
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tegaskan komitmen mendorong isi siaran yang ramah terhadap perempuan dan anak. KPI juga memastikan untuk melindungi korban kekerasan dari praktik pemberitaan yang tidak beretika.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, pada kegiatan Ngobrol Penuh Inspirasi (NGOPI) bertajuk “Memutus Rantai Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak: Tinjauan Multisektoral, Mewujudkan Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi” di Gedung Nusantara V DPR (12/03).
Melalui materi “Peran Media Dalam Menghentikan Victim Blaming (Menyalahkan Korban) dan Etika Pemberitaan Kasus Kekerasan”, Evri menegaskan, KPI memiliki perangkat regulasi melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang wajib dipatuhi Lembaga Penyiaran (LP) dalam menghadirkan tayangan yang ramah perempuan dan anak.
Ia menekankan bahwa pemberitaan kasus kekerasan harus mengedepankan perlindungan korban, termasuk menjaga identitas serta menghindari narasi yang berpotensi menyalahkan korban.
“Bagaimana victim blaming bisa terjadi di layar kaca? Kadang tidak disadari LP fokus penampilan, kostum yang digunakan, kadang juga dari candaan, seharusnya jangan sampai seksis,” ujarnya.
Evri menyampaikan, media perlu berhati-hati agar tidak menyoroti aspek pribadi korban, seperti pergaulan atau penampilan, yang dapat memperkuat stigma di masyarakat. Tantangan perlindungan korban semakin kompleks dengan hadirnya ruang digital yang dapat menyebarkan informasi secara cepat dan luas.
Sementara itu, Perwakilan Lembaga Konsultasi dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LKP3A) Fatayat NU, Nur Khosi’ah menyampaikan, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendamping.

Ia menceritakan dalam banyak kasus, korban sering kali enggan melapor karena tekanan sosial atau kekhawatiran terhadap stigma dari lingkungan sekitar. Karena itu, keberadaan regulasi perlindungan korban serta lembaga pendamping seperti LKP3A menjadi penting untuk memberikan rasa aman bagi korban yang ingin melaporkan kasus yang dialaminya.
Perwakilan Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Eka Fitri Rohmawati menimpali paparan tersebut dengan menyoroti pada pemahaman yang keliru mengenai konsep patriarki yang justru menempatkan perempuan pada posisi yang rentan menjadi korban.
Menurutnya, nilai-nilai agama pada dasarnya menempatkan laki-laki dan perempuan pada posisi yang setara, namun dalam praktiknya kerap terjadi penafsiran yang menyudutkan perempuan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap ajaran agama agar tidak disalahgunakan untuk membenarkan kekerasan atau diskriminasi terhadap perempuan.
Bendahara Umum PP Fatayat NU, Wilda Tusururoh, menambahkan organisasinya memiliki jaringan luas yang bergerak dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di berbagai daerah. Ia menjelaskan bahwa Fatayat NU memiliki sejumlah pilar program, yang salah satunya terealisasi dalam pendampingan yang fokus pada pemberdayaan (dan perlindungan) perempuan dan anak yang tersebar di ratusan kabupaten/kota. Melalui jaringan tersebut, Fatayat NU berupaya memberikan pendampingan kepada korban kekerasan sekaligus mendorong pemberdayaan perempuan, termasuk melalui penguatan ekonomi keluarga dan pemanfaatan teknologi digital.
Di penghujung acara, Evri mengingatkan kembali pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, “Saya titip kepada seluruh stakeholder, terkait revisi adalah untuk kepentingan masyarakat, perempuan Indonesia, agar menjadi subjek yang berdaya, bukan objek victim blaming,” katanya.
Para narasumber sepakat jika perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi lintas sektor, baik dari regulator, organisasi masyarakat, tokoh agama, maupun keluarga. Upaya bersama ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan korban sekaligus membangun kesadaran publik agar ruang media dan ruang sosial menjadi lebih aman serta berpihak pada korban kekerasan. Anggita Rend/Foto: Agung R
