Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk Program Siaran Jurnalistik “Berita Satu Sore” yang ditayangkan BTV. Program reguler berita ini kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan dalam surat teguran tertulis yang telah dilayangkan KPI Pusat ke BTV beberapa waktu lalu.

Dalam surat diterangkan, pelanggaran ditemukan tim pemantauan KPI Pusat pada Program Siaran Jurnalistik “Berita Satu Sore” BTV tanggal 18 Oktober 2024 pukul 16.05 WIB. Dalam pemberitaan berjudul “Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung” yang terjadi di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memuat identitas (wajah) ayah, yang merupakan pelaku dari kejahatan seksual.

Terkait sanksi ini, Anggota KPI Pusat Tulus Santoso mengatakan, setiap penayangan identitas pelaku rudapaksa terhadap anak semestinya disamarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, hal ini bentuk dari perlindungan terhadap korban atau anak tersebut. 

“Penyamaran ini agar tidak terjadi kerugian dan dampak negatif dikemudian hari terhadap korban,” jelas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.

Sementara itu, Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah menambahkan, tayangan tersebut melanggar peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 Ayat (3) bahwa lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

“Pasal lainnya yang dilanggar Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f yang berbunyi program siaran bermuatan kekerasan dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan antara lain menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya,” jelas Aliyah.

Dalam kesempatan ini, KPI meminta BTV untuk melakukan perbaikan secara internal dan menjadikan sanksi ini sebagai pelajaran agar ke depan tidak terulang. “Kami berharap aturan tentang penyamaran ini diperhatikan, tidak hanya untuk BTV tapi juga untuk stasiun TV lainnya,” pesan Tulus Santoso. *** 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.