
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengapresiasi pemantauan siaran Ramadan tahun 2026 yang dilaksanakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 16 stasiun televisi swasta yang bersiaran jaringan di paruh pertama Ramadan. Menurut Ketua KPI Pusat Ubaidillah, hal ini merupakan bentuk sinergi yang strategis antara KPI dengan masyarakat yang mengharapkan konten siaran di televisi dan radio selaras dengan semangat ibadah dan kekhusyukan di bulan Ramadan. Harapannya, pemantauan yang dilakukan MUI ini dapat menjadi masukan bagi lembaga penyiaran untuk menjamin kenyamanan publik dalam beribadah di bulan suci dengan tayangan bermanfaat tanpa terganggu dengan muatan siaran yang mencederai hati nurani. Hal tersebut disampaikannya dalam Ekspos Publik Hasil Pantauan Siaran Ramadan 1447 H/ 2026 M, di Aula Buya Hamka Gedung MUI, Jakarta, (5/3).
Kerja sama KPI dengan MUI ini sudah berjalan jelang dua dekade, yang dimulai sejak tahun 2007. Menurut Prof Gun Gun Heryanto selaku Wakil Ketua Pokja Informasi dan Komunikasi MUI, pengawasan intensif yang dilakukan MUI ini merupakan kerja akademik dengan basis data. Tujuannya adalah memuliakan bulan Ramadan dengan menciptakan situasi yang kondusif bagi masyarakat, ujar Gun Gun.

Dalam kesempatan tersebut Gun Gun menyampaikan hasil pemantauan yang dilakukan 32 pemantau dari MUI terhadap 16 stasiun televisi. Secara umum, selama lima tahun terakhir, sudah ada perbaikan kualitas siaran Ramadan. Sedangkan untuk tahun ini, program siaran Ramadan masih terindikasi adanya pelanggaran dan ketidakpatutan, khususnya terhadap adegan kekerasan fisik dan verbal (verbal aggressiveness), tendensi sensualitas, dan masalah kepatutan etis dan kelaikan syariat.
Adapun evaluasi secara khusus disampaikan Rida Hesti Ratnasari selaku Ketua Tim Pemantauan Siaran Ramadan. Rida mengakui pada tahun ini terjadi peningkatan program edukatif di bulan Ramadan. Termasuk juga tayangan anak dan keluarga yang hadir lebih banyak. Secara khusus Rida mengapresiasi beberapa stasiun televisi yang menjadi teladan dalam kepatuhan etika siaran. Namun demikian, Rida menilai masih ada masalah berulang dalam siaran Ramadan di televisi ini. Diantaranya ketidakakuratan ayat Al Quran atau hadits, munculnya humor yang merendahkan martabat, stereotipe rasial dan konten viral yang tidak akurat. Atas catatan di atas, Rida menjelaskan, MUI memberi rekomendasi pada KPI dan otoritas penyiaran lainnya yakni, membut standar khusus siaran Ramadan, memperketat pengawasan atas muatan humor yang mengandung body shaming, mendorong produksi konten anak dan keluarga, dan memberi apresiasi kepada televisi yang konsisten menghadirkan tayangan edukatif sepanjang bulan Ramadan.

Perwakilan lembaga penyiaran yang hadir dalam ekspos tersebut turut menyampaikan tanggapan atas evaluasi yang disampaikan MUI. Dikatakan Ahmad Alhafidz dari MNC Group, jika ditemui ada kesalahan pengutipan ayat dan ketidaksesuaian syariat dalam tayangan, harap segera disampaikan ke masing-masing televisi. “Jika kesalahan itu langsung disampaikan, kami akan langsung melakukan koreksi agar pada tayangan selanjutnya tidak muncul kesalahan berulang,” ujarnya.
Ubaidillah menegaskan, KPI akan menindaklanjuti hasil ekspos pantauan siaran Ramadan yang dilakukan MUI. Hasil ini juga selaras dengan temuan dari tim pemantauan KPI Pusat sepanjang bulan Ramadan, diantaranya iklan dan tayangan kuliner di siang hari. “Jika memang hasil pemantauan MUI ini memenuhi unsur pelanggaran regulasi penyiaran, tentunya KPI akan mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi,” pungkasnya. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua MUI KH Cholil Nafis, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof KH Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi. (Foto: KPI Pusat/ Agung Rachmadiansyah)