
Tangerang – Undang-Undang (UU) Penyiaran 2002 yang memayungi hukum penyiaran di tanah air perlu segera diperbarui untuk menyesuaikan dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, saat mengisi acara di BTV Universe, Tangerang, Banten, Senin (16/6/2025).
Menurut Ubaidillah, perkembangan teknologi bergerak maju, sayangnya regulasi yang mengatur penyiaran belum mengalami pembaruan yang signifikan.
“KPI menilai bahwa perubahan dalam ekosistem media, khususnya dengan tumbuhnya media digital, menimbulkan tantangan baru bagi pengawasan konten siaran. Saat ini, KPI masih berfokus pada pengawasan siaran televisi dan radio. Sementara itu, media digital yang telah menjadi konsumsi utama masyarakat, belum berada dalam ruang lingkup pengawasan,” ujarnya.
Lebih jauh, lanjut Ubaidillah, pihaknya menginginkan adanya keadilan dalam pengawasan antara media konvensional dan platform digital. “Saat ini, konten yang disajikan di media digital sudah sangat mirip dengan media penyiaran konvensional, bahkan dalam hal konsumsi pun jumlahnya sangat tinggi,” katanya.
Menurut informasi yang diperoleh, DPR RI telah memanggil sejumlah pemangku kepentingan di sektor penyiaran guna mendiskusikan RUU Penyiaran sesuai dengan kebutuhan kekinian. KPI menilai langkah tersebut sebagai bagian penting dalam mewujudkan ekosistem penyiaran yang adil, adaptif, dan berdaya saing di era digital.
“Dengan adanya revisi ini, diharapkan lahir regulasi yang tidak hanya melindungi masyarakat dari konten negatif, tetapi juga mendorong perkembangan industri penyiaran yang sehat dan inklusif bagi seluruh platform media,” tutup Ubaidillah. Syahrullah