
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menayangkan konten siaran yang menyentuh nilai sosial, moral, dan keagamaan. Hal ini disampaikan ulang oleh Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, dalam kegiatan sharing session Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) bersama MDTV di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Selain menegaskan soal kehati-hatian, Tulus juga menyampaikan laporan aduan publik ke KPI. Menurutnya, tidak semua pengaduan publik datang dari pihak yang netral. Namun, laporan yang menyangkut isu sensitif tetap harus disikapi secara serius, terutama jika konten tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Misalnya, kami menemukan tayangan sinetron yang menampilkan adegan perempuan diminta membuka jilbab. Ini sangat sensitif dan tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya.
Dalam forum ini, turut hadir empat Komisioner KPI Pusat untuk membahas isi P3SPS secara menyeluruh, masing-masing mengulas 6 hingga 7 bab utama. Isu-isu krusial seperti orientasi seksual, identitas gender, serta eksploitasi kelompok rentan turut menjadi fokus diskusi.
“KPI tidak menilai pilihan hidup individu. Tapi yang kami soroti adalah ketika pilihan itu ditampilkan secara berlebihan atau tanpa konteks edukatif dalam tayangan siaran,” jelas Tulus.
Ia turut menanggapi pertanyaan yang kerap muncul soal acara dangdut. “Goyang boleh, tapi tidak boleh eksploitatif. Kamera tidak boleh fokus pada area tubuh seperti pinggang ke bawah. Harus kreatif menangkap energi panggung tanpa mengedepankan sensualitas,” tegasnya.

Pada sesi dua, Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, menceritakan alasan di balik sanksi yang pernah diberikan KPI kepada MDTV, di antaranya karena penayangan perselisihan secara berlarut-larut yang tidak sesuai dengan batasan durasi wajar dan berpotensi merusak suasana psikologis penonton.
Terkait tayangan ini, ada Pasal 13 P3 tentang aturan perlindungan hak privasi individu yang harus dipatuhi.
“Penggolongan usia penonton untuk Anak, Remaja, dan Dewasa disebut krusial untuk mencegah dampak negatif dari konten yang tidak sesuai. KPI menyoroti banyaknya sinetron yang menampilkan kekerasan atau perilaku tak pantas di lingkungan sekolah, serta representasi gender yang berisiko mengeksploitasi perempuan secara visual,” katanya.
Aliyah yang fokus pada pengawasan isi siaran mendorong agar tayangan memperhatikan keberagaman wilayah dan tidak melulu Jakarta-sentris. Tayangan harus juga mengedepankan nilai kesopanan, kesusilaan, serta menghormati hak privasi individu, termasuk tokoh publik yang tengah menjadi sorotan.
Dalam kesempatan tersebut, Aliyah memberikan catatan terhadap tayangan-tayangan yang masih belum memenuhi standar kualitas, terutama sinetron dengan rating rendah karena dinilai kurang memiliki nilai edukatif maupun moral. “Anak dan remaja adalah masa depan bangsa. Mereka harus dilindungi dari tayangan yang tidak pantas, karena berisiko ditiru dan membentuk karakter yang keliru,” tegas Aliyah.
Kegiatan yang diiniasisi KPI ini diharapkan memperkuat pemahaman pelaku industri penyiaran terhadap regulasi yang berlaku, serta mendorong produksi konten yang tidak hanya menarik, tetapi juga sehat dan beretika. Syahrullah