
Jakarta -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai perlu pembaruan terhadap UU (Undang-Undang) Penyiaran tahun 2002. Payung hukum penyiaran nasional ini dianggap sudah tidak lagi memadai dan selaras dengan situasi penyiaran yang ada saat ini. Harapan serupa sama turut diusulkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai pengawasan isi siaran lembaga penyiaran (TV dan radio).
Dalam diskusi Forum Legislasi di Gedung Nusantara I, DPR RI, Selasa (17/6/2025), Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Abraham Sridjaja, menyoroti urgensi soal pembaruan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang pembahasannya sudah mandek sejak 2012. Ia menegaskan RUU Penyiaran harus segera diselesaikan, namun dengan pendekatan yang cermat dan tidak terburu-buru.
Menurut Abraham, RUU Penyiaran yang digagas lebih dari satu dekade lalu tidak lagi memadai karena tidak mencakup platform digital seperti Netflix, TikTok, YouTube, atau berbagai layanan over-the-top (OTT) lainnya. Hal ini menciptakan kekosongan hukum dan ketimpangan pengawasan antara media konvensional dan digital.
“RUU Penyiaran tahun 2012 lalu belum mengenal istilah OTT, belum ada Netflix, TikTok, dan platform streaming lainnya. Maka terjadi kekosongan hukum. TV konvensional merasa hanya mereka yang diawasi, sementara platform digital tidak,” ujar Abraham.
Namun ia mengingatkan, RUU Penyiaran harus menghindari tumpang tindih kewenangan antara lembaga pengawas seperti KPI, Dewan Pers, dan Direktorat Pengawasan Ruang Digital di bawah Kominfo Digital (Komdigi).
Menurutnya, pengaturan yang serampangan berpotensi menciptakan konflik antar-lembaga serta membuka celah penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum.
Abraham menilai bahwa definisi “penyiaran” dalam RUU perlu dipertajam agar tidak menimbulkan kerancuan dalam praktik pengawasan. Ia mengusulkan agar konten digital dan platform OTT diatur dalam undang-undang tersendiri, terpisah dari RUU Penyiaran yang berfokus pada siaran melalui gelombang radio frekuensi.
“Penyiaran itu secara teknis adalah transmisi serentak melalui gelombang radio frekuensi. OTT adalah hal berbeda. Kalau semua digabung, KPI akan jadi super power. Maka OTT sebaiknya diatur dalam UU lain. Di Amerika, misalnya, ada FCC untuk TV konvensional dan lembaga lain untuk OTT,” jelasnya.
Ia juga menanggapi keresahan publik terhadap konten vulgar di platform digital yang tidak tersentuh sensor. Namun, penanganannya tetap harus mengedepankan kerangka hukum yang jelas dan tidak tumpang tindih.
“Kalau mau dimasukkan, harus jelas sejak awal. Judulnya juga harus berubah, misalnya jadi ‘RUU Penyiaran dan Konten Digital’. Kalau tidak, ini akan menimbulkan konflik kewenangan,” tegas Abraham.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, mengatakan jika KPI hanya mengawasi siaran yang sudah tayang (TV dan radio), bukan konten digital. Meski begitu, aduan masyarakat terus berdatangan soal konten internet karena belum ada lembaga yang secara khusus menangani.
“Kami sering terima laporan soal konten YouTube atau medsos, padahal itu bukan ranah KPI. Ini bukti bahwa publik bingung harus mengadu ke mana,” jelas Reza.
Ia juga menegaskan pentingnya equal treatment antara konten TV dan digital, terutama dalam isu sensitif seperti kekerasan seksual atau eksploitasi anak, yang kerap lolos di ruang digital tanpa pengawasan.
Terkait revisi ini, baik DPR maupun KPI, sepakat jika revisi regulasi penyiaran harus dilakukan secara hati-hati. Tujuannya bukan sekadar menambal aturan lama, tapi menciptakan sistem pengawasan yang adil, jelas, dan tidak membuka celah penyalahgunaan wewenang. *