Bengkulu : Rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang akan menjadikan Bengkulu sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan Hari Penyiaran Nasional pada April 2017 mendatang, Pemerintah Propinsi (Pemprov) Bengkulu terus melakukan persiapan.

“Momentum itu akan dimanfaatkan oleh Pemprov Bengkulu untuk memperkenalkan potensi pariwisata serta prodak unggulan daerah kepada masyarakat luar, Wonderful Bengkulu 2020,” ungkap Plt Sekda Propinsi Bengkulu, Sudoto, di Bengkulu.

Menurut Sudoto, selain peringatan Hari Penyiaran, juga bakal diselenggarakan Rakornas KPI se-Indonesia. Rencana kegiatan itu akan diikuti komisioner KPI baik pusat maupun daerah dan juga para pemilik jaringan televisi dan radio nasional.

Kemudian juga sejumlah Menteri serta tamu penting lain juga akan diundang. Bahkan rencananya kegiatan tersebut akan dibuka oleh Presiden Joko Widodo. “Sejumlah tamu penting akan datang ke Bengkulu, termasuk harapan kita Bapak Presiden RI Joko Widoto. Sehingga harapannya Bengkulu nantinya bisa ramai dan diperhatikan kedepannya,” katanya Jumat, (3/2/2017).

Sementara itu, Wakil Ketua KPI Rahmat Arifin mengatakan, sampai saat ini Presiden masih konfirm untuk bisa hadir.
Oleh karena itu, diakuinya, segala sesuatunya juga perlu sinergiskan persiapan bersama-sama Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Bengkulu ini.

“Pada November 2016 lalu, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis bersama Ketua Panitia Harsiarnas 2017 Ubaidillah juga sudah bertemu dengan Gubernur Ridwan Mukti, membahas rencana Harsiarnas dan Rakornas KPI di Bengkulu. Kita akan terus mempersiapkan nya hingga hari H pelaksanaan. Harapannya ketika pelaksanaan tidak ada masalah lagi dan kegiatan  berjalan sukses nantinya,” pungkasnya. (rri.co.id)

Jakarta – Memperoleh informasi dalam bentuk siaran merupakan hak setiap warga Negara yang dijamin oleh Negara dalam UU. Hak ini berlaku untuk siapa pun termasuk anak-anak di dalamnya. Lalu, bagaimanakah hak bagi anak-anak ini bisa sesuai dengan kebutuhan mereka, mendapatkan siaran yang aman, mendidik sekaligus menghibur. 

Sayangnya, tayangan yang dimaksudkan di atas masih belum banyak di layar kaca televisi kita. Kebanyakan tayangan televisi didominasi program siaran untuk kategori dewasa. Bahkan, tidak sedikit anak-anak justru ikutan menonton tayangan dewasa tersebut. Minimnya acara khusus anak inilah yang disorot KPI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Sampai-sampai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise harus meminta lembaga penyiaran televisi untuk produktif menciptakan program anak. Menurut Dia, tayangan yang ada selama ini tidak ramah anak karena selalu menampilkan unsur kekerasaan dan berbau pornografi. “Saya minta televisi lebih produktif membuat tayangan yang edukatif,” katanya saat memberi sambutan sebelum penandatanganan MoU Kerjasama antara KPI dengan Kemen PPPA di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2017.

Yohana menilai, tayangan yang ramah terhadap anak sudah jarang dijumpai di lembaga penyiaran Indonesia. Anak-anak saat ini justru disuguhkan tayangan yang tidak seharusnya ditonton oleh anak seusianya, yang tentu mempengaruhi tumbuh kembang anak.

Salah satunya kehadiran-kehadiran sinetron yang tidak mendidik, justru malah digandrungi oleh anak-anak. Bahkan, karena tayangan-tayangan tersebut anak-anak sampai rela meninggalkan waktu belajarnya untuk tayangan tersebut. "Di Indonesia Timur itu yang beda dua jam, mereka rela sampai tidur jam pagi untuk tonton itu tayangan, artinya tayangan ini sangat mempengaruhi anak-anak kita yang seharusnya menggunakan waktu untuk belajar dan lebih produktif," kata Yohana.

Karenanya, Dia menilai anak-anak pun menjadi korban dari industri penyiaran yang hanya mengejar perolehan rating semata. "Padahal zaman dulu itu banyak tayangan untuk anak, ada artis cilik juga, saya rasa anak-anak kita kehilangan tayangan yang baik untuk seusianya," kata Yohana.

Tak hanya itu, tayangan di televisi juga banyak yang tidak responsif terhadap perempuan. Menurutnya, perempuan kerap menjadi objek visualisasi dan identifikasi dalam sebuah tayangan. "Maka saya pikir ke depan industri penyiaran untuk perhatikan kaum perempuan, karena perempuan banyak dijadikan objek karena yang ditayangkan dari sisi yang merugikan perempuan," kata Yohana.

Dalam kesempatan itu, Yohana juga meminta peran KPI dalam hal membenahi industri penyiaran Indonesia yang menurutnya sudah mengkhawatirkan bagi anak-anak dan perempuan. Dia juga menekankan agar setelah MoU ada langkah nyata dari kedua belah pihak untuk mendorong perbaikan di industri penyiaran yang lebih ramah anak dan responsif terhadap gender.
"Saya pikir ini satu komitmen yang bagus, kita minta agar tayangan-tayangan ini ke depan lebih edukatif dan memenuhi kebutuhan anak-anak, kasian anak-anak Indonesia," kata Yohana di depan tamu undangan dan wartawan yang hadir dalam acara penandatanganan MoU tersebut.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan dengan adanya MoU ini, pihaknya akan memberikan pengawasan khusus tehadap materi siaran yang mengandung muatan kekerasan, ekploitasi, diskriminasi yang merendahkan harkat perempuan dan anak di televisi dan radio. "Dengan semangat MoU ini, tentu kita tidak ingin hanya seremonial, tapi spektrum awal progresif peduli terhadap anak dan perempuan Indonesia," kata Yuliandre.

Dia juga menilai dengan dukungan dari Pemerintah cq KemenPPPA dan juga masyarakat tentu akan mendorong perubahan kepada industri penyiaran Indonesia. "Ke depan, kesepahaman ini juga akan ditindaklanjuti dengan kerjasama antar institusi dalam menjamin penyiaran yang sesuai harapan semua masyarakat," kata dia. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menandatangani kesepahaman bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP dan PA) tentang perlindungan perempuan dan anak di bidang penyiaran. Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Yohana Yembise dan Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, di kantor KPI Pusat (1/2).

Yuliandre Darwis menjelaskan bahwa kesepahaman bersama ini dimaksudkan untuk meningkatkan kerjasama antara dua institusi sebagai bentuk tanggung jawab untuk mewujudkan penyiaran yang memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak. 

Lebih jauh Yuliandre memaparkan bahwa MoU ini bertujuan untuk mewujudkan penyiaran yang bebas dari segala bentuk muatan kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, pelabelan dan merendahkan harkat perempuan dan anak; dan meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengupayakan perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelabelan terhadap perempuan dan anak di bidang penyiaran.

Dengan adanya kesepahaman ini, KPI mengharapkan lembaga penyiaran turut memberikan kontribusi untuk menciptakan penyiaran yang melindungi kaum perempuan dan anak-anak. Termasuk di dalamnya, dengan memberikan support lewat penyiaran yang proporsional dalam penyelesaian kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak. “Jangan sampai lewat pemberitaan di televisi dan radio yang berlebihan dan mengesampingkan etika, justru abai dalam melindungi korban kekerasan tersebut”, ujar Yuliandre. Sehingga para korban justu malah mendapatkan kekerasan selanjutnya lewat media.

KPI sendiri, ujar Yuliandre, akan memberikan memberikan pengawasan khusus terhadap materi siaran yang mengandung muatan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi yang merendahkan harkat perempuan dan anak di televisi dan radio.

Ke depan, ujar Yuliandre, kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan kerjasama antar institusi dalam melaksanakan sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi tentang perlindungan perempuan dan anak di lembaga penyiaran bersama seluruh pemangku kepentingan penyiaran.

Jakarta - Sepanjang tahun 2016 terdapat 5387 pengaduan terverifikasi yang masuk ke KPI, 175 di antaranya ditindaklanjuti dengan peringatan dan sanksi. Dari pengaduan dan sanksi tersebut, terdapat pelanggaran berulang atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang perlu mendapatkan perhatian serius, yakni:
1.    Tayangan yang menampilkan kekerasan (dalam sinetron maupun berita),
2.    Tayangan yang tidak memiliki nilai edukasi dan cenderung hedonistik (misal : infotainment dan variety show)
3.    Tayangan/produk jurnalistik yang tidak memberikan perlindungan terhadap anak (misal : anak sebagai narasumber dalam bencana dan kasus hukum)
4.    Jam tayang yang tidak sesuai dengan klasifikasi program (misal film kartun)
5.    Iklan Rokok yang ditayangkan sebelum jam 21.30
6.    Tayangan/produk jurnalistik yang masih memberikan label atau stigma negatif pada perempuan (misal : pemberitaan dugaan PSK dengan memblow up wajah).

Survei indeks kualitas program siaran televisi selama tahun 2016 yang dilakukan KPI di 12 titik propinsi di Indonesia juga mencatat banyak acara yang tidak memiliki nilai edukasi. Dalam lima kali survey yang digelar sepanjang tahun 2016, hanya program wisata/budaya yang konsisten mendapatkan nilai di atas poin 4, sedangkan kategori program lainnya masih di bawah poin 4, terutama infotainment yang masih rendah indeks kualitasnya yakni rata-rata 2,7.

Televisi dan radio karena sifatnya yang sangat khas memiliki peran strategis terhadap perkembangan anak dan memberikan pesan-pesan tertentu kepada khalayak, membantu membentuk stigma positif terhadap perempuan, dan membantu pengungkapan kasus-kasus hukum. Atas pertimbangan tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersepakat untuk membuat Kesepahaman Bersama mengenai “Perlindungan Perempuan dan Anak di bidang Penyiaran” yang akan ditandatangani pada hari Rabu, tanggal 1 Februari 2017 jam 10.00 di Kantor KPI oleh Menteri KPPA Yohana Yembise dan Ketua KPI Yuliandre Darwis.

Tujuan dari kesepahaman ini adalah  : (1) mewujudkan penyiaran yang bebas dari segala bentuk muatan kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, pelabelan dan merendahkan harkat perempuan dan anak; dan (2) meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengupayakan perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan pelabelan terhadap perempuan dan anak di bidang penyiaran.

Dengan adanya kesepahaman ini maka KPI dan KPPA akan saling berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing, termasuk dalam pembuatan kebijakan, bekerjasama dalam melaksanakan sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi tentang perlindungan perempuan dan anak, dan saling memberikan informasi mengenai aduan masyarakat terkait isi siaran yang merendahkan harkat dan martabat perempuan dan anak. Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret dalam waktu dekat dengan harapan wajah media terutama televisi dan radio akan semakin ramah kepada anak dan perempuan, tak ada lagi yang menjadi korban karena pemberitaan yang bias.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan peringatan kepada 3 (tiga) stasiun televisi yang berpotensi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012. Peringatan tersebut diberikan kepada MNC TV, I-News TV dan RCTI,  karena KPI menilai dalam pemberitaan yang ditayangkan tentang pasangan calon gubernur DKI Jakarta menyajikan informasi yang cenderung tidak berimbang.  Koordinator Gugur Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan dan Iklan Pilkada 2017, Nuning Rodiyah menjelaskan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, (30/1).

Nuning menjelaskan, peringatan yang dikeluarkan KPI ini merupakan sebuah early warning bagi lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dan memperhatikan kualitas tayangannya. “Ada potensi pelanggaran SPS KPI 2012 pasal 40 huruf a terkait kewajiban program siaran jurnalistik untuk mempertahankan prinsip-prinsip jurnalistik yakni berimbang dan tidak berpihak”, ujarnya.

Dalam RDP tersebut, Nuning juga menjelaskan bahwa selain ketiga stasiun televisi ini, ada dua stasiun televisi lain yang mendapatkan teguran dan peringatan. “KPI DKI Jakarta memberikan teguran dan peringatan dua stasiun televisi lain sehubungan dengan penayangan iklan partai politik di luar masa kampanye”, ungkapnya.

Dalam rangka mengintensifkan pengawasan penyiaran, pemberitaan, dan iklan kampanye Pilkada 2017 pada lembaga penyiaran, KPI menjalin kerjasama dengan Komisi Pemilhan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Koordinasi antar tiga lembaga tersebut dilakukan dengan rutin, termasuk salah satunya dengan melakukan rapat koordinasi untuk pelaksanaan teknis pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye, serta membahas temuan-temuan pelanggaran, yang berlangsung hari ini (31/2). KPI memastikan bahwa selama ini sudah cukup berhati-hati dalam mengambil keputuan, apalagi terhadap tayangan jurnalistik yang merupakan wilayah dengan aturan dan hukum yang khusus (lex specialis). Mekanisme lahirnya peringatan KPI telah melalui berbagai tahapan, dari temuan, rapat internal, sampai rapat pleno komisioner.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.