Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan 2025/1446 H. Terdapat 15 poin dalam edaran yang harus diperhatikan lembaga penyiaran yakni sebagai berikut:
a. Mengingat pada bulan Ramadan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio, maka Lembaga Penyiaran diimbau lebih cermat mematuhi ketentuan-ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam setiap program yang disiarkan;
b. Lembaga Penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan serta lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham agama dan politik tertentu dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat;
c. Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan serta wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan;
d. Menambah durasi dan frekuensi program siaran bermuatan dakwah selama bulan Ramadan;
e. Program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek siaran dengan tidak mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang serta tidak menampilkan muatan yang melecehkan orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu;
f. Tidak menampilkan dan mengeksploitasi pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa;
g. Memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, kost, dan/atau pendukung/pengisi acara agar sesuai dengan nilai- nilai bulan suci Ramadan;
h. Tidak menampilkan muatan bincang-bincang seks, gerakan tubuh dan/atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, baik secara perseorangan maupun bersama orang lain serta tidak melakukan adegan berpelukan/bergendongan/bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara, baik yang disiarkan secara live (langsungJ maupun taping (rekaman);
i. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan dan/atau menampilkan muatan yang mempromosikan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT);
j. Program siaran dilarang menampilkan muatan mistik, horor, dan supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak;
k. Dilarang menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti ungkapan kasar dan makian, seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistik, praktik hipnotis atau sejenisnya;
l. Mengutamakan penggunaan pendakwah/dai/daiyah yang kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai- nilai Pancasila dan ke-Indonesia-an.
m. Menayangkan/menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing;
n. Azan sebagai tanda waktu salat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan atau dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu;
o. Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kepatutan dan kepantasan dalam penayangan program siaran pada hari raya Idulfitri agar selaras dengan nilai-nilai agama. ***