
Jakarta – Dosen dan Mahasiswa Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI meminta agar revisi terhadap UU (Undang-Undang) Penyiaran tahun 2002 disegerakan. Mereka siap mendukung proses perubahan regulasi penyiaran ini melalui kajian keilmuan dan masukan konkrit. Hal ini disampaikan pada saat kunjungan ke Kantor KPI Pusat, Selasa (8/7/2025).
“Mungkin saat ini masih tahap penggodokan, tapi kami siap mengkaji, berdiskusi, dan mendukung 100% revisi terhadap undang-undang ini,” kata Dekan Fakultas Administrasi Publik Institut STIAMI, Dwi Agustina, didampingi Kaprodi Ilmu Administrasi Publik Institut STIAMI Eka Rofianti, ke Ketua KPI Pusat Ubaidillah dan Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso yang menerima secara langsung kedatangan rombongan tersebut.
Merespon keinginan itu, Tulus Santoso mengatakan, masukan dari publik sangat dibutuhkan dalam upaya mendukung terciptanya regulasi yang melindungi publik Indonesia.
“Pentingnya dari revisi undang-undang ini adalah bagaimana mengatur semua media, baik yang baru maupun mainstream, secara adil. Spirit ini akan memberikan perlindungan yang sama bagi publik, yakni perlindungan dari dampak negatif TV dan radio, termasuk perlindungan dari dampak negatif platform digital,” tambah Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.

Ditambahkan Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, pihaknya (KPI) sering mendapat laporan pengaduan terhadap konten digital. Padahal, lembaganya tidak memiliki kewenangan hukum untuk menindak platform tersebut.
“Di beberapa negara, selain melakukan pengawasan terhadap TV, lembaga yang sama juga mengawasi platform digital. Ini bukan merupakan pengekangan, tapi bagaimana ideologi yang ada harus dijaga untuk menghindari hoax,” imbuhnya.
Terkait lembaga pengawasnya, tidak mesti harus ada di bawah pantauan KPI. Karena yang terpenting nantinya ada lembaga yang bertanggungjawab melakukan pengawasan terhadap platform digital.
Kunjungan ini merupakan inisiatif dari Himpunan Mahasiswa STIAMI yang ingin memahami lebih jauh fungsi, kewenangan, dan peran KPI, khususnya dalam menghadapi disrupsi informasi di era digital.
Dalam kesempatan kunjungan tersebut, pihak Institut STIAMI sependapat bahwa media, baik wujudnya media penyiaran konvensional maupun platform digital yang menyiarkan audio dan audio visual, tetap harus ada regulasi yang mengatur dan lembaga yang mengawasi ataupun menerima aduan.
Pasca diskusi, rombongan mahasiswa dan dosen Institut STIAMI diajak berkeliling untuk melihat ruang pemantauan siaran di kantor KPI Pusat. **/Anggita Rend/Foto: Agung R
