Serang - Sebagai tahap awal pengujian instrumen, mekanisme pelaksanaan, serta petunjuk teknis sebelum IPI diterapkan secara lebih luas di berbagai daerah, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Pilot Test (uji percontohan) Indeks Penyiaran Indonesia (IPI) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten, Senin (25/5/2026) bulan lalu. 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPI memperkuat tata kelola penyiaran nasional berbasis data di tengah perkembangan industri penyiaran yang semakin dinamis pasca-migrasi penyiaran digital. 

Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan, Amin Shabana, sekaligus penanggungjawab kegiatan, menegaskan bahwa pelaksanaan IPI memiliki arti penting bagi masa depan penyiaran Indonesia.

"Pelaksanaan Indeks Penyiaran Indonesia sangat strategis bukan hanya sekedar mandat dari RPJMN 2025-2029 di sektor media, tetapi sebagai upaya untuk memberikan masukan atas keragaman kepemilikan dan keragaman konten di sektor penyiaran nasional. Masukan ini sangat penting bagi pemangku kepentingan penyiaran tanah air baik di level pusat maupun daerah dalam menghadapi persaingan di era transformasi digital saat ini," jelasnya. 

IPI merupakan transformasi Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV), sebuah instrumen yang digunakan untuk mengukur kualitas tayangan televisi. Namun, berkembangnya ekosistem penyiaran yang kompleks menuntut hadirnya instrumen yang lebih komprehensif. Karena itu, KPI mengembangkan IPI sebagai penguatan dan perluasan dari IKPSTV, dengan cakupan penilaian yang tidak hanya melihat kualitas isi siaran, tetapi juga memperhatikan aspek keberagaman konten dan keberagaman kepemilikan lembaga penyiaran.

Indeks ini, jelas Amin, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi penyiaran nasional, baik pada televisi maupun radio. Selain mengukur mutu isi siaran, IPI juga akan memotret sejauh mana industri penyiaran mampu mencerminkan keberagaman kepemilikan media, keberagaman konten, serta kepentingan publik yang menjadi mandat utama penyiaran. 

“Hasil pengukuran akan menjadi dasar evaluasi, pembinaan, serta rekomendasi kebijakan bagi pemangku kepentingan penyiaran baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya.

Sementara itu, uji awal dilakukan bersama KPID Banten, hal ini untuk mengidentifikasi berbagai aspek teknis yang perlu diperkuat, mulai dari kesiapan data, pemahaman instrumen, optimalisasi sistem e-Penyiaran, hingga mekanisme koordinasi dengan lembaga penyiaran dalam penyediaan data dan rekaman siaran yang dibutuhkan untuk proses penilaian. Menurut Amin, temuan-temuan selama pelaksanaan di lapangan akan menjadi dasar perbaikan petunjuk teknis sekaligus model awal pelaksanaan IPI yang dapat direplikasi di provinsi lain ketika implementasi dilakukan secara nasional.

Selain keberagaman kepemilikan, keberagaman jenis lembaga penyiaran yang dibutuhkan dalam kebutuhan pilot test Indeks Penyiaran Indonesia membuat Provinsi Banten terpilih sebagai lokus pelaksanaan. Provinsi ini tercatat memiliki 77 Lembaga Penyiaran (LP) yang terdiri dari LPP (lembaga penyiaran publik), LPS (lembaga penyiaran swasta), LPK (Lembaga penyiaran komunitas), LPB (lembaga penyiaran berlangganan), yang mana pada setiap LP, baik televisi maupun radio terdapat konten siaran yang beragam.

Dalam jangka panjang, IPI diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi industri penyiaran. Data yang dihasilkan dapat menjadi bahan evaluasi internal bagi lembaga penyiaran untuk meningkatkan kualitas isi siaran, memperkuat keberagaman konten, serta membangun tata kelola kelembagaan yang lebih baik. 

“Di sisi lain, hasil IPI juga dapat menjadi rujukan bagi pemerintah, regulator, akademisi, dan masyarakat dalam menilai kondisi penyiaran nasional secara lebih objektif dan terukur,” tutupnya. */Anggita Rend