Jakarta - Survey Minat Kepentingan dan Kenyamanan (MKK) Publik merupakan kebutuhan intelektual Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam melakukan evaluasi atas penyelenggaraan penyiaran. Sekalipun dalam Undang-Undang Cipta Kerja KPI tidak lagi memiliki kewenangan dalam proses perijinan, namun KPI masih terlibat dalam proses evaluasi atas kinerja penyelenggaraan penyiaran. Wakil Ketua KPI Pusat Mohammad Reza menyampaikan hal ini dalam kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) “Evaluasi, Pembentukan, Finalisasi Instrumen Pelaksanaan Teknis MKK Publik Tahun 2026”, (9/7).

Inisiatif KPI menjalankan Survey MKK ini sebenarnya sudah dilaksanakan sejak tahun 2020 lalu, yang diawali di Gorontalo dan Jawa Barat, ujarnya. Dalam rentang lima tahun ini, KPI terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan instrumen Survey MKK yang rencananya akan kembali dilaksanakan pada tahun depan. “Targetnya, instrumen MKK ini akan diserahkan oleh tim ahli pada akhir tahun ini,” terang Reza. 

Diskusi tersebut dihadiri oleh kalangan akademisi yang dipercaya untuk meramu instrumen penelitian MKK. Diantaranya Dekan Fakultas Komunikasi Universitas Padjajaran, Prof. Dr Dadang Rahmat Hidayat, Wakil Dekan FIKOM Unpad Prof. Dr Atwar Badjari, Prof. Dr Dian Wardiana Sjuchro, Dr Alem Pebri Sonny, Meria Octavianti, Dr Ni Nyoman Dewi Pascarani, serta Jerfrianto Saud selaku ahli lingusitik forensik.

Reza menjelaskan, sesuai keputusan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) KPI, pelaksanaan MKK diserahkan pada KPI Daerah. Adapun untuk KPI Pusat sendiri, tugasnya adalah menyiapkan instrumen, melakukan monitoring serta membantu pelaksanaan MKK. Untuk itulah, diskusi kali ini diharapkan dapat melakukan pembaharuan terhadap instrumen penelitian agar tidak saja sesuai dengan perkembangan zaman, namun juga aplikatif di masing-masing daerah yang diteliti. 

Beberapa masukan dari akademisi yang disampaikan dalam forum ini mencakup jumlah dan model pertanyaan, penggunaan tata bahasa yang tepat agar lebih mudah dimengerti oleh responden, serta usulan perluasan penelitian hingga dapat menjangkau pendengar radio. Secara spesifik Alem Pebri Sonni selaku akademisi dari Universitas Hasanuddin menyampaikan beberapa rekomendasi strategis. Menurutnya harus ada pengembangan bertahap dengan “pilot test” di wilayah yang terbatas. Sonni juga menilai harus ada kolaborasi multidisiplin dengan melibatkan ahli media digital dan juga data science

Sementara itu Meria Octavianti mengingatkan bahwa pelaksana survey ini adalah KPID, maka harus ada petunjuk teknis yang jelas untuk masing-masing daerah. Karenanya perlu ada pembekalan dari KPI Pusat kepada KPID yang akan menggelar survey MKK, ujarnya. Adapun tentang usulan perluasan penelitian terhadap media radio, menurut Meria hal tersebut mungkin saja dilakukan. “Namun instrumen penelitiannya harus disesuaikan, termasuk merombak pertanyaan,” terangnya. 

Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan menjelaskan, survey MKK Publik ini ditargetkan dapat terselenggara pada tahun 2026. “Kami berencana akan melakukan uji coba di beberapa daerah bersama KPID,” terangnya. Harapannya, dengan ada uji coba dan juga pembekalan teknis ini, pelaksanaan MKK tahun depan dapat berjalan  baik. “Sehingga KPI memiliki data-data yang kuat terkait kebutuhan publik terhadap program siaran. Ini juga yang nantinya menjadi dasar bagi KPI saat melakukan evaluasi penyelenggaraan penyiaran,”tegas Hasrul.