Jakarta – Tim pemantauan isi siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan tayangan pemberitaan kasus kejahatan seksual pada anak yang tidak menyamarkan identitas atau gambar wajah keluarga korban dalam Program Siaran Jurnalistik “ntv toplines” di Nusantara TV (NTV). Penyamaran identitas maupun wajah gambar korban, pelaku dan keluarga (korban dan pelaku) merupakan keharusan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. 

Atas temuan pelanggaran itu, rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama untuk Program Siaran Jurnalistik “ntv toplines” di Nusantara TV.

Pada surat teguran yang telah dilayangkan KPI Pusat ke Nusantara TV, beberapa waktu lalu, disampaikan kejadian pelanggaran Program Siaran Jurnalistik “ntv toplines” Nusantara TV pada tanggal 11 Juli 2025 pukul 19.27 WIB dan tanggal 12 Juli 2025 pukul 07.26 WIB. Dalam pemberitaan berjudul “Ayah Setubuhi Anak Kandung” dimuat identitas (wajah) ibu korban dan identitas (wajah dan nama) pelaku yang juga merupakan ayah korban kejahatan seksual.

Terkait sanksi tersebut, Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso menyampaikan, bentuk pelanggaran seperti ini, di beberapa waktu belakang, beberapa kali ditemukan tim pengawasan KPI Pusat dalam program siaran berita di sejumlah TV. KPI Pusat pun telah melayangkan surat teguran terkait pelanggaran itu diantaranya untuk Program Siaran Jurnalistik “Laporan 8 Malam” Garuda TV, Program Siaran Jurnalistik “Berita Satu Malam” BTV dan yang paling terbaru untuk Program Siaran Jurnalistik “CNN Indonesia: Lacak Kriminal” di TV CNN Indonesia.

“Karenanya, kami minta perhatian dari redaksi pemberitaan di Nusatara TV dan TV lainnya untuk lebih jeli dan jangan lengah untuk pemberitaan kasus seperti ini. Aturannya sudah jelas jika penyamaran identitas dan gambar wajah korban dan keluarga serta pelaku dan keluarga diwajibkan,” tegas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.

Komisioner KPI Pusat Aliyah menambahkan, pihaknya perlu terus mengingatkan berulang-ulang terkait pelanggaran yang belakangan sering ditemukan Tim Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat. 

“Kami berharap hal ini tidak terulang, baik di pemberitaan Nusantara TV maupun pemberitaan TV lainnya. Kita harus mengedepankan azas perlindungan korban dan keluarga terlebih anak dalam kasus kejahatan seperti ini. Perlindungan ini termasuk menjaga menjaga masa depan dan tumbuh kembang mereka,” kata Aliyah. 

Dalam Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang SPS Pasal 43 huruf f dituliskan  bahwa program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. ***