Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang Stasiun TV tvOne untuk dimintakan klarifikasi terkait program siaran “Apa Kabar Indonesia Siang”, Kamis (17/04/2025) di Kantor KPI Pusat. Program siaran yang ditayangkan pada Rabu, 9 April 2025 Pukul 13.00 menampilkan pemberitaan berjudul “Bu Guru Salsa Mencoba Menyanyi”, dengan subjudul “Bu Guru Salsa Siap ‘Goyang’ Penggemar”.

Mengawali klarifikasi, Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait program siaran tersebut. Menurutnya, kehebohan di media sosial bukan ranah KPI, tapi hal ini muncul juga di lembaga penyiaran. 

“Aduan kami terima bukan hanya dari individu atau perorangan tapi juga kelompok sehingga kami perlu menindaklanjuti,” ujarnya di depan perwakilan tvOne yang hadir dalam klarifikasi tersebut. 

Tulus kemudian memaparkan fokus permasalahan pada dua hal. Pertama, penggunaan kata ‘penggemar’ yang biasanya dilekatkan pada publik figur yang memiliki profesi tertentu dan digemari masyarakat. Sementara itu, pada pemberitaan dimaksud, Bu Guru Salsa sebagai objek pemberitaan bukanlah publik figur. Belakangan, objek pemberitaan menjadi viral karena kasus video pribadi yang tersebar di media sosial. 

Kedua, bahwa ketika pemberitaan diambil berdasar pada viralitas, hal tersebut mengesankan memberi panggung, ada glorifikasi pada seseorang, dalam hal ini yang sudah diketahui melanggar norma kesusilaan.

Sementara itu, Manager News Daily dan Hard Talkshow tvOne, Sylvester Keda, membenarkan pemilihan objek pemberitaan karena viralitas dan adanya keinginan yang bersangkutan untuk menjadi penyanyi. Adapun pemilihan subjudul “Bu Guru Salsa Siap ‘Goyang’ Penggemar”, khususnya kata “goyang’ sebagaimana pernah digunakan pada pemberitaan lain yang merujuk pada publik figur.

“Saya sebagai penanggungjawab minta maaf atas kegaduhan ini. Pada pemberitaan lain saya pernah membuat judul serupa, pikiran saya dengan menambahkan tanda kutip bisa aman, tapi ternyata rame,” kata Produser Eksekutif “Apa Kabar Indonesia Siang” tvOne, Dickjaya Rio Pitra. 

Pemilihan Bu Guru Salsa sebagai objek juga didasari alasan bahwa yang bersangkutan merupakan korban. Karena video pribadinya yang viral, objek kemudian di-blacklist dari PGRI sehingga dia memberanikan diri menjajaki profesi lain.

Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Aliyah mengatakan, kata goyang dapat diinterpretasi bermacam-macam dan tidak bisa disamakan dengan “Inul menggoyang penggemar”, karena dia memang penyanyi. Objek memang korban, tapi itu tidak dijelaskan kasusnya, misalnya karena ketidaktahuan menggunakan gawai, kemudian adanya keinginan untuk bertobat”.

Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menanyakan segmentasi pemberitaan tvOne yang tidak sesuai dengan profil lembaga penyiaran tersebut selama ini. 

“Secara Kode Etik Jurnalistik memang tidak ada yang dilanggar tapi orang terprovokasi karena judulnya itu, yang bisa diperbaiki TVONE, bisa menjaga standar dan kualitas berita yang ada di Indonesia. Kami khawatir ini menjadi jalan instan dan pintas masuk televisi,” tambahnya.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, kembali menyampaikan kekhawatiran yang sama, bagaimana jika pola tersebut menimbulkan efek negatif, yaitu memberi ide pada orang lain untuk mencoba hal yang serupa supaya viral untuk kemudian bisa tampil di layar televisi dan menjadi terkenal. Dia sepakat bahwa objek adalah korban yang membutuhkan pemulihan hak, namun ada hal lain yang perlu dipertimbangkan yaitu kenyamanan pemirsa. 

“Kalau orang melihat judul dalam tayangan memang menjadi bingung dan penasaran kemudian berimajinasi karena judulnya. tvOne harus berhati-hati terutama dalam pengambilan judul. Tentu banyak isu lain yang perlu disampaikan kepada masyarakat,” tandasnya.

Atas klarifikasi tersebut, KPI akan menindaklanjuti dalam rapat pleno KPI. ***/Anggita/Foto: Agung R