Semarang – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo meminta anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) melakukan sosialiasi, edukasi, dan pengawasan sehingga berita yang sampai ke masyarakat selalu positif.

KPID diharapkan dapat menjaga amanah untuk mengatur dan mengawasi penyiaran. "Hindari jauh-jauh pemberitaan tekait SARA. Apalagi dibuat dan menjadi booming, direplikasi lagi, padahal kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan," papar Ganjar sesuai melantik tujuh anggota KPID Jawa Tengah di Semarang, kemarin (Senin, 13/3).

Ketujuh komisioner itu ialah Budi Setyo Purnomo, Asep Cuwantoro, Seti-awan Hendra Kelana, Asep Cuwantoro,Tazkiyyatul Muthmainah, Sinakha Yuda, Muhamad Rofiudin, dan Dini Inayati.

Lebih jauh Ganjar meminta KPID bisa memastikan masyarakat Jawa Tengah memperoleh informasi yang layak dan benar serta hiburan yang sehat dan mendidik.

Selain itu, masyarakat harus mendapat pemahaman bahwa kebebasan berekspresi bukan berarti bebas tak terbatas, bukan bebas menghina, bebas mencaci, dan bebas menghakimi. Kebebasan itu, lanjut dia, harus dimaknai sebagai kebebasan yang bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada kesempatan itu, Ketua KPID Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo mengatakan, sebagai lembaga independen, KPID dituntut untuk bekerja keras secara profesional mengawal penyiaran, baik media televisi maupun radio. "Peran aktif masyarakat sangat diperlukan." Dia pun meminta publik untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi lembaga penyiaran.

Yang diharapkan, isi siaran yang disampaikan ialah informasi yang sehat dan berdampak positif untuk mewujudkan masyarakat yang bermartabat dan cerdas. "Jika KPID kuat, siaran sehat, publik pun menjadi bermartabat dan cerdas," tandasnya. Red dari mediaindonesia.com

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk menayangkan iklan yang terkait dengan produsen rokok pada pukul 21.30 hingga 05.00. Imbauan ini dilayangkan setelah KPI Pusat menemukan beberapa lembaga penyiaran telah menyiarkan iklan dengan indikasi keterkaitan dan/atau diproduksi oleh produsen rokok.

Adapun iklan itu yakni, siaran iklan Generation-G: Galih & Ratna, siaran iklan Generation-G: SHVR Ground Festival, siaran iklan Projam Festival dan siaran iklan Suryanation Motor Land 2017.

Berdasarkan hasil analisis KPI Pusat, iklan tersebut dinilai memiliki potensi promosi rokok. KPI Pusat mengkhawatirkan hal itu dapat memberikan pengaruh buruk bagi khalayak anak dan remaja yang menonton.

Dalam surat imbauan yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, Jumat, 10 Maret 2017 kemarin, KPI Pusat juga meminta lembaga penyiaran untuk mematuhi ketentuan dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012, termasuk dalam hal penayangan program siaran iklan. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kedua untuk program siaran “Selebrita Siang” Trans 7, Selasa, 7 Maret 2017. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, ditemukan pelanggaran pada tayangan “Selebrita Siang” tanggal 13 Februari 2017 pukul 11.14 WIB.

Menurut penjelasan KPI Pusat di dalam suratnya, pelanggaran yang dilakukan program “Selebrita Siang” karena tampilkan adegan liputan wawancara Andi Soraya perihal aib mantan suaminya. KPI Pusat menilai muatan permasalahan kehidupan pribadi tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk pada anak-anak dan remaja yang menonton.

KPI Pusat memutuskan jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

Adapun pasal P3 dan SPS KPI yang dilanggar yakni Pasal 13, Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1) serta Pasal 37 Ayat (4) huruf a, Standar Program Siaran (SPS).

Sebelumnya, pada tanggal 30 September 2016 program “Selebrita Siang” telah mendapat sanksi administratif teguran tertulis nomor 836/K/KPI/09/16 terkait pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi.

Dalam surat sanksinya, KPI Pusat meminta Trans 7 untuk menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. KPI Pusat berharap pelanggaran dan kesalahan terhadap P3 dan SPS tidak terulang dan konten siaran menjadi lebih baik dan berkualitas. ***

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran untuk program siaran “Bollywood Platinum: Mujhse Dosti Karoge” di MNC TV. Hal itu ditegaskan dalam surat sanksi KPI Pusat ke MNC TV, Jumat, 10 Maret 2017.

Hasil dari pemantauan dan analisis KPI Pusat, telah ditemukan pelanggaran pada program yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 27 Februari 2017 pukul 21.33 WIB. Dalam program film tersebut ditayangkan iklan “PilihanKu” yang merupakan iklan alat kontrasepsi dan dikategorikan sebagai iklan dewasa sehingga jam siarannya harus mematuhi ketentuan jam tayang pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Menurut KPI Pusat, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan terhadap remaja, larangan menampilkan iklan alat pencegah kehamilan pada program siaran klasifikasi R, serta ketentuan siaran iklan dewasa.

Tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pasal 14, Pasal 21, dan Pasal 43 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 15 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (4) huruf e, Pasal 58 Ayat (1), dan Pasal 59 Ayat (3) Standar Program Siaran (SPS).

Berdasarkan Pasal 43 P3 dan Pasal 58 ayat (1) SPS KPI Tahun 2012, ketentuan siaran iklan harus tunduk pada Etika Pariwara Indonesia (EPI). Pada ketentuan EPI Tahun 2014 Bab III huruf A poin 2.8.2 disebutkan bahwa iklan alat kontrasepsi, alat bantu seks, dan produk-produk intim yang khusus untuk konsumen dewasa, harus disiarkan di media dan pada waktu penyiaran yang khusus untuk khalayak dewasa dan dengan selera dan waktu yang pantas.

Dalam surat sanksi itu, KPI Pusat meminta MNC TV untuk menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk dalam penempatan siaran iklan. ***

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran untuk program siaran “Insert Pagi” Trans TV, Selasa, 7 Maret 2017. Teguran tersebut diberikan lantaran program yang bersangkutan yang ditayangkan Trans TV pada tanggal 10 Februari 2017 pukul 06.38 WIB kedapatan melakukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI.

Berdasarkan surat sanksi KPI Pusat, program tersebut menayangkan liputan wawancara Andi Soraya terkait harta gono gini dan aib dari mantan suaminya. KPI Pusat menilai muatan permasalahan kehidupan pribadi tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk pada anak-anak dan remaja yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

Adapun pasal P3 dan SPS yang dilanggar yakni Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1) serta Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).

Dalam surat itu, KPI Pusat meminta Trans TV untuk menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. KPI Pusat berharap tidak terjadi lagi pelanggaran. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.