Jakarta - Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence dalam dunia penyiaran, memerlukan rambu-rambu regulasi yang tepat dan juga selaras dengan perkembangan zaman. Untuk itu perluasan tafsir atas definisi penyiaran dalam regulasi juga mendesak untuk dilakukan sebagai bentuk pembelaan terhadap kepentingan publik yang juga harus dilindungi. Hal ini terungkap dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang dilaksanakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam rangka penyusunan masukan atas Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang baru, (24/4). 

Dalam kesempatan itu, narasumber dari praktisi penyiaran turut hadir menyampaikan gagasannya. Apni Jaya Putra selaku Pemimpin Redaksi tvOne AI berpendapat bahwa kebutuhan regulasi baru untuk dunia penyiaran sangat darurat. Dengan pertumbuhan implementasi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan,  Apni menilai ada empat  tantangan terbesar yang harus diperhatikan. Pertama, dehumanisasi pada pemanfaatan teknologi untuk penyiaran. Yang dibutuhkan pada manusia  hari ini adalah visi, ketika hampir semua sudah yang dikerjakan sudah bersentuhan dengan teknologi, ujarnya. Tantangan berikutnya adalah disinformasi dan deepfake dalam implementasi AI. Hal ini berujung pada kebutuhan pedoman etik dalam bentuk AI Broadcasting Ethics Board untuk mengatur implementasi kecerdasan buatan di berbagai jenis program. Secara khusus Apni berpendapat, untuk program jurnalistik yang menyajikan berita, tidak mungkin tergantikan oleh AI. “Sejauh mana pun perkembangan AI terhadap isi siaran, tetaplah harus menyisakan human control dalam pemanfaatannya,” pungkas Apni. 

Catatan lain yang dikemukakan Apni adalah soal bisnis media penyiaran saat ini yang tengah berjuang untuk tetap eksis. Apni memberikan ilustrasi tentang total biaya iklan lembaga penyiaran yang sudah tergerus dengan iklan dari media baru. Menurutnya, saat ini dibutuhkan perlindungan pada ekonomi bisnis untuk penyelenggara penyiaran. “Jadi saat ini keadaannya memang sudah darurat untuk hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru,” tegasnya. 

Senada dengan Apni, Ketua KPI Pusat Ubaidillah juga menyatakan dalam pembuka diskusi, bahwa perluasan makna penyiaran menjadi kunci agar konten-konten di media baru atau pun internet juga mendapatkan pengaturan yang setara demi menghadirkan ekosistem berkeadilan. “Kita tidak dapat mengasingkan diri dari kehadiran media yang terus berkembang. Namun juga kita tidak dapat menutupi bahwa ada kepentingan nasional yang harus dilindungi, mulai dari bisnisnya dan juga program siaran,” tambahnya. 

Staf Ahli Menteri Agama, Prof Iswandi Syahputra yang juga merupakan anggota KPI Pusat periode 2010-2013 turut menyampaikan pendapat dalam diskusi tersebut. Menurutnya, saat ini publik butuh perlindungan atas konten-konten yang hadir di media baru atau internet, yang belum ada jangkauan regulasinya. “KPI tidak sampai kewenangannya dalam mengawasi konten di internet,” ujarnya. Menurut Iswandi, ada dua kata kunci yang harus dipegang dalam pembuatan undang-undang penyiaran yang baru, yakni demokratis dan adaptif. “Kita sudah selesai dengan demokratisasi siaran, karena tanpa diatur pun sekarang konten siaran dan kepemilikan siaran sudah sangat variatif,” ujarnya.

Guru Besar dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga ini menjelaskan, adaptif berarti harus ada definisi baru tentang penyiaran yang juga dapat menjangkau media baru sehingga berdampak dengan adanya kewenangan baru untuk KPI. “Inilah ujung akar yang harusnya bisa diantisipasi,” tegasnya. Sedangkan terkait kepentingan publik, Iswandi menegaskan hal itu adalah amanat dari konstitusi kita yang menyatakan, melindungi segenap bangsa Indoneisa dan seluruh tumpah darah Indonesia. 

Secara khusus Iswandi menyoroti tentang kedaulatan penyiaran, yang sebenarnya merupakan tema lama. “Tapi saat ini kita diserang secara membabi buta dari konten-konten negatif media. Siapa yang paling  bertanggung jawab,” tanyanya. Iswandi setuju untuk ada redefinisi atau reinterpretasi atas teks penyiaran, termasuk mengategorikan layanan Over The Top (OTT) dalam program siaran. Menurutnya, jika ekosistem penyiaran berubah, produksi distribusi dan konsumsi konten penyiaran berubah, khalayak atau publik penyiaran berubah, maka definisi konten penyiaran juga harus berubah. Selain itu, otoritas regulator penyiaran (KPI) dan peran aktor dalam ekosistem pun harus berubah dan perlindungan terhadap khalayak (publik penyiaran) juga harus berubah. 

Redefinisi dan reinterpretasi penyiaran dan kewenangan KPI Ini harus berpegang pada kepentingan publik.  Sebagai regulator, KPI juga harus melihat bagaimana konten dikonsumsi dan dampaknya pada khalayak. Karenanya, Iswandi menilai seluruh aktivitas berbasis internet dan media baru, mutlak harus diatur. Iswandi mengingatkan agar DPR juga harus diyakinkan, untuk segera melakukan revisi undang-undang dan melakukan redefinisi dan reinterpretasi terhadap tafsir penyiaran serta kewenangan KPI sebagai regulator. 

Usai penjelasan dari Iswandi, Staf Menteri Bidang Komunikasi Publik dan Media Massa Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi Ezki Suyanto turut menyampaikan masukan atas revisi undang-undang penyiaran. Ezki yang juga anggota KPI Pusat periode 2010-2013 berpendapat selayaknya kewenangan KPI juga diperluas. Dirinya mengusulkan, seharusnya bukan lagi komisi penyiaran melainkan komisi multimedia. Secara rinci Ezki juga menyampaikan masukan terhadap pasal-pasal yang dikemukakan dalam naskah RUU Penyiaran, termasuk soal pengawasan konten jurnalistik. Menurutnya, secara tegas harus dinyatakan koordinasi KPI dengan Dewan Pers dalam menangani pelanggaran isi siaran dalam program jurnalistik. Beberapa kasus yang pernah ditangani KPI juga diungkap Ezki, termasuk dialektika yang terjadi saat itu. 

Secara kelembagaan,  Ezki yang pernah menjadi Wakil Ketua KPI Pusat ini menyetujui jika KPI bersifat struktural dengan pembiayaan dari pusat. Namun, tegasnya, pembiayaan ini harus disimulasi dengan benar karena tiap provinsi memiliki kondisi yang khas dan berbeda dengan provinsi lainnya. Adapun terkait perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), Ezki berharap tidak hanya menjadi macan kertas. 

Dinamika rancangan undang-undang penyiaran ini diakui juga oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarsyah Fikarno Laksono. Anggota legislatif ini mengungkap, usia revisinya saja sudah 13 tahun. Ada perubahan yang signifikan dari tahun 2012 hingga sekarang. Misalnya, dulu ada pengaturan soal migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital, tapi sekarang sudah tidak terbebankan lagi dalam RUU Penyiaran karena sudah diakomodir dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Sekarang, ujar Dave, isu utamanya adalah pengaturan media digital. 

“Meskipun banyak yang beranggapan bahwa pengaturan media baru itu tidak mungkin, tapi Komisi I akan carikan jalan tengah dan titik temu pengaturan yang adil dalam RUU ini. Yang pasti, prinsip demokratisasi dan kesetaraan akses terhadap informasi dan hiburan berkualitas untuk publik, menjadi prinsip penting yang diusung.,” pungkas Dave.