Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk dua program siaran di Garuda TV. Dua program siaran tersebut yakni Program Siaran “Music Trending” dan Program Siaran Jurnalistik “Kriminal +62”. Kedua program ini dinilai melanggar ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Demikian dituliskan KPI Pusat dalam surat teguran untuk dua program tersebut yang telah dilayangkan ke pihak Garuda TV, beberapa waktu lalu.
Dalam surat teguran untuk Program Siaran “Music Trending” dijelaskan bahwa program ini melakukan pelanggaran pada tayangan “Music Trending” tanggal 13 Februari 2025 pukul 09.38 WIB. Dalam tayangan itu, ditampilkan video klip lagu berjudul “Anak Lanang” yang memuat adegan seorang pria sedang mengonsumsi atau menghisap rokok. Ditemukan pula muatan serupa setelahnya, tepatnya di pukul 09.50 WIB.
Pada PKPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) Pasal 37 ayat (4) huruf a, program siaran dengan klasifikasi R (remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan rapat penjatuhan sanksi KPI Pusat, adegan konsumsi rokok tersebut melanggar 8 (delapan) pasal dalam P3SPS.
“Kami minta kepada Garuda TV untuk lebih berhati-hati dan teliti sebelum penayangan. Peran Tim produksi, termasuk quality control (QC) internal masing-masing lembaga penyiaran sangat besar untuk memastikan tayangan tersebut aman sebelum penayangan,” jelas Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso.
Sementara untuk Program Siaran Jurnalistik “Kriminal +62” Garuda TV, KPI Pusat menemukan pelanggarannya pada tanggal 10 Februari 2025 pukul 11.58 WIB. Dalam program bertajuk berita ini ditampilkan identitas (wajah) ibu dari korban pelecehan seksual.
“Dalam PKPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang SPS Pasal 43 huruf f, program siaran bermuatan kekerasan dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. Jadi penyamaran itu diharuskan sesuai dengan aturan ini,” ujar Aliyah. ***