- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 0

Jakarta -- Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) melakukan kunjungan edukatif ke Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) Pusat dalam rangka memperdalam pemahaman terkait fungsi, kewenangan, serta tantangan pengawasan penyiaran di Indonesia, Kamis (30/04/2026) pekan lalu.
Didampingi Dosen UMJ, Hiru Baru Motoresto, rombongan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ini disambut langsung oleh Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Amin Sabhana. Ia memaparkan secara komprehensif mengenai peran KPI dalam sistem demokrasi dan industri media.
“KPI merupakan produk era reformasi, ketika pada tahun 1998 terjadi peristiwa luar biasa, sebuah revolusi besar yang dituntut oleh rakyat, melalui demonstrasi mahasiswa,” ujarnya membuka kunjungan.
Amin melanjutkan bahwa sebagai produk reformasi yang lahir dari semangat demokratisasi. Adapun mandat utama KPI yakni mengawasi isi siaran televisi dan radio sesuai dengan nilai-nilai perlindungan publik. Sebagai dasar hukum, lembaga ini menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menurutnya, KPI bertanggungjawab memastikan seluruh konten siaran aman bagi masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan. Pengawasan dilakukan melalui sistem pemantauan 24 jam oleh tenaga analis, yang bekerja berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Selain pengawasan internal, lanjutnya, KPI juga membuka partisipasi publik melalui mekanisme pengaduan masyarakat. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran siaran dengan menyertakan bukti yang jelas, seperti nama program dan waktu tayang, melalui berbagai kanal resmi KPI.

Memasuki sesi diskusi, mahasiswa menanyakan isu tentang sensor penayangan film dokumenter di televisi, pedoman perilaku bagi pembuat konten media sosial yang kemudian diangkat ke siaran televisi, serta potensi perluasan kewenangan KPI di masa mendatang melalui revisi regulasi.
“Mengapa hingga saat ini KPI hanya mengawasi televisi dan radio, apakah ke depannya KPI bisa mendapat wewenang untuk mengawasi media sosial?”, tanya salah satu mahasiswa.
Menjawab pertanyaan itu, Amin memberikan penjelasan mengenai batas kewenangan KPI yang saat ini (memang) hanya mencakup penyiaran konvensional, yaitu televisi dan radio, sebagaimana dimandatkan dalam UU Penyiaran. Sementara itu, konten pada platform digital seperti media sosial dan layanan over-the-top (OTT) belum menjadi kewenangan langsung KPI, melainkan berada di bawah otoritas pemerintah melalui kementerian terkait.
Perkembangan teknologi tersebut menghadirkan tantangan baru, termasuk maraknya hoaks, disinformasi, hingga konten berbasis kecerdasan buatan (AI). Oleh karena itu, lanjut Amin, selain melakukan pengawasan siaran, pihaknya juga aktif mendorong peningkatan literasi media masyarakat sebagai upaya mitigasi dampak negatif konten digital.
Terkait sensor, ia menjelaskan bahwa peran KPI adalah sebagai regulator yang memastikan lembaga penyiaran menjalankan sensor secara mandiri sesuai pedoman yang berlaku. Sanksi diberikan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan wawasan praktis kepada mahasiswa mengenai dinamika industri penyiaran serta peran strategis KPI dalam menjaga kualitas informasi publik. KPI Pusat juga mendorong mahasiswa untuk menjadi agen literasi media yang mampu menyaring dan menyebarkan informasi secara bijak di tengah arus digitalisasi yang semakin pesat. Anggita Rend/Foto: Evan Laia














