Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang empat lembaga penyiaran TV dalam rangka kegiatan pembinaan, Senin (17/3/2025) di Kantor KPI Pusat. Keempat stasiun TV yakni Moji TV, TRANS TV, Metro TV dan tvOne.

Pokok perhatian pembinaan yang digelar secara estapet ini mengenai penggunaan talen tokoh agama dalam iklan komersial, kesesuaian isi siaran dengan klasifikasi dan jam tayang, perundungan fisik dan verbal (bullying), serta testimoni produk kesehatan yang berlebihan. 

Pada saat membuka kegiatan tersebut, Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso, mengingatkan lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dan menjadikan P3SPS KPI sebagai acuan penayangan. Hal ini untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran isi siaran dalam program yang disiarkan. 

“Kami memberi catatan seperti soal klasifikasi usia dan penempatan jam tayang yang tidak tepat dan adanya pengaduan dari masyarakat terkait tayangan yang disiarkan di lembaga penyiaran bapak-ibu,” ujar Tulus. 

Wakil Ketua KPI Pusat sekaligus Komisioner Bidang Pengembangan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP), Mohamad Reza menyatakan keberatannya atas beberapa program siaran dan meminta lembaga penyiaran melakukan penyesuaian. 

Komisioner Bidang Kelembagaan, Mimah Susanti meminta lembaga penyiaran memilih tema yang beragama dan mengusahakan adanya hikmah atau solusi atas kejadian yang ditayangkan.

Kemudian, Komisioner Bidang Kelembagaan lainnya, Evri Rizqi Monarshi menyayangkan pemilihan talent program yang kemudian dijadikan bahan becandaan yang berlebihan. “Bercanda tidak masalah, tapi kalo di layar kaca berbeda. Mohon dijaga betul orang dengan kondisi tertentu jangan dijadikan objek,” katanya.

Di waktu yang sama dibahas pula temuan tentang pelibatan tokoh agama dalam program siaran iklan. Terkait hal ini, KPI Pusat meminta lembaga penyiaran menjadikan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 58 tentang Siaran Iklan, sebagai acuan program iklan.

“Yang menjadi perhatian juga, yang diucapkan oleh tokoh agama maupun profesi tertentu, seperti dokter terkait dengan produk dapat dianggap suatu kebenaran, maka profesi tidak boleh memberi justifikasi terhadap suatu produk,” tegas Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah. 

Pernyataan ini juga didukung oleh Komisioner lainnya. “Secara langsung tidak tertuang, tetapi diatur di EPI itu menjadi fokus kita semua. Butuh kreatifitas lebih dalam pemilihan pemeran iklan,” tambah Komisioner KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan.

Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa mengharapkan lembaga penyiaran bisa tumbuh berkembang. Ke depannya, KPI meminta agar lembaga penyiaran lebih cermat dan berhati-hati.

Menyikapi masukan dari KPI, perwakilan lembaga penyiaran menyampaikan akan melakukan perbaikan internal dan membahas lebih lanjut dengan tim produksi, serta tim marketing. ***/Anggita/Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.