Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berkomitmen menghadirkan regulasi penyiaran yang transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Salah satu upaya itu melalui pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi, sebuah platform digital yang dirancang untuk memperkuat tata kelola penyusunan peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza mengatakan, sebagai lembaga yang memegang mandat besar dalam menjamin ketersediaan informasi serta memastikan isi siaran sesuai dengan moral, budaya, dan nilai-nilai bangsa, KPI telah melahirkan berbagai regulasi penting, mulai dari Surat Edaran (SE), Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), hingga Peraturan KPI (PKPI). 

Namun dalam praktiknya, selama ini penyusunan regulasi masih dilakukan secara konvensional. Cara manual tersebut dinilai belum sepenuhnya efektif, terutama dari sisi kecepatan, keterpaduan, dan daya jangkau. 

“Kehadiran e-Harmonisasi diharapkan mampu menjadi terobosan baru dalam pembentukan regulasi penyiaran yang lebih modern, transparan, dan responsif terhadap dinamika masyarakat serta perkembangan teknologi. Dengan begitu, KPI dapat terus menjaga kualitas siaran sekaligus memperkuat perannya sebagai penjaga kepentingan publik di era digital,” katanya saat membuka kegiatan FGD “Pemanfaatan Aplikasi e-Harmonisasi untuk Mewujudkan Pembentukan Peraturan yang Akuntabel dan Efektif” di kantor KPI Pusat, Jakarta, Rabu (18/9/2025).

Dalam kesempatan itu, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum (Kemhum) RI, Alexander Palti menilai, tujuan utama fitur e-Harmonisasi memberikan kemudahan dalam proses koordinasi, sinkronisasi, serta harmonisasi peraturan, sehingga setiap regulasi yang dihasilkan dapat lebih efektif dan tepat sasaran.  

“Penerapan aplikasi ini diharapkan mampu mencegah tumpang tindih regulasi, mempercepat proses perumusan peraturan, serta membuka ruang partisipasi publik secara lebih luas. Dengan demikian, KPI dapat menjalankan peran pengawasan penyiaran secara lebih profesional, independen, dan sesuai amanat Undang-Undang Penyiaran,” katanya dalam pertemuan tersebut. Syahrullah