Jakarta - Inisiatif pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun harus diapresiasi dan didukung segenap pemangku kepentingan perlindungan anak di Indonesia, termasuk lembaga penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendukung implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital) PP Tunas lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital nomor 9 tahun 2026 yang mewajibkan penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun pada platform media berisiko tinggi sejak 28 Maret 2026 mendatang. 

Sebagai regulator penyiaran, KPI juga memiliki perhatian (concern) yang sama terhadap kepentingan anak Indonesia dan masa depannya. Karenanya, KPI berharap lembaga penyiaran dapat menyambut kebijakan ini dengan memberikan konten siaran yang ramah terhadap anak, sehingga ruang siar publik ini menjadi alternatif yang aman bagi anak-anak saat mengakses media. Hal tersebut disampaikan Aliyah, anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, menanggapi kehadiran PP Tunas dan Implementasinya. 

Aliyah memandang kehadiran PP Tunas ini sebagai momentum bagi lembaga penyiaran dalam mengembalikan jumlah penonton ke televisi dan radio. Untuk itu, harus ada pengelolaan konten yang lebih baik, tidak saja dari program anak tapi juga program siaran secara keseluruhan agar tetap aman bagi mereka. “Misalnya, memastikan seluruh konten siaran di luar jam untuk klasifikasi D (Dewasa), layak ditonton anak,” ujarnya.

KPI sendiri setiap tahun selalu melakukan penilaian dan memberi apresiasi pada program siaran anak yang berkualitas melalui Anugerah Penyiaran Ramah Anak (APRA). Program-program tersebut dapat dijadikan referensi bagi orang tua dalam menemani anak-anak menonton televisi dan mendengarkan radio karena sudah dipastikan tidak melanggar regulasi penyiaran.  

Ke depan, KPI akan berkoordinasi dengan lembaga penyiaran baik televisi dan radio, dalam mendukung program PP Tunas. “Kita akan cari formulasinya, agar usaha pemerintah menjaga anak-anak lewat PP Tunas tetap sejalan dengan pemenuhan kebutuhan anak dalam bermedia,” pungkas Aliyah.