Jakarta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan kehadiran Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) merupakan amanat Undang-Undang (UU) Penyiaran yang harus diperkuat. Kendati dinamika penyiaran saat ini makin ramai dengan hadirnya media baru, keberadaan LPPL sangat penting sebagai corong informasi publik daerah sekaligus ruang penguatan budaya lokal.

“LPPL ini harus terus diperkuat,” kata Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, saat menerima kunjungan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Tuntung Pandang, Tanah Laut, Kalimantan Selatan, di Gedung KPI Pusat, Kamis (28/08/2025).

Tulus juga meminta LPPL untuk berinovasi menghadirkan program yang variatif, mengedepankan nilai kebangsaan dan kearifan lokal. Di Radio Tuntung Pandang, program khas seperti Madihin (KBBI: kesenian khas Kalimantan Selatan berupa pembacaan syair atau pantun yang diiringi dengan tabuhan rebana) hingga Campursari dinilai sebagai kekuatan yang bisa terus dipertahankan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas LPPL Radio Tuntung Pandang, Nelly Ariani, menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya baru terbentuk secara lengkap sejak 2022–2023, setelah melalui perjuangan panjang sejak Perda 2013. Ia menuturkan, meskipun pada 2024 telah menjadi nomine pada ajang Anugerah KPI, pihaknya masih menghadapi sejumlah kendala.

Nelly menyampaikan jika kunjungan dimaksudkan memperkuat kelembagaan LPPL sekaligus meminta arahan dalam meningkatkan kualitas siaran agar mampu bersaing di tingkat nasional, khususnya dalam ajang Anugerah KPI.

“Untuk menjadi LPPL terbaik, ada beberapa indikator yaitu sejauh mana izin (siaran) masih aktif, siaran berapa lama, dukungan daerah seperti apa-tentu harus tercermin, program apa saja, apakah banyak pengulangan, sejauh apa, kemudian program itu mampu ditujukan kepada kami sebagai program yang memang berdampak bukan hanya sekedar ada program,” ujar Tulus Santoso. Ia juga menambahkan hal tersebut juga berlaku untuk program ramah anak.

Nelly juga menyampaikan, meski sejak terbitnya Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2025 kondisi kelembagaan LPPL Radio yang mengudara pada saluran 102,3 FM membaik, ia merasa masih banyak hal yang perlu dibenahi, mulai dari pengakuan kelembagaan hingga kepemilikan aset yang sebagian masih tercatat milik Dinas Kominfo.

“Kami berharap mendapat arahan KPI agar LPPL dapat menyiarkan program yang berkualitas, sesuai regulasi, sekaligus lebih diminati pendengar,” lanjutnya.

Secara khusus, dia menyinggung bahwa permasalahan SDM menjadi tantangan. Dari tenaga kerja yang ada, sebagian masih berstatus PTT Kominfo. Kondisi ini menyebabkan keterbatasan dalam operasional harian radio, sementara kebutuhan siaran tidak mengenal hari libur.

Mengingat sumber pendanaan yang merupakan hibah dari Dinas Komunikasi dan Informasi daerah setempat, KPI mengingatkan pentingnya menjaga proporsi konten agar LPPL tidak hanya menjadi corong pemerintah daerah. Di luar itu, KPI melihat adanya potensi bagi LPPL untuk mengembangkan sumber pendanaan melalui iklan layanan masyarakat maupun kerja sama dengan pihak swasta.

“Mudah-mudahan yang saya sampaikan bisa menambah motivasi dan membangkitkan semangat,” ucap Tulus menutup kunjungan. **/Anggita Rend