televisi atau penyiaran menyertakan KPI dan Kominfo dalam pengawasan kampanye di internet.
Dalam forum yang sama, Komisioner KPI Pusat Fajar mengatakan, KPI sejak hari ini sudah mengeluarkan surat peringatan ke seluruh lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas siaran Pilpres 2014. Menurutnya dari hasil pantauan KPI sudah ditemukan adanya siaran yang tidak netral, tidak berimbang, dan tidak proporsioanl dalam siaran pasangan capres dan cawapres tertentu.
“Baik itu dari segi durasi, alokasi frekuensi sudah terjadi ketidakberimbangan. Maka hari ini kami keluarkan surat peringatkan untuk seluruh lembaga penyiaran agar siaran dan tayangannya netral, proporsional, mendidik, dan tidak menyiarkan terkait kampanye hitam,” ujar Fajar. Menurutnya, jika masih ditemukan pelanggaran maka KPI akan melakukan tindakan berupa memberikan sanksi administratif kepada lembaga penyiaran sesuai dengan kewenangan KPI dalam Undang-undang Penyiaran.
Dukungan menolak kampanye hitam juga disuport oleh perwakilan tim pemenangan dua pasangan calon presiden, yakni SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus, anggota tim pemenangan pasangan calon Jokowi – Jusuf Kalla dan Yanuar Arif Wibowo, anggota tim pemenangan pasangan Prabowo – Hatta Rajasa.
Adapun kesimpulan hasil rapat koordinasi persiapan pengawasan Pilpres 2014 yang disampaikan ke wartawan dan akan diteruskan oleh Bawaslu ke instansi terkait:
Terkait maraknya kampanye hitam melalui media sosial dan lain sebagainya disepakati: a) Meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs, akun-akun jejaring sosial, dan sebagaianya yang melakukan kampanye hitam terhadap masing-masing pasangan Capres dan Cawapres 2014. b) Meminta kepada instansi kepolisian untuk mengusut tuntas dan mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku penyebaran kampanye hitam dan atau pemilik akun serta memproses hukum pelaku perusakan properti relawan pasangan calon.
Terkait dengan pemberitaan dan penyiaran yang tidak berimbang, lembaga penyiaran diminta bersikap netral, proporsional, mendidik dan tidak ikut menyiarkan terkait kampanye hitam.
Tidak membenarkan adanya aktivitas kampanye setelah penetapan pasangan calon hingga tanggal 3 Juni 2014.
Mengagendakan pertemuan teknis secara khusus teknis penanganan pelanggaran dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Padang - Nota Kesepahaman antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tentang koordinasi tugas dan kewenangan di bidang penyelenggaraan penyiaran, ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan Menkominfo Tifatul Sembiring, pada pembukaan acara Pekan Informasi Nasional (PIN), di Padang (24/5).
Dalam nota kesepahaman disebutkan bahwa KPI dan Kemenkominfo telah sepakat melaksanakan koordinasi tugas dan kewenangan di bidang penyelenggaraan penyiaran. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan penyelenggaraan penyiaran yang efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pelayanan perizinan penyelenggaraan penyiaran, penguatan penyiaran di daerah perbatasan dan daerah tertinggal, pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas, koordinasi dalam penyusunan dan sosialisasi regulasi, koordinasi dalam pengawasan dan pengendalian, dan koordinasi untuk pengkajian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan penyiaran, sesuai kewenangan masing-masing berdasar peraturan perundang-undangan.
Menurut Judhariksawan, KPI berharap dengan adanya nota kesepahaman ini, fungsi pelayanan penyelenggaraan penyiaran dapat ditingkatkan. “Termasuk dalam rangka fungsi pengawasan penyiaran yang berhubungan dengan proses perizinan”, tegas Judha.
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Direktur Jendral Pos dan Penyelenggaraan Informatika, Kalamullah Ramli, dan Sekretaris KPI Pusat, Maruli Matondang.
Terdapat tarian dari wanita berpakaian terlalu seksi yang dapat merusak moral anak
Pojok Apresiasi
Winda Novita
Program Hafiz Indonesia 2017 patut diberi apresiasi, menurut saya program yang menghiasi layar kaca selama bulan ramadhan ini dapat memberikan tayangan yang sangat bermanfaat bagi audiencenya terutama bagi anak, remaja dan orang tua. karena tayangan ini dapat menambah pengetahuan tentang alquran, meningkatkan motivasi dan mengajak penonton untuk dapat menghafal dan memahami alquran sejak dini, menambah informasi tentang hal yang berhubungan dengan islam, serta menambah keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa.
jika dilihat dari UUD No. 32/2002 tentang Penyiaran dan P3 dan SPS program Hafiz telah mengikuti dan menaati semua peraturan atau pasal yang sudah ada diantaranya:
bab IV penghormatan terhadap suku, agama, ras dan atar golongan pada pasal 6
bab V Penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan pada pasal 7
Bab VI Perlindungan terhadap nak-anak, remaja, dan perempuan pada pasal 8